Peraturan Bupati (PERBUP) Kabupaten Karang Asem Nomor 43/HK/2023 Tahun 2023

TIM PELAKSANA KEGIATAN PADA BADAN PENGELOLA KEUANGAN DAN ASET DAERAH KABUPATEN KARANGASEM TAHUN ANGGARAN 2023

MATERI POKOK PERATURAN

Abstrak

Segala biaya yang timbul sebagai akibat ditetapkannya Keputusan Bupati ini dibebankan pada Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah Semesta Berencana Kabupaten Karangasem Tahun Anggaran 2023. ,Keputusan Bupati ini mulai berlaku pada tanggal d.itetapkan.

METADATA PERATURAN

Tipe Dokumen
Peraturan Perundang-undangan
Judul
Peraturan Bupati (PERBUP) Kabupaten Karang Asem Nomor 43/HK/2023 Tahun 2023 tentang TIM PELAKSANA KEGIATAN PADA BADAN PENGELOLA KEUANGAN DAN ASET DAERAH KABUPATEN KARANGASEM TAHUN ANGGARAN 2023
T.E.U.
Indonesia, Kabupaten Karang Asem
Nomor
43/HK/2023
Bentuk
Peraturan Bupati (PERBUP)
Bentuk Singkat
PERBUP
Tahun
2023
Tempat Penetapan
Amlapura
Tanggal Penetapan
25 Januari 2023
Tanggal Pengundangan
25 Januari 2023
Tanggal Berlaku
25 Januari 2023
Sumber
KEPUTUSAN BUPATI KARANGASEMNOMOR 43/HK/2023
Subjek
PENGELOLAAN KEUANGAN NEGARA/DAERAH
Status
Berlaku
Bahasa
Bahasa Indonesia
Lokasi
Pemerintah Kabupaten Karang Asem
Bidang
Halaman ini telah diakses 11 kali

STATUS PERATURAN

Belum Tersedia

UJI MATERI MAHKAMAH KONSTITUSI

Belum Tersedia

TENTANG DATABASE PERATURAN

Database Peraturan BPK merupakan bagian dari pelaksanaan JDIH di lingkungan BPK untuk menyebarluaskan informasi peraturan perundang-undangan dan dokumen hukum secara mudah, cepat, dan akurat kepada para pengguna baik kalangan internal BPK maupun masyarakat

KONTAK
  • Sekretariat Website JDIH BPK
  • Ditama Binbangkum - BPK
  • Jalan Gatot Subroto 31
  • Jakarta Pusat, 10210
  • Telp (021) 25549000 ext. 1521

© Direktorat Utama Pembinaan dan Pengembangan Hukum Pemeriksaan Keuangan Negara
Badan Pemeriksa Keuangan