Peraturan Daerah (PERDA) tentang Hari Jadi Kota Amlapura
ABSTRAK:
a. bahwa untuk kepentingan pembangunan Ibukota Kabupaten Karangasem, dipandang perlu menetapkan hari
jadi Kota Amlapura sebagai Ibukota Kabupaten Karangasem yang merupakan bagian penting bagi Pemerintah Daerah dan masyarakat
b. bahwa hari jadi suatu kota merupakan lembaran sejarah kota yang penting untuk diketahui dengan tepat dan pasti
sebagai warisan bagi generasi penerus dalam rangka menumbuhkembangkan rasa persatuan dan kesatuan membangun kebanggaan daerah dan mendorong semangat memiliki.
Pasal 18 ayat (6) Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945.
Undang-Undang Nomor 69 Tahun 1958
Undang-Undang Nomor 12 Tahun 2011
Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014
Peraturan Daerah Kabupaten Karangasem Nomor 6 Tahun 2008
Pasal 5 Peraturan Daerah ini mulai berlaku pada tanggal diundangkan
CATATAN:
Peraturan Daerah (PERDA) ini mulai berlaku pada tanggal .
6 Halaman
Peraturan Daerah (PERDA) Kabupaten Karang Asem No. 1 Tahun 2017
Peraturan Daerah (PERDA) tentang Perubahan Atas Peraturan Daerah Nomor 1 Tahun 2013 Tentang Kawasan Tanpa Rokok
ABSTRAK:
bahwa dalam rangka mengakomodasi antara kepentingan perokok untuk merokok dan kepentingan publik untuk terhindar dari ancaman bahaya terhadap kesehatan maka perlu adanya proporsionalitas dalam pengaturan tentang tempat khusus merokok;
bahwa Peraturan Daerah Kabupaten Karangsem Nomor 1 Tahun 2013 tentang Kawasan Tanpa Rokok sudah tidak sesuai dengan perkembangan kondisi hukum saat ini sehingga perlu diubah
Dasar Hukum Peraturan Daerah ini adalah: Pasal 18 ayat (6) Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945; Undang–Undang Nomor 69 Tahun 1958; Undang-Undang Nomor 36 Tahun 2009; Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014
Dalam Peraturan Daerah ini pasal-pasal yang diubah yaitu; Pasal 10
CATATAN:
Peraturan Daerah (PERDA) ini mulai berlaku pada tanggal 05 Juni 2017.
3 hlm
Peraturan Daerah (PERDA) Kabupaten Karang Asem Nomor 1 Tahun 2022
Peraturan Daerah (PERDA) NO. 1, Lembaran Daerah Kabupaten Karangasem Tahun 2022 Nomor 1
Peraturan Daerah (PERDA) tentang Retribusi Penggunaan Tenaga Kerja Asing
ABSTRAK:
Bahwa berdasarkan pertimbangan Retribusi Penggunaan Tenaga Kerja Asing dan penggunaannya di Kabupaten Karangasem, serta Peraturan Daerah Nomor 9 Tahun 2013, maka perlu ditetapkan Peraturan Daerah tentang Retribusi Penggunaan Tenaga Kerja Asing.
Pasal 18 ayat (6) Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945; Undang-Undang Nomor 69 Tahun 1958; Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014; Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2022; Peraturan Pemerintah Nomor 69 Tahun 2010; Peraturan Pemerintah Nomor 97 Tahun 2012; Peraturan Pemerintah Nomor 12 Tahun 2019; Peraturan Pemerintah Nomor 10 Tahun 2021; Peraturan Pemerintah Nomor 34 Tahun 2021; Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 80 Tahun 2015; Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 77 Tahun 2020.
Peraturan ini mengatur ketentuan tentang:
BAB I Ketentuan Umum;
BAB II Nama, Objek dan Subjek Retribusi;
BAB III Golongan Retribusi;
BAB IV Cara Mengukur Tingkat Penggunaan Jasa;
BAB V Prinsip Penetapan Struktur dan Besarnya Tarif Retribusi;
BAB VI Struktur dan Besarnya Tarif Retribusi;
BAB VII Masa Retribusi;
BAB VIII Wilayah Pemungutan;
BAB IX Penentuan Pembayaran, Tempat Pembayaran, Angsuran dan Pengembalian Kelebihan Pembayaran;
BAB X Pemanfaatan Penerimaan Retribusi;
BAB XI Insentif Pemungutan;
BAB XII Penagihan;
BAB XIII Penghapusan Piutang Retribusi yang Kedaluwarsa;
BAB XIV Keberatan;
BAB XV Keringanan, Pengurangan, dan Pembebasan Retribusi;
BAB XVI Pemeriksaan;
BAB XVII Sanksi Administratif;
BAB XVIII Penyidikan;
BAB XIX Ketentuan Pidana;
BAB XX Ketentuan Penutup.
CATATAN:
Peraturan Daerah (PERDA) ini mulai berlaku pada tanggal 22 April 2022.
Isi 13 Halaman, Penjelasan 3 Halaman
Peraturan Daerah (PERDA) Kabupaten Karang Asem Nomor 1 Tahun 2019
Peraturan Daerah (PERDA) tentang Penanggulangan Kemiskinan
ABSTRAK:
a. bahwa dalam rangka penanggulangan kemiskinan dan
mewujudkan kesejahteraan masyarakat sebagaimana
diamanatkan dalam Undang-Undang Dasar Negara
Repubiik Indonesia Tahun 1945, diperlukan upaya nyata
dalam penaggulangan kemiskinan;
b. bahwa kemiskinan merupakan masalah yang bersifat
multidimensi dan multisektor dengan berbagai karakteristik
yang hams segera diatasi untuk mempertahankan dan
mengembangkan kehidupan manusia yang bermartabat,
dan upaya penganggulangan kemiskinan harus dilakukan
secara optimal, efektif, efisien, terprogram, terpadu, dan
berkelanjutan;
c. bahwa berdasarkan Peraturan Presiden Nomor 15 Tahun
2010 tentang Percepatan Penanggulangan Kemiskinan
sebagaimana telah diubah dengan Peraturan Presiden
Nomor 96 Tahun 2015 tentang Perubahan Atas Peraturan
Presiden Nomor 15 Tahun 2010 tentang Percepatan
Penaggulangan Kemiskinan, upaya penanggulangan
kemiskinan dapat dilakukan secara optimal, efektif, efisien,
terprogram, terpadu, dan berkelanjutan memerlukan
langkah penanganan melalui keterpaduan program antara
Pemerintah, Pemerintah Daerah, lembaga dan dunia usaha
serta melibatkan partisipasi masyarakat;
d. bahwa berdasarkan pertimbangan sebagaimana dimaksud
dalam huruf a, huruf b, dan huruf c, perlu menetapkan
Peraturan Daerah tentang Penanggulangan Kemiskinan.
1, Pasal 18 ayat (6) Undang-Undang Dasar Negara Repubiik
Indonesia Tahun 1945;
2. Undang-Undang Nomor 69 Tahun 1958 tentang
Pembentukan Daerah-Daerah Tingkat II dalam Wilayah
Daerah-Daerah Tingkat I Bali, Nusa Tenggara Barat dan
Nusa Tenggara Timur (Lembaran Negara Republik
Indonesia Tahun 1958 Nomor 122, Tambahan Lembaran
Negara Republik Indonesia Nomor 1655);
3. Undang-Undang Nomor 40 Tahun 2004 tentang Sistem
Jaminan Sosial Nasional (Lembaran Negara Republik
Indonesia Tahun 2004 Nomor 150, Tambahan Lembaran
Negara Republik Indonesia Nomor 4456);
4. Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2009 tentang
Kesejahteraan Sosial (Lembaran Negara Republik Indonesia
Tahun 2009 Nomor 12, Tambahan Lembaran Negara
Republik Indonesia Nomor 4967);
5. Undang-Undang Nomor 13 Tahun 2011 •tentang
Penanganan Fakir Miskin (Lembaran Negara Republik
Indonesia Tahun 2011 Nomor 83, Tambahan Lembaran
Negara Republik Indonesia Nomor 5235);
6. Undang-Undang Nomor 6 Tahun 2014 tentang Desa
(Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2014 Nomor
7, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor
5495);
7. Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014 tentang
Pemerintahan Daerah (Lembaran Negara Republik
Indonesia Tahun 2014 Nomor 244, Tambahan Lembaran
Negara Republik Indonesia Nomor 5587) sebagaimana
diubah beberapa kali, terakhir dengan Undang-Undang
Nomor 9 Tahun 2015 tentang Perubahan Kedua Atas
Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014 tentang Pemerintah
Daerah (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2015
Nomor 58, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia
Nomor 5679);
8. Peraturan Pemerintah Nomor 39 Tahun 2012 tentang
Penyelenggaraan Kesejahteraan Sosial (Lembaran Negara
Republik Indonesia Tahun 2012 Nomor 68, Tambahan
Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 5294);
9. Peraturan Presiden Nomor 15 Tahun 2010 tentang
Percepatan Penanggulangan Kemiskinan, sebagaimana
telah diubah dengan Peraturan Presiden Nomor 96 Tahun
2015 tentang Perubahan Atas Peraturan Presiden Nomor 15
Tahun 2010 tentang Percepatan Penanggulangan
Kemiskinan (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun
2015 Nomor 199).
Ketentuan Umum, Asas Tujuan, Sasaran Dan Ruang Lingkup, Hak Dan Tanggung Jawab Penduduk Miskin, Tanggung Jawab Pemerintah Daerah Masyarakat Pelaku Dunia Usaha Dan Pelaku Lembaga Pendidikan Dalam Penanggulangan Kemiskinan, Kelembagaan, Kriteria Pendapatan Dan Data, Kebijakan Prioritas Strategi Dan Program, Kordinasi Penanggulangan Kemiskinan, Monitoring Dan Evaluasi, Pembiayaan, Ketentuan Penutup.
CATATAN:
Peraturan Daerah (PERDA) ini mulai berlaku pada tanggal 04 April 2019.
22 Halaman
Peraturan Bupati (PERBUP) Kabupaten Karang Asem Nomor 1 Tahun 2019
PERBUP Kab. Karang Asem No. 1 Tahun 2019 tentang Pengelompokan Surat Penyediaan Dana Dan Tata cara Pembayaran Melalui Mekanisme Uang Persediaan, Ganti Uang Persediaan Dan Mekanisme Langsung
Menetapkan :
PERBUP Kab. Karang Asem No. 1 Tahun 2019 tentang Pengelompokan Surat Penyediaan Dana Dan Tata cara Pembayaran Melalui Mekanisme Uang Persediaan, Ganti Uang Persediaan Dan Mekanisme Langsung
Peraturan Bupati (PERBUP) tentang Pengelompokan Surat Penyediaan Dana Dan Tata cara Pembayaran Melalui Mekanisme Uang Persediaan, Ganti Uang Persediaan Dan Mekanisme Langsung
ABSTRAK:
bahwa untuk melaksanakan ketentuan Pasal 201 Peraturan
Menteri Dalam Negeri Nomor 13 Tahun 2006 tentang
Pedoman Pengelolaan Keuangan Daerah sebagaimana telah
diubah beberapa kali, terakhir dengan Peraturan Menteri
Dalam Negeri Nomor 21 Tahun 2011 tentang Perubahan
Kedua Atas Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 13 Tahun
2006 tentang Pedoman Pengelolaan Keuangan Daerah, perlu
menetapkan Peraturan Bupati tentang Pengelompokan Surat
Penyediaan Dana dan Tata Cara Pembayaran melalui
Mekanisme Uang Persediaan, Ganti Uang Persediaan,
Tambahan Uang Persediaan dan Mekanisme Langsung;
1. Undang-Undang Nomor 69 Tahun 1958 tentang
Pembentukan Daerah-daerah Tingkat II dalam Wilayah
Daerah-daerah Tingkat I Bali, Nusa Tenggara Barat dan
Nusa Tenggara Timur (Lembaran Negara Republik
Indonesia Tahun 1958 Nomor 122, Tambahan Lembaran
Negara Republik Indonesia Nomor 1655);
2. Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014 tentang
Pemerintahan Daerah (Lembaran Negara Republik
Indonesia Tahun 2014 Nomor 244, Tambahan Lembaran
Negara Republik Indonesia Nomor 5587) sebagaimana
telah diubah beberapa kali, terakhir dengan Undang-
Undang Nomor 9 Tahun 2015 tentang Perubahan Kedua
Atas Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014 tentang
Pemerintahan Daerah (Lembaran Negara Republik
Indonesia Tahun 2015 Nomor 58, Tambahan Lembaran
Negara Republik Indonesia Nomor 5679);
3. Peraturan Pemerintah Nomor 58 Tahun 2005 tentang
Pengelolaan Keuangan Daerah (Lembaran Negara Republik
Indonesia Tahun 2005 Nomor 140, Tambahan Lembaran
Negara Republik Indonesia Nomor 4578);
4. Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 13 Tahun 2006
tentang Pedoman Pengelolaan Keuangan Daerah
sebagaimana telah diubah beberapa kali, terakhir dengan
Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 21 Tahun 2011
tentang Perubahan Kedua Atas Peraturan Menteri Dalam
Negeri Nomor 13 Tahun 2006 tentang Pedoman
Pengelolaan Keuangan Daerah (Berita Negara Republik
Indonesia Tahun 2011 Nomor 310);
5. Peraturan Daerah Kabupaten Karangasem Nomor 5 Tahun
2008 tentang Pokok-pokok Pengelolaan Keuangan Daerah
(Lembaran Daerah Kabupaten Karangasem Tahun 2008
Nomor 5, Tambahan Lembaran Daerah Kabupaten
Karangasem Nomor 4) sebagaimana telah diubah dengan
Peraturan Daerah Nomor 9 Tahun 2017 tentang
Perubahan Atas Pokok-pokok Pengelolaan Keuangan
Daerah (Lembaran Daerah Kabupaten Karangasem Tahun
2017 Nomor 9, Tambahan Lembaran Daerah Kabupaten
Karangasem Nomor 7).
Ketentuan Umum, Pengelompokan Surat Penyediaan Dana, Mekanisme Pembayaran, Uang Persediaan, Tambahan Uang Persediaan, Pembayaran Langsung, Monitoring Dan Evaluasi, Ketentuan Penutup.
CATATAN:
Peraturan Bupati (PERBUP) ini mulai berlaku pada tanggal 07 Januari 2019.
17 Halaman
Peraturan Bupati (PERBUP) Kabupaten Karang Asem Nomor 1 Tahun 2023
Peraturan Bupati (PERBUP) NO. 1, BERITA DAERAH KABUPATEN KARANGASEM TAHUN 2023 NOMOR 1
Peraturan Bupati (PERBUP) tentang TATA CARA PENGALOKASlAN DAN PEMBAGIAN ALOKASI DANA DESA KEPADA SETIAP DESA TAHUN ANGGARAN 2023
ABSTRAK:
a. bahwa dalam upaya meningkatkan penyelenggaraan
pemerintahan desa, pelaksanaan pembangunan desa,
kualitas pelayanan masyarakat, dan partispasi serta
pemberdayaan masyarakat desa, diperlukan pengalokasian
dan pembagian alokasi dana desa kepada setiap desa tahun
2023 di Kabupaten Karangasem;
b. bahwa berdasarkan ketentuan Pasal 96 ayat (4) dan ayat (7)
Peraturan Pemerintah Nomor 43 Tahun 2014 tentang
Peraturan Pelaksanaan Undang-Undang Nomor 6 Tahun
2014 ten tang Desa sebagaimana telah diubah beberapa
kali, terakhir dengan Peraturan Pemerintah Nomor 11
Tahun 2021 tentang Badan Usaha Milik Desa,
mengamanatkan Pengalokasian Alokasi Dana Desa dan
Tata Cara Pengalokasian Alokasi Dana Desa diatur dengan
Peraturan Bupati;
c. bahwa berdasarkan pertimbangan sebagaimana dimaksud
dalam huruf a dan huruf b, perlu menetapkan Peraturan
Bupati tentang Tata Cara Pengalokasian dan Pembagian
Alokasi Dana Desa Kepada Setiap Desa Tahun Anggaran
2023;
Pasal 18 ayat (6) Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945;
Undang-Undang Nomor 69 Tahun 1958
Undang-Undang Nomor 12 Tahun 2011
Undang-Undang Nomor 6 Tahun 2014
Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014
Peraturan Pemerintah Nomor 43 Tahun 2014
Peraturan Pemerintah Nomor 12 Tahun 2019
Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 80 Tahun 2015
Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 20 Tahun 2018
BAB I KETENTUAN UMUM
BAB II MAKSUD, TUJUAN DAN PRINSIP
BAB III TATA CARA PENGALOKASIAN DAN RINCIAN PEMBAGIAN ALOKASI DANA DESA
Pasal 14 Peraturan Bupati ini mulai berlaku pada tanggal diundangkan.
CATATAN:
Peraturan Bupati (PERBUP) ini mulai berlaku pada tanggal 22 Februari 2023.
23 Halaman
Peraturan Daerah (PERDA) Kabupaten Karang Asem No. 1 Tahun 2013
Peraturan Daerah (PERDA) tentang KAWASAN TANPA ROKOK
ABSTRAK:
a. bahwa rokok merupakan hasil olahan tembakau dan sintetis yang mengandung nikotin dan tar yang membahayakan kesehatan manusia.
b. bahwa ketentuan Pasal 115 ayat (2) Undang-Undang Nomor 36 Tahun 2009 tentang Kesehatan mewajibkan Pemerintah Daerah menetapkan Kawasan Tanpa Rokok
c. bahwa berdasarkan pertimbangan sebagaimana dimaksud dalam huruf a dan huruf b perlu membentuk Peraturan
Daerah tentang Kawasan Tanpa Rokok.
Undang-Undang Nomor 69 Tahun 1958
Undang-Undang Nomor 32 Tahun 2004
Undang-Undang Nomor 36 Tahun 2009
Undang-Undang Nomor 12 Tahun 2011
Peraturan Pemerintah Nomor 19 Tahun 2003
Peraturan Daerah Provinsi Bali Nomor 10 Tahun 2011
Peraturan Daerah Kabupaten Karangasem Nomor 6 Tahun 2008
BAB I Ketentuan Umum
BAB II Kawasan Tanpa Rokok
BAB III Larangan
Pasal 18 Peraturan Daerah ini mulai berlaku pada tanggal diundangkan.
CATATAN:
Peraturan Daerah (PERDA) ini mulai berlaku pada tanggal .
13 Halaman
Peraturan Daerah (PERDA) Kabupaten Karang Asem Nomor 1 Tahun 2023
Peraturan Daerah (PERDA) NO. 1, LEMBARAN DAERAH KAB PATEN KARANGAS M TAHUN 2023 NOMOR 1
Peraturan Daerah (PERDA) tentang PERUBAHAN KEDUA ATAS PERATURAN DAERAH NOMOR 1O TAHUN 2016 TENTANG PEMBENTUKAN DAN SUSUNAN
PERANGKAT DAERAH
ABSTRAK:
a. bahwa untuk meningkatkan penelitian, pengembangan, pengkajian, dan penerapan, serta invensi dan inovasi yang terintegrasi di daerah diperlukan badan riset dan inovasi daerah;
b. bahwa Peraturan Daerah Nomor 10 Tahun 2016 tentang Pembentukan dan Susunan Perangkat Daerah
sudah tidak sesuai dengan kondisi dan perkembangan hukum saat ini sehingga perlu diubah;
c. bahwa berdasarkan pertirnbangan sebagaimana dirnaksud dalam huruf a dan huruf b, perlu menetapkan Peraturan Daerah tentang Perubahan Kedua Atas Peraturan Daerah Nomor 10 Tahun 2016 tentang Pembentukan dan Susunan Perangkat Daerah;
Pasal 18 ayat (6) Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945;
Undang-Undang Nomor 69 Tahun 1958
Undang-Undang Nomor 12 Tahun 2011
Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014
Peraturan Pemerintah Nomor 18 Tahun 2016
Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 80 Tahun 2015
Peraturan Daerah Nomor 10 Tahun 2016
Pasal 3 Ketentuan huruf e Pasal 3 diubah,
Pasal II Peraturan Daerah ini mulai berlaku pada tanggal diundangkan.
Agar setiap orang mengetahuinya, memerintahkan pengundangan Peraturan
Daerah ini dengan penempatannya dalam Lembaran Daerah Kabupaten
Karangasem.
CATATAN:
Peraturan Daerah (PERDA) ini mulai berlaku pada tanggal 31 Januari 2023.
8 Halaman
Peraturan Bupati (PERBUP) Kabupaten Karang Asem Nomor 2 Tahun 2022
Peraturan Bupati (PERBUP) NO. 2, Berita Daerah Kabupaten Karangasem Tahun 2022 Nomor 2
Peraturan Bupati (PERBUP) tentang Tata Cara Pengalokasian dan Pembagian Alokasi Dana Desa kepada Setiap Desa Tahun Anggaran 2022
ABSTRAK:
Bahwa untuk melaksanakan ketentuan Pasal 96 ayat (4) dan ayat (7) Peraturan Pemerintah Nomor 43 Tahun 2014, perlu menetapkan Peraturan Bupati tentang Tata Cara Pengalokasian dan Pembagian Alokasi Dana Desa kepada Setiap Desa Tahun Anggaran 2022.
Pasal 18 ayat (6) Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945; Undang-Undang Nomor 69 Tahun 1958; Undang-Undang Nomor 12 Tahun 2011; Undang-Undang Nomor 6 Tahun 2014; Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014; Peraturan Pemerintah Nomor 43 Tahun 2014; Peraturan Pemerintah Nomor 60 Tahun 2014; Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 80 Tahun 2015; Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 20 Tahun 2018; Peraturan Menteri Keuangan Nomor 222/PMK.07/2020; Peraturan Bupati Nomor 49 Tahun 2018.
Peraturan ini mengatur ketentuan tentang:
BAB I Ketentuan Umum;
BAB II Maksud, Tujuan dan Prinsip;
BAB III Tata Cara Pengalokasian dan Rincian Pembagian Alokasi Dana Desa;
BAB IV Mekanisme Penyaluran Alokasi Dana Desa;
BAB V Pengelolaan Alokasi Dana Desa;
BAB VI Ketentuan Penutup.
CATATAN:
Peraturan Bupati (PERBUP) ini mulai berlaku pada tanggal 04 Januari 2022.
Isi 13 Halaman, Lampiran 15 Halaman
Peraturan Daerah (PERDA) Kabupaten Karang Asem Nomor 2 Tahun 2021
Peraturan Daerah (PERDA) NO. 2, jdih.karangasemkab.go.id
Peraturan Daerah (PERDA) tentang Perubahan atas Peraturan Daerah Nomor 25 Tahun 2011 tentang Retribusi Pengujian Kendaraan Bermotor
ABSTRAK:
bahwa Retribusi Pengujian Kendaraan Bermotor merupakan salah satu sumber pendapatan daerah yang penting guna membiayai penyelenggaraan pemerintahan daerah dan meningkatkan pelayanan kepada masyarakat, Peraturan Daerah Nomor 25 Tahun 2011 tentang Retribusi Pengujian Kendaraan Bermotor, sudah tidak sesuai dengan perkembangan hukum dan kondisi saat ini sehingga perlu diubah
Pasal 18 ayat (6) Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945; Undang-Undang Nomor 69 Tahun 1958; Undang-Undang Nomor 22 Tahun 2009; Undang-Undang Nomor 28 Tahun 2019; Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014; Peraturan Pemerintah Nomor 55 Tahun 2021
Mengubah beberapa ketentuan dalam Peraturan Daerah Nomor 25 Tahun 2011 tentang Retribusi Pengujian Kendaraan Bermotor :
1. Ketentuan Pasal 3
2. Ketentuan Pasal 6
3. Ketentuan Pasal 8
CATATAN:
Peraturan Daerah (PERDA) ini mulai berlaku pada tanggal 31 Mei 2021.
Peraturan Daerah Nomor 25 Tahun 2011 tentang Retribusi Pengujian Kendaraan Bermotor
7 halaman
TENTANG DATABASE PERATURAN
Database Peraturan BPK merupakan bagian dari pelaksanaan JDIH di lingkungan BPK untuk menyebarluaskan informasi peraturan perundang-undangan dan dokumen hukum secara mudah, cepat, dan akurat kepada para pengguna baik kalangan internal BPK maupun masyarakat