Peraturan Gubernur (Pergub) Provinsi Jawa Timur Nomor 25 Tahun 2024

Penataan Dan Peningkatan Kualitas Kawasan Permukiman Kumuh

MATERI POKOK PERATURAN

Abstrak

Materi pokok: Ruang lingkup pengaturan dalam Peraturan Gubernur ini meliputi: kriteria dan tipologi Perumahan Kumuh dan Permukiman Kumuh; peningkatan kualitas terhadap Perumahan Kumuh dan Kawasan Permukiman Kumuh; pelaksana; kerja sama; sistem informasi; dan partisipasi masyarakat.

METADATA PERATURAN

Tipe Dokumen
Peraturan Perundang-undangan
Judul
Peraturan Gubernur (Pergub) Provinsi Jawa Timur Nomor 25 Tahun 2024 tentang Penataan Dan Peningkatan Kualitas Kawasan Permukiman Kumuh
T.E.U.
Indonesia, Provinsi Jawa Timur
Nomor
25
Bentuk
Peraturan Gubernur (Pergub)
Bentuk Singkat
Pergub
Tahun
2024
Tempat Penetapan
Surabaya
Tanggal Penetapan
08 Agustus 2024
Tanggal Pengundangan
08 Agustus 2024
Tanggal Berlaku
08 Agustus 2024
Sumber
BERITA DAERAH PROVINSI JAWA TIMUR TAHUN 2024 NOMOR 25 SERI E
Subjek
PERUMAHAN, PERMUKIMAN
Status
Berlaku
Bahasa
Bahasa Indonesia
Lokasi
Pemerintah Provinsi Jawa Timur
Bidang
HUKUM UMUM
Halaman ini telah diakses 51 kali

UJI MATERI

Belum Tersedia

STATUS PERATURAN

Belum Tersedia

TENTANG DATABASE PERATURAN

Database Peraturan BPK merupakan bagian dari pelaksanaan JDIH di lingkungan BPK untuk menyebarluaskan informasi peraturan perundang-undangan dan dokumen hukum secara mudah, cepat, dan akurat kepada para pengguna baik kalangan internal BPK maupun masyarakat

KONTAK
  • Sekretariat Website JDIH BPK
  • Ditama Binbangkum - BPK
  • Jalan Gatot Subroto 31
  • Jakarta Pusat, 10210
  • Telp (021) 25549000 ext. 1521

© Direktorat Utama Pembinaan dan Pengembangan Hukum Pemeriksaan Keuangan Negara
Badan Pemeriksa Keuangan