Materi pokok: Dalam rangka mencegah dan menanggulangi pencemaran atau kerusakan lingkungan hidup yang diakibatkan limbah, Pemerintah Provinsi melaksanakan pengelolaan sampah dan limbah bahan berbahaya dan beracun secara terpadu dan terpusat di Jawa Timur. dan Untuk melaksanakan pengelolaan sampah dan limbah bahan berbahaya dan beracun sebagaimana dimaksud pada ayat (1), Pemerintah Provinsi menugaskan PT JGU sebagai Pengelola PPSLB3 Jawa Timur. Peraturan ini berisi terkait Penugasan dan Pemanfaatan Lahan Milik Daerah.
Database Peraturan BPK merupakan bagian dari pelaksanaan JDIH di lingkungan BPK untuk menyebarluaskan informasi peraturan perundang-undangan dan dokumen hukum secara mudah, cepat, dan akurat kepada para pengguna baik kalangan internal BPK maupun masyarakat