a. bahwa untuk lebih mengoptimalkan pembinaan, pengendalian dan pengawasan terhadap peningkatan kegiatan usaha, guna mencegah timbulnya gangguan dan pencemaran lingkungan,untuk mendukung pelestarian lingkungan hidup serta
menjamin kenyamanan berusaha bagi pelaku usaha, perlu diatur dengan pemberian Izin Gangguan.
b. bahwa Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 27 Tahun 2009 tentang Pedoman Penetapan Izin Gangguan di Daerah,mengamanatkan penetapan izin gangguan dengan peraturan daerah.
c. bahwa Peraturan Daerah Kabupaten Daerah Tingkat II Karangasem Nomor 22 Tahun 1991 tentang Tata Cara dan Retribusi Bagi Perusahaan Yang Harus Memiliki Ijin Berdasarkan Undang-Undang Gangguan (Hinder Ordonantie)
sudah tidak sesuai lagi dengan kondisi saat ini, sehingga perlu ditinjau kembali.
Undang-Undang Nomor 69 Tahun 1958
Undang-Undang Nomor 5 Tahun 1984
Undang-Undang Nomor 28 Tahun 1999
Undang-Undang Nomor 10 Tahun 2004
Undang-Undang Nomor 32 Tahun 2004
Undang-Undang Nomor 26 Tahun 2007
Undang-Undang Nomor 32 Tahun 2009
Peraturan Pemerintah Nomor 27 Tahun 1999
Peraturan Pemerintah Nomor 38 Tahun 2007
Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 27 Tahun 2009
Peraturan Menteri Negara Lingkungan Hidup Nomor 13 Tahun 2010
Peraturan Daerah Kabupaten Daerah Tingkat II Karangasem Nomor 3 Tahun 1988
Peraturan Daerah Nomor 11 Tahun 2000
Peraturan Daerah Nomor 6 Tahun 2008
BAB I Ketentuan Umum
BAB II Objek dan Subjek
BAB III Kreteria Gangguan
Pasal 17 Peraturan Daerah ini mulai berlaku pada tanggal diundangkan
CATATAN:
Peraturan Daerah (PERDA) ini mulai berlaku pada tanggal .
10 Halaman
Peraturan Daerah (PERDA) Kabupaten Karang Asem No. 4 Tahun 2010
a. bahwa untuk mewujudkan kondisi masyarakat yang dinamis, aman tenteram, tertib dan nyaman guna terciptanya penyelenggaraan emerintahan, pembangunan dan kegiatan masyarakat yang kondusif,perlu meningkatkan partisipasi seluruh lapisan masyarakat dalam bidang keamanan dan ketertiban umum.
b. bahwa situasi dan kondisi masyarakat semakin berkembang dan kompleks, maka Peraturan Daerah Tingkat II Karangasem Nomor 4 Tahun 1992 tentang Ketertiban Umum perlu ditinjau kembali.
c. bahwa berdasarkan pertimbangan sebagaimana dimaksud dalam huruf a dan huruf b perlu membentuk Peraturan Daerah tentang Ketertiban Umum.
Undang-Undang Nomor 69 Tahun 1958
Undang-Undang Nomor 10 Tahun 2004
Undang-Undang Nomor 32 Tahun 2004
Undang-Undang Nomor 26 Tahun 2007
Undang-Undang Nomor 27 Tahun 2007
Undang-Undang Nomor 44 Tahun 2008
Undang-Undang Nomor 10 Tahun 2009
Undang-Undang Nomor 22 Tahun 2009
Undang-Undang Nomor 32 Tahun 2009
Undang-Undang Nomor 36 Tahun 2009
Peraturan Pemerintah Nomor 38 Tahun 2007
Peraturan Daerah Kabupaten Daerah Tingkat II Karangasem Nomor 3 Tahun 1988
Peraturan Daerah Nomor 18 Tahun 1991
Peraturan Daerah Nomor 11 Tahun 2000
Peraturan Daerah Nomor 7 Tahun 2003
Peraturan Daerah Nomor 8 Tahun 2003
Peraturan Daerah Nomor 17 Tahun 2006
Peraturan Daerah Nomor 6 Tahun 2008
BAB I Ketentuan Umum
BAB II Tertib Jalan,Taman dan Tempat Umum
BAB III Tertib Sungai,Saluran Air dan Pantai
Pasal 22 Peraturan Daerah ini mulai berlaku pada tanggal diundangkan.
CATATAN:
Peraturan Daerah (PERDA) ini mulai berlaku pada tanggal .
11 Halaman
Peraturan Daerah (PERDA) Kabupaten Karang Asem No. 3 Tahun 2010
Peraturan Daerah (PERDA) tentang RETRIBUSI TEMPAT REKREASI DAN OLAHRAGA
ABSTRAK:
bahwa Retribusi Daerah merupakan salah satu sumber pendapatan daerah serta sesuai dengan ketentuan Pasal 127 huruf i Undang-Undang Nomor 28 Tahun 2009 tentang Pajak Daerah dan Retribusi Daerah, Retribusi Tempat Rekreasi dan Olahraga merupakan salah satu jenis Retribusi Daerah,bahwa kebijakan Retribusi Tempat Rekreasi dan Olahraga dilaksanakan berdasarkan prinsip demokrasi, pemerataan dan keadilan, peran serta masyarakat, dan akuntabilitas dengan tetap memperhatikan potensi daerah,bahwa dengan berlakunya Undang-Undang Nomor 28 Tahun 2009 tentang Pajak Daerah dan Retribusi Daerah maka Peraturan Daerah Kabupaten Karangasem Nomor 6 Tahun 2000 tentang Retribusi Tempat Rekreasi dan Olahraga perlu ditinjau kembali.
Undang-Undang Nomor 69 Tahun 1958
Undang–Undang Nomor 8 Tahun 1981
Undang-Undang Nomor 10 Tahun 2004
Undang-Undang Nomor 32 Tahun 2004
Undang-Undang Nomor 33 Tahun 2004
Undang-Undang Nomor 26 Tahun 2007
Undang-Undang Nomor 10 Tahun 2009
Undang-Undang Nomor 28 Tahun 2009
Peraturan Pemerintah Nomor 38 Tahun 2007
Peraturan Pemerintah Nomor 41 Tahun 2007
Peraturan Daerah Kabupaten Daerah Tingkat II Karangasem Nomor 3 Tahun 1988
Peraturan Daerah Kabupaten Karangasem Nomor 11 Tahun 2000
Peraturan Daerah Kabupaten Karangasem Nomor 6 Tahun 2008
Peraturan Daerah Kabupaten Karangasem Nomor 7 Tahun 2008
BAB I Ketentuan Umum
BAB II Nama Objek dan Subjek Retribusi
BAB III Golongan Retribusi
BAB IV Cara Mengukur Tingkat Penggunaan Jasa
Pasal 33 Peraturan Daerah ini mulai berlaku pada tanggal diundangkan.
CATATAN:
Peraturan Daerah (PERDA) ini mulai berlaku pada tanggal .
21 Halaman
Peraturan Daerah (PERDA) Kabupaten Karang Asem No. 2 Tahun 2010
Peraturan Daerah (PERDA) tentang PENGELOLAAN DANA PENGUATAN MODAL
ABSTRAK:
a. bahwa modal merupakan salah satu faktor produksi yang paling vital bagi pengembangan usaha mikro, kecil, menengah kelompok usaha ekonomi produktif, lembaga perkreditan desa dan koperasi.
b. bahwa usaha mikro, kecil, menengah, kelompok usaha ekonomi produktif, lembaga perkreditan desa dan koperasi merupakan bentuk – bentuk usaha rakyat yang mengalami keterbatasan modal sehingga perlu diberdayakan dan dikembangkan melalui penguatan modal.
c. bahwa berdasarkan hasil pemeriksaan BPK RI Perwakilan Provinsi Bali dimana Pemerintah Daerah Kabupaten
Karangasem dilarang memberikan jaminan atas pinjaman pihak ketiga, sehingga Peraturan Daerah Nomor 16 Tahun 2007 tentang Penempatan Dana Penjaminan Kredit pada BPD Bali perlu ditinjau kembali.
d. bahwa berdasarkan pertimbangan sebagaimana dimaksud dalam huruf a, huruf b dan huruf c, perlu membentuk Peraturan Daerah tentang Pengelolaan Dana Penguatan Modal.
Undang-Undang Nomor 69 Tahun 1958
Undang-Undang Nomor 25 Tahun 1992
Undang-Undang Nomor 10 Tahun 2004
Undang-Undang Nomor 32 Tahun 2004
Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2008
Peraturan Pemerintah Nomor 58 Tahun 2005
Peraturan Pemerintah Nomor 41 Tahun 2007
Peraturan Pemerintah Nomor 50 Tahun 2007
Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 13 Tahun 2006
Peraturan Daerah Nomor 5 Tahun 2008
Peraturan Daerah Nomor 7 tahun 2008
BAB I Ketentuan Umum
BAB II Sumber dan Peruntukan Dana
BAB III Pengelolaan
Pasal 8 Peraturan Daerah ini mulai berlaku pada tanggal diundangkan.
CATATAN:
Peraturan Daerah (PERDA) ini mulai berlaku pada tanggal .
8 Halaman
Peraturan Daerah (PERDA) Kabupaten Karang Asem Nomor 5 Tahun 2008
Peraturan Daerah (PERDA) tentang Pokok-Pokok Pengelolaan Keuangan Daerah
ABSTRAK:
a. bahwa untuk mewujudkan penyelenggaraan pemerlntahan yang efektlf, eflslen dalam rangka meningkatkan kesejahteraan masyarakat melalui pelayanan yang optimal, perlu adanya sistem pengelolaan keuangan daerah yang transparan dan akuntabel.
b. bahwa untuk mewujudkan sistem pengelolaan keuangan sebagaimana dimaksud pada huruf a di atas perlu landasan hukum dalam Pengelolaan Keuangan Daerah.
c. bahwa untuk melaksanakan ketentuan Pasal 151 ayat (1) Peraturan Pemerlntah Nomor 58 Tahun 2005 tentang Pengelolaan Keuangan Daerah dan pasal .·330 ayat (1) Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomer 13 Tahun 2006 Peraturan Menteri Dalam Negerl Nomor 59 Tahun 2007 tentang Pedoman Pengelolaan Keuangan Daerah, Pemerintah Daerah perlu menetapkan Pokok pokok Pengelolaan Keuangan Daerah.
d. bahwa berdasarkan pertlmbangan sebagaimana dimaksud pada huruf a dan huruf b, perlu membentuk Peraturan Daerah tentang Pokok - pokok Pengelolaan Keuangan Daerah.
Undang-Undang Nomor 69 Tahun 1958
Undang-Un¢ang Nomor 18 Tahun 1997
Undang-Undang Nomor 28 Tahun 1999
Undang-Undang Nomor 17 Tahun 2003
Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2004
Undang-Undang Nomor 10 Tahun 2004
Undang-Undang Nomor 15 Tahun 2004
Undang-Undang Nomor 25 Tahun 2004
Undang-Undang Nomor 32 Tahun 2004
Undang-Undang Nomor 33 Tahun 2004
Peraturan Pemerintah Nomor 65 Tahun 2001
Peraturan Pemerintah Nomor 66 Tahun 2001
Peraturan Pemerintah Nomor 24 Tahun 2004
Peraturan Pemerintah Nomor 23 Tahun 2005
Peraturan Pemerlntah Nomor 24 Tahun 2005
Peraturan Pemerintah Nomor 54 Tahun 2005
Peraturan Pemerintah Nomor 55 Tahun 2005
Peraturan Pemerlntah Nomor 56 Tahun 2005
Peraturan Pemerlntah Nomor 57 Tahun 2005
Peraturan Pemerlntah Nomor 58 Tahun 2005
Peraturan Pemerintah Nomor 65 Tahun 2005
Peraturan Pemerintah Nomor 8 Tahun 2006
Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 13 Tahun 2006
BAB I Ketentuan Umum
BAB II Pengelolaan Keuangan Daerah
BAB III Asas Umum dan Struktur APBD
CATATAN:
Peraturan Daerah (PERDA) ini mulai berlaku pada tanggal 30 Juni 2008.
87 Halaman
Peraturan Bupati (PERBUP) Kabupaten Karang Asem Nomor 18 Tahun 2024
Peraturan Bupati (Perbup) NO. 18, BERITA DAERAH KABUPATEN KARANGASEM TAHUN 2024 NOMOR 18
Peraturan Bupati (Perbup) tentang TATA CARA PELAKSANAAN PENYELESAIAN TUNTUTAN GANTI KERUGIAN DAERAH
ABSTRAK:
bahwa untuk melaksanakan ketentuan Pasal 56 Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 133 Tahun 2018 tentang
Penyelesaian Tuntutan Ganti Kerugian Daerah terhadap Pegawai Negeri Bukan Bendahara atau Pejabat Lain, perlu
menetapkan Peraturan Bupati tentang Tata Cara Pelaksanaan Penyelesaian Tuntutan Ganti Kerugian Daerah;
Pasal 18 ayat (6) Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945;
Undang-Undang Nomor 69 Tahun 1958
Undang-Undang Nomor 17 Tahun 2003
Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2004
Undang-Undang Nomor 12 Tahun 2011
Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014
Undang-Undang Nomor 15 Tahun 2023
Peraturan Pemerintah Nomor 38 Tahun 2016
Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 80 Tahun 2015
Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 133 Tahun 2018
Ketentuan Umum,Kewenangan penyelesaian kerugian daerah,Impormasi dan pelaporan hasil verifikasi,Penyelesaian kerugian daerah,
Peraturan Bupati ini mulai berlaku pada tanggal diundangkan.
CATATAN:
Peraturan Bupati (Perbup) ini mulai berlaku pada tanggal 08 Juli 2024.
-
-
50 Halaman dan Lampiran
Peraturan Bupati (PERBUP) Kabupaten Karang Asem Nomor 17 Tahun 2024
Peraturan Bupati (Perbup) NO. 17, Berita Daerah Kabupaten Karangasem Tahun 2024 Nomor 17
Peraturan Bupati (Perbup) tentang RENCANA KERJA PEMERINTAH DAERAH SEMESTA BERENCANA KABUPATEN KARANGASEM TAHUN 2025
ABSTRAK:
a.bahwa dalam rangka efektifitas pembangunan di daerah yang selaras dengan pembangunan provinsi
dan nasional, perlu adanya sinergitas perencanaan program kerja tahunan melalui rencana kerja
pemerintah daerah;
b.bahwa penyusunan rencana kerja pemerintah daerah merupakan permulaan dari seluruh proses
perencanaan pembangunan dan dipakai sebagai pedoman penyempurnaan rancangan awal rencana
kerja perangkat daerah dan berfungsi sebagai koridor perencanaan pembangunan daerah dalam kurun
waktu 1 (satu) tahun;
c.bahwa untuk memberikan pedoman, arah, dan landasan demi terwujudnya kepastian hukum bagi
perangkat daerah dalam pelaksanaan program kerja di daerah;
d. bahwa berdasarkan pertimbangan sebagaimana dimaksud dalam huruf a, huruf b, dan huruf c, perlu
menetapkan Peraturan Bupati tentang Rencana Kerja Pemerintah Daerah Semesta Berencana Tahun 2025;
Pasal 18 ayat (6) Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945;
Undang-Undang Nomor 69 Tahun 1958
Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014
Ketentuan Umum,rencana kerja pemerintah daerah,perubahan kerja pemerintah daerah,Peraturan Bupati ini mulai berlaku pada tanggal diundangkan.
CATATAN:
Peraturan Bupati (Perbup) ini mulai berlaku pada tanggal 05 Juli 2024.
-
-
4 Halaman
Peraturan Bupati (PERBUP) Kabupaten Karang Asem Nomor 16 Tahun 2024
Peraturan Bupati (Perbup) NO. 16, BERITA DAERAH KABUPAT N KARANGASEM TAHUN 2024 NOMOR 16
Peraturan Bupati (Perbup) tentang PERUBAHAN ATAS PERATURAN BUPATI NOMOR 2 TAHUN 2024 TENTANG TARGET PENERIMAAN TIAP TRIWULAN PAJAK DAERAH DAN RETRIBUSI DAERAH TAHUN ANGGARAN 2024
ABSTRAK:
a. bahwa untuk mengoptimalkan pemungutan pajak daerah dan retribusi daerah sebagai pendapatan asli
daerah yang digunakan untuk meningkatkan kesejahteraan masyarakat;
b. bahwa berdasarkan Peraturan Bupati Nomor 9 Tahun 2024 tentang Perubahan Atas Peraturan Bupati Nomor
39 Tahun 2023 tentang Penjabaran Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah Tahun Anggaran 2024,
perlu dilakukan penyesuaian kode rekening pendapatan pajak daerah dan retribusi daerah sesuai dengan
Ketentuan Umum Pajak Daerah dan Retribusi Daerah;
c. bahwa Peraturan Bupati Nomor 2 Tahun 2024 tentang Target Penerimaan Tiap Triwulan Pajak Daerah dan
Retribusi Daerah Tahun Anggaran 2024 sudah tidak sesuai dengan kebutuhan dan perkembangan hukum
saat ini sehingga perlu diubah;
d. bahwa berdasarkan pertimbangan sebagaimana dimaksud dalam huruf a, huruf b, dan huruf c, perlu
menetapkan Peraturan Bupati tentang Perubahan Atas Peraturan Bupati Nomor 2 Tahun 2024 tentang Target
Penerimaan Tiap Triwulan Pajak Daerah dan Retribusi Daerah Tahun Anggaran 2024;
Pasal 18 ayat (6) Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945;
Undang-Undang Nomor 69 Tahun 1958
Undang-Undang Nomor 12 Tahun 2011
Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014
Undang-Undang Nomor 15 Tahun 2023
Peraturan Pemerintah Nomor 12 Tahun 2019
Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 80 Tahun 2015
Peraturan Bupati Nomor 2 Tahun 2024
Keputusan bupati tentang perubahan,Peraturan Bupati ini mulai berlaku pada tanggal
diundangkan.
CATATAN:
Peraturan Bupati (Perbup) ini mulai berlaku pada tanggal 02 Juli 2024.
Ketentuan Lampiran dalam Peraturan Bupati Nomor 2
Tahun 2024 tentang Target Penerimaan Tiap Triwulan Pajak
Daerah dan Retribusi Daerah Tahun Anggaran 2024
-
8 Halaman dan Lampiran
Peraturan Bupati (PERBUP) Kabupaten Karang Asem Nomor 15 Tahun 2024
Peraturan Bupati (Perbup) NO. 15, Berita Daerah Kabupaten Karangasem Tahun 2024 Nomor 15
Peraturan Bupati (Perbup) tentang PERATURAN PELAKSANAAN PERATURAN DAERAH NOMOR 7 TAHUN 2020 TENTANG PENATAAN DESA
ABSTRAK:
bahwa untuk melaksanakan ketentuan Pasal 4 ayat (2), Pasal 6 ayat (7), Pasal 9 ayat (4), Pasal 10 ayat (5), Pasal 14 ayat (2)
dan Pasal 16 ayat (3) Peraturan Daerah Nomor 7 Tahun 2020 tentang Penataan Desa, perlu menetapkan Peraturan Bupati
tentang Peraturan Pelaksanaan Peraturan Daerah Nomor 7 Tahun 2020 tentang Penataan Desa;
Pasal 18 ayat (6) Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945;
Undang-Undang Nomor 69 Tahun 1958
Undang-Undang Nomor 12 Tahun 2011
Undang-Undang Nomor 6 Tahun 2014
Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014
Undang-Undang Nomor 15 Tahun 2023
Peraturan Pemerintah Nomor 43 Tahun 2014
Peraturan Menteli Dalam Negeri Nomor 80 Tahun 2015
Peraturan Menteli Dalam Negeri Nomor 1 Tahun 2017
Peraturan Daerah Nomor 7 Tahun 2020
ketentuan umum,evaluasi tingkat perkembangan pemerintah daerah,tata cara pembentukan desa,
mekanisme perubahan status desa menjadi kelurahan,mekanisme perubahan kelurahan menjadi desa,
Peraturan Bupati ini mulai berlaku pada tanggal diundangkan.
CATATAN:
Peraturan Bupati (Perbup) ini mulai berlaku pada tanggal 24 Juni 2024.
-
-
14 Halaman
Peraturan Bupati (PERBUP) Kabupaten Karang Asem Nomor 14 Tahun 2024
Peraturan Bupati (Perbup) NO. 14, BERITA DAERAH KABUPATEN KARANGASEM TAHUN 2024 NOMOR 14
Peraturan Bupati (Perbup) tentang FORMULA TARIF/BESARAN SEWA DAN JENIS KEGIATAN USAHA PENYEWA BARANG MILIK DAERAH
ABSTRAK:
bahwa untuk melaksanakan ketentuan Pasal 79 Peraturan Daerah Kabupaten Karangasem Nomor 6 Tahun 2020 tentang
Pengelolaan Barang Milik Daerah, perlu menetapkan Paraturan Bupati tentang Formula Tarif/Besaran Sewa dan Jenis Kegiatan
Usaha Penyewa Barang Milik Daerah;
Pasal 18 ayat (6) Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945;
Undang-Undang Nomor 69 Tahun 1958
Undang-Undang Nomor 12 Tahun 2011
Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014
Undang-Undang Nomor 15 Tahun 2023
Peraturan Pemerintah Nomor 27 Tahun 2014
Peraturan Pemerintah Nomor 12 Tahun 2019
Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 80 Tahun 2015
Peraturan Darah Nomor 6 Tahun 2020
Ketentuan umum,Formula tarif /besaran sewa,Peraturan Bupati ini mulai berlaku pada tanggal diundangkan
CATATAN:
Peraturan Bupati (Perbup) ini mulai berlaku pada tanggal 06 Juni 2024.
-
-
10 Halaman
TENTANG DATABASE PERATURAN
Database Peraturan BPK merupakan bagian dari pelaksanaan JDIH di lingkungan BPK untuk menyebarluaskan informasi peraturan perundang-undangan dan dokumen hukum secara mudah, cepat, dan akurat kepada para pengguna baik kalangan internal BPK maupun masyarakat