Peraturan Daerah (PERDA) NO. 1, Lembaran Daerah Kabupaten Karangasem Tahun 2022 Nomor 1
Peraturan Daerah (PERDA) tentang Retribusi Penggunaan Tenaga Kerja Asing
ABSTRAK:
Bahwa berdasarkan pertimbangan Retribusi Penggunaan Tenaga Kerja Asing dan penggunaannya di Kabupaten Karangasem, serta Peraturan Daerah Nomor 9 Tahun 2013, maka perlu ditetapkan Peraturan Daerah tentang Retribusi Penggunaan Tenaga Kerja Asing.
Pasal 18 ayat (6) Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945; Undang-Undang Nomor 69 Tahun 1958; Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014; Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2022; Peraturan Pemerintah Nomor 69 Tahun 2010; Peraturan Pemerintah Nomor 97 Tahun 2012; Peraturan Pemerintah Nomor 12 Tahun 2019; Peraturan Pemerintah Nomor 10 Tahun 2021; Peraturan Pemerintah Nomor 34 Tahun 2021; Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 80 Tahun 2015; Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 77 Tahun 2020.
Peraturan ini mengatur ketentuan tentang:
BAB I Ketentuan Umum;
BAB II Nama, Objek dan Subjek Retribusi;
BAB III Golongan Retribusi;
BAB IV Cara Mengukur Tingkat Penggunaan Jasa;
BAB V Prinsip Penetapan Struktur dan Besarnya Tarif Retribusi;
BAB VI Struktur dan Besarnya Tarif Retribusi;
BAB VII Masa Retribusi;
BAB VIII Wilayah Pemungutan;
BAB IX Penentuan Pembayaran, Tempat Pembayaran, Angsuran dan Pengembalian Kelebihan Pembayaran;
BAB X Pemanfaatan Penerimaan Retribusi;
BAB XI Insentif Pemungutan;
BAB XII Penagihan;
BAB XIII Penghapusan Piutang Retribusi yang Kedaluwarsa;
BAB XIV Keberatan;
BAB XV Keringanan, Pengurangan, dan Pembebasan Retribusi;
BAB XVI Pemeriksaan;
BAB XVII Sanksi Administratif;
BAB XVIII Penyidikan;
BAB XIX Ketentuan Pidana;
BAB XX Ketentuan Penutup.
CATATAN:
Peraturan Daerah (PERDA) ini mulai berlaku pada tanggal 22 April 2022.
Isi 13 Halaman, Penjelasan 3 Halaman
Peraturan Daerah (PERDA) Kabupaten Karang Asem Nomor 4 Tahun 2021
Peraturan Daerah (PERDA) NO. 4, jdih.karangasemkab.go.id
Peraturan Daerah (PERDA) tentang Rencana Pembangunan Jangka Menengah Daerah Semesta Berencana Kabupaten Karangasem Tahun 2021-2026
ABSTRAK:
bahwa dalam rangka mewujudkan penyelenggaraan pemerintahan dan pembangunan menuju masyarakat yang adil dan makmur, berdasarkan ketentuan Pasal 264 ayat (1) Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014 tentang Pemerintahan Daerah, sebagaimana telah diubah beberapa kali, terakhir dengan Undang-Undang Nomor 9 Tahun 2015 tentang Perubahan Kedua Atas Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014 tentang Pemerintahan Daerah, perlu disusun Rencana Pembangunan Jangka Menengah Daerah
Pasal 18 ayat (6) Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945; Undang-Undang Nomor 69 Tahun 1958; Undang-Undang Nomor 25 Tahun 2004; Undang-Undanh Nomor 17 Tahun 2007; Undang-Undang Nomor 32 Tahun 2009; Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014; Peraturan Pemerintah Nomor 39 Tahun 2006; Peraturan Presiden Nomor 18 Tahun 2020; Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 86 Tahun 2017; Perda Provinsi Bali Nomor 2 Tahun 2019; Perda Provinsi Bali Nomor 3 Tahun 2019; Perda Kabupaten Karangasem Nomor 7 Tahun 2006.
Mengatur tentang:
1. Ketentuan Umum;
2. Materi Muatan dan Fungsi Rencana Pembangunan Jangka Menengah Dasar
3. Sistematika
4. Ketentuan Penutup
CATATAN:
Peraturan Daerah (PERDA) ini mulai berlaku pada tanggal 20 Agustus 2021.
6 halaman isi, 1 halaman penjelasan
Peraturan Daerah (PERDA) Kabupaten Karang Asem Nomor 3 Tahun 2021
Peraturan Daerah (PERDA) NO. 3, jdih.karangasemkab.go.id
Peraturan Daerah (PERDA) tentang Pertanggungjawaban Pelaksanaan Anggaran Pendapatanb dan Belanja Daerah Tahun Anggaran 2020
ABSTRAK:
a. bahwa untuk melaksanakan ketentuan Pasal 320 ayat (1) Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014 tentang Pemerintahan Daerah sebagaimana telah diubah beberapa kali, terakhir dengan Undang-Undang Nomor 9 Tahun 2015 tentang Perubahan Kedua Atas Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014
b. bahwa berdasarkan pertimbangan sebagaimana dimaksud dalam huruf a, perlu menetapkan Peraturan Daerah tentang Pertanggungjawaban Pelaksanaan Anggaran Pendapatan dan
Belanja Daerah Tahun Anggaran 2020;
Pasal 18 ayat (6) Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia 'rahun 1945,Undang-Undang Nomor 69 Tahun 1958 ,Undang-Undang Nomor 28 Tahun 1999 ,Undang-Undang Nomor 17 Tahun 2003,Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2004. Undang-Undang Nomor 15 Tahun 2004,Undang-Undang Nomor 25 Tahun 2004,Undang-Undang Nomor 33 Tahun 2004,Undang-Undang Nomor 28 Tahun 2009,Undang-Undang Nomor 17 Tahun 2014 ,Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014,Peraturan Pemerintah Nomor 24 Tahun 2004,Peraturan Pemerintah Nomor 23 Tahun 2005,Peraturan Pemerintah Nomor 55 Tahun 2005
Pasal 1 Ketentuan Umum
Pasal2 Laporan Realisasi Anggaran sebagaimana dimaksud dalam Pasal 1 ayat (1) huruf a Tahun Anggaran 2020
Pasal 13 Peraturan Daerah ini mulai berlaku pada tanggal diundangkan.
CATATAN:
Peraturan Daerah (PERDA) ini mulai berlaku pada tanggal 10 Agustus 2021.
17 Halaman
Peraturan Daerah (PERDA) Kabupaten Karang Asem Nomor 2 Tahun 2021
Peraturan Daerah (PERDA) NO. 2, jdih.karangasemkab.go.id
Peraturan Daerah (PERDA) tentang Perubahan atas Peraturan Daerah Nomor 25 Tahun 2011 tentang Retribusi Pengujian Kendaraan Bermotor
ABSTRAK:
bahwa Retribusi Pengujian Kendaraan Bermotor merupakan salah satu sumber pendapatan daerah yang penting guna membiayai penyelenggaraan pemerintahan daerah dan meningkatkan pelayanan kepada masyarakat, Peraturan Daerah Nomor 25 Tahun 2011 tentang Retribusi Pengujian Kendaraan Bermotor, sudah tidak sesuai dengan perkembangan hukum dan kondisi saat ini sehingga perlu diubah
Pasal 18 ayat (6) Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945; Undang-Undang Nomor 69 Tahun 1958; Undang-Undang Nomor 22 Tahun 2009; Undang-Undang Nomor 28 Tahun 2019; Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014; Peraturan Pemerintah Nomor 55 Tahun 2021
Mengubah beberapa ketentuan dalam Peraturan Daerah Nomor 25 Tahun 2011 tentang Retribusi Pengujian Kendaraan Bermotor :
1. Ketentuan Pasal 3
2. Ketentuan Pasal 6
3. Ketentuan Pasal 8
CATATAN:
Peraturan Daerah (PERDA) ini mulai berlaku pada tanggal 31 Mei 2021.
Peraturan Daerah Nomor 25 Tahun 2011 tentang Retribusi Pengujian Kendaraan Bermotor
7 halaman
Peraturan Daerah (PERDA) Kabupaten Karang Asem Nomor 1 Tahun 2021
Peraturan Daerah (PERDA) NO. 1, jdih.karangasemkab.go.id
Peraturan Daerah (PERDA) tentang Retribusi Pelayanan Tera/Tera Ulang
ABSTRAK:
bahwa Retribusi Pelayanan Tera/Tera Ulang merupakan sumber pendapatan daerah yang penting guna meningkatkan pelayanan kepada masyarakat, berdasarkan ketentuan Pasal 110 ayat (!) huruf l Undang-Undang Nomor 28 Tahun 2009 tentang Pajak Daerah dan Retribusi Daerah, Retribusi Pelayanan Tera/Tera Ulang merupakan jenis retribusi jasa umum sehingga perlu diatur dengan Peraturan Daerah
Pasal 18 ayat (6) Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945; Undang-Undang Nomor 28 Tahun 2009; Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014; Peraturan Pemerintah Nomor 2 Tahun 1985; Peraturan Menteri Perdagangan Nomor 78/M-DAG/11/2016; Peraturan Menteri Perdagangan Nomor 68 Tahun 2018
Mengatur tentang:
1. Ketentuan Umum;
2. Nama, Objek dan Subjek Retribusi;
3. Golongan Retribusi;
4. Cara Mengukur Tingkat Penggunaan Jasa;
5. Prinsip dalam Penetapan Struktur dan Besarnya Tarif Retribusi;
6. Struktur dan Besarnya Tarif Retribusi;
7. Wilayah Pemungutan;
8. Penentuan Pembataran, Tempat Pembayaran, Angsuran dan Penundaan Pembayaran;
9. Sanksi Administrasi;
10. Tata Cara Penagihan;
11. Masa Retribusi;
12. Kedaluwarsa Penagihan;
13. Tata Cara Penghapusan Piutang Retribusi Yang Kedaluwarsa
14. Pemberian Keringanan, Pengurangan, dan Pembebasan Pokok Retribusi dan/atau Sanksinya;
15. Ketentuan Penyidikan;
16. Ketentuan Pidana;
17. Ketentuan Penutup.
CATATAN:
Peraturan Daerah (PERDA) ini mulai berlaku pada tanggal 21 April 2021.
9 halaman isi, 8 halaman penjelasan
Peraturan Daerah (PERDA) Kabupaten Karang Asem Nomor 5 Tahun 2020
Peraturan Daerah (PERDA) tentang PertanggungJawaban Pelaksanaan Anggaran Pendapatan Dan Belanja Daerah Tahun Anggaran 2019
ABSTRAK:
a. bahwa untuk melaksanakan ketentuan Pasal 320 ayat (1) Undang-Undang Nomor 23 Tahun
2014 tentang Pemerintahan Daerah sebagaimana telah diubah beberapa kali, terakhir dengan
Undang-Undang Nomor 9 Tahun 2015 tentang Perubahan Kedua Atas Undang-Undang
Nomor 23 Tahun 2014 tentang Pemerintahan Daerah, Kepala Daerah menyampaikan Rancangan
Peraturan Daerah tentang Pertanggungjawaban Pelaksanaan APBD kepada DPRD dengan
dilampiri laporan keuangan yang telah diperiksa oleh Badan Pemeriksa Keuangan paling lambat 6
(enam) bulan setelah Tahun Anggaran berakhir;
b. bahwa berdasarkan pertimbangan sebagaimana dimaksud
dalam huruf a, perlu menetapkan Peraturan Daerah tentang
Pertanggungjawaban Pelaksanaan Anggaran Pendapatan dan
Belanja Daerah Tahun Anggaran 2018
1. Pasal 18 ayat (6) Undang-Undang Dasar Negara Republik
Indonesia Tahun 1945;
2. Undang-Undang Nomor 69 Tahun 1958 tentang Pembentukan Daerah-daerah Tingkat II dalam
Wilayah Daerah-daerah Tingkat I Bali, Nusa Tenggara Barat dan Nusa Tenggara Timur
(Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 1958 Nomor 122,
Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 1655);
3. Undang-Undang Nomor 28 Tahun 1999 tentang Penyelenggaraan Negara yang Bersih dan Bebas dari
Korupsi, Kolusi dan Nepotisme (Lembaran Negara Republik Indonesia
Tahun 1999 Nomor 75, Tambahan Lembaran Negara Republik
Indonesia Nomor 3851);
4. Undang-Undang Nomor 17 Tahun 2003 tentang Keuangan
Negara (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2003
Nomor 47,Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia
Nomor 4286);
5. Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2004 tentang Perbendaharaan
Negara (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2004
Nomor 5, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia
Nomor 4355);
6. Undang-Undang Nomor 15 Tahun 2004 tentang Pemeriksaan Pengelolaan dan Tanggungjawab
Keuangan Negara (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2004 Nomor 66, Tambahan
Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 4400);
7. Undang-Undang Nomor 2 Tahun 2004 tentang Sistem Perencanaan Pembangunan
Republik Indonesia Nasional (Lembaran Negara 2004 Nomor 104, Tambahan
Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 4421);
8. Undang-Undang Nomor 33 Tahun 2004 tentang Perimbangan Keuangan Antara Pemerintah
Pusat dan Pemerintahan Daerah (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2004 Nomor 126,
Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 4438);
9. Undang-Undang Nomor 28 Tahun 2009 tentang Pajak Daerah dan Retribusi Daerah (Lembaran
Negara Republik Indonesia Tahun 2009 Nomor 130, Tambahan Lembaran Negara Republik
Indonesia Nomor S049 )
10. Undang-Undang Nomor 17 Tahun 2014 tentang Majelis Permusyawaratan Rakyat, Dewan Perwakilan
Rakyat, Dewan Perwakilan Daerah dan Dewan Perwakilan Rakyat Daerah
(Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2014 Nomor 182, Tambahan Lembaran Negara Republik
Indonesia Nomor 5568) sebagaimana telah di ubah beberapa kali, terakhir dengan Undang-
Undang Nomor 2 Tahun 2018 tentang Perubahan Kedua Atas Undang-Undang Nomor 17 Tahun
2014 tentang Majelis Permusyawaratan Rakyat, Dewan Perwakilan Rakyat, Dewan Perwakilan
Daerah dan Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun
2018 Nomor 29, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 6187).
Pertanggungjawaban pelaksanaan Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah
CATATAN:
Peraturan Daerah (PERDA) ini mulai berlaku pada tanggal 19 Agustus 2020.
17 Halaman
Peraturan Daerah (PERDA) Kabupaten Karang Asem Nomor 4 Tahun 2020
PERDA Kab. Karang Asem No. 4 Tahun 2020 tentang Perubahan Kedua Atas Peraturan Daerah Nomor 7 Tahun 2016 Tentang Rencana Pembangunan Jangka Menengah Daerah Kabupaten Karangasem Tahun 2016-2021
Mengubah
PERDA Kab. Karang Asem No. 4 Tahun 2020 tentang Perubahan Kedua Atas Peraturan Daerah Nomor 7 Tahun 2016 Tentang Rencana Pembangunan Jangka Menengah Daerah Kabupaten Karangasem Tahun 2016-2021
Peraturan Daerah (PERDA) tentang Perubahan Kedua Atas Peraturan Daerah Nomor 7 Tahun 2016 Tentang Rencana Pembangunan Jangka Menengah Daerah Kabupaten Karangasem Tahun 2016-2021
ABSTRAK:
bahwa untuk melaksanakan ketentuan Pasal 19 ayat (1)
Peraturan Menteri Keuangan Nomor 205/PMK.07/2019
Tahun 2019 tentang Pengelolaan Dana Desa, perlu
menetapkan Peraturan Bupati tentang Tata Cara Pembagian
dan Penetapan Rincian Dana Desa Setiap Desa Tahun
Anggaran 2020
1. Undang-Undang Nomor 69 Tahun 1958 tentang
Pembentukan Daerah-daerah Tingkat II dalam Wilayah
Daerah'daerah Tingkat I Bali, Nusa Tenggara Barat dan
Nusa Tenggara Timur (Lembaran Negara Republik Indonesia
Tahun 1958 Nomor 122, Tambahan Lembaran Negara
Republik Indonesia Nomor 1655);
2. Undang-Undang Nomor 6 Tahun 2014 tentang Desa
(Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2014 Nomor 7
Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor
5495);
3. Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014 tentang
Pemerintahan Daerah (Lembaran Negara Republik
Indonesia Tahun 2014 Nomor244, Tambahan Lembaran
Negara Republik Indonesia Nomor5587) sebagaimana telah
diubah beberapa kali, terakhir dengan Undang-Undang
Nomor 9 Tahun 2015 tentang Perubahan Kedua Atas
Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014 tentang
Pemerintahan Daerah (Lembaran Negara Republik
Indonesia Tahun 2015 Nomor 58, Tambahan Lembaran
Negara Republik Indonesia Nomor 5679);
4. Peraturan Pemerintah Nomor 43 Tahun 2014 tentang
Peraturan Pelaksanaan Undang-Undang Nomor 6 Tahun
2014 tentang Desa (Lembaran Negara Republik Indonesia
Tahun 2014 Nomor 123, Tambahan Lembaran Negara
Republik Indonesia Nomor 5539) sebagaimana telah diubah
beberapa kali, terakhir dengan Peraturan Pemerintah
Nomor 11 Tahun 2019 tentang Perubahan Kedua Atas
Peraturan Pemerintah Nomor 43 Tahun 2014 tentang
Peraturan Pelaksanaan Undang-Undang Nomor 6 Tahun
2014 tentang Desa (Lembaran Negara Republik Indonesia
Tahun 2019 Nomor 41, Tambahan Lembaran Negara
Republik Indonesia Nomor 6321);
5. Peraturan Pemerintah Nomor 60 Tahun 2014 tentang Dana
Desa Yang Bersumber Dari Anggaran Pendapatan dan
Belanja Negara (Lembaran Negara Republik Indonesia
Tahun 2014 Nomor 168, Tambahan Lembaran Negara
Republik Indonesia Nomor 5558) sebagaimana telah diubah
beberapa kali, terakhir dengan Peraturan Pemerintah
Nomor 8 Tahun 2016 tentang Perubahan Kedua Atas
Peraturan Pemerintah Nomor 60 Tahun 2014 tentang Dana
Desa Yang Bersumber Dari Anggaran Pendapatan dan
Belanja Negara (Lembaran Negara Republik Indonesia
Tahun 2016 Nomor 57, Tambahsin Lembaran Negara
Republik Indonesia Nomor 5864);
6. Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 20 Tahun 2018
tentang Pengelolaan Keuangan Desa (Berita Negara
Republik Indonesia Tahun 2018 Nomor 611);
7. Peraturan Menteri Keuangan Nomor 61/PMK.07/2019
tentang Pedoman Penggunaan Transfer ke Daerah dan
Dana Desa untuk Mendukung Pelaksanaan Kegiatan
Intervensi Pencegahan Stunting Terintegrasi (Berita Negara
Republik Indonesia Tahun 2019 Nomor 530)
8. Peraturan Menteri Keuangan Nomor 205/PMK.07/2019
tentang Pengelolaan Dana Desa (Berita Negara Republik
Indonesia Tahun 2019 Nomor 1700);
9. Peraturan Bupati Karangasem Nomor 49 Tahun 2018
tentang Pengelolaan Keuangan Desa (Berita Daerah
Kabupaten Karangasem Tahim 2018 Nomor 50).
Beberapa Ketentuan dalam Peraturan Daerah Kabupaten Karangasem Nomor 7 Tahun 2016 tentang Rencana Pembangunan Jangka Menengah Daerah Kabupaten Karangasem Tahun 2016-2021 (Lembaran Daerah Kabupaten Karangasem Tahun 2016 Nomor 7,Tambahan Lembaran Daerah Kabupaten Karangasem Nomor 6) sebagaimana telah diubah dengan Peraturan Daerah Nomor 4 Tahun 2017 tentang Perubahan Atas Peraturan Daerah Nomor 7 Tahun 2016 tentang Rencana Pembangunan Jangka Menengah Daerah Kabupaten Karangasem Tahun 2016-2021 (Lembaran Daerah Kabupaten Karangasem Tahun 2017 Nomor 4, Tambahan Lembaran Daerah Kabupaten Karangasem Nomor 3).
CATATAN:
Peraturan Daerah (PERDA) ini mulai berlaku pada tanggal 19 Mei 2020.
23 Halaman
Peraturan Daerah (PERDA) Kabupaten Karang Asem Nomor 8 Tahun 2019
Peraturan Daerah (PERDA) tentang Anggaran Pendapatan Dan Belanja Daerah Tahun Anggaran 2020
ABSTRAK:
a. bahwa sesuai dengan Arah dan Kebijakan Umum Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah serta Strategi
dan Prioritas Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah yang telah disepakati bersama antara
Pemerintah Daerah dengan Dewan Perwakilan Rakyat Daerah, perlu menyusun Anggaran Pendapatan dan
Belanja Daerah;
b. bahwa sesuai dengan persetujuan bersama antara Pemerintah Daerah dengan DPRD pada tangga 21 Nopember
2019;
c. bahwa berdasarkan pertimbangan sebagaimana dimaksud dalam huruf a dan huruf b,perlu menetapkan
Peraturan Daerah tentang Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah Tahun Anggaran 2020.
1. Pasal 18 ayat (6) Undang-Undang Dasar Negara
Republik Indonesia Tahun 1945;
2. Undang-Undang Nomor 69 Tahun 1958 tentang Pembentukan Daerah-daerah Tingkat II dalarn Wilayah Daerah-
daerah Tingkat I Bali, Nusa Tenggara Barat dan Nusa Tenggara Timur (Lembaran Negara Republik Indonesia
Tahun 1958 Nomor 122,Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 1655;
3. Undang-Undang Nomor 28 Tahun 1999 tentang Penyelenggaraan Negara yang Bersih dan Bebas dari Korupsi,
Kolusi dan Nepotisme (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 1999 Nomor 75, Tambahan
Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 3851);
4. Undang-Undang Nomor 17 Tahun 2003 tentang Keuangan Negara (Lembaran Negara Republik Indonesia
Tahun 2003 Nomor 47, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 4286);
5. Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2004 tentang Perbendaharaan Negara (Lembaran Negara Republik Indonesia
Tahun 2004 Nomor 5, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 4355);
6. Undang-Undang Nomor 15 Tahun 2004 tentang Pemeriksaan Pengelolaan dan Tanggung jawab Keuangan
Negara (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2004 Nomor 66, Tambahan Lembaran Negara Republik
Indonesia Nomor 4400);
7. Undang-Undang Nomor 25 Tahun 2004 tentang Sistem Perencanaan Pembangunan Nasional (Lembaran Negara
Republik Indonesia Tahun 2004 Nomor 104, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 4421);
8. Undang-Undang Nomor 33 Tahun 2004 tentang Perimbangan Keuangan Antara Pemerintah Pusat dan Pemerintahan
Daerah (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2004 Nomor 126, Tambahan Lembaran Negara Republik
Indonesia Nomor 4438);
9. Undang-Undang Nomor 28 Tahun 2009 tentang Pajak Daerah dan Retribusi Daerah (Lembaran
Negara Republik Indonesia Tahun 2009 Nomor 130, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor
5049);
10. Undang-Undang Nomor 17 Tahun 2014 tentang Majelis Permusyawaratan Rakyat,Dewan Perwakilan
Rakyat, Dewan Perwakilan Daerah dan Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (Lembaran Negara
Republik Indonesia Tahun 2014 Nomor 182, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia
Nomor 5568) sebagaimana telah diubah terakhir dengan Undang-Undang Nomor 2 Tahun
2018 tentang Perubahan Kedua Atas Undang-Undang Nomor 17 Tahun 2014 tentang
Majelis Permusyawaratan Rakyat, Dewan Perwakilan Rakyat, Dewan Perwakilan Daerah dan Dewan
Perwakilan Rakyat Daerah (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2018,Nomor 29, Tambahan
Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 6187).
Pendapatan Daerah, Belanja Daerah
CATATAN:
Peraturan Daerah (PERDA) ini mulai berlaku pada tanggal 31 Desember 2019.
16 Halaman
Peraturan Daerah (PERDA) Kabupaten Karang Asem Nomor 3 Tahun 2019
Peraturan Daerah (PERDA) tentang Pertanggungjawaban Pelaksanaan Anggaran Pendapatan Dan Belanja Daerah Tahun Anggaran 2018
ABSTRAK:
a. bahwa untuk melaksanakan ketentuan Pasal 320 ayat (1)
Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014 tentang Pemerintahan
Daerah sebagaimana telah diubah beberapa kali, terakhir
dengan Undang-Undang Nomor 9 Tahun 2015 tentang
Perubahan Kedua Atas Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014
tentang Pemerintahan Daerah, Kepala Daerah menyampaikan
Rancangan Peraturan Daerah tentang Pertanggungjawaban
Pelaksanaan APBD kepada DPRD dengan dilampiri laporan
keuangan yang telah diperiksa oleh Badan Pemeriksa Keuangan
paling lambat 6 (enam) bulan setelah Tahun Anggaran berakhir;
b. bahwa berdasarkan pertimbangan sebagaimana dimaksud
dalam huruf a, perlu menetapkan Peraturan Daerah tentang
Pertanggungjawaban Pelaksanaan Anggaran Pendapatan dan
Belanja Daerah Tahun Anggaran 2018.
1. Pasal 18 ayat (6) Undang-Undang Dasar Negara Republik
Indonesia Tahun 1945;
2. Undang-Undang Nomor 69 Tahun 1958 tentang Pembentukan
Daerah-daerah Tingkat II dalam Wilayah Daerah-daerah Tingkat
I Bali, Nusa Tenggara Barat dan Nusa Tenggara Timur
(Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 1958 Nomor 122,
Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 1655);
3. Undang-Undang Nomor 28 Tahun 1999 tentang
Penyelenggaraan Negara yang Bersih dan Bebas dari Korupsi,
Kolusi dan Nepotisme (Lembaran Negara Republik Indonesia
Tahun 1999 Nomor 75, Tambahan Lembaran Negara Republik
Indonesia Nomor 3851);
4. Undang-Undang Nomor 17 Tahun 2003 tentang Keuangan
Negara (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2003
Nomor 47, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia
Nomor 4286);
5. Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2004 tentang Perbendaharaan
Negara (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2004
Nomor 5, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia
Nomor 4355);
6. Undang-Undang Nomor 15 Tahun 2004 tentang Pemeriksaan
Pengelolaan dan Tan^ungjawab Keuangan Negara (Umbaran
Neg^a Repubhk Indonesia Tahun 2004 Nomor 66, Tambahan
Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 4400);
7. Undang-Undang Nomor 33 Tahim 2004 tentang Perimbangan
Keuaflgan Antara Pemerintah Pusat dan Pemerintahan Daerah
(Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2004 Nomor 126
Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 4438);
8. Undang-Undang Nomor 28 Tahun 2009 tentang Pajak Daerah
dan Retribusi Daerah (Lembaran Negara Republik Indonesia
Tahun 2009 Nomor 130, Tambahan Lembaran Negara Republik
Indonesia Nomor 5049);
9. Undang-Unadang Nomor 17 Tahian 2014 tentang Majelis
Permusyawaratan Rakyat, Dewan Perwakilan Ralgrat, Dewan
Perw^an Daerah dan Dewan Perwakilan Rakyat Daerah
(Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2014 Nomor 182
Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 5568)
sebagaimana telah diubah beberapa kali, terakhir Hangar.
Undang-Undang Nomor 2 Tahun 2018 tentang Perubahan Kedua
Atas Undang-Undang Nomor 17 Tahun 2014 tentang Majelis
Permusyawaratan Ralqrat, Dewan Perwakilan Rakyat, Dewan
Perwakilan Daerah dan Dewan Perwakilan Rakyat Daerah
(Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2018 Nomor 29,
Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 6187);
10. Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014 tentang Pemerintahan
Daerah (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahim 2014
Nomor 244, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia
Nomor 5587) sebagaimana telah diubah beberapa kali, terakhir
dengan Undang-Undang Nomor 9 Tahun 2015 tentang
Perubahan Kedua Atas Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014
tentang Pemeritahan Daerah (Lembaran Negara Republik
Indonesia Tahun 2015 Nomor 58, Tambahan Lembaran Negara
Republik Indonesia Nomor 5679);
11. Peraturan Pemerintah Nomor 24 Tahun 2004 tentang
Kedudukan Protokoler dan Keuangan Pimpinan dan Anggota
Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (Lembaran Negara Republik
Indonesia Tahun 2004 Nomor 90, Tambahan Lembaran Negara
Republik Indonesia Nomor 4416) sebagaimana telah diubah
beberapa kali, terakhir dengan Peraturan Pemerintah Nomor 21
Tahun 2007 tentang Perubahan Ketiga Atas Peraturan
Pemermtah Nomor 24 Tahim 2004 tentang Kedudukan
I^otokoler dan Keuangan Pimpinan dan An^ota Dewan
Perwakilan Ralqrat Daerah (Lembaran Negara Republik Indonesia
Tahun 2007 Nomor 47, Tambahan Lembaran Negara Republik
Indonesia Nomor 4712);
12. Peraturan Pemerintah Nomor 23 Tahiin 2005 tentang
Pengelolaan Keuangan Badan Layanan Umum (Lembaran Negara
Republik Indonesia Tahun 2005 Nomor 48, Tambahan Lembaran
Negara Republik Indonesia Nomor 4502);
13. Peraturan Pemerintah Nomor 55 Tahun 2005 tentang Dana
Perimbangan (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2005
Nomor 137, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia
Nomor 4575);
14. Peraturan Pemerintah Nomor 56 Tahun 2005 tentang Sistem
Informasi Keuangan Daerah (Lembaran Negara Republik
Indonesia Tahun 2005 Nomor 138, Tambahan Lembaran Negara
Republik Indonesia Nomor 4576);
15. Peraturan Pemerintah Nomor 79 Tahun 2005 tentang Pedoman
Pembinaan dan Pengawasan Penyelenggaraan Pemerintahan
Daerah (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2005
Nomor 165, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia
Nomor 4593);
16. Peraturan Pemerintah Nomor 8 Tahun 2006 tentang Pelaporan
Keuangan dan ICineija Instansi Pemerintah (Lembaran Negara
Republik Indonesia Tahun 2006 Nomor 25, Tambahan Lembaran
Negara Republik Indonesia Nomor 4614);
17. Peraturan Pemerintah Nomor 71 Tahun 2010 tentang Standar
Akuntansi Pemerintahan (Lembaran Negara Republik Indonesia
Tahun 2010 Nomor 123, Tambahan Lembaran Negara Republik
Indonesia Nomor 5165);
18. Peraturan Pemerintah Nomor 2 Tahun 2012 tentang Hibah
Daerah (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahim 2012
Nomor 5, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia
Nomor 5272);
19. Peraturan Pemerintah Nomor 12 Tahun 2019 tentang
Pengelolaan Keuangan Daerah (Lembaran Negara Republik
Indonesia Tahun 2019 Nomor 42, Tambahan Lembaran Negara
Republik Indonesia Nomor 6322);
20. Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 13 Tahun 2006 tentang
Pedoman Pengelolaan Keuangan Daerah sebagaimana telah
diubah beberapa kali, terakhir dengan Peraturan Menteri Dalam
Negeri Nomor 21 Tahun 2011 tentang Perubahan Kedua Atas
Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 13 Tahim 2006 tentang
Pedoman Pengelolaan Keuangan Daerah (Berita Negara Republik
Indonesia Tahun 2011 Nomor 310);
21. Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 32 Tahun 2011 tentang
Pedoman Pemberian Hibah dan Bantuan Sosial yang Bersumber
dari Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah (Berita Negara
Republik Indonesia Tahun 2011 Nomor 450) sebagaimana telah
diubah beberapa kali terakhir dengan Peraturan Menteri Dalam
Negeri Nomor 123 Tahun 2018 tentang Perubahan Keempat
Atas Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 32 Tahun 2011
tentang Pedoman Pemberian Hibah dan Bantuan Sosial yang
Bersumber dari Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah
(Berita Negara Republik Indonesia Tahun 2019 Nomor 15);
22. Peraturan Daerah Kabupaten Karangasem Nomor 5 Tahim 2008
tentang Pokok-pokok Pengelolaan Keuangan Daerah (Lembaran
Daerah Kabupaten Karangasem Tahun 2008 Nomor 5,
Tambahan Lembaran Daerah Kabupaten Karangasem Nomor 4)
sebagaimana telah diubah dengan Peraturan Daerah Nomor 9
Tahun 2017 tentang Perubahan Atas Peraturan Daerah Nomor 5
Tahim 2008 tentang Pokok-Pokok Pengelolaan Keuangan Daerah
(Lembaran Daerah Kabupaten Karangasem Tahim 2017 Nomor
9, Tambahan Lembaran Daerah Kabupaten Karangasem Nomor
7);
23. Peraturan Daerah Kabupaten Karangasem Nomor 15 Tahun
2017 tentang Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah Tahun
Anggaran 2018 (Lembaran Daerah Kabupaten Karangasem
Tahun 2017 Nomor 15).
Ketentuan Umum, Penetapan Rincian Dana Desa, Penyaluran Dana Desa, Penggunaan Dana Desa, Pelaporan Dana Desa, Pemantauan Dan Evaluasi, Ketentuan Penutup.
CATATAN:
Peraturan Daerah (PERDA) ini mulai berlaku pada tanggal 07 Agustus 2019.
11 Halaman
Peraturan Daerah (PERDA) Kabupaten Karang Asem Nomor 1 Tahun 2019
Peraturan Daerah (PERDA) tentang Penanggulangan Kemiskinan
ABSTRAK:
a. bahwa dalam rangka penanggulangan kemiskinan dan
mewujudkan kesejahteraan masyarakat sebagaimana
diamanatkan dalam Undang-Undang Dasar Negara
Repubiik Indonesia Tahun 1945, diperlukan upaya nyata
dalam penaggulangan kemiskinan;
b. bahwa kemiskinan merupakan masalah yang bersifat
multidimensi dan multisektor dengan berbagai karakteristik
yang hams segera diatasi untuk mempertahankan dan
mengembangkan kehidupan manusia yang bermartabat,
dan upaya penganggulangan kemiskinan harus dilakukan
secara optimal, efektif, efisien, terprogram, terpadu, dan
berkelanjutan;
c. bahwa berdasarkan Peraturan Presiden Nomor 15 Tahun
2010 tentang Percepatan Penanggulangan Kemiskinan
sebagaimana telah diubah dengan Peraturan Presiden
Nomor 96 Tahun 2015 tentang Perubahan Atas Peraturan
Presiden Nomor 15 Tahun 2010 tentang Percepatan
Penaggulangan Kemiskinan, upaya penanggulangan
kemiskinan dapat dilakukan secara optimal, efektif, efisien,
terprogram, terpadu, dan berkelanjutan memerlukan
langkah penanganan melalui keterpaduan program antara
Pemerintah, Pemerintah Daerah, lembaga dan dunia usaha
serta melibatkan partisipasi masyarakat;
d. bahwa berdasarkan pertimbangan sebagaimana dimaksud
dalam huruf a, huruf b, dan huruf c, perlu menetapkan
Peraturan Daerah tentang Penanggulangan Kemiskinan.
1, Pasal 18 ayat (6) Undang-Undang Dasar Negara Repubiik
Indonesia Tahun 1945;
2. Undang-Undang Nomor 69 Tahun 1958 tentang
Pembentukan Daerah-Daerah Tingkat II dalam Wilayah
Daerah-Daerah Tingkat I Bali, Nusa Tenggara Barat dan
Nusa Tenggara Timur (Lembaran Negara Republik
Indonesia Tahun 1958 Nomor 122, Tambahan Lembaran
Negara Republik Indonesia Nomor 1655);
3. Undang-Undang Nomor 40 Tahun 2004 tentang Sistem
Jaminan Sosial Nasional (Lembaran Negara Republik
Indonesia Tahun 2004 Nomor 150, Tambahan Lembaran
Negara Republik Indonesia Nomor 4456);
4. Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2009 tentang
Kesejahteraan Sosial (Lembaran Negara Republik Indonesia
Tahun 2009 Nomor 12, Tambahan Lembaran Negara
Republik Indonesia Nomor 4967);
5. Undang-Undang Nomor 13 Tahun 2011 •tentang
Penanganan Fakir Miskin (Lembaran Negara Republik
Indonesia Tahun 2011 Nomor 83, Tambahan Lembaran
Negara Republik Indonesia Nomor 5235);
6. Undang-Undang Nomor 6 Tahun 2014 tentang Desa
(Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2014 Nomor
7, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor
5495);
7. Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014 tentang
Pemerintahan Daerah (Lembaran Negara Republik
Indonesia Tahun 2014 Nomor 244, Tambahan Lembaran
Negara Republik Indonesia Nomor 5587) sebagaimana
diubah beberapa kali, terakhir dengan Undang-Undang
Nomor 9 Tahun 2015 tentang Perubahan Kedua Atas
Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014 tentang Pemerintah
Daerah (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2015
Nomor 58, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia
Nomor 5679);
8. Peraturan Pemerintah Nomor 39 Tahun 2012 tentang
Penyelenggaraan Kesejahteraan Sosial (Lembaran Negara
Republik Indonesia Tahun 2012 Nomor 68, Tambahan
Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 5294);
9. Peraturan Presiden Nomor 15 Tahun 2010 tentang
Percepatan Penanggulangan Kemiskinan, sebagaimana
telah diubah dengan Peraturan Presiden Nomor 96 Tahun
2015 tentang Perubahan Atas Peraturan Presiden Nomor 15
Tahun 2010 tentang Percepatan Penanggulangan
Kemiskinan (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun
2015 Nomor 199).
Ketentuan Umum, Asas Tujuan, Sasaran Dan Ruang Lingkup, Hak Dan Tanggung Jawab Penduduk Miskin, Tanggung Jawab Pemerintah Daerah Masyarakat Pelaku Dunia Usaha Dan Pelaku Lembaga Pendidikan Dalam Penanggulangan Kemiskinan, Kelembagaan, Kriteria Pendapatan Dan Data, Kebijakan Prioritas Strategi Dan Program, Kordinasi Penanggulangan Kemiskinan, Monitoring Dan Evaluasi, Pembiayaan, Ketentuan Penutup.
CATATAN:
Peraturan Daerah (PERDA) ini mulai berlaku pada tanggal 04 April 2019.
22 Halaman
TENTANG DATABASE PERATURAN
Database Peraturan BPK merupakan bagian dari pelaksanaan JDIH di lingkungan BPK untuk menyebarluaskan informasi peraturan perundang-undangan dan dokumen hukum secara mudah, cepat, dan akurat kepada para pengguna baik kalangan internal BPK maupun masyarakat