PENETAPAN-PESERTA-PELATIHAN-KEPEMIMPINAN-NASIONAL-TINGKAT-II-PELATIHAN-KEPEMIMPINAN-ADMINISTRATOR-DAN-PELATIHAN-DASAR-CALON-PEGAWAI-NEGERI-sIPIL-DI-LINGKUNGAN-PEMERINTAH-KABUPATEN-KARANGASEM-TAHUN-2023
2023
Peraturan Bupati (PERBUP) NO. 35 /HK/2023, KEPUTUSAN BUPATI KARANGASEM 35 / HK / 2023
Peraturan Bupati (PERBUP) tentang PENETAPAN PESERTA PELATIHAN KEPEMIMPINAN NASIONAL TINGKAT II,PELATIHAN KEPEMIMPINAN ADMINISTRATOR DAN PELATIHAN DASAR CALON PEGAWAI NEGERI SIPIL DI LINGKUNGAN PEMERINTAH KABUPATEN KARANGASEM TAHUN 2023
ABSTRAK: |
- a. bahwa dalam rangka meningkatkan tertib administrasi dalam penyelenggaraan Pelatihan Kepemimpinan dan Pelatihan Dasar Calon Pegawai Negeri Sipil di Lingkungan
Pemerintah Kabupaten Karangasem Tahun 2023, maka akan dilaksanakan Pelatihan Kepemimpinan Nasional Tingkat II, Pelatihan Kepemimpinan Administrator dan
Pelatihan Dasar Calon Pegawai Negeri Sipil yang ditetapkan dengan Keputusan Bupati;
b. bahwa untuk kelancaran pelaksanaan Pelatihan Kepemimpinan dan Pelatihan Dasar Calon Pegawai Negeri Sipil sebagaimana dimaksud dalam huruf a, maka perlu
menetapkan peserta Pelatihan Kepemimpinan Nasional Tingkat II, Pelatihan Kepemimpinan Administrator dan Pelatihan Dasar Calon Pegawai Negeri Sipil di Lingkungan
Pemerintah Kabupaten Karangasem;
c. bahwa berdasarkan pertimbangan sebagaimana dimaksud dalam huruf a, dan huruf b, perlu menetapkan Keputusan Bupati tentang Penetapan Peserta Pelatihan Kepemimpinan
Nasional Tingkat II, Pelatihan Kepemimpinan Administrator dan Pelatihan Dasar Calon Pegawai Negeri Sipil di Lingkungan Pemerintah Kabupaten Karangasem Tahun
2023;
- Undang-Undang Nomor 69 Tahun 1958,Undang-Undang Nomor 5 Tahun 2014,Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014,Peraturan Pemerintah Nomor 11 Tahun 2017,
Peraturan Lembaga Administrasi Negara Nomor 10 Tahun 2021,Peraturan Lembaga Administrasi Nomor 5 Tahun 2022,Peraturan Daerah Nomor 10 Tahun 2016,
Peraturan Daerah Nomor 15 Tahun 2022,Peraturan Bupati Nomor 56 Tahun 2022
- Segala biaya yang timbul sebagai akibat ditetapkannya Keputusan Bupati ini dibebankan pada Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah Semesta Berencana Kabupaten
Karangasem Tahun Anggaran 2023,Keputusan Bupati ini mulai berlaku pada tanggal ditetapkan.
|
CATATAN: |
- Peraturan Bupati (PERBUP) ini mulai berlaku pada tanggal 24 Januari 2023.
- -
- -
- 8 Halaman dan Lampiran
|