Perubahan Rencana Kerja Pemerintah Daerah Kabupaten Kupang Tahun 2020
2020
Peraturan Bupati (PERBUP) NO. 37, BD.2020/No.37
Peraturan Bupati (PERBUP) tentang Perubahan Rencana Kerja Pemerintah Daerah Kabupaten Kupang Tahun 2020
ABSTRAK:
Bahwa berdasarkan ketentuan pasal 7 ayat (1) Peraturan Bupati Kupang Nomor 59 Tahun 2019 tentang Rencana Kerja Pemerintah Daerah Kabupaten Kupang Tahun 2020, Rencana Kerja Pemerintah Daerah Kabupaten Kupang Tahun 2020 dapat diubah dalam hal tidak sesuai dengan perkembangan keadaan dalam tahun berjalan; Bahwa berdasarkan hasil evaluasi pelaksanaan RKPD Tahun 2020 sampai Triwulan II menunjukan adanya ketidaksesuaian dengan perkembangan keadaan, meliputi (a) Perkembangan yang tidak sesuai dengan asumsi prioritas pembangunan daerah, kerangka ekonomi daerah dan keuangan daerah, rencana
program dan kegiatan Rencana Keija Pemerintah Daerah (RKPD) berkenaan; serta (b) Keadaan yang menyebabkan saldo anggaran lebih tahun anggaran sebelumnya harus digunakan untuk tahun berjalan, maka Rencana Keija Pemerintah Daerah (RKPD) Kabupaten Kupang Tahun 2020 perlu dilakukan perubahan; Bahwa berdasarkan pertimbangan sebagaimana dimaksud pada huruf a dan huruf b, maka perlu menetapkan Peraturan Bupati tentang Perubahan Rencana Kerja Pemerintah Daerah Kabupaten Kupang Tahun 2020
Dasar Hukum: Undang-Undang Nomor 69 Tahun 1958; Undang-Undang Nomor 17 Tahun 2003; Undang-Undang Nomor 25 Tahun 2004; Undang-Undang Nomor 17 Tahun 2007; Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014; Peraturan Pemerintah Nomor 8 Tahun 2008; Peraturan Pemerintah Nomor 12 Tahun 2019; Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 13 Tahun 2006; Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 86 Tahun 2017; Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 31 Tahun 2019; Peraturan Daerah Kabupaten Kupang Nomor 2 Tahun 2017; Peraturan Daerah Kabupaten Kupang Nomor 6 Tahun 2016; Peraturan Daerah Kabupaten Kupang Nomor 13 Tahun 2019; Peraturan Bupati Kupang Nomor 59 Tahun 2019; Peraturan Bupati Kupang Nomor 65 Tahun 2019; dan Peraturan Bupati Kupang Nomor 33 Tahun 2019.
Materi Pokok: I Ketentuan Umum; II Sistematika Penulisan; III Penyusunan dan Pelaksanaan Perubahan RKPD Tahun 2020; IV Ketentuan Penutup
CATATAN:
Peraturan Bupati (PERBUP) ini mulai berlaku pada tanggal 24 Agustus 2020.
Terdiri dari 7 Halaman
Peraturan Daerah (PERDA) Kabupaten Kupang Nomor 6 Tahun 2016
PERDA Kab. Kupang No. 6 Tahun 2020 tentang Perubahan Kedua Atas Peraturan Daerah Kabupaten Kupang Nomor 6 Tahun 2016 tentang Pembentukan dan Susunan Perangkat Daerah Kabupaten Kupang
Peraturan Daerah (PERDA) tentang Pembentukan dan Susunan Perangkat Daerah Kabupaten Kupang
ABSTRAK:
Bahwa untuk melaksanakan ketentuan Pasal 3 ayat (1) Peraturan Pemerintah Nomor 18 Tahun 2016 tentang Perangkat Daerah, perlu menetapkan Peraturan Daerah tentang Pembentukan dan Susunan Perangkat Daerah Kabupaten Kupang.
Dasar hukum peraturan ini adalah: Pasal 18 ayat (6) UUD 1945; UU No. 69 Tahun 1958; UU No. 23 Tahun 2014; dan PP No. 18 Tahun 2016.
Perda ini mengatur mengenai antara lain: I. Ketentuan Umum, II. Jenis dan Tipelogi Perangkat Daerah; III. Pembentukan Unit Pelaksana Teknis; IV. Staf Ahli; V. Kepegawaian; VI. Ketentuan Peralihan; VII. Ketentuan Penutup.
CATATAN:
Peraturan Daerah (PERDA) ini mulai berlaku pada tanggal 06 Oktober 2016.
7 halaman; 3 halaman penjelasan
Peraturan Daerah (PERDA) Kabupaten Kupang Nomor 6 Tahun 2020
Peraturan Daerah (PERDA) tentang Perubahan Kedua Atas Peraturan Daerah Kabupaten Kupang Nomor 6 Tahun 2016 tentang Pembentukan dan Susunan Perangkat Daerah Kabupaten Kupang
ABSTRAK:
Bahwa Perangkat Daerah Pemerintah Kabupaten Kupang telah ditetapkan dengan Peraturan Daerah Kabupaten Kupang Nomor 6 Tahun 2016 tentang Pembentukan dan Susunan Perangkat Daerah Kabupaten Kupang, sebagaimana telah diubah dengan Peraturan Daerah Kabupaten Kupang Nomor 3 Tahun 2018 tentang Perubahan Atas Peraturan Daerah Nomor 6 Tahun 2016 tentang Pembentukan dan Susunan Perangkat Daerah Kabupaten Kupang; bahwa dengan diundangkannya Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 140 Tahun 2017 tentang Pembentukan Badan Pengelola Perbatasan di Daerah, Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 11 Tahun 2019 tentang Perangkat Daerah yang melaksanakan Pemerintahan di Bidang Kesatuan Bangsa dan Politik dan Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 56 Tahun 2019 tentang Pedoman Nomenklatur dan Unit Kerja Sekretariat Daerah Provinsi dan Kabupaten/Kota, maka Peraturan Daerah Kabupaten Kupang Nomor 6 Tahun 2016 tentang Pembentukan dan Susunan Perangkat Daerah Kabupaten Kupang, sebagaimana telah diubah dengan Peraturan Daerah Kabupaten Kupang Nomor 3 Tahun 2018 tentang Perubahan Atas Peraturan Daerah Nomor 6 Tahun 2016 tentang Pembentukan dan Susunan Perangkat Daerah Kabupaten Kupang perlu dirubah; bahwa berdasarkan pertimbangan sebagaimana dimaksud dalam huruf a dan huruf b, perlu menetapkan Peraturan Daerah tentang Perubahan Kedua Atas Peraturan Daerah Kabupaten Kupang Nomor 6 Tahun 2016 tentang Pembentukan dan Susunan Perangkat Daerah Kabupaten Kupang.
Dasar Hukum Peraturan tersebut ialah Pasal 18 ayat (6) UUD 1945; UU No 69 Tahun 1958; UU No 23 Tahun 2014; PP No 18 Tahun 2016; Perda Kab. Kupang No 6 Tahun 2016.
Peraturan tersebut berisi tentang Perubahan Kedua atas Peraturan Daerah Kabupaten Kupang Nomor 6 Tahun 2016 tentang Pembentukan dan Susunan Perangkat Daerah Kabupaten Kupang.
CATATAN:
Peraturan Daerah (PERDA) ini mulai berlaku pada tanggal 30 November 2020.
Peraturan yang diubah adalah 1. Ketentuan Pasal 4 huruf d angkat 4 diubah, huruf d angka 10 dihapus, angka 9 dihapus, angka 16 dihapus, huruf d angka 11 diubah, huruf d angka 18 diubah, huruf d angka 20 diubah, huruf d angka 21 diubah, huruf d angka 24 diubah, huruf e angka 1 diubah, huruf e angka 3 diubah, huruf e angka 4 diubah dan ditambah huruf e angka 5, huruf e angka 6 dan huruf e angka 7; 2. Ketentuan Pasal 12 dihapus.
Mengubah Peraturan Daerah Kabupaten Kupang Nomor 6 Tahun 2016 tentang Pembentukan dan Susunan Perangkat Daerah Kabupaten Kupang
5 halaman; 1 halaman penjelasan
Peraturan Bupati (PERBUP) Kabupaten Kupang Nomor 58 Tahun 2020
Peraturan Bupati (PERBUP) tentang Standar Pelayanan Minimal Urusan Kesehatan di Lingkungan Pemerintah Kabupaten Kupang
ABSTRAK:
Bahwa untuk menjamin tercapainya jenis dan mutu pelayanan dasar di bidang kesehatan secara minimal di kabupaten Kupang, perlu ditetapkan Standar Pelayanan Minimal Urusan Kesehatan; bahwa berdasarkan pertimbangan sebagaimana dimaksud pada huruf a, perlu menetapkan Peraturan Bupati tentang Standar Pelayanan Minimal Urusan Kesehatan di Lingkungan Pemerintah Kabupaten Kupang.
Dasar Hukum Peraturan tersebut ialah UU No.69 Tahun 1958; UU No.23 Tahun 2014; PP No.2 Tahun 2018; Permendagri No.100 Tahun 2018; Permenkes No.4 Tahun 2019; Perda Kab. Kupang No.6 Tahun 2016; Perbup Kupang No.11 Tahun 2019.
Peraturan tersebut berisi tentang I. Ketentuan Umum; II. Jenis, Mutu dan Penerima Pelayanan Dasar SPM Urusan Kesehatan; III. Pelaporan Pelaksanaan Pemenuhan SPM Urusan Kesehatan; IV. Pembiayaan; V. Pembinaan dan Pengawasan; VI. Ketentuan Penutup.
CATATAN:
Peraturan Bupati (PERBUP) ini mulai berlaku pada tanggal 21 Desember 2020.
6 halaman; 48 halaman lampiran
Peraturan Daerah (PERDA) Kabupaten Kupang Nomor 6 Tahun 2012
Peraturan Daerah (PERDA) tentang Retribusi Jasa Usaha
ABSTRAK:
Bahwa Retribusi Jasa Usaha memiliki kontribusi yang penting untuk memperkuat kemampuan fiskal Daerah guna membiayai penyelenggaraan pemerintahan dan pelayanan publik di Daerah dalam konteks pelaksanaan otonomi Daerah yang nyata, luas dan bertanggungjawab; bahwa dengan berlakunya Undang-Undang Nomor 28 Tahun 2009 tentang Pajak Daerah dan Retribusi Daerah, telah diatur jenis Retribusi Jasa Usaha yang dapat dipungut oleh Pemerintah Daerah, meliputi Retribusi Pemakaian Kekayaan Daerah, Retribusi Pasar Grosir dan/atau Pertokoan, Retribusi Tempat Pelelangan, Retribusi Terminal, Retribusi Tempat Khusus Parkir, Retribusi Tempat Penginapan/Pesanggrahan/Villa, Retribusi Rumah Potong Hewan, Retribusi Pelayanan Kepelabuhan, Retribusi Tempat Rekreasi dan Olahraga, Retribusi Penyeberangan di Air dan Retribusi Penjualan Produksi Usaha Daerah; bahwa dalam rangka pemungutan Retribusi Jasa Usaha perlu membentuk Peraturan Daerah tentang Retribusi Jasa Usaha.
Dasar hukum peraturan ini adalah Pasal 8 ayat (6) UUD 1945; UU No. 69 Tahun 1958; UU No. 8 Tahun 1981; UU No. 28 Tahun 1999; UU No. 17 Tahun 2003; UU No. 1 Tahun 2004; UU No. 32 Tahun 2004 sebagaimana diubah terakhir dengan UU No. 12 Tahun 2008; UU No. 28 Tahun 2009; UU No. 12 Tahun 2011; PP No. 27 Tahun 1983; PP No. 58 Tahun 2005; PP No. 79 Tahun 2005; PP No. 38 Tahun 2007; PP No. 41 Tahun 2007; PP No. 69 Tahun 2010; Perpres No. 1 Tahun 2007; PMK No. 11/PMK.07/2010; Peraturan Menteri Dalam Negeri No. 53 Tahun 2011.
Peraturan ini mengatur mengenai I. Ketentuan Umum; II. Jenis Retribusi; III. Retribusi Pemakaian Kekayaan Daerah; IV. Retribusi Pasar Grosir dan/atau Pertokoan; V. Retribusi Tempat Pelelangan; VI. Retribusi Terminal; VII. Retribusi Tempat Khusus Parkir; VIII. Retribusi Tempat Penginapan/Pesanggrahan/Villa; IX. Retribusi Rumah Potong Hewan; X. Retribusi Pelayanan Kepelabuhanan; XI. Retribusi Tempat Rekreasi dan Olah Raga; XII. Retribusi Penyeberangan di Air; XIII. Retribusi Penjualan Produksi Usaha Daerah; XIV. Wilayah Pemungutan; XVI. Peninjauan Tarif Retribusi; XVII. Pemungutan Retribusi; XVIII. Pengurangan, Keringanan dan Pembebasan Retribusi; XIX. Pengembalian Kelebihan Pembayaran Retribusi; XX. Kedaluwarsa Penagihan Retribusi; XXI. Tata Cara Penghapusan Piutang Retribusi; XXII. Ketentuan Pemeriksaan; XXIII. Insentif Pemungutan Retribusi; XXIV. Ketentuan Penyidikan; XXV. Ketentuan Pidana; XXVI. Ketentuan Peralihan; XXVII. Ketentuan Penutup.
CATATAN:
Peraturan Daerah (PERDA) ini mulai berlaku pada tanggal 02 Maret 2012.
Peraturan Daerah (PERDA) tentang Retribusi Perizinan Tertentu
ABSTRAK:
bahwa Retribusi Perizinan Tertentu memiliki kontribusi yang penting untuk memperkuat kemampuan fiskal Daerah guna membiayai penyelenggaraan pemerintahan dan pelayanan publik di Daerah dalam konteks pelaksanaan otonomi Daerah yang nyata, luas dan bertanggungjawab; bahwa dengan berlakunya Undang-Undang Nomor 28 Tahun 2009 tentang Pajak Daerah dan Retribusi Daerah, maka telah diatur jenis Retribusi Perizinan
Tertentu yang dapat dipungut oleh Pemerintah Daerah, meliputi Retribusi Izin Mendirikan Bangunan; Retribusi Izin Tempat Penjualan Minuman Beralkohol; Retribusi Izin Gangguan; Retribusi Izin Trayek; dan Retribusi Izin Usaha Perikanan; bahwa berdasarkan pertimbangan sebagaimana dimaksud dalam huruf a dan huruf b, perlu membentuk Peraturan Daerah tentang Retribusi Perizinan Tertentu
Dasar hukum peraturan tersebut adalah Pasal 8 ayat (6) UUD 1945; UU No. 69 Tahun 1958; UU No. 8 Tahun 1981; UU No. 28 Tahun 1999; UU No. 17 Tahun 2003; UU No. 1 Tahun 2004; UU No. 31 Tahun 2004 sebagaimana diubah terakhir dengan UU No. 12 Tahun 2008; UU No. 28 Tahun 2009; UU No. 12 Tahun 2011; PP No. 27 Tahun 1983; PP No. 58 Tahun 2005; PP No. 79 Tahun 2005; PP No. 38 Tahun 2007; PP No. 41 Tahun 2007; PP No. 69 Tahun 2010; Keppres No. 3 Tahun 1997; Perpres No. 1 Tahun 2007; Peraturan Menteri Pekerjaan Umum No. 24/PRT/M/2007; Peraturan Menteri Perdagangan Nomor: 43/M.DAG/PER/9/2009; Peraturan Menteri Keuangan Nomor 11/PMK.07/2010; Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 53 Tahun 2011.
Peraturan tersebut mengatur mengenai: I. Ketentuan Umum; II. Jenis Retribusi Perizinan Tertentu; III. Retribusi Izin Mendirikan Bangunan; IV. Retribusi Izin Tempat Penjualan Minuman Beralkohol; V. Retribusi Izin Gangguan; VI. Retribusi Izin Trayek; VII. Retribusi Izin Usaha Perikanan; VIII. Wilayah Pemungutan Retribusi; IX. Masa Retribusi dan Saat Retribusi Terutang; X. Peninjauan Tarif Retribusi; XI. Pemungutan Retribusi; XII. Pengurangan, Keringanan dan Pembebasan Retribusi; XIII. Pengembalian Kelebihan Pembayaran Retribusi; XIV. KedaluwarsaPenagihan Retribusi; XV. Tata Cara Penghapusan Piutang Retribusi; XVI. Ketentuan Pemeriksaan; XVII. Insentif Pemungutan Retribusi; XVIII. Ketentuan Penyidikan; XIX. Ketentuan Pidana; dan XX. Ketentuan Penutup.
CATATAN:
Peraturan Daerah (PERDA) ini mulai berlaku pada tanggal 02 Maret 2012.
Peraturan Daerah (PERDA) tentang Kesehatan Ibu, Bayi Baru Lahir, Bayi dan Anak Bawah Lima Tahun
ABSTRAK:
Bahwa kesehatan merupakan hak asasi manusia dan salah satu unsur kesejahteraan yang harus diwujudkan sesuai dengan cita-cita Bangsa Indonesia sebagaimana dimaksud dalam Pancasila dan UUD 1945; Bahwa Kesehatan Ibu, Bayi Barn Lahir, Bayi dan Anak Bawah Lima Tahun di Kabupaten Kupang semakin memprihatinkan yang ditandai dengan masih tingginya Angka kematian Ibu, Kematian Bayi Baru Lahir, Bayi dan Anak Bawah Lima Tahun; Bahwa perlu adanya jaminan kepastian hukum dalam rangka penyelenggaraan upaya menurunkan angka kematian ibu, kematian bayi baru lahir, bayi dan anak bawah lima tahun di Kabupaten Kupang; Bahwa berdasarkan pertimbangan sebagaimana dimaksud pada huruf a, huruf b dan huruf c, perlu menetapkan Peraturan Daerah tentang Kesehatan Ibu, Bayi Baru Lahir, Bayi dan Anak Bawah Lima Tahun
Dasar Hukum: Pasal 18 ayat (6) Undang - Undang Dasar Negara Republik
Indonesia Tahun 1945; Undang-Undang Nomor 69 Tahun 1958; dan Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014.
Materi Pokok: I Ketentuan Umum; II Penyelenggaraan Pelayanan KIBBLA; III Sumber Daya Kesehatan; IV Koordinasi, Pembinaan dan Pengawasan; V Peran Serta Masyarakat; VI Penyuluhan Kesehatan; VII Penghargaan; VIII Ketentuan Penutup
CATATAN:
Peraturan Daerah (PERDA) ini mulai berlaku pada tanggal 18 Mei 2016.
Mencabut Peraturan Bupati Kupang Nomor 16 Tahun 2010 tentang Percepatan Pelayanan Kesehatan Ibu dan Anak di Kabupaten Kupang
21 Halaman Isi; 9 Halaman Penjelasan
Peraturan Daerah (PERDA) Kabupaten Kupang Nomor 9 Tahun 2019
Peraturan Daerah (PERDA) tentang Perubahan atas Peraturan Daerah Kabupaten Kupang Nomor 14 Tahun 2011 tentang Bea Perolehan Hak Atas Tanah dan Bangunan
ABSTRAK:
bahwa ketentuan tarif BPHTB sebagaimana diatur dalam Pasal 7 Peraturan Daerah Kabupaten Kupang Nomor 14 Tahun 2011 tentang Bea Perolehan Hak atas Tanah dan Bangunan, perlu dilakukan penyesuaian sejalan dengan perubahan kebijakan di sektor Pajak Bumi dan Bangunan Perdesaan dan Perkotaan; bahwa berdasarkan pertimbangan sebagaimana dimaksud dalam huruf a, perlu menetapkan Peraturan Daerah tentang Perubahan Atas Peraturan Daerah Kabupaten Kupang Nomor 14 Tahun 2011 tentang Bea Perolehan Hak atas Tanah dan Bangunan.
Dasar hukum dari peraturan ini adalah Pasal 18 ayat (6) UUD 1946; UU No. 69 Tahun 1958; UU No. 28 Tahun 2009; UU No. 23 Tahun 2014 sebagaimana diubah terakhir dengan UU Nomor 9 Tahun 2015; Perda Kabupaten Kupang No. 14 Tahun 2011.
Peraturan ini mengubah ketentuan dalam Pasal 7.
CATATAN:
Peraturan Daerah (PERDA) ini mulai berlaku pada tanggal 02 Mei 2019.
Mengubah Peraturan Daerah Kabupaten Kupang Nomor 14 Tahun 2011 tentang Bea Perolehan Hak Atas Tanah dan Bangunan
3 halaman; 1 halaman penjelasan
Peraturan Bupati (PERBUP) Kabupaten Kupang Nomor 1 Tahun 2020
Peraturan Bupati (PERBUP) tentang Implementasi Transaksi Non Tunai dalam Pelaksaan Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah di Lingkungan Pemerintah Kabupaten Kupang
ABSTRAK:
Bahwa dalam rangka implementasi Instruksi Presiden Nomor 10 Tahun 2016 tentang Aksi Pencegahan dan Pemberantasan Korupsi dan Surat Edaran menteri Dalam Negeri Nomor: 910/1866/SJ tentang Implementasi Transaksi Non Tunai pada Pemerintah Daerah, maka perlu menetapkan Peraturan Bupati
tentang Implementasi Transaksi Non Tunai dalam Pelaksanaan Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah di Lingkungan Pemerintah Kabupaten Kupang
Dasar Hukum: Undang-undang Nomor 28 Tahun 1999 tentang Penyelenggaraan Negara yang Bersih dan Bebas dari Korupsi, Kolusi, dan Nepotisme (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 1999 Nomor 75, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 3851); Undang-Undang Nomor 17 Tahun 2003 tentang Keuangan Negara (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2003 Nomor 47, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 4286); Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2004 tentang Perbendaharaan Negara (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2004 Nomor 5, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 4355); Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014 tentang Pemerintahan Daerah (Lembaran Negara Republik
Indonesia Tahun 2014 Nomor 244, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 5587), sebagaimana telah diubah beberapa kali terakhir
dengan Undang-Undang Nomor 9 Tahun 2015 tentang Perubahan Kedua atas Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014 tentang Pemerintahan Daerah (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2015 Nomor 58, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 5679); Peraturan Pemerintah Nomor 12 Tahun 2019 tentang Pengelolaan Keuangan Daerah (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2019 Nomor 42, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 6322); Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 13 Tahun 2006 tentang Pedoman Pengelolaan Keuangan Daerah,
sebagaimana telah diubah beberapa kali terakhir dengan Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 21Tahun 2011 Tentang Perubahan Kedua atas Peraturan
Menteri Dalam Negeri Nomor 13 Tahun 2006 Tentang Pedoman Pengelolaan Keuangan Daerah (Berita Negara Republik Indonesia Tahun 2011 Nomor 310); Peraturan Daerah Kabupaten Kupang Nomor 10 Tahun 2007 tentang Pokok-Pokok Pengelolaan Keuangan Daerah (Lembaran Daerah Kabupaten Kupang Tahun 2007 Nomor 503 Seri A Nomor 9).
Materi Pokok: I Ketentuan Umum; II Maksud, Tujuan dan Asas; III Transaksi Non Tunai; IV Pembinaan dan Pengawasan; V Pembiayaan; VI Ketentuan Lain-Lain; VII Ketentuan Penutup
CATATAN:
Peraturan Bupati (PERBUP) ini mulai berlaku pada tanggal 07 Januari 2020.
7 Halaman
Peraturan Bupati (PERBUP) Kabupaten Kupang Nomor 16 Tahun 2022
tambahan penghasilan pegawai-asn-pemerintah kabupaten kupang
2022
Peraturan Bupati (PERBUP) NO. 16,
Peraturan Bupati (PERBUP) tentang Perubahan atas Peraturan Bupati Kupang Nomor 11 Tahun 2022 tentang Tambahan Penghasilan Pegawai Aparatur Sipil Negara di Lingkungan Pemerintah Kabupaten Kupang
ABSTRAK:
a. bahwa berdasarkan ketentuan Pasal 58 ayat (3)
Peraturan Pemerintah Nomor 12 Tahun 2019 tentang
Pengelolaan Keuangan Daerah telah ditetapkan
Peraturan Bupati Kupang Nomor 11 Tahun 2022
tentang Tambahan Penghasilan Pegawai Aparatur
Sipil Negara di Lingkungan Pemerintah Kabupaten
Kupang;
b. bahwa dalam rangka penyesuaian pengaturan
Tambahan Penghasilan Pegawai Aparatur Sipil
Negara di Lingkungan Pemerintah Kabupaten
Kupang, maka Peraturan Bupati Kupang Nomor 11
Tahun 2022 tentang Tambahan Penghasilan Pegawai
Aparatur Sipil Negara di Lingkungan Pemerintah
Kabupaten Kupang perlu ditinjau kembali;
c. bahwa berdasarkan pertimbangan sebagaimana
dimaksud dalam huruf a dan huruf b, perlu
menetapkan Peraturan Bupati tentang Perubahan
Atas Peraturan Bupati Kupang Nomor 11 Tahun
2022 tentang Tambahan Penghasilan Pegawai
Aparatur Sipil Negara di Lingkungan Pemerintah
Kabupaten Kupang
Undang-Undang Nomor 69 Tahun 1958 tentang
Pembentukan Daerah-Daerah Tingkat II dalam
Wilayah Daerah-Daerah Tingkat I Bali, Nusa
Tenggara Barat dan Nusa Tenggara Timur; Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014 tentang Pemerintahan Daerah sebagaimana telah diubah beberapa kali terakhir
dengan Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2020
tentang Cipta Kerja; Peraturan Pemerintah Nomor 12 Tahun 2019
tentang Pengelolaan Keuangan Daerah; Keputusan Menteri Dalam Negeri Nomor 900-4700 Tahun 2020 tentang Tata Cara Persetujuan Menteri
Dalam Negeri terhadap Tambahan Penghasilan
Pegawai Aparatur Sipil Negara di Lingkungan
Pemerintah Daerah; Peraturan Daerah Kabupaten Kupang Nomor 6
Tahun 2016 tentang Pembentukan dan Susunan
Perangkat Daerah Kabupaten Kupang sebagaimana telah diubah beberapa kali
terakhir dengan Peraturan Daerah Kabupaten
Kupang Nomor 6 Tahun 2020 tentang Perubahan
Kedua Atas Peraturan Daerah Nomor 6 Tahun 2016
Tentang Pembentukan dan Susunan Perangkat
Daerah Kabupaten Kupang; Peraturan Bupati Kupang Nomor 5 Tahun 2022
tentang Jabatan dan Kelas Jabatan Aparatur Sipil
Negara di Lingkungan Pemerintah Kabupaten
Kupang; Peraturan Bupati Kupang Nomor 11 Tahun 2022
tentang Tambahan Penghasilan Pegawai Aparatur
Sipil Negara di Lingkungan Pemerintah Kabupaten
Kupang
Peraturan tersebut mengatur mengenai Penilaian Perolehan TPP ASN Berdasarkan Kriteria Beban Kerja
CATATAN:
Peraturan Bupati (PERBUP) ini mulai berlaku pada tanggal 10 Agustus 2022.
6 halaman
TENTANG DATABASE PERATURAN
Database Peraturan BPK merupakan bagian dari pelaksanaan JDIH di lingkungan BPK untuk menyebarluaskan informasi peraturan perundang-undangan dan dokumen hukum secara mudah, cepat, dan akurat kepada para pengguna baik kalangan internal BPK maupun masyarakat