Peraturan Bupati (PERBUP) Kabupaten Kupang Nomor 28 Tahun 2021

Standar Harga Satuan Pemerintah Kabupaten Kupang Tahun Anggaran 2022

MATERI POKOK PERATURAN

Abstrak

Peraturan Bupati tersebut mengatur mengenai Standar Harga Satuan yang meliputi: a. Satuan biaya honorarium b. Satuan biaya perjalanan dinas dalam negeri; c. Satuan biaya rapat/pertemuan di dalam dan di luar kantor; d. Satuan biaya pengadaan kendaraan dinas; dan e. Satuan biaya pemeliharaan

METADATA PERATURAN

Tipe Dokumen
Peraturan Perundang-undangan
Judul
Peraturan Bupati (PERBUP) Kabupaten Kupang Nomor 28 Tahun 2021 tentang Standar Harga Satuan Pemerintah Kabupaten Kupang Tahun Anggaran 2022
T.E.U.
Indonesia, Kabupaten Kupang
Nomor
28
Bentuk
Peraturan Bupati (PERBUP)
Bentuk Singkat
PERBUP
Tahun
2021
Tempat Penetapan
Oelamasi
Tanggal Penetapan
26 Oktober 2021
Tanggal Pengundangan
26 Oktober 2021
Tanggal Berlaku
26 Oktober 2021
Sumber
Berita Daerah Kabupaten Kupang Tahun 2021 Nomor 28
Subjek
STANDAR/PEDOMAN
Status
Berlaku
Bahasa
Bahasa Indonesia
Lokasi
Pemerintah Kabupaten Kupang
Bidang
Halaman ini telah diakses 43 kali

STATUS PERATURAN

Belum Tersedia

UJI MATERI MAHKAMAH KONSTITUSI

Belum Tersedia

TENTANG DATABASE PERATURAN

Database Peraturan BPK merupakan bagian dari pelaksanaan JDIH di lingkungan BPK untuk menyebarluaskan informasi peraturan perundang-undangan dan dokumen hukum secara mudah, cepat, dan akurat kepada para pengguna baik kalangan internal BPK maupun masyarakat

KONTAK
  • Sekretariat Website JDIH BPK
  • Ditama Binbangkum - BPK
  • Jalan Gatot Subroto 31
  • Jakarta Pusat, 10210
  • Telp (021) 25549000 ext. 1521

© Direktorat Utama Pembinaan dan Pengembangan Hukum Pemeriksaan Keuangan Negara
Badan Pemeriksa Keuangan