standar-harga satuan- pemerintah kabupaten kupang
2021
Peraturan Bupati (PERBUP) NO. 28, Berita Daerah Kabupaten Kupang Tahun 2021 Nomor 28
Peraturan Bupati (PERBUP) tentang Standar Harga Satuan Pemerintah Kabupaten Kupang Tahun Anggaran 2022
ABSTRAK: |
- a. bahwa berdasarkan ketentuan Pasal 51 ayat (5)
Peraturan Pemerintah Nomor 12 Tahun 2019
tentang Pengelolaan Keuangan Daerah dan Pasal
3 Peraturan Presiden Nomor 33 Tahun 2020
tentang Standar Harga Satuan Regional, perlu
menetapkan Standar Harga Satuan Pemerintah
Kabupaten Kupang Tahun Anggaran 2022 yang
berfungsi sebagai batas tertinggi dalam
perencanaan dan estimasi dalam pelaksanaan
Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah Tahun
Anggaran 2022;
b. bahwa berdasarkan pertimbangan sebagaimana
dimaksud dalam huruf a, perlu menetapkan
Peraturan Bupati tentang Standar Harga Satuan
Pemerintah Kabupaten Kupang Tahun Anggaran
2022;
- Undang - Undang Nomor 69 Tahun 1958 tentang
Pembentukan Daerah-daerah Tingkat II dalam
Wilayah Daerah - daerah Tingkat I Bali, Nusa
Tenggara Barat dan Nusa Tenggara Timur; Undang - Undang Nomor 23 Tahun 2014 tentang
Pemerintahan Daerah sebagaimana telah diubah beberapa kali
terakhir dengan Undang-Undang Nomor 11
Tahun 2020 tentang Cipta Kerja; Peraturan Pemerintah Nomor 12 Tahun 2019
tentang Pengelolaan Keuangan Daerah; Peraturan Presiden Nomor 33 tahun 2020 tentang
Standar Harga Satuan Regional; Peraturan Menteri Keuangan Republik Indonesia
Nomor 60/PMK.02/2021 tentang Standar Biaya
Masukan Tahun Anggaran 2022
- Peraturan Bupati tersebut mengatur mengenai Standar Harga Satuan yang meliputi:
a. Satuan biaya honorarium
b. Satuan biaya perjalanan dinas dalam negeri;
c. Satuan biaya rapat/pertemuan di dalam dan di luar kantor;
d. Satuan biaya pengadaan kendaraan dinas; dan
e. Satuan biaya pemeliharaan
|
CATATAN: |
- Peraturan Bupati (PERBUP) ini mulai berlaku pada tanggal 26 Oktober 2021.
- 3 halaman
|