perubahan-tarif-retribusi jasa umum
2021
Peraturan Bupati (PERBUP) NO. 35, Berita Daerah Kabupaten Kupang Tahun 2022 Nomor 45
Peraturan Bupati (PERBUP) tentang Perubahan Tarif Retribusi Jasa Umum
ABSTRAK: |
- a. bahwa ketentuan Pasal 106 Peraturan Daerah Kabupaten
Kupang Nomor 5 Tahun 2012 tentang Retribusi Jasa
Umum sebagaimana telah diubah dengan Peraturan
Daerah Kabupaten kupang Nomor 5 Tahun 2019 tentang
Perubahan Atas Peraturan Daerah Kabupaten Kupang
Nomor 5 Tahun 2012 tentang Retribusi Jasa Umum
mengamanatkan, tarif retribusi jasa umum dapat ditinjau
kembali paling lama 3 (tiga) tahun sekali dengan
memperhatikan indeks harga dan perkembangan
perekonomian yang ditetapkan dengan Peraturan Bupati;
b. bahwa besaran tarif retribusi jasa umum yang ditetapkan
dalam Peraturan Daerah Kabupaten Kupang Nomor 5
Tahun 2012 tentang Retribusi Jasa Umum sebagaimana
telah diubah dengan Peraturan Daerah Kabupaten Kupang
Nomor 5 Tahun 2019 tentang Perubahan Atas Peraturan
Daerah Kabupaten Kupang Nomor 5 Tahun 2012 tentang
Retribusi Jasa Umum, belum mengalami perubahan
besaran sejak ditetapkan pada tahun 2012;
c. bahwa dalam rangka meningkatkan sumber pendapatan
asli daerah guna mendukung perkembangan otonomi
daerah yang nyata, dinamis, dan bertanggungjawab dalam
penyelenggaraan pemerintahan di Kabupaten Kupang
serta memperhatikan indeks harga dan perkembangan
perekonomian di Kabupaten Kupang, maka perlu dilakukan
peninjauan kembali tarif retribusi jasa umum;
d. bahwa berdasarkan pertimbangan sebagaimana dimaksud
dalam huruf a, huruf b dan huruf c, perlu menetapkan
Peraturan Bupati rentang Perubahan Tarif Retribusi Jasa
Umum;
- Undang-Undang Nomor 69 Tahun 1958 tentang
Pembentukan Daerah-Daerah Tingkat II dalam wilayah
Daerah-Daerah Tingkat I Bali, Nusa Tenggara Barat dan
Nusa Tenggara Timur; Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014 tentang
Pemerintahan Daerah sebagaimana telah
diubah beberapa kali terakhir dengan Undang-Undang
Nomor 11 Tahun 2020 tentang Cipta Kerja; Peraturan Daerah Kabupaten Kupang Nomor 5 Tahun 2012 tentang Retribusi Jasa Umum sebagaimana telah diubah dengan Peraturan Daerah
Kabupaten Kupang Nomor 5 Tahun 2019 tentang
Perubahan Atas Peraturan Daerah Kabupaten Kupang
Nomor 5 Tahun 2012 tentang Retribusi Jasa Umum; Peraturan Daerah Kabupaten Kupang Nomor 6 Tahun 2016
Tentang Pembentukan dan Susunan Perangkat Daerah
Kabupaten Kupang sebagaimana telah diubah
beberapa kali terakhir dengan Peraturan Daerah Kabupaten
Kupang Nomor 6 Tahun 2020 tentang Perubahan Kedua
Atas Peraturan Daerah Kabupaten Kupang Nomor 6 tahun
2016 tentang Pembentukan dan Susunan Perangkat Daerah
Kabupaten Kupang
- Peraturan Bupati tersebut mengatur mengenai Perubahan Tarif Retribusi Jasa Umum yang terdiri dari:
a. Retribusi Pelayanan Kesehatan;
b. Retribusi pelayanan parkir ditepi jalan umum;
c. Retribusi pelayanan pasar; dan
d. Retribusi pengujian kendaraan bermotor
|
CATATAN: |
- Peraturan Bupati (PERBUP) ini mulai berlaku pada tanggal 01 Juli 2022.
- 3 halaman; 6 halaman lampiran
|