TIM-PELAKSANA-KEGIATAN-PADA-BADAN-PENGELOLA-KEUANGAN-DAN-ASET-DAERAH-KABUPATEN-KARANGASEM-TAHUN-ANGGARAN-2023
2023
Peraturan Bupati (PERBUP) NO. 43/HK/2023, KEPUTUSAN BUPATI KARANGASEMNOMOR 43/HK/2023
Peraturan Bupati (PERBUP) tentang TIM PELAKSANA KEGIATAN PADA BADAN PENGELOLA KEUANGAN DAN ASET DAERAH KABUPATEN KARANGASEM TAHUN ANGGARAN 2023
ABSTRAK: |
- a. bahwa dalam rangka memperlancar program dan kegiatan pelaksanaan Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah Semesta Berencana Tahun Anggaran 2023, maka perlu
membentuk Tim Pelaksana Kegiatan pada Badan Pengelola Keuangan dan Aset Daerah Kabupaten Karangasem Tahun Anggaran 2023;
b. bahwa berdasarkan ketentuan Lampiran angka romawi I hurufE dan angka romawi II huruf D Peraturan Bupati Nomor 55 Tahun 2020 tentang Standar Harga Satuan Biaya
Honorarium di Lingkungan Pemerintah Daerah, sebagaimana telah diubah dengan Peraturan Bupati Nomor 51 Tahun 2022 tentang Perubahan Atas Peraturan Bupati Nomor 55 Tahun
2020 tentang Standar Harga Satuan Biaya Honorarium di Lingkungan Pemerintah Daerah;
c. bahwa berdasarkan pertimbangan sebagaimana dimaksud dalam huruf a dan huruf b, perlu menetapkan Keputusan Bupati ten tang Tim Pelaksana Kegiatan pada Badan Pengelola
Keuangan dan Aset Daerah Kabupaten Karangasem Tahun Anggaran 2023;
- Undang-Undang Nomor 69 Tahun 1958
Undang Undang Nomor 23 Tahun 2014
Peraturan Pemerintah Nomor 12 Tahun 2019
Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 77 Tahun 2020
Peraturan Daerah Nomor 10 Tahun 2016
Peraturan Daerah Nomor 5 Tahun 2021
Peraturan Daerah Nomor 15 Tahun 2022
Peraturan Bupati Nomor 55 Tahun 2020
Peraturan Bupati Nomor 61 Tahun 2021
Peraturan Bupati Nomor 56 Tahun 2022
- Segala biaya yang timbul sebagai akibat ditetapkannya Keputusan Bupati ini dibebankan pada Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah Semesta Berencana Kabupaten
Karangasem Tahun Anggaran 2023. ,Keputusan Bupati ini mulai berlaku pada tanggal d.itetapkan.
|
CATATAN: |
- Peraturan Bupati (PERBUP) ini mulai berlaku pada tanggal 25 Januari 2023.
- -
- -
- 78 Halaman dan Lampiran
|