Peraturan ini mengubah ketentuan pada: - Pasal 5 - Pasal 7 - ayat (1) Pasal 10 - Pasal 11 diambah ayat (4) - ayat (3) Pasal 13 - Pasal 19 - Pasal 26 ayat (1), ayat (5) dan ayat (6), dan ayat (2) dihapus - Di antara Pasal 26 dan Pasal 27 disisipkan Pasal 26A - Di antara BAB VI dan BAB VII disisipkan BAB VIA, dan di antara Pasal 26A dan Pasal 27 disisipkan Pasal 26B - Lampiran I dan Lampiran II
Database Peraturan BPK merupakan bagian dari pelaksanaan JDIH di lingkungan BPK untuk menyebarluaskan informasi peraturan perundang-undangan dan dokumen hukum secara mudah, cepat, dan akurat kepada para pengguna baik kalangan internal BPK maupun masyarakat