TIM-MONITORING-PENGAWASAN-DAN-PENGENDALIAN-MENARA-TELEKOMUNIKASI-KABUPATEN-KARANGASEM-TAHUN-2023
2023
Peraturan Bupati (PERBUP) NO. 25/ HK/ 2023, KEPUTUSAN BUPATI KARANGASEM NOMOR 25/HK/2023
Peraturan Bupati (PERBUP) tentang TIM MONITORING, PENGAWASAN DAN PENGENDALIAN MENARA TELEKOMUNIKASI KABUPATEN KARANGASEM TAHUN 2023
ABSTRAK: |
- bahwa untuk melaksanakan ketentuan Pasal 21 ayat (1) Peraturan Bupati Nomor 6 Tahun 2019 tentang Pengendalian Menara Telekomunikasi, perlu menetapkan Keputusan Bupati
tentang Tim Monitoring, Pengawasan dan Pengendalian Menara Telekomunikasi Kabupaten Karangasem Tahun 2023.
- Undang-Undang Nomor 69 Tahun 1958
Undang- Undang Nomor 36 Tahun 1999
Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014
Peraturan Pemerintah Nomor 52 Tahun 2000
Peraturan Pemerintah Nomor 53 Tahun 2000
Peraturan Pemerintah Nomor 12 Tahun 2019
Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 77 Tahun 2020
Peraturan Daerah Nomor 10 Tahun 2011
Peraturan Daerah Nomor 5 Tahun 2021
Peraturan Daerah Nomor 15 Tahun 2022
Peraturan Bupati Nomor 6 Tahun 2019
Peraturan Bupati Nomor 61 Tahun 2021
Peraturan Bupati Nomor 56 Tahun 2022
- Segala biaya yang timbul sebagai akibat ditetapkannya
Keputusan Bupati ini dibebankan pada Anggaran
Pendapatan dan Belanja Daerah Semesta Berencana
Kabupaten Karangasem Tahun Anggaran 2023.
Keputusan Bupati ini mulai berlaku pada tanggal
ditetapkan.
|
CATATAN: |
- Peraturan Bupati (PERBUP) ini mulai berlaku pada tanggal 19 Januari 2023.
- -
- -
- 5 Halaman dan Lampiran
|