Peraturan Bupati (PERBUP) NO. 47 /HK/2023, KEPUTUSAN BUPATI KARANGASEM NOMOR 47 /HK/2023
Peraturan Bupati (PERBUP) tentang TIM PELAKSANA KEGIATAN PADA KECAMATAN KUBU KABUPATEN KARANGASEM TAHUN ANGGARAN 2023
ABSTRAK:
a. bahwa dalam rangka memperlancar pelaksanaan program/kegiatan Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah Semesta Berencana Tahun Anggaran 2022, maka
perlu membentuk Tim Pelaksana Kegiatan pada Kecamatan Kubu Kabupaten Karangasem Tahun Anggaran 2023;
b. bahwa berdasarkan Lampiran angka romawi I huruf E dan angka romawi II huruf D Peraturan Bupati Nomor 55 Tahun 2020 tentang Standar Harga Satuan Biaya
Honorarium di Lingkingan Pemerintah Daerah, sebagaimana telah diubah dengan/Peraturan Bupati Nomor 51 Tahun 2022 tentang Perubahan Atas Peraturan
Bupati Nomor 55 Tahun 2022 Tentang Perubahan Atas Peraturan Bupati Nomor 55 Tahun 2020 tentang Standar Harga Satuan Biaya Honorarium di Lingkungan
Pemerintah Daerah;
c. bahwa berdasarkan pertimbangan sebagaimana dimaksud dalam huruf a dan huruf b, perlu menetapkan Keputusan Bupati tentang Tim Pelaksana Kegiatan pada
Kecamatan Kubu Kabupaten Karangasem Tahun Anggaran 2023;
Undang-Undang Nomor 69 Tahun 1958
Undang-undang Nomor 23 Tahun 2014
Peraturan Pemerintah Nomor 12 Tahun 2019
Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 77 Tahun 2020
Peraturan Daerah Nomor 10 Tahun 2016
Peraturan Daerah Nomor 5 Tahun 2021
Peraturan Daerah Nomor 15 Tahun 2022
Peraturan Bupati Nomor 55 Tahun 2020
Peraturan Bupati Nomor 61 Tahun 2021
Peraturan Bupati Nomor 56 Tahun 2022
Segala biaya yang timbul sebagai akibat ditetapkannya Keputusan Bupati ini dibebankan pada Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah Semesta Berencana
Kabupaten Karangasem Tahun Anggaran 2023.
CATATAN:
Peraturan Bupati (PERBUP) ini mulai berlaku pada tanggal 26 Januari 2023.
-
-
32 Halaman dan Lampiran
Peraturan Bupati (PERBUP) Kabupaten Karang Asem Nomor 35 /HK/2023 Tahun 2023
Peraturan Bupati (PERBUP) NO. 35 /HK/2023, KEPUTUSAN BUPATI KARANGASEM 35 / HK / 2023
Peraturan Bupati (PERBUP) tentang PENETAPAN PESERTA PELATIHAN KEPEMIMPINAN NASIONAL TINGKAT II,PELATIHAN KEPEMIMPINAN ADMINISTRATOR DAN PELATIHAN DASAR CALON PEGAWAI NEGERI SIPIL DI LINGKUNGAN PEMERINTAH KABUPATEN KARANGASEM TAHUN 2023
ABSTRAK:
a. bahwa dalam rangka meningkatkan tertib administrasi dalam penyelenggaraan Pelatihan Kepemimpinan dan Pelatihan Dasar Calon Pegawai Negeri Sipil di Lingkungan
Pemerintah Kabupaten Karangasem Tahun 2023, maka akan dilaksanakan Pelatihan Kepemimpinan Nasional Tingkat II, Pelatihan Kepemimpinan Administrator dan
Pelatihan Dasar Calon Pegawai Negeri Sipil yang ditetapkan dengan Keputusan Bupati;
b. bahwa untuk kelancaran pelaksanaan Pelatihan Kepemimpinan dan Pelatihan Dasar Calon Pegawai Negeri Sipil sebagaimana dimaksud dalam huruf a, maka perlu
menetapkan peserta Pelatihan Kepemimpinan Nasional Tingkat II, Pelatihan Kepemimpinan Administrator dan Pelatihan Dasar Calon Pegawai Negeri Sipil di Lingkungan
Pemerintah Kabupaten Karangasem;
c. bahwa berdasarkan pertimbangan sebagaimana dimaksud dalam huruf a, dan huruf b, perlu menetapkan Keputusan Bupati tentang Penetapan Peserta Pelatihan Kepemimpinan
Nasional Tingkat II, Pelatihan Kepemimpinan Administrator dan Pelatihan Dasar Calon Pegawai Negeri Sipil di Lingkungan Pemerintah Kabupaten Karangasem Tahun
2023;
Undang-Undang Nomor 69 Tahun 1958,Undang-Undang Nomor 5 Tahun 2014,Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014,Peraturan Pemerintah Nomor 11 Tahun 2017,
Peraturan Lembaga Administrasi Negara Nomor 10 Tahun 2021,Peraturan Lembaga Administrasi Nomor 5 Tahun 2022,Peraturan Daerah Nomor 10 Tahun 2016,
Peraturan Daerah Nomor 15 Tahun 2022,Peraturan Bupati Nomor 56 Tahun 2022
Segala biaya yang timbul sebagai akibat ditetapkannya Keputusan Bupati ini dibebankan pada Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah Semesta Berencana Kabupaten
Karangasem Tahun Anggaran 2023,Keputusan Bupati ini mulai berlaku pada tanggal ditetapkan.
CATATAN:
Peraturan Bupati (PERBUP) ini mulai berlaku pada tanggal 24 Januari 2023.
-
-
8 Halaman dan Lampiran
Peraturan Bupati (PERBUP) Kabupaten Karang Asem Nomor 40/HK/2023 Tahun 2023
Peraturan Bupati (PERBUP) NO. 40/HK/2023, KEPUTUSAN BUPATI KARANGASEM NOMOR 40/HK/2023
Peraturan Bupati (PERBUP) tentang TIM PEMBINA USAHA KESEHATAN SEKOLAH/MADRASAH KABUPATEN KARANGASEM
ABSTRAK:
bahwa untuk melaksanakan ketentuan Pasal 18 ayat (2) Peraturan Bersama Menteri Pendidikan dan Kebudayaan Menteri Kesehatan, Menteri Agama dan Menteri Dalam Negeri
Nomor 6/X/PB/2014, Nomor 73 Tahun 2014, Nomor 41 Tahun 2014, Nomor 81 Tahun 2014 tentang Pembinaan dan Pengembangan Usaha Kesehatan Sekolah/Madrasah, perlu
menetapkan Keputusan Bupati tentang Tim Pembina Usaha Kesehatan Sekolah/Madrasah Kabupaten Karangasem;
,
Undang-Undang Nomor 69 Tahun 1958 ,Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2003,Undang-Undang Nomor 36 Tahun 2009,Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014,
Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 77 Tahun 2020,Peraturan Daerah Nomor 10 Tahun 2016,Peraturan Bupati Nomor 61 Tahun 2021,
Sekretariat Tim sebagaimana dimaksud dalam Diktum Ketiga mempunyai tugas yaitu:
a. menyiapkan administrasi Tim Pembina U saha Kesehatan Sekolah/Madrasah Kabupaten Karangasem; dan
b. melaporkan hasil kegiatan Kepada Bupati melalui Sekretaris Daerah
Keputusan Bupati ini mulai berlaku pada tanggal ditetapkan.
CATATAN:
Peraturan Bupati (PERBUP) ini mulai berlaku pada tanggal 24 Januari 2023.
-
-
6 Halaman dan Lampiran
Peraturan Bupati (PERBUP) Kabupaten Karang Asem Nomor 36 / HK / 2023 Tahun 2023
Peraturan Bupati (PERBUP) NO. 36 / HK / 2023, KEPUTUSAN BUPATI KARANGASEM 36 / HK / 2023
Peraturan Bupati (PERBUP) tentang PENETAPAN KELURAHAN KARANGASEM, KECAMATAN KARANGASEM, DAN DESA ABABI, KECAMATAN ABANG SEBAGAI DESA/KELURAHAN PROGRAM
KAMPUNG IKLIM DI KABUPATEN KARANGASEM TAHUN 2023
ABSTRAK:
a. bahwa dalam rangka mewujudkan Penyelenggaraan Pemerintahan Bidang Lingkungan Hidup di Lingkungan Pemerintah Kabupaten Karangasem, perlu menetapkan
Kelurahan Karangasem, Kecamatan Karangasem dan Desa Ababi, Kecamatan Abang sebagai Desa/Kelurahan Program Kampung Iklim di Kabupaten Karangasem;
b. bahwa Kelurahan Karangasem, Kecamatan Karangasemdan Desa Ababi, Kecamatan A bang sebagai Desa/Kelurahan Program Kampung Iklim di Kabupaten
Karangasem merupakan Desa/Kelurahan percontohan dalam meningkatkan kesadaran dan disiplin masyarakat dalam pelestarian lingkungan hidup secara mandiri di
Kabupaten Karangasem guna mengurangi efek gas rumah kaca;
c. bahwa berdasarkan pertimbangan sebagaimana dimaksud dalam huruf a dan huruf b, perlu menetapkan Keputusan Bupati tentang Penetapan Kelurahan Karangasem,
Kecamatan Karangasem, dan Desa Ababi, Kecamatan Abang sebagai Desa/Kelurahan Program Kampung Iklim di Kabupaten Karangasem Tahun 2023;
Undang-Undang Nomor 69 Tahun 1958,Undang-Undang Nomor 18 Tahun 2008,Undang-Undang Nomor 32 Tahun 2009,Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014,
Peraturan Pemerintah Nomor 20 Tahun 1990,Peraturan Pemerintah Nomor 19 Tahun 1999,Peraturan Pemerintah Nomor 27 Tahun 1999,Peraturan Pemerintah Nomor 41 Tahun 1999,
Peraturan Pemerintah Nomor 12 Tahun 2019,Peraturan Presiden Nomor 98 Tahun 2021,Peraturan Menteri Negara Lingkungan Hidup Nomor 19 Tahun 2012,
Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 77 Tahun 2020,Peraturan Daerah Nomor 17 Tahun 2012,Peraturan Daerah Nomor 10 Tahun 2016,Peraturan Daerah Nomor 15 Tahun 2022,
Peraturan Gubernur Bali Nomor 49 Tahun 2012,Peraturan Bupati Nomor 61 Tahun 2021,Peraturan Bupati Nomor 56 Tahun 2022,
Segala biaya yang timbul sebagai akibat ditetapkannya Keputusan Bupati ini, dibebankan pada Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah Semesta Berencana
Kabupaten Karangasem Tahun Anggaran 2023,Keputusan Bupati rm mulai berlaku pada tanggal ditetapkan.
CATATAN:
Peraturan Bupati (PERBUP) ini mulai berlaku pada tanggal 24 Januari 2023.
-
-
5 Halaman
Peraturan Bupati (PERBUP) Kabupaten Karang Asem Nomor 53 / HK/2023 Tahun 2023
Peraturan Bupati (PERBUP) NO. 53 / HK/2023, KEPUTUSAN BUPATI KARANGASEM NOMOR 53/HK/2023
Peraturan Bupati (PERBUP) tentang TIM PELAKSANA KEGIATAN PADA DINAS KOPERASI, USAHA KECIL DAN MENENGAH, PERINDUSTRIAN DAN PERDAGANGAN KABUPATEN KARANGASEM TAHUN ANGGARAN 2023
ABSTRAK:
a. bahwa dalam rangka memperlancar program / kegiatan pelaksanaan Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah Semesta Berencana Tahun Anggaran 2023, perlu
membentuk Tim Pelaksana Kegiatan pada Dinas Koperasi, Usaha Kecil dan Menengah, Perindustrian dan Perdagangan Kabupaten Karangasem Tahun Anggaran
2023;
b. bahwa berdasarkan ketentuan Lampiran angka romawi I huruf E dan angka romawi II huruf D Peraturan Bupati Nomor 55 Tahun 2020 tentang Standar Harga Satuan
Biaya Honorarium di Lingkungan Pemerintah Daerah, sabagaimana telah di ubah dengan Peraturan Bupati Nomor 51 Tahun 2022 tentang Perubahan Atas Peraturan Bupati Nomor 55 Tahun 2020 tentang Standar
Harga Satuan Biaya Honorarium di Lingkungan Pemerintah Daerah;
c. bahwa untuk melaksanakan Peraturan Menteri Koperasi dan Usaha Kecil dan Menengah Nomor 16 Tahun 2022 tentang Petunjuk Teknis Penggunaan Dana Alokasi
Khusus Nonfisik Peningkatan Kapasitas Koperasi, Usaha Mikro dan Kecil, dan Keputusan Menteri Koperasi dan Usaha Kecil dan Menengah Nomor 3 Tahun 2023 tentang
Satuan Biaya Tertinggi Penggunaan Dana Alokasi Khusus Dana Nonfisik Program Peningkatan Kapasitas Koperasi dan Usaha Mikro dan Kecil;
d. bahwa berdasarkan pertimbangan sebagaimana dimaksud dalam huruf a, huruf b, dan huruf c, perlu menetapkan Keputusan Bupati tentang Tim Pelaksana
Kegiatan pada Dinas Koperasi Usaha Kecil dan Menengah, Perindustrian dan Perdagangan Kabupaten Karangasem Tahun Anggaran 2023;
Undang- Undang Nomor 69 Tahun 1958
Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014
Peraturan Pemerintah Nomor 12 Tahun 2019
Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 77 Tahun 2020
Peraturan Daerah Nomor 10 Tahun 2016
Peraturan Menteri Koperasi dan Usaha Kecil dan Menengah Nomor 16 Tahun 2022
Peraturan Daerah Nomor 5 Tahun 2021
Peraturan Daerah Nomor 15 Tahun 2022
Peraturan Bupati Nomor 55 Tahun 2020
Peraturan Bupati Nomor 58 Tahun 2020
Peraturan Bupati Nomor 61 Tahun 2021
Peraturan Bupati Nomor 24 Tahun 2022
Peraturan Bupati Nomor 56 Tahun 2022
Segala biaya yang timbul sebagai akibat ditetapkannya Keputusan Bupati ini dibebankan pada Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah Semesta Berencana
Kabupaten Karangasem Tahun Anggaran 2023. Keputusan Bupati ini mulai berlaku pada tanggal ditetapkan.
CATATAN:
Peraturan Bupati (PERBUP) ini mulai berlaku pada tanggal 26 Januari 2023.
-
-
46 Halaman dan Lampiran
Peraturan Bupati (PERBUP) Kabupaten Karang Asem Nomor 51/HK/2023 Tahun 2023
Peraturan Bupati (PERBUP) NO. 51/HK/2023, KEPUTUSAN BUPATI KARANGASEM NOMOR 51/HK/2023
Peraturan Bupati (PERBUP) tentang PEMBERIAN BANTUAN KEUANGAN KEPADA SUBAK DAN SUBAK ABIAN DI WILAYAH KELURAHAN KABUPATEN KARANGASEM TAHUN ANGGARAN 2023
ABSTRAK:
a. bahwa dalam rangka pemberdayaan dan pelestarian Lembaga-Lembaga Tradisional di Kabupaten Karangasem salah satunya adalah Subak dan Subak
Abian khususnya di wilayah Kelurahan Kabupaten Karangasem, serta dalam usaha menggali dan mengembangkan nilai-nilai agama, adat-istiadat, seni
dan budaya, maka kiranya perlu diberikan perhatian dengan memberi stimulan/motivasi berupa bantuan dana terhadap Lembaga-Lembaga Tradisional tersebut,
melalui Program Bantuan Keuangan Khusus Pemerintah Kabupaten Karangasem Tahun Anggaran 2023;
b. bahwa untuk melaksanakan ketentuan Pasal 13 ayat (1) Peraturan Bupati Nomor 19 Tahun 2020 tentang Tata Cara dan Pertanggungjawaban Bantuan Keuangan
Daerah Kepada Desa Adat, Banjar Adat dan Subak, perlu menetapkan Pernberian Bantuan Keuangan Kepada Subak dan Subak Abian di Wilayah Kelurahan
Kabupaten Karangaem Tahun Anggaran 2023;
c. bahwa berdasarkan pertirnbangan sebagaimana dimaksud dalam huruf a dan huruf b, perlu menetapkan Keputusan Bupati tentang Pemberian
Bantuan Keuangan Kepada Subak dan Subak Abian di Wilayah Kelurahan Kabupaten Karangasem Tahun Anggaran 2023;
Undang-Undang Nomor 69 Tahun 1958
Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014
Peraturan Pemerintah Nomor 12 Tahun 2019
Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 3 Tahun 1997
Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 77 Tahun 2020
Peraturan Daerah Provinsi Bali Nomor 9 Tahun 2012
Peraturan Daerah Nomor 10 Tahun 2016
Peraturan Daerah Nomor 5 Tahun 2021
Peraturan Daerah Nomor 15 Tahun 2022
Peraturan Bupati Nomor 19 Tahun 2020
Peraturan Bupati Nomor 61 Tahun 2021
Peraturan Bupati Nomor 56 Tahun 2022
Segala biaya yang timbul sebagai akibat ditetapkannya Keputusan Bupati ini, dibebankan pada Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah Semesta Berencana
Kabupaten Karangasem Tahun Anggaran 2023.Keputusan Bupati ini mulai berlaku pada tanggal ditetapkan.
CATATAN:
Peraturan Bupati (PERBUP) ini mulai berlaku pada tanggal 26 Januari 2023.
-
-
4 Halaman dan Lampiran
Peraturan Bupati (PERBUP) Kabupaten Karang Asem Nomor 43/HK/2023 Tahun 2023
Peraturan Bupati (PERBUP) NO. 43/HK/2023, KEPUTUSAN BUPATI KARANGASEMNOMOR 43/HK/2023
Peraturan Bupati (PERBUP) tentang TIM PELAKSANA KEGIATAN PADA BADAN PENGELOLA KEUANGAN DAN ASET DAERAH KABUPATEN KARANGASEM TAHUN ANGGARAN 2023
ABSTRAK:
a. bahwa dalam rangka memperlancar program dan kegiatan pelaksanaan Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah Semesta Berencana Tahun Anggaran 2023, maka perlu
membentuk Tim Pelaksana Kegiatan pada Badan Pengelola Keuangan dan Aset Daerah Kabupaten Karangasem Tahun Anggaran 2023;
b. bahwa berdasarkan ketentuan Lampiran angka romawi I hurufE dan angka romawi II huruf D Peraturan Bupati Nomor 55 Tahun 2020 tentang Standar Harga Satuan Biaya
Honorarium di Lingkungan Pemerintah Daerah, sebagaimana telah diubah dengan Peraturan Bupati Nomor 51 Tahun 2022 tentang Perubahan Atas Peraturan Bupati Nomor 55 Tahun
2020 tentang Standar Harga Satuan Biaya Honorarium di Lingkungan Pemerintah Daerah;
c. bahwa berdasarkan pertimbangan sebagaimana dimaksud dalam huruf a dan huruf b, perlu menetapkan Keputusan Bupati ten tang Tim Pelaksana Kegiatan pada Badan Pengelola
Keuangan dan Aset Daerah Kabupaten Karangasem Tahun Anggaran 2023;
Undang-Undang Nomor 69 Tahun 1958
Undang Undang Nomor 23 Tahun 2014
Peraturan Pemerintah Nomor 12 Tahun 2019
Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 77 Tahun 2020
Peraturan Daerah Nomor 10 Tahun 2016
Peraturan Daerah Nomor 5 Tahun 2021
Peraturan Daerah Nomor 15 Tahun 2022
Peraturan Bupati Nomor 55 Tahun 2020
Peraturan Bupati Nomor 61 Tahun 2021
Peraturan Bupati Nomor 56 Tahun 2022
Segala biaya yang timbul sebagai akibat ditetapkannya Keputusan Bupati ini dibebankan pada Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah Semesta Berencana Kabupaten
Karangasem Tahun Anggaran 2023. ,Keputusan Bupati ini mulai berlaku pada tanggal d.itetapkan.
CATATAN:
Peraturan Bupati (PERBUP) ini mulai berlaku pada tanggal 25 Januari 2023.
-
-
78 Halaman dan Lampiran
Peraturan Bupati (PERBUP) Kabupaten Karang Asem Nomor 2 / HK /2023 Tahun 2023
TIM PENYUSUN LAPORAN-PENYELENGGARAAN-PEMERINTAHAN-DAERAH-LAPORAN-KETERANGAN-PERTANGGUNGJAWABAN-DAN-RINGKASAN-LAPORAN-PENYELENGGARAAN-PEMERINTAHAN-DAERAH-KABUPATEN-KARANGASEM-TAHUN-2022
2023
Peraturan Bupati (PERBUP) NO. 2 / HK /2023, KEPUTUSAN BUPATI KARANGASEM NOMOR 2/ HK /2023
Peraturan Bupati (PERBUP) tentang TIM PENYUSUN LAPORAN PENYELENGGARAAN PEMERINTAHAN DAERAH,LAPORAN KETERANGAN PERTANGGUNGJAWABAN DAN RINGKASAN LAPORAN PENYELENGGARAAN PEMERINTAHAN DAERAH KABUPATEN KARANGASEM TAHUN 2022
ABSTRAK:
bahwa untuk melaksanakan ketentuan Pasal 4 ayat (3) Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 18 Tahun 2020 tentang Peraturan Pelaksana Peraturan Pemerintah Nomor 13 Tahun
2019 tentang Laporan dan Evaluasi Penyelenggaraan Pemerintahan Daerah, perlu menetapkan Keputusan Bupati tentang Tim Penyusun Laporan Penyelenggaraan Pemerintahan
Daerah, Laporan Keterangan Pertanggungjawaban, dan Ringkasan Laporan Penyelenggaraan Pemerintahan Daerah Kabupaten Karangasem Tahun 2022;
Undang-Undang Nomor 69 Tahun 1958
Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014
Peraturan Pemerintah Nomor 13 Tahun 2019
Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 18 Tahun 2020
Peraturan Daerah Nomor 10 Tahun 2016
Peraturan Daerah Nomor 15 Tahun 2022
Peraturan Bupati Nomor 61 Tahun 2021
Peraturan Bupati Nomor 56 Tahun 2022
Membentuk Tim Penyusun Laporan Penyelenggaraan Pemerintahan Daerah, Laporan Keterangan Pertanggungjawaban, dan Ringkasan Laporan Penyelenggaraan
Pemerintahan Daerah Kabupaten Karangasem Tahun 2022 dengan susunan keanggotaan sebagaimana tercantum dalam Lampiran yang merupakan bagian tidak terpisahkan dari
Keputusan Bupati ini,Keputusan Bupati ini mulai berlaku pada tanggal ditetapkan.
CATATAN:
Peraturan Bupati (PERBUP) ini mulai berlaku pada tanggal 06 Januari 2023.
-
-
7 Halaman dan Lampiran
Peraturan Bupati (PERBUP) Kabupaten Karang Asem Nomor 33 / HK / 2023 Tahun 2023
Peraturan Bupati (PERBUP) NO. 33 / HK / 2023, KEPUTUSAN BUPATI KARANGASEM 33 / HK / 2023
Peraturan Bupati (PERBUP) tentang PENETAPAN PUSAT KESEHATAN MASYARAKAT YANG MAMPU MELAKSANAKAN PELAYANAN OBSTETRI NEONATAL EMERGENSI DASAR KABUPATEN KARANGASEM
ABSTRAK:
a. bahwa dalam rangka mencapai tujuan pembangunan Kesehatan di Indonesia yaitu meningkatkan derajat Kesehatan masyarakat, maka salah satu upaya yang
dilakukan adalah menurunkan angka kematian ibu (AKI) dan angka kematian bayi (AKB);
b. bahwa untuk menurunkan angka kematian ibu (AKI) dan angka kematian bayi (AKB) sebagaimana dimaksud dalam huruf a, perlu dilakukan dengan pemberdayakan
pelayanan tingkat primer melalui penyediaan Pusat Kesehatan Masyarakat yang melaksanakan Pelayanan Obstetric Neonatal Emergensi Dasar yang mampu
mengelola kegawatdaruratan obstetric neonatal;
c. bahwa berdasarkan pertimbangan sebagaimana dimaksud dalam huruf a, huruf b, perlu menetapkan Keputusan Bupati tentang Penetapan Pusat Kesehatan Masyarakat
yang mampu melaksanakan Pelayanan Obstetri Neonatal Emergensi Dasar Kabupaten Karangasem;
Undang-Undang Nomor 69 Tahun 1958
Undang-Undang Nomor 36 Tahun 2009
Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014
Peraturan Pemerintah Nomor 12 Tahun 2019
Peraturan Menteri Kesehatan Nomor 43 Tahun 2019
Peraturan Menteri Dalam Negari Nomor 77 Tahun 2020
Peraturan Daerah Nomor 10 Tahun 2016
Peraturan Daerah Nomor 5 Tahun 2021
Peraturan Bupati Nomor 61 Tahun 2021
Segala biaya yang timbul sebagai akibat ditetapkannya Keputusan Bupati ini dibebankan pada Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah Kabupaten Karangasem,
Keputusan Bupati ini muJai berlaku pada tanggal ditetapkan.
CATATAN:
Peraturan Bupati (PERBUP) ini mulai berlaku pada tanggal 24 Januari 2023.
-
-
3 Halaman
Peraturan Bupati (PERBUP) Kabupaten Karang Asem Nomor 29 /HK/2023 Tahun 2023
Peraturan Bupati (PERBUP) NO. 29 /HK/2023, KEPUTUSAN BUPATI KARANGASEM NOMOR 29/HK/2023
Peraturan Bupati (PERBUP) tentang TIM PELAKSANA KEGIATAN PADA BADAN KESATUAN BANGSA DAN POLITIK KABUPATEN KARANGASEM TAHUN ANGGARAN 2023
ABSTRAK:
a.bahwa dalam rangka memperlancar program dan kegiatan pelaksanaan Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah Semesta Berencana Tahun Anggaran
2023, maka perlu membentuk Tim Pelaksana Kegiatan pada Badan Kesatuan Bangsa dan Politik Kabupaten Karangasem Tahun Anggaran 2023;
b. bahwa berdasarkan ketentuan Lampiran angka romawi I huruf E dan angka romawi II huruf D Peraturan Bupati Nomor 55 Tahun 2020 tentang Standar Harga
Satuan Biaya Honorarium di Lingkungan Pemerintah Daerah, sebagaimana telah diubah dengan Peraturan Bupati Nomor 55 Tahun 2020 tentang Standar Harga
Satuan Biaya Honorarium di Lingkungan Pemerintah Daerah.
c. bahwa berdasarkan pertimbangan sebagaimana dimaksud dalam huruf a, dan huruf b, perlu menetapkan Keputusan Bupati tentang Tim Pelaksana
Kegiatan Pada Badan Kesatuan Bangsa dan Politik Kabupaten Karangasem Tahun Anggaran 2023;
Undang-Undang Nomor 69 Tahun 1958
Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014
Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 77 Tahun 2020
Peraturan Daerah Nomor 10 Tahun 2016
Peraturan Daerah Nomor 11 Tahun 2020
Peraturan Daerah Nomor 5 Tahun 2021
Peraturan Daerah Nomor 15 Tahun 2022
Peraturan Bupati Nomor 55 Tahun 2020
Peraturan Bupati Nomor 61 Tahun 2021
Peraturan Bupati Nomor 63 Tahun 2021
Peraturan Bupati Nomor 24 tahun 2022
Peraturan Bupati Nomor 56 Tahun 2022
Segala biaya yang timbul sebagai akibat ditetapkannya Keputusan Bupati ini dibebankan pada Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah Semesta Berencana
Kabupaten Karangasem Tahun Anggaran 2023,Keputusan Bupati ini mulai berlaku pada tanggal ditetapkan.
CATATAN:
Peraturan Bupati (PERBUP) ini mulai berlaku pada tanggal 24 Januari 2023.
-
-
26 Halaman dan Lampiran
TENTANG DATABASE PERATURAN
Database Peraturan BPK merupakan bagian dari pelaksanaan JDIH di lingkungan BPK untuk menyebarluaskan informasi peraturan perundang-undangan dan dokumen hukum secara mudah, cepat, dan akurat kepada para pengguna baik kalangan internal BPK maupun masyarakat