Peraturan Bupati (PERBUP) NO. 20 / HK / 2023, KEPUTUSAN BUPATI KARANGASEM OMOR 20 / HK /2023
Peraturan Bupati (PERBUP) tentang TIM PELAKSANA KEGIATAN PADUAN SUARA DAN AUBADE SERTA KORP MUSIK PEMERINTAH KABUPATEN KARANGASEM TAHUN 2023
ABSTRAK:
a. bahwa dalam rangka mendukung kelancaran pelaksanaan peringatan hari-hari besar Nasional dan Daerah di Lingkungan Pemerintah Kabupaten
Karangasem dibutuhkan iringan musikalitas yang baik dan teratur;
b. bahwa berkenaan dengan adanya penataan Paduan Suara dan Aubade serta Tim Korp Musik Pemerintah Kabupaten Karangasem, serta untuk memperlancar
peiaksanaan program/kegiatan pelaksanaan Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah Semesta Berencana Tahun Anggaran 2023 maka Keputusan Bupati Nomor
115/HK/2022 tentang Paduan Suara dan Aubade serta Korp Musik Pemerintah Kabupaten Karangasem perlu ditinjau kembali;
c. bahwa berdasarkan pertimbangan sebagaimana dimaksud dalam huruf a, dan huruf b, perlu menetapkan Keputusan Bupati tentang Tim Pelaksana
Kegiatan Paduan Suara dan Aubade serta Korp Musik Pemerintah Kabupaten Karangasem Tahun 2023;
Undang-Undang Nomor 69 Tahun 1958
Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014
Peraturan Pemerintah Nomor 12 Tahun 2019
Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 77 Tahun 2020
Peraturan Daerah Nomor 10 Tahun 2016
Peraturan Daerah Nomor 5 Tahun 2021
Peraturan Daerah Nomor 15 Tahun 2022
Peraturan Bupati Nomor 61 Tahun 2021
Peraturan Bupati Nomor 56 Tahun 2022
Pada saat Keputusan Bupati ini mulai berlaku, Keputusan
Bupati Nomor 115/HK/2022 tentang Paduan Suara dan
Aubade serta Korp Musik Pemerintah Kabupaten
Karangasem, dicabut dan dinyatakan tidak berlaku.
Keputusan Bupati ini mulai berlaku pada tanggal ditetapkan.
CATATAN:
Peraturan Bupati (PERBUP) ini mulai berlaku pada tanggal 12 Januari 2023.
-
-
12 Halaman dan Lampiran
Peraturan Bupati (PERBUP) Kabupaten Karang Asem Nomor 21/HK/2023 Tahun 2023
Peraturan Bupati (PERBUP) NO. 21/HK/2023, KEPUTUSAN BUPATI KARANGASEM NOMOR 21/HK/2023
Peraturan Bupati (PERBUP) tentang TIM PELAKSANA KEGIATAN PADA DINAS PENANAMAN MODAL DAN PELAYANAN TERPADU SATU PINTU KABUPATEN KARANGASEM TAHUN ANGGARAN 2023
ABSTRAK:
a. bahwa dalam rangka memperlancar pelaksanaan kegiatan Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah Semesta Berencana Tahun Anggaran 2023 serta dalam rangka
penyelenggaraan pelayanan perizinan berusaha dan nonperizinan kabupaten yang dilaksanakan oleh Dinas Penanaman Modal dan Pelayanan Terpadu Satu Pintu
Kabupaten/Kota yang mempunyai tugas membantu Kepala Daerah melaksanakan urusan pemerintahan dibidang penanaman modal dan pelayanan terpadu satu
pintu, maka perlu membentuk Tim Pelaksana Kegiatan pada Dinas Penanaman Modal Dan Pelayanan Terpadu Satu Pintu Kabupaten Karangasem Tahun Anggaran 2023;
b.bahwa berdasarkan ketentuan Lampiran angka romawi I dan E dan angka romawi II huruf D Peraturan Bupati Nomor 55 Tahun 2020 tentang Standar Harga Satuan
Biaya Honorarium di Lingkungan Pemerintah Daerah,sebagaimana telah diubah dengan Peraturan Bupati Nomor 51 Tahun 2022 tentang Perubahan Atas Peraturan
Bupati Nomor 55 Tahun 2020 tentang Standar Harga Satuan Biaya Honorarium di Lingkungan Pemerintah Daerah;
c.bahwa berdasarkan pertimbangan sebagaimana dimaksud dalam huruf a dan huruf b, perlu menetapkan Keputusan Bupati tentang Tim Pelaksana Kegiatan pada Dinas
Penanaman Modal Dan Pelayanan Terpadu Satu Pintu Kabupaten Karangasem Tahun Anggaran 2023;
Undang-Undang Nomor 69 Tahun 1958
Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014
Peraturan Pemerintah Nomor 12 Tahun 2019
Peraturan Pemerintah Nomor 97 Tahun 2014
Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 138 Tahun 2017
Segala biaya yang timbul sebagai akibat ditetapkannya Keputusan Bupati ini dibebankan pada Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah Semesta Berencana Kabupaten Karangasem
Tahun Anggaran 2023,Keputusan Bupati ini mulai berlaku pada tanggal ditetapkan.
CATATAN:
Peraturan Bupati (PERBUP) ini mulai berlaku pada tanggal 12 Januari 2023.
-
-
31 Halaman dan Lampiran
Peraturan Bupati (PERBUP) Kabupaten Karang Asem Nomor 22 / HK /2023 Tahun 2023
Peraturan Bupati (PERBUP) NO. 22 / HK /2023, KEPUTUSAN BUPATI KARANGASEM NOMOR 22/HK/2023
Peraturan Bupati (PERBUP) tentang TIM EVALUASI JABATAN KABUPATEN KARANGASEM TAHUN 2023
ABSTRAK:
a. bahwa Pemerintah Kabupaten Karangasem belum mempunyai dasar penghitungan dalam pemberian
tunjangan kinerja bagi Pegawai Negeri Sipil;
b. bahwa Evaluasi Jabatan merupakan metode untuk menghasilkan nilai jabatan dan kelas jabatan yang akan digunakan untuk menentukan besaran tunjangan yang
adil dan layak selaras dengan beban pekerjaan dan tanggung jawab suatu jabatan;
c. bahwa untuk memperlancar kegiatan sebagaimana dimaksud dalam huruf b, serta untuk melaksanakan ketentuan Lampiran Peraturan Menteri Pendayagunaan
Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi Nomor 34 Tahun 2011 tentang Pedoman Evaluasi Jabatan, perlu membentuk Tim Evaluasi Jabatan Kabupaten
Karangasem;
d. bahwa berdasarkan pertimbangan sebagaimana dimaksud dalam huruf a, huruf b dan huruf c, perlu menetapkan Keputusan Bupati tentang Tim Evaluasi
Jabatan Kabupaten Karangasem Tahun 2023;
Undang-Undang Nomor 69 Tahun 1958
Undang-Undang Nomor 5 Tahun 2014
Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014
Peraturan Pemerintah Nomor 11 Tahun 2017
Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 12 Tahun 2008
Peraturan Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi Nomor 34 Tahun 2011
Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 35 Tahun 2012
Peraturan Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi Nomor 39 Tahun 2013
Peraturan Kepala Badan Kepegawaian Negara Nomor 21 Tahun 2011
Peraturan Daerah Nomor 10 Tahun 2016
Peraturan Daerah Nomor 15 Tahun 2022
Peraturan Bupati Nomor 61 Tahun 2021
Peraturan Bupati Nomor 56 Tahun 2022
Segala biaya yang timbul sebagai akibat ditetapkannya
Keputusan Bupati ini dibebankan pada Anggaran
Pendapatan dan Belanja Semesta Berencana Daerah
Kabupaten Karangasem Tahun Anggaran 2023.
CATATAN:
Peraturan Bupati (PERBUP) ini mulai berlaku pada tanggal 19 Januari 2023.
-
-
9 Halaman dan Lampiran
Peraturan Bupati (PERBUP) Kabupaten Karang Asem Nomor 25/ HK/ 2023 Tahun 2023
Peraturan Bupati (PERBUP) NO. 25/ HK/ 2023, KEPUTUSAN BUPATI KARANGASEM NOMOR 25/HK/2023
Peraturan Bupati (PERBUP) tentang TIM MONITORING, PENGAWASAN DAN PENGENDALIAN MENARA TELEKOMUNIKASI KABUPATEN KARANGASEM TAHUN 2023
ABSTRAK:
bahwa untuk melaksanakan ketentuan Pasal 21 ayat (1) Peraturan Bupati Nomor 6 Tahun 2019 tentang Pengendalian Menara Telekomunikasi, perlu menetapkan Keputusan Bupati
tentang Tim Monitoring, Pengawasan dan Pengendalian Menara Telekomunikasi Kabupaten Karangasem Tahun 2023.
Undang-Undang Nomor 69 Tahun 1958
Undang- Undang Nomor 36 Tahun 1999
Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014
Peraturan Pemerintah Nomor 52 Tahun 2000
Peraturan Pemerintah Nomor 53 Tahun 2000
Peraturan Pemerintah Nomor 12 Tahun 2019
Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 77 Tahun 2020
Peraturan Daerah Nomor 10 Tahun 2011
Peraturan Daerah Nomor 5 Tahun 2021
Peraturan Daerah Nomor 15 Tahun 2022
Peraturan Bupati Nomor 6 Tahun 2019
Peraturan Bupati Nomor 61 Tahun 2021
Peraturan Bupati Nomor 56 Tahun 2022
Segala biaya yang timbul sebagai akibat ditetapkannya
Keputusan Bupati ini dibebankan pada Anggaran
Pendapatan dan Belanja Daerah Semesta Berencana
Kabupaten Karangasem Tahun Anggaran 2023.
Keputusan Bupati ini mulai berlaku pada tanggal
ditetapkan.
CATATAN:
Peraturan Bupati (PERBUP) ini mulai berlaku pada tanggal 19 Januari 2023.
-
-
5 Halaman dan Lampiran
Peraturan Bupati (PERBUP) Kabupaten Karang Asem Nomor 27 /HK/2023 Tahun 2023
Peraturan Bupati (PERBUP) NO. 27 /HK/2023, KEPUTUSAN BUPATI KARANGASEM NOMOR 27/HK/2023
Peraturan Bupati (PERBUP) tentang TIM PENDAMPING KELUARGA DALAM RANGKA PERCEPATAN PENURUNAN STUNTING KABUPATEN KARANGASEM
ABSTRAK:
a. bahwa dalam rangka percepatan penurunan Stunting di Kabupaten Karangasem melalui Tim Pendamping Keluarga rnaka untuk kelancaran pelaksanaan
tugasnya berdasarkan ketentuan Bab II huruf D angka 4 huruf b, Lampiran Peraturan Sadan Kependudukan dan Keluarga Berencana Nasional
Nomor 13 Tahun 2022 tentang Petunjuk Teknis Penggunaan Dana Bantuan Operasional Keluarga Berencana Tahun Anggaran 2023, maka kepada
anggota Tim perlu diberikan paket data/pulsa untuk pelaporan dan biaya operasional untuk tim pendamping keluarga, serta berdasarkan Surat
Kepala Perwakilan BKKBN Provinsi Bali Nomor 5162/BL.02/J5/2022 tentang Optirnalisasi Kornposisi Tim Pendamping Keluarga, dimana
Kabupaten Karangasem rnasih kekurangan Kader Tim Pendamping Keluarga sebanyak 74 orang dan terdapat penggantian nama kader tim pendamping
keluarga yang disebabkan oleh pengunduran diri oleh kader dimaksud;
b. bahwa dengan adanya pemberian paket data/pulsa dan biaya operasional, optimalisasi komposisi tim pendamping keluarga dan penggantian kader tim
pendamping keluarga sebagaimana dimaksud dalam huruf a, maka Keputusan Bupati Nomor 428/HK/2021 tentang Tim Pendamping Keluarga
dalam rangka Percepatan Penurunan Stunting Kabupaten Karangasem, sebagaimana telah diubah beberapa kali, terakhir dengan Keputusan Bupati
Nomor 420/HK/2022 tentang Perubahan Kedua Atas Keputusan Bupati Nomor 428/HK/2021 tentang Tim Pendamping Keluarga dalam rangka Percepatan Penurunan Stunting Kabupaten Karangasem, perlu
ditinjau kembali;
c. bahwa berdasarkan pertimbangan sebagaimana dimaksud dalam huruf a dan huruf b, perlu menetapkan Keputusan Bupati tentang Tim
Pendamping Keluarga Dalam Rangka Percepatan Penurunan Stunting Kabupaten Karangasem;
Undang-Undang Nomor 69 Tahun 1958
Undang-Undang Nomor 36 Tahun 2009
Undang-Undang Nomor 52 Tahun 2009
Undang-Undang Nomor 6 Tahun 2014
Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014
Peraturan Pemerintah Nomor 17 Tahun 2018
Peraturan Presiden Nomor 72 Tahun 2021
Peraturan Badan Kependudukan dan Keluarga Berencana Nasional Nomor 13 Tahun 2022
Peraturan Daerah Nomor 10 Tahun 2016
Peraturan Bupati Nomor 61 Tahun 2021
Segala biaya yang timbul sebagai akibat ditetapkannya
Keputusan Bupati ini dibebankan pada Anggaran
Pendapatan dan Belanja Daerah Kabupaten Karangasem.
CATATAN:
Peraturan Bupati (PERBUP) ini mulai berlaku pada tanggal 19 Januari 2023.
--
51 Halaman dan Lampiran
Peraturan Bupati (PERBUP) Kabupaten Karang Asem Nomor 28 / HK / 2023 Tahun 2023
Peraturan Bupati (PERBUP) NO. 28 / HK / 2023, KEPUTUSAN BUPATI KARANGASEM NOMOR 28 /HK/2023
Peraturan Bupati (PERBUP) tentang TIM PELAKSANA KEGIATAN LOMBA BULAN BAHASA BALI V KABUPATEN KARANGASEM TAHUN 2023
ABSTRAK:
a. bahwa Bahasa, Aksara dan Sastra Bali merupakan bagian dari kekayaan Budaya Bangsa yang digunakan sebagai sarana komunikasi dalam kehidupan keluarga
Bali, dalam segala kegiatan Agama Hindu, Adat dan Budaya Bali serta media pemberi inforrnasi pada layanan masyarakat baik pada Lembaga Pemerintah
maupun Lembaga Swasta sebagai pendamping Bahasa Indonesia, sehingga perlu dilestarikan dan dikembangkan sebagai bentuk pelindungan Bahasa,
Aksara dan Sastra Bali;
b. bahwa dalam rangka pelindungan Bahasa, Aksara dan Sastra Bali sebagaimana dimaksud dalam huruf a, serta untuk memotivasi generasi muda dalam berkarya dan
berkreatifitas di bidang Bahasa, Aksara dan Sastra Bali berdasarkan Surat Edaran Gubernur Bali Nomor 73 Tahun 2022 tentang Penyelenggaraan Bulan Bahasa
Bali V Tahun 2023 di Provinsi dan Kabupaten/Kota se Bali, perlu dilaksanakan kegiatan Lomba Bulan Bahasa Bali V di Kabupaten Karangasem Tahun 2023;
c. bahwa dalam rangka pelaksanaan kegiatan Lomba Bulan Bahasa Bali V di Kabupaten Karangasem Tahun 2023 sebagaimana dimaksud dalam huruf b, perlu
membentuk Tim Pelaksana Kegiatan Ldmba Bulan Bahasa Bali V Kabupaten Karangasem Tahun 2023;
d. bahwa berdasarkan pertimbangan sebagaimana dimaksud dalam huruf a, huruf b dan huruf c, perlu menetapkan Keputusan Bupati tentang Tim Pelaksana
Kegiatan Lomba Bulan Bahasa Bali V Kabupaten Karangasem Tahun 2023;
Undang-Undang Nomor 69 Tahun 1958
Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014
Undang-Undang Nomor 5 Tahun 2017
Peraturan Pemerintah Nomor 12 Tahun 2019
Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 77 Tahun 2020
Peraturan Daerah Provinsi Bali Nomor 1 Tahun 2018
Peraturan Daerah Nomor 10 Tahun 2016
Peraturan Daerah Nomor 5 Tahun 2021
Peraturan Daerah Nomor 15 Tahun 2022
Peraturan Gubernur Bali Nomor 80 Tahun 2018
Peraturan Bupati Nomor 55 Tahun 2020
Peraturan Bupati Nomor 61 Tahun 2021
Peraturan Bupati Nomor 56 Tahun 2022
Membentuk Tim Pelaksana Kegiatan Lomba Bulan Bahasa Bali V Kabupaten Karangasem Tahun 2023, dengan susunan keanggotaan sebagaimana tercantum dalam
Lampiran yang merupakan bagian tidak terpisahkan dari Keputusan Bupati ini.
Keputusan Bupati ini mulai berlaku pada tanggal ditetapkan.
CATATAN:
Peraturan Bupati (PERBUP) ini mulai berlaku pada tanggal 24 Januari 2023.
-
-
7 Halaman dan Lampiran
Peraturan Bupati (PERBUP) Kabupaten Karang Asem Nomor 31 / HK / 2023 Tahun 2023
Peraturan Bupati (PERBUP) NO. 31 / HK / 2023, KEPUTUSAN BUPATI KARANGASEM NOMOR 31 /HK/2023
Peraturan Bupati (PERBUP) tentang TIM PELAKSANA KEGIATAN PADA BAGIAN PEMERINTAHAN DAN KESEJAHTERAAN RAKYAT SEKRETARIAT DAERAH KABUPATEN KARANGASEM TAHUN ANGGARAN 2023
ABSTRAK:
a. bahwa dalam rangka mendukung dan memperlancar program dan kegiatan pada Bagian Pemerintahan dan Kesejahteraan Rakyat Sekretariat Daerah Tahun Anggaran 2023, maka perlu
membentuk Tim Pelaksana Kegiatan pada Bagian Pemerintahan dan Kesejahteraan Rakyat Sekretariat Daerah Kabupaten Karangasem Tahun Anggaran 2023;
b. bahwa bedasarkan ketentuan Lampiran angka romawi I huruf E dan angka romawi II huruf D Peraturan Bupati Nomor 55 Tahun 2020 tentang Standar Harga Satuan Biaya Honorarium di
Lingkungan Pemerintah Daerah, sebagaimana telah diubah dengan Peraturan Bupati Nomor 51 Tahun 2022 tentang Perubahan Atas Peraturan Bupati Nomor 55 Tahun 2020 tentang
Standar Harga Satuan Biaya Honorarium di Lingkungan Pemerintah Daerah;
c. bahwa berdasarkan pertimbangan sebagaimana dimaksud dalam huruf a dan huruf b, perlu menetapkan Keputusan Bupati tentang Tim Pelaksana Kegiatan pada Bagian Pemerintahan dan
Kesejahteraan Rakyat Sekretariat Daerah Kabupaten Karangasem Tahun Anggaran 2023;
Undang-Undang Nomor 69 Tahun 1958
Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014
Peraturan Pemerintah Nomor 12 Tahun 2019
Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 77 Tahun 2020
Peraturan Daerah Nomor 10 Tahun 2016
Peraturan Daerah Nomor 5 tahun 2021
Peraturan Daerah Nomor 15 Tahun 2022
Peraturan Bupati Nomor 55 tahun 2020
Peraturan Bupati Nomor 61 Tahun 2021
Peraturan Bupati Nomor 56 Tahun 2022
Segala biaya yang timbul sebagai akibat ditetapkannya Keputusan Bupati ini, dibebankan pada Anggaran Pendapatan dan Belanja
Daerah Semesta Berencana Kabupaten Karangasem Tahun Anggaran 2023,Keputusan Bupati ini mulai berlaku pada tanggal ditetapkan.
CATATAN:
Peraturan Bupati (PERBUP) ini mulai berlaku pada tanggal 24 Januari 2023.
-
-
13 Halaman dan Lampiran
Peraturan Bupati (PERBUP) Kabupaten Karang Asem Nomor 32/HK/2023 Tahun 2023
Peraturan Bupati (PERBUP) NO. 32/HK/2023, KEPUTUSAN BUPATI KARANGASEM NOMOR 32/HK/2023
Peraturan Bupati (PERBUP) tentang TIM PELAKSANA KEGIATAN PADA DINAS KOMUNIKASI DAN INFORMATIKA KABUPATEN KARANGASEM TAHUN ANGGARAN 2023
ABSTRAK:
a. bahwa dalam rangka memperlancar program/kegiatan pelaksanaan Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah Semesta Berencana Tahun Anggaran 2023, perlu membentuk
Tim Pelaksana Kegiatan pada Dinas Komunikasi dan Informatika Kabupaten Karangasem Tahun Anggaran 2023;
b. bahwa berdasarkan ketentuan Lampiran angka romawi I huruf E dan angka romawi II huruf D Peraturan Bupati Nomor 55 Tahun 2020 tentang Standar Harga Satuan Biaya Honorarium
di Lingkungan Pemerintah Daerah, sebagaimana telah diubah dengan Peraturan Bupati Nomor 51 Tahun 2022 tentang Perubahan Atas Peraturan Bupati Nomor 55 Tahun 2020
tentang Standar Harga Satuan Biaya Honorarium di Lingkungan Pemerintah Daerah;
c. bahwa berdasarkan pertimbangan sebagaimana dimaksud dalam huruf a dan huruf b, perlu menetapkan Keputusan Bupati ten tang Tim Pelaksana Kegiatan pada Dinas Komunikasi
dan Informatika Kabupaten Karangasem Tahun Anggaran 2023;
Undang-Undang Nomor 69 Tahun 1958
Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014
Peraturan Pemerintah Nomor 12 Tahun 2019
Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 77 Tahun 2020
Peraturan Daerah Nomor 10 Tahun 2016
Peraturan Daerah Nomor 5 Tahun 2021
Peraturan Daerah Nomor 15 Tahun 2022
Peraturan Bupati Nomor 55 Tahun 2020
Peraturan Bupati Nomor 61 Tahun 2021
Peraturan Bupati Nomor 56 Tahun 2022
Segala biaya yang timbul sebagai akibat ditetapkannya Keputusan Bupati ini dibebankan pada Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah Semesta Berencana Kabupaten
Karangasem Tahun Anggaran 2023,Keputusan Bupati ini mulai berlaku pada tanggal ditetapkan.
CATATAN:
Peraturan Bupati (PERBUP) ini mulai berlaku pada tanggal 24 Januari 2023.
-
-
14 Halaman dan Lampiran
Peraturan Bupati (PERBUP) Kabupaten Karang Asem Nomor 34 /HK/2023 Tahun 2023
Peraturan Bupati (PERBUP) NO. 34 /HK/2023, KEPUTUSAN BUPATI KARANGASEM NOMOR 34 /HK/2023
Peraturan Bupati (PERBUP) tentang TIM STANDAR KOMPETENSI JABATAN DI LINGKUNGAN PEMERINTAH KABUPATEN KARANGASEM TAHUN 2023
ABSTRAK:
a. bahwa dengan telah diundangkannya Peraturan Bupati Karangasem Nornor 61 Tahun 2021 tentang Kedudukan, Susunan Organisasi, Togas dan
Fungsi serta Tata Kerja Perangkat Daerah maka untuk mengetahui beban kerja pada rnasing-masing Perangkat Daerah yang terbentuk, perlu
dilaksanakan Kegiatan Standar Kompetensi Jabatan;
b. bahwa dalam rangka pelaksanaan Standar Kornpetensi Jabatan sebagaimana dimaksud dalarn huruf a, serta untuk melaksanakan
ketentuan Pasal 8 Peraturan Menteri Dalarn Negeri Nomor 35 Tahun 2012 tentang Analisis Jabatan di Lingkungan Kementerian Dalarn Negeri dan
Pemerintah Daerah, perlu rnembentuk Tim Standar Kompetensi Jabatan di Lingkungan Pemerintah Kabupaten Karangasem 2023;
c. bahwa berdasarkan pertimbangan sebagaimana dimaksud dalarn huruf a, dan huruf b, perlu rnenetapkan Keputusan Bupati tentang Tim
Standar Kornpetensi Jabatan di Lingkungan Pemerintah Kabupaten Karangasem Tahun 2023;
Undang-Undang Nomor 69 Tahun 1958,Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014,Peraturan Pemerintah Nomor 18 Tahun 2016 ,Peraturan Pemerintah Nomor 12 Tahun 2019,
Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 35 Tahun 2012,Peraturan Mentri Dalam Negeri Nomor 77 Tahun 2020,Peraturan Kepala Badan Kepegawaian Negara Nomor 12 Tahun 2011,
Peraturan Daerah Nomor 10 Tahun 2016,Peraturan Daerah Nomor 5 Tahun 2021,Peraturan Daerah Nomor 15 Tahun 2022,Peraturan Bupati Nomor 44 Tahun 2020,Peraturan Bupati Nomor 61 Tahun 2021,
Peraturan Bupati Nomor 56 Tahun 2022.
Membentuk Tim Standar Kompetensi Jabatan di Lingkungan Pemerintah Kabupaten Karangasem Tahun 2023 dengan susunan keanggotaan
sebagaimana tercantum dalam Lampiran yang merupakan bagian tidak terpisahkan dari Keputusan Bupati ini.
Keputusan Bupati ini mulai berlaku pada tanggal diundangkan
CATATAN:
Peraturan Bupati (PERBUP) ini mulai berlaku pada tanggal 24 Januari 2023.
-
-
10 Halaman dan Lampiran
Peraturan Bupati (PERBUP) Kabupaten Karang Asem Nomor 35 /HK/2023 Tahun 2023
Peraturan Bupati (PERBUP) NO. 35 /HK/2023, KEPUTUSAN BUPATI KARANGASEM 35 / HK / 2023
Peraturan Bupati (PERBUP) tentang PENETAPAN PESERTA PELATIHAN KEPEMIMPINAN NASIONAL TINGKAT II,PELATIHAN KEPEMIMPINAN ADMINISTRATOR DAN PELATIHAN DASAR CALON PEGAWAI NEGERI SIPIL DI LINGKUNGAN PEMERINTAH KABUPATEN KARANGASEM TAHUN 2023
ABSTRAK:
a. bahwa dalam rangka meningkatkan tertib administrasi dalam penyelenggaraan Pelatihan Kepemimpinan dan Pelatihan Dasar Calon Pegawai Negeri Sipil di Lingkungan
Pemerintah Kabupaten Karangasem Tahun 2023, maka akan dilaksanakan Pelatihan Kepemimpinan Nasional Tingkat II, Pelatihan Kepemimpinan Administrator dan
Pelatihan Dasar Calon Pegawai Negeri Sipil yang ditetapkan dengan Keputusan Bupati;
b. bahwa untuk kelancaran pelaksanaan Pelatihan Kepemimpinan dan Pelatihan Dasar Calon Pegawai Negeri Sipil sebagaimana dimaksud dalam huruf a, maka perlu
menetapkan peserta Pelatihan Kepemimpinan Nasional Tingkat II, Pelatihan Kepemimpinan Administrator dan Pelatihan Dasar Calon Pegawai Negeri Sipil di Lingkungan
Pemerintah Kabupaten Karangasem;
c. bahwa berdasarkan pertimbangan sebagaimana dimaksud dalam huruf a, dan huruf b, perlu menetapkan Keputusan Bupati tentang Penetapan Peserta Pelatihan Kepemimpinan
Nasional Tingkat II, Pelatihan Kepemimpinan Administrator dan Pelatihan Dasar Calon Pegawai Negeri Sipil di Lingkungan Pemerintah Kabupaten Karangasem Tahun
2023;
Undang-Undang Nomor 69 Tahun 1958,Undang-Undang Nomor 5 Tahun 2014,Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014,Peraturan Pemerintah Nomor 11 Tahun 2017,
Peraturan Lembaga Administrasi Negara Nomor 10 Tahun 2021,Peraturan Lembaga Administrasi Nomor 5 Tahun 2022,Peraturan Daerah Nomor 10 Tahun 2016,
Peraturan Daerah Nomor 15 Tahun 2022,Peraturan Bupati Nomor 56 Tahun 2022
Segala biaya yang timbul sebagai akibat ditetapkannya Keputusan Bupati ini dibebankan pada Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah Semesta Berencana Kabupaten
Karangasem Tahun Anggaran 2023,Keputusan Bupati ini mulai berlaku pada tanggal ditetapkan.
CATATAN:
Peraturan Bupati (PERBUP) ini mulai berlaku pada tanggal 24 Januari 2023.
-
-
8 Halaman dan Lampiran
TENTANG DATABASE PERATURAN
Database Peraturan BPK merupakan bagian dari pelaksanaan JDIH di lingkungan BPK untuk menyebarluaskan informasi peraturan perundang-undangan dan dokumen hukum secara mudah, cepat, dan akurat kepada para pengguna baik kalangan internal BPK maupun masyarakat