TIM-PEMBINA-USAHA-KESEHATAN-SEKOLAH-MADRASAH-KABUPATEN-KARANGASEM
2023
Peraturan Bupati (PERBUP) NO. 40/HK/2023, KEPUTUSAN BUPATI KARANGASEM NOMOR 40/HK/2023
Peraturan Bupati (PERBUP) tentang TIM PEMBINA USAHA KESEHATAN SEKOLAH/MADRASAH KABUPATEN KARANGASEM
ABSTRAK: |
- bahwa untuk melaksanakan ketentuan Pasal 18 ayat (2) Peraturan Bersama Menteri Pendidikan dan Kebudayaan Menteri Kesehatan, Menteri Agama dan Menteri Dalam Negeri
Nomor 6/X/PB/2014, Nomor 73 Tahun 2014, Nomor 41 Tahun 2014, Nomor 81 Tahun 2014 tentang Pembinaan dan Pengembangan Usaha Kesehatan Sekolah/Madrasah, perlu
menetapkan Keputusan Bupati tentang Tim Pembina Usaha Kesehatan Sekolah/Madrasah Kabupaten Karangasem;
,
- Undang-Undang Nomor 69 Tahun 1958 ,Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2003,Undang-Undang Nomor 36 Tahun 2009,Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014,
Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 77 Tahun 2020,Peraturan Daerah Nomor 10 Tahun 2016,Peraturan Bupati Nomor 61 Tahun 2021,
- Sekretariat Tim sebagaimana dimaksud dalam Diktum Ketiga mempunyai tugas yaitu:
a. menyiapkan administrasi Tim Pembina U saha Kesehatan Sekolah/Madrasah Kabupaten Karangasem; dan
b. melaporkan hasil kegiatan Kepada Bupati melalui Sekretaris Daerah
Keputusan Bupati ini mulai berlaku pada tanggal ditetapkan.
|
CATATAN: |
- Peraturan Bupati (PERBUP) ini mulai berlaku pada tanggal 24 Januari 2023.
- -
- -
- 6 Halaman dan Lampiran
|