Peraturan Daerah (PERDA) NO. 5, Lembaran Daerah Kabupaten Kupang Tahun 2021 Nomor 025
Peraturan Daerah (PERDA) tentang Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah Tahun Anggaran 2022
ABSTRAK:
a. bahwa untuk melaksanakan ketentuan pasal 314 ayat (6)
Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014 tentang Pemerintahan
Daerah dan Pasal 111 ayat (8) Peraturan Pemerintah Nomor 12
Tahun 2019 tentang Pengelolaan Keuangan Daerah, Kepala
Daerah wajib mengajukan Rancangan Peraturan Daerah tentang
Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah (APBD) kepada
Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) untuk memperoleh
persetujuan Bersama;
b. bahwa penyempurnaan sebagaimana dimaksud pada huruf a,
dilakukan agar Peraturan Daerah tentang APBD Tahun
Anggaran 2022 tidak bertentangan dengan kepentingan umum
dan Peraturan Perundang-undangan yang lebih tinggi;
c. bahwa berdasarkan pertimbangan sebagaimana dimaksud pada
huruf a dan b, perlu ditetapkan Peraturan Daerah Kabupaten
Kupang tentang Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah
Tahun Anggaran 2022;
Pasal 18 Ayat (6) Undang-Undang dasar Negara Republik
Indonesia Tahun 1945; Undang-Undang Nomor 69 Tahun 1958 tentang Pembentukan
Daerah-daerah Tingkat II dalam Wilayah Daerah-daerah Tingkat
I Bali, Nusa Tenggara Barat dan Nusa Tenggara Timur; Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014 tentang Pemerintahan
Daerah; sebagaimana telah diubah beberapa kali, terakhir
dengan Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2020 tentang Cipta
Kerja; Peraturan Pemerintah Nomor 12 Tahun 2019 tentang
Pengelolaan Keuangan Daerah; Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 77 Tahun 2020 tentang
Pedoman Teknis Pengelolaan Keuangan Daerah; Peraturan Menteri Dalam Negeri Republik Indonesia Nomor 27
Tahun 2021 tentang Pedoman Penyusunan Anggaran
Pendapatan dan Belanja Daerah Tahun Anggaran 2022; Peraturan Daerah Kabupaten Kupang Nomor 6 Tahun 2016
Tentang Pembentukan dan Susunan Perangkat Daerah
Kabupaten Kupang sebagaimana telah diubah beberapa kali
terakhir dengan Peraturan Daerah Kabupaten Kupang Nomor 6
Tahun 2020 tentang Perubahan Kedua Atas Peraturan Daerah
Kabupaten Kupang Nomor 6 tahun 2016 tentang Pembentukan
dan Susunan Perangkat Daerah Kabupaten Kupang
Peraturan Bupati tersebut mengatur mengenai APBD; Penerimaan Daerah; Pengeluaran Daerah; Pendapatan Daerah; Belanja Daerah; Pembiayaan; SiLPA; dan Piutang Daerah Tahun Anggaran 2022
CATATAN:
Peraturan Daerah (PERDA) ini mulai berlaku pada tanggal 29 Desember 2021.
9 halaman
Peraturan Bupati (PERBUP) Kabupaten Kupang Nomor 28 Tahun 2021
Peraturan Bupati (PERBUP) NO. 28, Berita Daerah Kabupaten Kupang Tahun 2021 Nomor 28
Peraturan Bupati (PERBUP) tentang Standar Harga Satuan Pemerintah Kabupaten Kupang Tahun Anggaran 2022
ABSTRAK:
a. bahwa berdasarkan ketentuan Pasal 51 ayat (5)
Peraturan Pemerintah Nomor 12 Tahun 2019
tentang Pengelolaan Keuangan Daerah dan Pasal
3 Peraturan Presiden Nomor 33 Tahun 2020
tentang Standar Harga Satuan Regional, perlu
menetapkan Standar Harga Satuan Pemerintah
Kabupaten Kupang Tahun Anggaran 2022 yang
berfungsi sebagai batas tertinggi dalam
perencanaan dan estimasi dalam pelaksanaan
Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah Tahun
Anggaran 2022;
b. bahwa berdasarkan pertimbangan sebagaimana
dimaksud dalam huruf a, perlu menetapkan
Peraturan Bupati tentang Standar Harga Satuan
Pemerintah Kabupaten Kupang Tahun Anggaran
2022;
Undang - Undang Nomor 69 Tahun 1958 tentang
Pembentukan Daerah-daerah Tingkat II dalam
Wilayah Daerah - daerah Tingkat I Bali, Nusa
Tenggara Barat dan Nusa Tenggara Timur; Undang - Undang Nomor 23 Tahun 2014 tentang
Pemerintahan Daerah sebagaimana telah diubah beberapa kali
terakhir dengan Undang-Undang Nomor 11
Tahun 2020 tentang Cipta Kerja; Peraturan Pemerintah Nomor 12 Tahun 2019
tentang Pengelolaan Keuangan Daerah; Peraturan Presiden Nomor 33 tahun 2020 tentang
Standar Harga Satuan Regional; Peraturan Menteri Keuangan Republik Indonesia
Nomor 60/PMK.02/2021 tentang Standar Biaya
Masukan Tahun Anggaran 2022
Peraturan Bupati tersebut mengatur mengenai Standar Harga Satuan yang meliputi:
a. Satuan biaya honorarium
b. Satuan biaya perjalanan dinas dalam negeri;
c. Satuan biaya rapat/pertemuan di dalam dan di luar kantor;
d. Satuan biaya pengadaan kendaraan dinas; dan
e. Satuan biaya pemeliharaan
CATATAN:
Peraturan Bupati (PERBUP) ini mulai berlaku pada tanggal 26 Oktober 2021.
3 halaman
Peraturan Bupati (PERBUP) Kabupaten Kupang Nomor 36 Tahun 2021
Peraturan Daerah Kabupaten Kupang Nomor 6 Tahun 2019 tentang Perubahan Atas Peraturan Daerah Kabupaten Kupang Nomor 6 Tahun 2012 tentang Retribusi Jasa Usaha.
Peraturan Bupati (PERBUP) NO. 36, Berita Daerah Kabupaten Kupang Tahun 2022 Nomor 46
Peraturan Bupati (PERBUP) tentang Perubahan Tarif Retribusi Jasa Usaha
ABSTRAK:
a. bahwa ketentuan Pasal 83 Peraturan Daerah Kabupaten
Kupang Nomor 6 Tahun 2012 tentang Retribusi Jasa
Usaha sebagaimana telah diubah dengan Peraturan
Daerah Kabupaten Kupang Nomor 6 Tahun 2019 tentang
Perubahan Atas Peraturan Daerah Kabupaten Kupang
Nomor 6 Tahun 2012 tentang Retribusi Jasa Usaha
mengamanatkan tarif retribusi jasa usaha dapat ditinjau
kembali paling lama 3 (tiga) tahun sekali dengan
memperhatikan indeks harga dan perkembangan
perekonomian yang ditetapkan dengan Peraturan Bupati;
b. bahwa besaran tarif retribusi jasa usaha yang ditetapkan
dalam Peraturan Daerah Kabupaten Kupang Nomor 6 Tahun 2012 tentang Retribusi Jasa Usaha sebagaimana
telah diubah dengan Peraturan Daerah Kabupaten
Kupang Nomor 6 Tahun 2019 tentang Perubahan Atas
Peraturan Daerah Kabupaten Kupang Nomor 6 Tahun
2012 tentang Retribusi Jasa Usaha, belum mengalami
perubahan besaran sejak ditetapkan pada tahun 2012;
c. bahwa dalam rangka meningkatkan sumber pendapatan
asli daerah guna mendukung perkembangan otonomi
daerah yang nyata, dinamis, dan bertanggungjawab
dalam penyelenggaraan pemerintahan di Kabupaten
Kupang serta memperhatikan indeks harga dan
perkembangan perekonomian di Kabupaten Kupang,
maka perlu dilakukan peninjauan kembali tarif retribusi
jasa usaha;
d. bahwa berdasarkan pertimbangan sebagaimana
dimaksud dalam huruf a, huruf b dan huruf c, perlu
menetapkan Peraturan Bupati tentang Perubahan Tarif
Retribusi Jasa Usaha Pada Peraturan Daerah Kabupaten
Kupang Nomor 6 Tahun 2012 Tentang Retribusi Jasa
Usaha sebagaimana Telah Diubah Dengan Peraturan
Daerah Kabupaten Ku pang Nomor 6 Tahun 2019 Tentang
Perubahan Atas Peraturan Daerah Kabupaten Kupang
Nomor 6 Tahun 2012 Tentang Retribusi Jasa Usaha;
Undang-Undang Nomor 69 Tahun 1958 tentang
Pembentukan Daerah-Daerah Tingkat II dalam wilayah
Daerah-Daerah Tingka I Bali, Nusa Tenggara Barat dan
Nusa Tenggara Timur; Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014 tentang
Pemerintahan Daerah sebagaimana
telah diubah beberapa kali terakhir dengan Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2020 tentang Cipta Kerja; Peraturan Daerah Kabupaten Kupang Nomor 6 Tahun
2012 tentang Retribusi Jasa Usaha sebagaimana telah diubah dengan Peraturan Daerah
Kabupaten Kupang Nomor 6 Tahun 2019 tentang
Perubahan Atas Peraturan Daerah Kabupaten Kupang
Nomor 6 Tahun 2012 tentang Retribusi Jasa Usaha; Peraturan Daerah Kabupaten Kupang Nomor 6 Tahun 2016 Tentang Pembentukan dan Susunan Perangkat
Daerah Kabupaten Kupang sebagaimana telah
diubah beberapa kali terakhir dengan Peraturan Daerah
Kabupaten Kupang Nomor 6 Tahun 2020 tentang
Perubahan Kedua atas Peraturan Daerah Kabupaten
Kupang Nomor 6 tahun 2016 tentang Pembentukan dan
Susunan Perangkat Daerah Kabupaten Kupang
Peraturan Bupati tersebut mengatur mengenai perubahan tarif retribusi jasa usaha yang terdiri dari:
a. retribusi pemakaian kekayaan daerah;
b. retribusi pasar grosir dan/pertokoan;
c. retribusi rumah potong hewan;
d. retribusi pelayanan kepelabuhan; dan
e. retribusi tempat rekreasi dan olahraga
CATATAN:
Peraturan Bupati (PERBUP) ini mulai berlaku pada tanggal 01 Juli 2022.
Merubah Peraturan Daerah Kabupaten Kupang Nomor 6 Tahun 2019 tentang Perubahan Atas Peraturan Daerah Kabupaten Kupang Nomor 6 Tahun 2012 tentang Retribusi Jasa Usaha.
3 halaman; 14 halaman lampiran
Peraturan Bupati (PERBUP) Kabupaten Kupang Nomor 35 Tahun 2021
Peraturan Bupati (PERBUP) NO. 35, Berita Daerah Kabupaten Kupang Tahun 2022 Nomor 45
Peraturan Bupati (PERBUP) tentang Perubahan Tarif Retribusi Jasa Umum
ABSTRAK:
a. bahwa ketentuan Pasal 106 Peraturan Daerah Kabupaten
Kupang Nomor 5 Tahun 2012 tentang Retribusi Jasa
Umum sebagaimana telah diubah dengan Peraturan
Daerah Kabupaten kupang Nomor 5 Tahun 2019 tentang
Perubahan Atas Peraturan Daerah Kabupaten Kupang
Nomor 5 Tahun 2012 tentang Retribusi Jasa Umum
mengamanatkan, tarif retribusi jasa umum dapat ditinjau
kembali paling lama 3 (tiga) tahun sekali dengan
memperhatikan indeks harga dan perkembangan
perekonomian yang ditetapkan dengan Peraturan Bupati;
b. bahwa besaran tarif retribusi jasa umum yang ditetapkan
dalam Peraturan Daerah Kabupaten Kupang Nomor 5
Tahun 2012 tentang Retribusi Jasa Umum sebagaimana
telah diubah dengan Peraturan Daerah Kabupaten Kupang
Nomor 5 Tahun 2019 tentang Perubahan Atas Peraturan
Daerah Kabupaten Kupang Nomor 5 Tahun 2012 tentang
Retribusi Jasa Umum, belum mengalami perubahan
besaran sejak ditetapkan pada tahun 2012;
c. bahwa dalam rangka meningkatkan sumber pendapatan
asli daerah guna mendukung perkembangan otonomi
daerah yang nyata, dinamis, dan bertanggungjawab dalam
penyelenggaraan pemerintahan di Kabupaten Kupang
serta memperhatikan indeks harga dan perkembangan
perekonomian di Kabupaten Kupang, maka perlu dilakukan
peninjauan kembali tarif retribusi jasa umum;
d. bahwa berdasarkan pertimbangan sebagaimana dimaksud
dalam huruf a, huruf b dan huruf c, perlu menetapkan
Peraturan Bupati rentang Perubahan Tarif Retribusi Jasa
Umum;
Undang-Undang Nomor 69 Tahun 1958 tentang
Pembentukan Daerah-Daerah Tingkat II dalam wilayah
Daerah-Daerah Tingkat I Bali, Nusa Tenggara Barat dan
Nusa Tenggara Timur; Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014 tentang
Pemerintahan Daerah sebagaimana telah
diubah beberapa kali terakhir dengan Undang-Undang
Nomor 11 Tahun 2020 tentang Cipta Kerja; Peraturan Daerah Kabupaten Kupang Nomor 5 Tahun 2012 tentang Retribusi Jasa Umum sebagaimana telah diubah dengan Peraturan Daerah
Kabupaten Kupang Nomor 5 Tahun 2019 tentang
Perubahan Atas Peraturan Daerah Kabupaten Kupang
Nomor 5 Tahun 2012 tentang Retribusi Jasa Umum; Peraturan Daerah Kabupaten Kupang Nomor 6 Tahun 2016
Tentang Pembentukan dan Susunan Perangkat Daerah
Kabupaten Kupang sebagaimana telah diubah
beberapa kali terakhir dengan Peraturan Daerah Kabupaten
Kupang Nomor 6 Tahun 2020 tentang Perubahan Kedua
Atas Peraturan Daerah Kabupaten Kupang Nomor 6 tahun
2016 tentang Pembentukan dan Susunan Perangkat Daerah
Kabupaten Kupang
Peraturan Bupati tersebut mengatur mengenai Perubahan Tarif Retribusi Jasa Umum yang terdiri dari:
a. Retribusi Pelayanan Kesehatan;
b. Retribusi pelayanan parkir ditepi jalan umum;
c. Retribusi pelayanan pasar; dan
d. Retribusi pengujian kendaraan bermotor
CATATAN:
Peraturan Bupati (PERBUP) ini mulai berlaku pada tanggal 01 Juli 2022.
3 halaman; 6 halaman lampiran
Peraturan Bupati (PERBUP) Kabupaten Kupang Nomor 22 Tahun 2021
Peraturan Bupati (PERBUP) NO. 22, Berita Daerah Kabupaten Kupang Tahun 2021 Nomor 22
Peraturan Bupati (PERBUP) tentang Penjabaran Pertanggungjawaban Pelaksanaan Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah Kabupaten Kupang Tahun Anggaran 2020
ABSTRAK:
bahwa untuk melaksanakan ketentuan Pasal 11 Peraturan
Daerah Kabupaten Kupang Nomor 1 Tahun 2021 tentang
Pertanggungjawaban Pelaksanaan Anggaran Pendapatan dan
Belanja Daerah Tahun Anggaran 2020, perlu menetapkan
Peraturan Bupati tentang Penjabaran Pertanggungjawaban
Pelaksanaan Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah Tahun
Anggaran 2020;
Undang-Undang Nomor 69 Tahun 1958 tentang
Pembentukan Daerah-Daerah Tingkat II dalam Wilayah
Daerah-Daerah Tingkat I Bali, Nusa Tenggara Barat dan
Nusa Tenggara Timur; Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014 tentang
Pemerintahan Daerah sebagaimana telah
beberapa kali diubah terakhir dengan Undang - Undang
Nomor 11 Tahun 2020 tentang Cipta Kerja; Peraturan Daerah Kabupaten Kupang Nomor 10 Tahun
2007 tentang Pokok - Pokok Pengelolaan Keuangan Daerah; Peraturan Daerah Kabupaten Kupang Nomor 6 Tahun 2016
tentang Pembentukan dan Susunan Perangkat Daerah
Kabupaten Kupang sebagaimana telah diubah dengan
Peraturan Daerah Kabupaten Kupang Nomor 6 Tahun 2020
tentang Perubahan Kedua Atas Peraturan Daerah Kabupaten Kupang Nomor 6 Tahun 2016 tentang Pembentukan dan
Susunan Perangkat Daerah Kabupaten Kupang (Lembaran
Daerah Kabupaten Kupang Tahun 2020; Peraturan Daerah Kabupaten Kupang Nomor 1 Tahun 2020
tentang Pertanggungjawaban Pelaksanaan Anggaran
Pendapatan dan Belanja Daerah Tahun Anggaran 2019
Peraturan Bupati tersebut mengatur mengenai penjabaran pertanggungjawaban pelaksanaan APBD Kabupaten Kupang Tahun Anggaran 2020
CATATAN:
Peraturan Bupati (PERBUP) ini mulai berlaku pada tanggal 15 September 2021.
3 halaman; 20 halaman lampiran
TENTANG DATABASE PERATURAN
Database Peraturan BPK merupakan bagian dari pelaksanaan JDIH di lingkungan BPK untuk menyebarluaskan informasi peraturan perundang-undangan dan dokumen hukum secara mudah, cepat, dan akurat kepada para pengguna baik kalangan internal BPK maupun masyarakat