Materi pokok: Ruang lingkup pengaturan dalam Peraturan Gubernur ini meliputi: kriteria dan tipologi Perumahan Kumuh dan Permukiman Kumuh; peningkatan kualitas terhadap Perumahan Kumuh dan Kawasan Permukiman Kumuh; pelaksana; kerja sama; sistem informasi; dan partisipasi masyarakat.
Database Peraturan BPK merupakan bagian dari pelaksanaan JDIH di lingkungan BPK untuk menyebarluaskan informasi peraturan perundang-undangan dan dokumen hukum secara mudah, cepat, dan akurat kepada para pengguna baik kalangan internal BPK maupun masyarakat