Peraturan Gubernur (Pergub) NO. 25, BERITA DAERAH PROVINSI JAWA TIMUR TAHUN 2024 NOMOR 25 SERI E
Peraturan Gubernur (Pergub) tentang Penataan Dan Peningkatan Kualitas Kawasan Permukiman Kumuh
ABSTRAK:
Menimbang : a. bahwa bertempat tinggal dan mendapatkan lingkungan hidup yang baik dan sehat merupakan hak setiap orang sesuai dengan amanat Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945; b. bahwa penanganan permukiman kumuh menjadi tanggung jawab bersama antara Pemerintah, Pemerintah Daerah Provinsi, dan Pemerintah Daerah Kabupaten/Kota serta masyarakat, oleh karena itu dalam pelaksanaannya diperlukan upaya kolaboratif dengan melibatkan seluruh pemangku kepentingan; c. bahwa untuk memberikan arah dan landasan hukum terhadap pelaksanaan penataan dan peningkatan kualitas kawasan Permukiman Kumuh dengan luas 10 (sepuluh) hektar sampai dengan di bawah 15 (lima belas) hektar yang menjadi kewenangan Pemerintah Daerah Provinsi berdasarkan ketentuan huruf D angka 2 Sub Urusan Kawasan Permukiman dalam Lampiran Undang-
Undang Nomor 23 Tahun 2014 tentang Pemerintahan Daerah sebagaimana telah beberapa kali diubah terakhir dengan Undang-Undang Nomor 6 Tahun 2023 tentang Penetapan Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-Undang Nomor 2 Tahun 2022 tentang Cipta Kerja menjadi Undang-Undang, perlu adanya regulasi yang mengatur mengenai penataan dan peningkatan kualitas kawasan Permukiman Kumuh.
Mengingat : Pasal 18 ayat (6) Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945, Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014 sebagaimana telah beberapa kali diubah terakhir dengan Undang-Undang Nomor 6 Tahun 2023, Undang-Undang Nomor 12 Tahun 2023, Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2011 sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Nomor 6 Tahun 2023, Peraturan Pemerintah Nomor 88 Tahun 2014, Peraturan Pemerintah Nomor 14 Tahun 2016 sebagaimana telah diubah dengan Peraturan Pemerintah Nomor 12 Tahun 2021, Peraturan Menteri Pekerjaan Umum dan Perumahan Rakyat Nomor 14/PRT/M/2018.
Materi pokok: Ruang lingkup pengaturan dalam Peraturan Gubernur ini meliputi: kriteria dan tipologi Perumahan Kumuh dan Permukiman Kumuh; peningkatan kualitas terhadap Perumahan Kumuh dan Kawasan Permukiman Kumuh; pelaksana; kerja sama; sistem informasi; dan partisipasi masyarakat.
CATATAN:
Peraturan Gubernur (Pergub) ini mulai berlaku pada tanggal 08 Agustus 2024.
Jumlah 17 halaman
Peraturan Gubernur (Pergub) Provinsi Jawa Timur Nomor 22 Tahun 2024
Peraturan Gubernur (Pergub) NO. 22, BERITA DAERAH PROVINSI JAWA TIMUR TAHUN 2024 NOMOR 22 SERI E
Peraturan Gubernur (Pergub) tentang Perpanjangan Penugasan Kepada PT Jatim Grha Utama Sebagai
Pengelola Pusat Pengelolaan Sampah Dan Limbah Bahan
Berbahaya Dan Beracun Jawa Timur
ABSTRAK:
Menimbang : bahwa dalam rangka mencegah dan menanggulangi pencemaran atau kerusakan lingkungan hidup yang diakibatkan oleh sampah dan limbah bahan berbahaya dan beracun yang dihasilkan oleh industri/usaha/ kegiatan membutuhkan prasarana dan sarana yang memadai berupa pusat pengelolaan sampah dan limbah bahan berbahaya dan beracun; bahwa penugasan kepada PT Jatim Grha Utama sebagai pengelola pusat pengelolaan sampah dan limbah bahan berbahaya dan beracun di Jawa Timur berdasarkan Peraturan Gubernur Nomor 40 Tahun 2021 tentang Penugasan kepada PT Jatim Grha Utama sebagai Pengelola Pusat Pengelolaan Sampah dan Limbah Bahan Berbahaya dan Beracun Jawa Timur telah berakhir; bahwa sesuai dengan hasil evaluasi terhadap penugasan PT Jatim Grha Utama sebagai Pengelola Pusat Pengelolaan Sampah dan Limbah Bahan Berbahaya dan Beracun Jawa Timur, terhadap penugasan tersebut dapat dilakukan perpanjangan; bahwa berdasarkan ketentuan Pasal 4 ayat (2) dan ayat (3) Peraturan Gubernur Jawa Timur Nomor 40 Tahun 2021 tentang Penugasan kepada PT Jatim Grha Utama sebagai Pengelola Pusat Pengelolaan Sampah dan Limbah Bahan Berbahaya dan Beracun Jawa Timur, penugasan kepada PT Jatim Grha Utama tersebut dapat diperpanjang 1 (satu) kali untuk jangka waktu 2 (dua) tahun yang ditetapkan dengan Peraturan Gubernur.
Mengingat : Pasal 18 ayat (6) Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945, Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014 sebagaimana telah beberapa kali diubah terakhir dengan Undang-Undang Nomor 6 Tahun 2023, Undang-Undang Nomor 12 Tahun 2023, Peraturan Pemerintah Nomor 54 Tahun 2017, Peraturan Pemerintah Nomor 22 Tahun 2021 , Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 80 Tahun 2015 sebagaimana telah diubah dengan Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 120 Tahun 2018, Peraturan Daerah Provinsi Jawa Timur Nomor 14 Tahun 2005, Peraturan Daerah Provinsi Jawa Timur Nomor 8 Tahun 2019, Peraturan Gubernur Jawa Timur Nomor 40 Tahun 2021.
Materi pokok: Dalam rangka mencegah dan menanggulangi pencemaran atau kerusakan lingkungan hidup yang diakibatkan limbah, Pemerintah Provinsi melaksanakan pengelolaan sampah dan limbah bahan berbahaya dan beracun secara terpadu dan terpusat di Jawa Timur. dan Untuk melaksanakan pengelolaan sampah dan limbah bahan berbahaya dan beracun sebagaimana dimaksud pada ayat (1), Pemerintah Provinsi menugaskan PT JGU sebagai Pengelola PPSLB3 Jawa Timur. Peraturan ini berisi terkait Penugasan dan Pemanfaatan Lahan Milik Daerah.
CATATAN:
Peraturan Gubernur (Pergub) ini mulai berlaku pada tanggal 06 Juli 2024.
Jumlah 6 halaman
Peraturan Gubernur (Pergub) Provinsi Jawa Timur Nomor 20 Tahun 2024
Peraturan Gubernur (Pergub) NO. 20, BERITA DAERAH PROVINSI JAWA TIMUR TAHUN 2024 NOMOR 20
Peraturan Gubernur (Pergub) tentang Perubahan Atas Peraturan Gubernur Jawa Timur
Nomor 41 Tahun 2023 Tentang Rencana Kerja Pemerintah
Daerah Provinsi Jawa Timur Tahun 2024
ABSTRAK:
Menimbang: bahwa untuk menyesuaikan Rencana Kerja Pemerintah Daerah Provinsi Jawa Timur Tahun 2024 dengan kebutuhan hasil evaluasi dan dinamika perekonomian daerah serta untuk melaksanakan ketentuan Pasal 26 ayat (2) Undang-Undang Nomor 25 Tahun 2004 tentang Sistem Perencanaan Pembangunan Nasional, Pasal 23 ayat (1) Peraturan Pemerintah Nomor 8 Tahun 2008 tentang Tahapan, Tata Cara Penyusunan, Pengendalian dan Evaluasi Pelaksanaan Rencana Pembangunan Daerah, dan Pasal 355 ayat (2) Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 86 Tahun 2017 tentang Tata Cara Perencanaan, Pengendalian dan Evaluasi Pembangunan Daerah, Tata Cara Evaluasi Rancangan Peraturan Daerah tentang Rencana Pembangunan Jangka Panjang Daerah dan Rencana Pembangunan Jangka Menengah Daerah, serta Tata Cara Perubahan Rencana Pembangunan Jangka Panjang Daerah, Rencana Pembangunan Jangka Menengah Daerah dan Rencana Kerja Pemerintah Daerah, perlu menetapkan Peraturan Gubernur tentang Perubahan atas Peraturan Gubernur tentang Perubahan atas Peraturan Gubernur Jawa Timur Nomor 41 Tahun 2023 tentang Rencana Kerja Pemerintah Daerah Provinsi Jawa Timur Tahun 2024.
Mengingat: Pasal 18 ayat (6) Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945, Undang-Undang Nomor 25 Tahun 2004, Undang-Undang Nomor 17 Tahun 2007, Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014 sebagaimana telah beberapa kali diubah terakhir dengan Undang-Undang Nomor 6 Tahun 2023, Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2022, Undang-Undang Nomor 6 Tahun 2023, Undang-Undang Nomor 12 Tahun 2023, Peraturan Pemerintah Nomor 8 Tahun 2008, Peraturan Presiden Nomor 18 Tahun 2020, Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 80 Tahun 2015 sebagaimana telah diubah dengan Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 120 Tahun 2018, Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 86 Tahun 2017 , Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 90 Tahun 2019, Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 77 Tahun 2020, Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 10 Tahun 2023, Peraturan Daerah Provinsi Jawa Timur Nomor 1 Tahun 2009, Peraturan Daerah Provinsi Jawa Timur Nomor 11 Tahun 2016, Peraturan Daerah Provinsi Jawa Timur Nomor 7 Tahun 2019 sebagaimana telah diubah dengan Peraturan Daerah Provinsi Jawa Timur Nomor 4 Tahun 2021, Peraturan Gubernur Jawa Timur Nomor 41 Tahun 2023.
Materi pokok: Mengubah Ketentuan Pasal 4 Peraturan Gubernur Jawa Timur Nomor 41 Tahun 2023 tentang Rencana Kerja Pemerintah Daerah Provinsi Jawa Timur Tahun 2024.
CATATAN:
Peraturan Gubernur (Pergub) ini mulai berlaku pada tanggal 09 Juli 2024.
Mengubah Ketentuan Pasal 4 Peraturan Gubernur Jawa Timur Nomor 41 Tahun 2023 tentang Rencana Kerja Pemerintah Daerah Provinsi Jawa Timur Tahun 2024.
Jumlah halaman : 6 halaman
Peraturan Gubernur (Pergub) Provinsi Jawa Timur Nomor 19 Tahun 2024
Peraturan Gubernur (Pergub) NO. 19, BERITA DAERAH PROVINSI JAWA TIMUR TAHUN 2024 NOMOR 19 SERI E
Peraturan Gubernur (Pergub) tentang Rencana Kerja Pemerintah Daerah
Provinsi Jawa Timur Tahun 2025
ABSTRAK:
Menimbang: bahwa untuk melaksanakan ketentuan Pasal 26 ayat (2) Undang-Undang Nomor 25 Tahun 2004 tentang Sistem Perencanaan Pembangunan Nasional, Pasal 23 ayat (1) Peraturan Pemerintah Nomor 8 Tahun 2008 tentang Tahapan, Tata Cara Penyusunan, Pengendalian dan Evaluasi Pelaksanaan Rencana Pembangunan Daerah, dan Pasal 103 ayat (1) Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 86 Tahun 2017 tentang Tata Cara Perencanaan, Pengendalian dan Evaluasi Pembangunan Daerah, Tata Cara Evaluasi Rancangan Peraturan Daerah tentang Rencana Pembangunan Jangka Panjang Daerah dan Rencana Pembangunan Jangka Menengah Daerah, serta Tata Cara Perubahan Rencana Pembangunan Jangka Panjang Daerah, Rencana Pembangunan Jangka Menengah Daerah dan Rencana Kerja Pemerintah Daerah, perlu menetapkan Peraturan Gubernur tentang Rencana Kerja Pemerintah Daerah Provinsi Jawa Timur Tahun 2025.
Mengingat: Pasal 18 ayat (6) Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945, Undang-Undang Nomor 25 Tahun 2004, Undang-Undang Nomor 17 Tahun 2007, Undang-Undang Nomor 14 Tahun 2008, Undang-Undang Nomor 32 Tahun 2009, Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014 sebagaimana telah beberapa kali diubah terakhir dengan Undang-
Undang Nomor 6 Tahun 2023, Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2022, Undang-Undang Nomor 6 Tahun 2023, Undang-Undang Nomor 12 Tahun 2023 , Peraturan Pemerintah Nomor 8 Tahun 2006, Peraturan Pemerintah Nomor 8 Tahun 2008, Peraturan Presiden Nomor 59 Tahun 2017, Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 80 Tahun 2015 sebagaimana telah diubah dengan Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 120 Tahun 2018, Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 86 Tahun 2017 , Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 70 Tahun 2019, Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 90 Tahun 2019, Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 59 Tahun 2021, Peraturan Menteri Perencanaan Pembangunan Nasional/ Kepala Badan Perencanaan Pembangunan Nasional Republik Indonesia Nomor 2 Tahun 2024, Peraturan Daerah Provinsi Jawa Timur Nomor 1 Tahun 2009, Peraturan Daerah Provinsi Jawa Timur Nomor 11 Tahun 2016, Peraturan Daerah Provinsi Jawa Timur Nomor 6 Tahun 2023, Peraturan Gubernur Jawa Timur Nomor 100 Tahun 2023.
Materi Pokok: Penetapan Rencana Kerja Pemerintah Daerah (RKPD) Tahun 2025 dimaksudkan sebagai pedoman dalam: a. penyusunan Renja-PD Tahun 2025; b. penyusunan KUA PPAS Tahun Anggaran 2025 dan sebagai dasar penyusunan Rancangan APBD Provinsi Jawa Timur Tahun Anggaran 2025; dan c. menjamin keterkaitan perencanaan, penganggaran, pelaksanaan, pengendalian dan evaluasi pembangunan. Penetapan RKPD Tahun 2025 mempunyai tujuan untuk mewujudkan perencanaan pembangunan daerah yang sinergis dan terpadu antara Perencanaan Pembangunan Nasional, Provinsi, dan Kabupaten/Kota serta dengan provinsi yang berbatasan.
CATATAN:
Peraturan Gubernur (Pergub) ini mulai berlaku pada tanggal 28 Juni 2024.
Jumlah halaman : 8 halaman
Peraturan Gubernur (Pergub) Provinsi Jawa Timur Nomor 18 Tahun 2024
Peraturan Gubernur (Pergub) NO. 18, BERITA DAERAH PROVINSI JAWA TIMUR TAHUN 2024 NOMOR 18 SERI E
Peraturan Gubernur (Pergub) tentang Analisis Standar Belanja Dan Standar Teknis
ABSTRAK:
Menimbang : bahwa untuk melaksanakan ketentuan Pasal 51 ayat (5) Peraturan Pemerintah Nomor 12 Tahun 2019 tentang Pengelolaan Keuangan Daerah, perlu menetapkan Peraturan Gubernur tentang Analisis Standar Belanja dan Standar Teknis.
Mengingat : Pasal 18 ayat (6) Undang-Undang Negara Republik Indonesia Tahun 1945, Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014 sebagaimana telah beberapa kali diubah terakhir dengan Undang-
Undang Nomor 6 Tahun 2023, Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2022, Undang-Undang Nomor 12 Tahun 2023, Peraturan Pemerintah Nomor 12 Tahun 2019, Peraturan Presiden Nomor 33 Tahun 2020 sebagaimana telah diubah dengan Peraturan Presiden Nomor 53 Tahun 2023, Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 80 Tahun 2015 sebagaimana telah diubah dengan Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 120 Tahun 2018, Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 19 Tahun 2016, Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 108 Tahun 2016, Peraturan Menteri Pekerjaan Umum dan Perumahan Rakyat Nomor 22/PRT/M/2018, Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 90 Tahun 2019, Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 77 Tahun 2020, Peraturan Menteri Pekerjaan Umum dan Perumahan Rakyat Nomor 8 Tahun 2023.
Materi pokok: Penyusunan Analisis Standar Belanja dan Standar Teknis dimaksudkan untuk mewujudkan perencanaan dan penggunaan anggaran belanja daerah yang efektif, efisien, transparan, adil, dan dapat dipertanggungjawabkan melalui standardisasi pengukuran belanja kegiatan dalam rangka penyusunan RKA-SKPD, Pelaksanaan dan Pembinaan, Pengawasan dan Pengendalian.
CATATAN:
Peraturan Gubernur (Pergub) ini mulai berlaku pada tanggal 28 Juni 2024.
Jumlah halaman : 8 halaman
Peraturan Gubernur (PERGUB) Provinsi Jawa Timur Nomor 16 Tahun 2024
Peraturan Gubernur (Pergub) NO. 16, BERITA DAERAH PROVINSI JAWA TIMUR TAHUN 2024 NOMOR 16
Peraturan Gubernur (Pergub) tentang Standar Biaya Umum
ABSTRAK:
Menimbang: a. bahwa agar perencanaan dan penganggaran yang berbasis kinerja pada perangkat daerah dapat terselenggara secara efektif, efisien, dan akuntabel serta hasilnya dapat dipertanggungjawabkan, baik dari aspek fisik, keuangan maupun manfaatnya bagi kelancaran tugas pemerintahan, perlu disusun Standar Biaya Umum; b. bahwa untuk melaksanakan ketentuan Pasal 51 ayat (4) Peraturan Pemerintah Nomor 12 Tahun 2019 tentang Pengelolaan Keuangan Daerah, perlu ditetapkan Standar Biaya Umum dalam Peraturan Gubernur; c. bahwa berdasarkan pertimbangan sebagaimana dimaksud dalam huruf a dan huruf b, perlu menetapkan Peraturan Gubernur tentang Standar Biaya Umum Tahun 2024;
Dasar hukum : 1. Pasal 18 ayat (6) Undang-Undang Negara Republik Indonesia Tahun 1945;2. Undang-Undang Nomor 12 Tahun 2023 tentang Provinsi Jawa Timur (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2023 Nomor 59, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 6868); 3. Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014 tentang Pemerintahan Daerah (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2014 Nomor 244, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 5587) sebagaimana telah beberapa kali diubah terakhir dengan Undang-
Undang Nomor 6 Tahun 2023 tentang Penetapan Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-Undang Nomor 2 Tahun 2022 tentang Cipta Kerja menjadi Undang-
Undang (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2023 Nomor 41, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 6856); 4. Peraturan Pemerintah Nomor 12 Tahun 2019 tentang Pengelolaan Keuangan Daerah (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2019 Nomor 42, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 6322); 5. Peraturan Presiden Nomor 33 Tahun 2020 tentang Standar Harga Satuan Regional (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2020 Nomor 57) sebagaimana telah diubah dengan Peraturan Presiden Nomor 53 Tahun 2023 tentang Perubahan atas Peraturan Presiden Nomor 33 Tahun 2020 tentang Standar Harga Satuan Regional (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2023 Nomor 112); 6. Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 70 Tahun 2019 tentang Sistem Informasi Pemerintah Daerah (Berita Negara Republik Indonesia Tahun 2019 Nomor 1114); 7. Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 80 Tahun 2015 tentang Pembentukan Produk Hukum Daerah (Berita Negara Republik Indonesia Tahun 2015 Nomor 2036) sebagaimana telah diubah dengan Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 120 Tahun 2018 tentang Perubahan atas Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 80 Tahun 2015 tentang Pembentukan Produk Hukum Daerah (Berita Negara Republik Indonesia Tahun 2018 Nomor 157);8. Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 90 Tahun 2019 tentang Klasifikasi, Kodefikasi, dan Nomenklatur Perencanaan Pembangunan dan Keuangan Daerah (Berita Negara Republik Indonesia Tahun 2019 Nomor 1447); 9. Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 77 Tahun 2020 tentang Pedoman Teknis Pengelolaan Keuangan Daerah (Berita Negara Republik Indonesia Tahun 2020 Nomor 1781);
Materi pokok : MAKSUD DAN TUJUAN, PELAKSANAAN, PEMBINAAN, PENGAWASAN, DAN PENGENDALIAN.
CATATAN:
Peraturan Gubernur (Pergub) ini mulai berlaku pada tanggal 11 Juni 2024.
Jumlah halaman : 8 halaman
Peraturan Gubernur (Pergub) Provinsi Jawa Timur Nomor 15 Tahun 2024
Peraturan Gubernur Jawa Timur Nomor 35 Tahun 2013 tentang Pedoman Pelaksanaan Program Pengendalian Gratifikasi di Lingkungan Pemerintah Daerah Provinsi Jawa Timur.
Peraturan Gubernur (Pergub) NO. 15, BERITA DAERAH PROVINSI JAWA TIMUR TAHUN 2024 NOMOR 15 SERI E
Peraturan Gubernur (Pergub) tentang Pedoman Pengendalian Gratifikasi
ABSTRAK:
Menimbang : a. bahwa dalam rangka penyelenggaraan pemerintahan daerah yang baik, bersih, dan bebas dari korupsi, kolusi, dan nepotisme di lingkungan Pemerintah Daerah Provinsi Jawa Timur, telah ditetapkan Peraturan Gubernur Jawa Timur Nomor 35 Tahun 2013 tentang Pedoman Pelaksanaan Program Pengendalian Gratifikasi di Lingkungan Pemerintah Daerah Provinsi Jawa Timur; b. bahwa berdasarkan hasil evaluasi serta adanya perkembangan peraturan perundang-undangan, maka Peraturan Gubernur sebagaimana dimaksud pada huruf a sudah tidak sesuai dengan kebutuhan sehingga perlu diganti.
Mengingat : Pasal 18 ayat (6) Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945, Undang-Undang Nomor 28 Tahun 1999 , Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014 sebagaimana telah beberapa kali diubah terakhir dengan Undang-Undang Nomor 6 Tahun 2023, Undang-Undang Nomor 12 Tahun 2023, Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2023, Peraturan Pemerintah Nomor 60 Tahun 2008, Peraturan Pemerintah Nomor 12 Tahun 2017, Peraturan Pemerintah Nomor 94 Tahun 2021, Peraturan Presiden Nomor 54 Tahun 2018, Peraturan Komisi Pemberantasan Korupsi Nomor 2 Tahun 2019, Peraturan Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi Nomor 90 Tahun 2021.
Materi pokok: Kewajiban dan Larangan, Unit Pengendalian Gratifikasi, Pelaporan Gratifikasi, Tindak lanjut pelaporan Gratifikasi, Pengawasan, Hak dan Pelindungan Pelapor dan Pendanaan.
CATATAN:
Peraturan Gubernur (Pergub) ini mulai berlaku pada tanggal 11 Juni 2024.
Mencabut: Peraturan Gubernur Jawa Timur Nomor 35 Tahun 2013 tentang Pedoman Pelaksanaan Program Pengendalian Gratifikasi di Lingkungan Pemerintah Daerah Provinsi Jawa Timur.
Jumlah halaman : 16 halaman
Peraturan Gubernur (Pergub) Provinsi Jawa Timur Nomor 14 Tahun 2024
Peraturan Gubernur Jawa Timur Nomor 109 Tahun 2021 tentang Kedudukan, Susunan Organisasi, Uraian Tugas Dan Fungsi Serta Tata Kerja Sekretariat Dewan Perwakilan Rakyat Daerah Provinsi Jawa Timur
Peraturan Gubernur (Pergub) NO. 14, BERITA DAERAH PROVINSI JAWA TIMUR TAHUN 2024 NOMOR 14 SERI E
Peraturan Gubernur (Pergub) tentang Perubahan Atas Peraturan Gubernur Nomor 109 Tahun 2021
Tentang Kedudukan, Susunan Organisasi, Uraian Tugas Dan
Fungsi Serta Tata Kerja Sekretariat Dewan Perwakilan Rakyat
Daerah Provinsi Jawa Timur
ABSTRAK:
Menimbang : a. bahwa dalam rangka penyederhanaan struktur organisasi untuk penyederhanaan birokrasi, perlu menyesuaikan dengan sistem kerja pada Instansi Pemerintah; b. bahwa dengan adanya Peraturan Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi Nomor 7 Tahun 2022 tentang Sistem Kerja pada Instansi Pemerintah untuk Penyederhananaan Birokrasi, dan Peraturan Daerah Provinsi Jawa Timur Nomor 13 Tahun 2022 tentang Perubahan Keempat atas Peraturan Daerah Nomor 11 Tahun 2016 tentang Pembentukan dan Susunan Perangkat Daerah, perlu mengubah Peraturan Gubernur Jawa Timur Nomor 109 Tahun 2021.
Mengingat : Pasal 18 ayat (6) Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945, Undang-Undang Nomor 12 Tahun 2023, Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014 sebagaimana telah beberapa kali diubah terakhir dengan Undang- Undang Nomor 6 Tahun 2023, Peraturan Pemerintah Nomor 18 Tahun 2016 sebagaimana telah diubah dengan Peraturan Pemerintah Nomor 72 Tahun 2019, Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 80 Tahun 2015 sebagaimana telah diubah dengan Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 120 Tahun 2018, Peraturan Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi Nomor 25 Tahun 2021, Peraturan Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi Nomor 7 Tahun 2022, Peraturan Daerah Provinsi Jawa Timur Nomor 11 Tahun 2016 sebagaimana telah diubah beberapa kali terakhir dengan Peraturan Daerah Provinsi Jawa Timur Nomor 13 Tahun 2022, Peraturan Gubernur Jawa Timur Nomor 109 Tahun 2021.
Materi pokok: Mengubah Beberapa ketentuan dalam Peraturan Gubernur Jawa Timur Nomor 109 Tahun 2021 tentang Kedudukan, Susunan Organisasi, Uraian Tugas Dan Fungsi Serta Tata Kerja Sekretariat Dewan Perwakilan Rakyat Daerah Provinsi Jawa Timur sebagai berikut: Ketentuan Pasal 1 diubah, Ketentuan BAB II diubah, Ketentuan Pasal 2 diubah, Di antara BAB II dan BAB III disisipkan 1 (satu) bab, yakni BAB IIA, Ketentuan Pasal 3 diubah, Ketentuan BAB IV diubah, Ketentuan Pasal 10 diubah, Ketentuan BAB VI diubah, Ketentuan Pasal 12 diubah, Di antara Pasal 12 dan Pasal 13 disisipkan 1 (satu) pasal, yakni Pasal 12A.
CATATAN:
Peraturan Gubernur (Pergub) ini mulai berlaku pada tanggal 14 Juni 2024.
Mengubah Beberapa ketentuan dalam Peraturan Gubernur Jawa Timur Nomor 109 Tahun 2021 tentang Kedudukan, Susunan Organisasi, Uraian Tugas Dan Fungsi Serta Tata Kerja Sekretariat Dewan Perwakilan Rakyat Daerah Provinsi Jawa Timur
Jumlah halaman : 7 halaman
Peraturan Gubernur (Pergub) Provinsi Jawa Timur Nomor 13 Tahun 2024
Peraturan Gubernur (Pergub) NO. 13, BERITA DAERAH PROVINSI JAWA TIMUR TAHUN 2024 NOMOR 13
Peraturan Gubernur (Pergub) tentang Perubahan Kedua Atas Peraturan Gubernur
Nomor 101 Tahun 2023 Tentang Penjabaran Anggaran Pendapatan
Dan Belanja Daerah Tahun Anggaran 2024
ABSTRAK:
Menimbang: a. bahwa dalam rangka mendukung pembangunan/pengadaan sarana dan prasarana layanan publik Daerah untuk mencapai prioritas nasional, mempercepat pembangunan Daerah, mengurangi kesenjangan layanan publik, dan/atau mendorong pertumbuhan perekonomian Daerah otonom, perlu Dana Alokasi Khusus Fisik; b. bahwa dalam rangka menindaklanjuti Peraturan Presiden Nomor 57 Tahun 2024 tentang Petunjuk Teknis Dana Alokasi Khusus Fisik, perlu dilakukan penyesuaian anggaran belanja melalui pergeseran anggaran dalam Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah Provinsi Jawa Timur Tahun Anggaran 2024; c. bahwa Peraturan Gubernur Nomor 101 Tahun 2023 tentang Penjabaran Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah Tahun Anggaran 2024 masih memerlukan penyempurnaan untuk dapat menampung kebutuhan hukum dan kebutuhan yang mendesak, sehingga perlu diubah.
Mengingat: Pasal 18 ayat (6) Undang-Undang Dasar Negara Kesatuan Republik Indonesia Tahun 1945, Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014 sebagaimana telah beberapa kali diubah terakhir dengan Undang-Undang Nomor 6 Tahun 2023, Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2015, Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2022, Undang-Undang Nomor 12 Tahun 2023, Peraturan Pemerintah Nomor 12 Tahun 2019, Peraturan Presiden Nomor 57 Tahun 2024, Peraturan Daerah Provinsi Jawa Timur Nomor 6 Tahun 2023, Peraturan Daerah Provinsi Jawa Timur Nomor 9 Tahun 2023, Peraturan Gubernur Jawa Timur Nomor 101 Tahun 2023 sebagaimana telah diubah dengan Peraturan Gubernur Nomor 4 Tahun 2024.
Materi pokok: Mengubah Peraturan Gubernur Nomor 101 Tahun 2023 tentang Penjabaran Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah Tahun Anggaran 2024 yang telah diubah dengan Peraturan Gubernur Nomor 4 tahun 2024 tentang Perubahan atas Peraturan Gubernur Nomor 101 Tahun 2023 tentang Penjabaran Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah Tahun Anggaran 2024 sebagai berikut: Ketentuan Lampiran I, Ketentuan Lampiran II, Ketentuan Lampiran III dan Ketentuan Lampiran V diubah.
CATATAN:
Peraturan Gubernur (Pergub) ini mulai berlaku pada tanggal 05 Juni 2024.
Jumlah halaman : 62 halaman
Peraturan Gubernur (Pergub) Provinsi Jawa Timur Nomor 12 Tahun 2024
Peraturan Gubernur (Pergub) NO. 12, BERITA DAERAH PROVINSI JAWA TIMUR TAHUN 2024 NOMOR 12 SERI E
Peraturan Gubernur (Pergub) tentang Perubahan Atas Peraturan Gubernur Jawa Timur
Nomor 68 Tahun 2021 Tentang Percepatan Penurunan Stunting
Terintegrasi Tahun 2021-2024
ABSTRAK:
Menimbang : a. bahwa dalam rangka mewujudkan sumber daya manusia yang sehat, cerdas, dan produktif dalam pencapaian tujuan pembangunan berkelanjutan, perlu dilakukan percepatan penurunan stunting secara terintegrasi di Provinsi Jawa Timur dengan melibatkan instansi pemerintah dan pemangku kepentingan; b. bahwa dengan berlakunya Peraturan Presiden Nomor 72 Tahun 2021 tentang Percepatan Penurunan Stunting; dan Peraturan Badan Kependudukan dan Keluarga Berencana Nasional Republik Indonesia Nomor 12 Tahun 2021 tentang Rencana Aksi Nasional Percepatan Penurunan Angka Stunting Indonesia Tahun 2021-2024, ketentuan dalam Lampiran Peraturan Gubernur Jawa Timur Nomor 68 Tahun 2021 tentang Percepatan Penurunan Stunting Terintegrasi Tahun 2021-2024, perlu disesuaikan.
Mengingat : Pasal 18 ayat (6) Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945, Undang-Undang Nomor 12 Tahun 2011 sebagaimana telah beberapa kali diubah terakhir dengan Undang-Undang Nomor 13 Tahun 2022, Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014 sebagaimana telah beberapa kali diubah terakhir dengan Undang-
Undang Nomor 6 Tahun 2023, Undang-Undang Nomor 12 Tahun 2023, Peraturan Presiden Nomor 72 Tahun 2021, Peraturan Badan Kependudukan dan Keluarga Berencana Nasional Republik Indonesia Nomor 12 Tahun 2021, Peraturan Daerah Provinsi Jawa Timur Nomor 1 Tahun 2009, Peraturan Gubernur Jawa Timur Nomor 68 Tahun 2021, Peraturan Gubernur Jawa Timur Nomor 100 Tahun 2023.
Materi pokok: Mengubah Ketentuan dalam Lampiran Peraturan Gubernur Jawa Timur Nomor 68 Tahun 2021 tentang Percepatan Penurunan Stunting Terintegrasi Tahun 2021-2024.
CATATAN:
Peraturan Gubernur (Pergub) ini mulai berlaku pada tanggal 29 Mei 2024.
Mengubah Ketentuan dalam Lampiran Peraturan Gubernur Jawa Timur Nomor 68 Tahun 2021 tentang Percepatan Penurunan Stunting Terintegrasi Tahun 2021-2024.
Jumlah halaman : 25 halaman
TENTANG DATABASE PERATURAN
Database Peraturan BPK merupakan bagian dari pelaksanaan JDIH di lingkungan BPK untuk menyebarluaskan informasi peraturan perundang-undangan dan dokumen hukum secara mudah, cepat, dan akurat kepada para pengguna baik kalangan internal BPK maupun masyarakat