Peraturan tersebut berisi tentang I. Ketentuan Umum; II. Jenis, Mutu dan Penerima Pelayanan Dasar SPM Urusan Kesehatan; III. Pelaporan Pelaksanaan Pemenuhan SPM Urusan Kesehatan; IV. Pembiayaan; V. Pembinaan dan Pengawasan; VI. Ketentuan Penutup.
Database Peraturan BPK merupakan bagian dari pelaksanaan JDIH di lingkungan BPK untuk menyebarluaskan informasi peraturan perundang-undangan dan dokumen hukum secara mudah, cepat, dan akurat kepada para pengguna baik kalangan internal BPK maupun masyarakat