Peraturan Bupati (PERBUP) Kabupaten Karang Asem Nomor 10 Tahun 2022

Perubahan Kedua atas Peraturan Bupati Nomor 12 Tahun 2020 tentang Tambahan Penghasilan Pegawai Aparatur Sipil Negara

MATERI POKOK PERATURAN

Abstrak

Peraturan ini mengubah ketentuan pada: - Pasal 5 - Pasal 7 - ayat (1) Pasal 10 - Pasal 11 diambah ayat (4) - ayat (3) Pasal 13 - Pasal 19 - Pasal 26 ayat (1), ayat (5) dan ayat (6), dan ayat (2) dihapus - Di antara Pasal 26 dan Pasal 27 disisipkan Pasal 26A - Di antara BAB VI dan BAB VII disisipkan BAB VIA, dan di antara Pasal 26A dan Pasal 27 disisipkan Pasal 26B - Lampiran I dan Lampiran II

METADATA PERATURAN

Tipe Dokumen
Peraturan Perundang-undangan
Judul
Peraturan Bupati (PERBUP) Kabupaten Karang Asem Nomor 10 Tahun 2022 tentang Perubahan Kedua atas Peraturan Bupati Nomor 12 Tahun 2020 tentang Tambahan Penghasilan Pegawai Aparatur Sipil Negara
T.E.U.
Indonesia, Kabupaten Karang Asem
Nomor
10
Bentuk
Peraturan Bupati (PERBUP)
Bentuk Singkat
PERBUP
Tahun
2022
Tempat Penetapan
Amlapura
Tanggal Penetapan
16 Maret 2022
Tanggal Pengundangan
16 Maret 2022
Tanggal Berlaku
16 Maret 2022
Sumber
Berita Daerah Kabupaten Karangasem Tahun 2022 Nomor 10
Subjek
HONORARIUM, GAJI, PENGHASILAN, UANG KEHORMATAN, TUNJANGAN, PENGHARGAAN, HAK LAINNYA - KEPEGAWAIAN, APARATUR NEGARA
Status
Berlaku
Bahasa
Bahasa Indonesia
Lokasi
Pemerintah Kabupaten Karang Asem
Bidang
Halaman ini telah diakses 2417 kali

STATUS PERATURAN

Belum Tersedia

UJI MATERI MAHKAMAH KONSTITUSI

Belum Tersedia

TENTANG DATABASE PERATURAN

Database Peraturan BPK merupakan bagian dari pelaksanaan JDIH di lingkungan BPK untuk menyebarluaskan informasi peraturan perundang-undangan dan dokumen hukum secara mudah, cepat, dan akurat kepada para pengguna baik kalangan internal BPK maupun masyarakat

KONTAK
  • Sekretariat Website JDIH BPK
  • Ditama Binbangkum - BPK
  • Jalan Gatot Subroto 31
  • Jakarta Pusat, 10210
  • Telp (021) 25549000 ext. 1521

© Direktorat Utama Pembinaan dan Pengembangan Hukum Pemeriksaan Keuangan Negara
Badan Pemeriksa Keuangan