PERATURAN-DAERAH-KABUPATEN-KARANGASEM-PERUBAHAN-ATAS-PERATURAN-DAERAH-NOMOR-25-TAHUN-2011-TENTANG-RETRIBUSI-PENGUJIAN-KENDARAAN-BERMOTOR
2021
Peraturan Daerah (PERDA) NO. 2, jdih.karangasemkab.go.id
Peraturan Daerah (PERDA) tentang Perubahan atas Peraturan Daerah Nomor 25 Tahun 2011 tentang Retribusi Pengujian Kendaraan Bermotor
ABSTRAK: |
- bahwa Retribusi Pengujian Kendaraan Bermotor merupakan salah satu sumber pendapatan daerah yang penting guna membiayai penyelenggaraan pemerintahan daerah dan meningkatkan pelayanan kepada masyarakat, Peraturan Daerah Nomor 25 Tahun 2011 tentang Retribusi Pengujian Kendaraan Bermotor, sudah tidak sesuai dengan perkembangan hukum dan kondisi saat ini sehingga perlu diubah
- Pasal 18 ayat (6) Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945; Undang-Undang Nomor 69 Tahun 1958; Undang-Undang Nomor 22 Tahun 2009; Undang-Undang Nomor 28 Tahun 2019; Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014; Peraturan Pemerintah Nomor 55 Tahun 2021
- Mengubah beberapa ketentuan dalam Peraturan Daerah Nomor 25 Tahun 2011 tentang Retribusi Pengujian Kendaraan Bermotor :
1. Ketentuan Pasal 3
2. Ketentuan Pasal 6
3. Ketentuan Pasal 8
|
CATATAN: |
- Peraturan Daerah (PERDA) ini mulai berlaku pada tanggal 31 Mei 2021.
- Peraturan Daerah Nomor 25 Tahun 2011 tentang Retribusi Pengujian Kendaraan Bermotor
- 7 halaman
|