Peraturan Bupati (PERBUP) tentang Pedoman Penyelenggaraan Tugas Belaja dan Izin Belajar
ABSTRAK:
bahwa untuk melaksanakan ketentuan Pasal 7 ayat (2), Pasal 14 ayat (2), Pasal 22 ayat (1), Pasal 30, Peraturan Daerah Kabupaten Kupang Nomor 4 Tahun 2019 tentang Tugas Belajar, Izin Belajar dan Ikatan Belajar perlu menetapkan Peraturan Bupati tentang Pedoman Penyelenggaraan Tugas Belajar dan Izin Belajar
Dasar Hukum peraturan tersebut adalah UU No. 69 Tahun 1958; UU No. 5 Tahun 2014; UU No. 23 Tahun 2014; Perda Kab. Kupang No. 4 Tahun 2019; Perda Kab. Kupang Nomor 6 Tahun 2016; Perbup Kupang No. 36 Tahun 2019
Peraturan tersebut berisi tentang I. Ketentuan Umum; II. Rencana Kebutuhan dan Indikator Tugas Belajar dan Izin Belajar; III. Komponen Biaya dan Tata Cara Pembayaran Tugas Belajar; IV. Hak dan Kewajiban Penerima Tugas Belajar dan Izin Belajar; V. Tata Cara Pengenaan Sanksi Adminitratif dan Sanksi Keperdataan; VI. Ketentuan Lain-Lain; VII. Ketentuan Peralihan; VIII. Ketentuan Penutup
CATATAN:
Peraturan Bupati (PERBUP) ini mulai berlaku pada tanggal 09 Juli 2020.
15 halaman; 30 halaman lampiran
Peraturan Bupati (PERBUP) Kabupaten Kupang Nomor 19 Tahun 2021
Peraturan Bupati (PERBUP) tentang Perubahan Atas Peraturan Bupati Kupang Nomor 49 Tahun 2019 tentang Percepatan Pencegahan dan Penurunan Stunting
ABSTRAK:
Bahwa dalam rangka pelaksanaan kebijakan percepatan pencegahan stunting di Kabupaten Kupang sesuai peran dan kewenangan yang dituangkan dalam strategi nasional percepatan pencegahan stunting Periode Tahun 2018-2024, telah ditetapkan Peraturan Bupati Kupang Nomor 49 Tahun 2019 tentang Percepatan Pencegahan Stunting; bahwa dalam rangka mengoptimalkan peran pemerintah kecamatan dan pemerintahan desa bagi Percepatan Pencegahan Stunting di Kabupaten Kupang, maka Peraturan Bupati Kupang Nomor 49 Tahun 2019 tentang Percepatan Pencegahan Stunting, perlu ditinjau kembali; bahwa berdasarkan pertimbangan sebagaimana dimaksud pada huruf a dan huruf b, perlu menetapkan Peraturan Bupati tentang Perubahan Atas Peraturan Bupati Kupang Nomor 49 Tahun 2019 tentang Percepatan Pencegahan Stunting.
Dasar Hukum Peraturan tersebut ialah UU No 69 Tahun 1958; UU No 23 Tahun 2014; Peraturan Presiden No 72 Tahun 2021; Perda Kab. Kupang No 6 Tahun 2016; Perbup Kupang No 49 Tahun 2019.
Peraturan tersebut berisi tentang: 1. Diantara Pasal 10 dan Pasal 11 disisipkan 1 (satu) Pasal, yakni Pasal 10A; 2. Ketentuan ayat (1) Pasal 15 diubah; 3. Diantara Pasal 15 dan Pasal 16 disisip 1 (satu) pasal yakni pasal 15A.
CATATAN:
Peraturan Bupati (PERBUP) ini mulai berlaku pada tanggal 19 Juli 2021.
Peraturan yang diubah adalah Peraturan Bupati Kupang Nomor 49 Tahun 2019 tentang Percepatan Pencegahan Stunting.
4 halaman
Peraturan Daerah (PERDA) Kabupaten Kupang Nomor 5 Tahun 2020
Peraturan Daerah (PERDA) tentang Pembubaran Perusahaan Daerah Percetakan dan Pembuatan Kantong Semen Kabupaten Kupang
ABSTRAK:
bahwa Perusahaan Daerah Percetakan dan Pembuatan Kantong Semen Kabupaten Kupang yang dibentuk untuk meningkatkan pendapatan daerah dalam rangka menciptakan peningkatan ekonomi guna menunjang Pembangunan menuju masyarakat adil dan makmur berdasarkan Pancasila dan Undang-Undang Dasar 1945 tidak mendatangkan kesejahteraan dan memberikan dampak keadilan sosial yang baik maka perlu diambil langkah untuk pencegahan kerugian daerah; bahwa dalam pelaksanaan jalannya perusahaan terdapat masalah investasi dan tingkat kesehatan perusahaan yang membuat Pemerintah Daerah terus memberikan penyertaan modal namun tidak memberikan keuntungan bagi daerah sehingga perlu dibubarkan untuk menjawab temuan terhadap penyajian Laporan Keuangan Kabupaten Kupang; bahwa untuk menjamin adanya kepastian hukum untuk status Pembubaran Perusahaan Daerah Percetakan dan Pembuatan Kantong Semen Kabupaten Kupang maka diperlukan pengaturan dalam Peraturan Daerah; bahwa berdasarkan pertimbangan sebagaimana dimaksud pada huruf a, huruf b dan huruf c perlu menetapkan Peraturan Daerah tentang Pembubaran Perusahaan Daerah Percetakan dan Pembuatan Kantong Semen Kabupaten Kupang
Dasar hukum peraturan tersebut adalah Pasal 18 ayat (6) UUD 1945; UU No. 69 Tahun 1958; UU No. 23 Tahun 2014; PP No. 54 Tahun 2017
Peraturan tersebut berisi tentang I. Ketentuan Umum; II. Pembubaran Perusahaan Daerah; III. Ketentuan Penutup
CATATAN:
Peraturan Daerah (PERDA) ini mulai berlaku pada tanggal 30 November 2020.
4 halaman; 2 halaman penjelasan
Peraturan Bupati (PERBUP) Kabupaten Kupang No. 8 Tahun 2015
Peraturan Bupati (PERBUP) NO. 8, LEMBARAN BERITA DAERAH KABUPATEN KUPANG TAHUN 2015 NOMOR
Peraturan Bupati (PERBUP) tentang TATA CARA PENGALOKASIAN DAN PENETAPAN BESARAN BAGIAN HASIL PAJAK DAN RETRIBUSI DAERAH KEPADA DESA DI KABUPATEN KUPANG TAHUN ANGGARAN 2015
ABSTRAK:
Bahwa berdasarkan ketentuan Pasal 72 ayat (1) huruf c dan ayat (3) Undang-Undang Nomor 6 Tahun 2014 tentang Desa, salah satu pendapatan Desa adalah bagian dari hasil pajak daerah dan retribusi daerah Kabupaten; bahwa untuk kelancaran pengalokasian dan pengelolaan Dana dimaksud dalam huruf a perlu menetapkan Peraturan Bupati Kupang tentang Tata Cara Pengalokasian Dan Penetapan Besaran Bagian Hasil Pajak Dan Retribusi Daerah Kepada Desa Di Kabupaten Kupang Tahun Anggaran 2015.
Dasar hukum peraturan tersebut ialah Undang-Undang Nomor 69 Tahun 1958; Undang-Undang Nomor 17 Tahun 2003; Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2004; Undang-Undang Nomor 15 Tahun 2004; Undang-Undang Nomor 6 Tahun 2014; Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014; Peraturan Pemerintah Nomor 55 Tahun 2005; Peraturan Pemerintah Nomor 58 Tahun 2005; Peraturan Pemerintah Nomor 43 Tahun 2014; Peraturan Menteri Dalam Negeri Republik Indonesia
Nomor 113 Tahun 2014; Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 114 Tahun 2014; Peraturan Menteri Desa, Pembangunan Daerah Tertinggal dan Transmigrasi Nomor 2 Tahun 2015; Peraturan Menteri Desa, Pembangunan Daerah Tertinggal dan Transmigrasi Nomor 3 Tahun 2015; Peraturan Daerah Kabupaten Kupang Nomor 4 Tahun 2014; Peraturan Bupati Kupang Nomor 32 Tahun 2014.
Peraturan tersebut berisi tentang I. Ketentuan Umum; II. Pengalokasian; III. Penyaluran; IV. Penggunaan; V. Pelaporan; VI. Pemantauan dan Evaluasi; VII. Pembinaan dan Pengawasan; VIII. Ketentuan Penutup.
CATATAN:
Peraturan Bupati (PERBUP) ini mulai berlaku pada tanggal .
10 halaman
Peraturan Bupati (PERBUP) Kabupaten Kupang No. 3 Tahun 2015
Peraturan Bupati (PERBUP) NO. 3, LEMBARAN BERITA DAERAH KABUPATEN KUPANG TAHUN 2015 NOMOR 86
Peraturan Bupati (PERBUP) tentang PERUBAHAN ATAS PERATURAN BUPATI KUPANG NOMOR 38 TAHUN 2013 TENTANG TATA CARA PENGURANGAN ATAU PENGHAPUSAN SANKSI ADMINISTRASI DAN OPENGURANGAN ATAU PEMBATALAN KETETAPAN PAJAK BUMI DAN BANGUNAN PEDESAAN DAN PERKOTAAN
ABSTRAK:
bahwa berdasarkan ketentuan Pasal 3 ayat (3) huruf b Peraturan Daerah Kabupaten Kupang Nomor 8 Tahun 2013 tentang Pajak Bumi dan Bangunan Perdesaan dan Perkotaan mengatur bahwa Objek Pajak yang digunakan semata-mata untuk melayani kepentingan umum di bidang ibadah, sosial, kesehatan, pendidikan dan kebudayaan nasional, yang tidak dimaksudkan untuk memperoleh keuntungan tidak dikenakan Pajak Bumi dan Bangunan Perdesaan dan Perkotaan; bahwa berdasarkan perkembangan pada Lembaga Pendidikan
dan Rumah Sakit Swasta sebagai institusi yang melayani kepentingan umum di bidang pendidikan dan kesehatan selain ikut serta dalam pembangunan masyarakat di bidang pendidikan dan kesehatan tetapi juga menitikberatkan pada upaya mencari keuntungan; bahwa berdasarkan ketentuan Pasal 25 ayat (2) huruf e Peraturan Daerah Kabupaten Kupang Nomor 8 Tahun 2013 tentang Pajak Bumi dan Bangunan Perdesaan dan Perkotaan mengatur bahwa Bupati atau Pejabat berwenang mengurangkan ketetapan Pajak terutang berdasarkan
pertimbangan kemampuan membayar Wajib Pajak atau kondisi tertentu objek Pajak; bahwa ketentuan pengurangan Pajak Bumi dan Bangunan Perdesaan dan Perkotaan yang diatur dalam Peraturan Bupati Kupang Nomor 38 Tahun 2013 ten tang Tata Cara Pengurangan atau Penghapusan Sanksi Administratif dan
Pengurangan atau Pembatalan Ketetapan Pajak Bumi Bangunan Perdesaan dan Perkotaan belum mengatur ketentuan pengurangan Pajak Bumi Bangunan Perdesaan dan Perkotaan bagi Lembaga Pendidikan dan Rumah Sakit
Swasta; bahwa berdasarkan pertimbangan sebagaimana dimaksud
dalam huruf a, huruf b, huruf c dan huruf d, perlu menetapkan Peraturan Bupati tentang Perubahan atas Peraturan Bupati Kupang Nomor 38 Tahun 2013 tentang Tata Cara Pengurangan atau Penghapusan Sanksi Administratif dan Pengurangan atau Pembatalan Ketetapan Pajak Bumi Bangunan Perdesaan dan Perkotaan
Dasar hukum peraturan tersebut adalah UU No. 69 Tahun 1958; UU No. 28 Tahun 2009; UU No. 23 Tahun 2014; Perda Kab. Kupang No. 5 Tahun 2011; Perda Kab. Kupang No. 8 Tahun 2013; Perbup Kupang No. 37 Tahun 2011; Perbup Kupang No. 38 Tahun 2013
Peraturan tersebut berisi perubahan ketentuan yaitu Ketentuan Pasal 1 ditambah angka 11, angka 12, angka 13, angka 14, angka 15 dan angka 16; ketentuan pasal 16 ayat 2 huruf b diubah; ketentuan Pasal 18 ditambah huruf d; ketentuan Pasal 22 ayat (3) diubah;
CATATAN:
Peraturan Bupati (PERBUP) ini mulai berlaku pada tanggal .
mengubah Peraturan Bupati Kupang Nomor 38 Tahun 2013 tentang Tata Cara Pengurangan atau Penghapusan Sanksi Administratif dan Pengurangan atau Pembatalan Ketetapan Pajak Bumi Bangunan Perdesaan dan Perkotaan
12 halaman
Peraturan Bupati (PERBUP) Kabupaten Kupang Nomor 9 Tahun 2020
Peraturan Bupati (PERBUP) tentang Petunjuk Teknis Prioritas Penggunaan Dana Desa Tahun Anggaran 2020
ABSTRAK:
Bahwa untuk melaksanakan ketentuan pasal 13 Peraturan Menteri Desa Pembangunan Daerah Tertinggal dan Transmigrasi Republik Indonesia Nomor 11 Tahun 2019 tentang Prioritas Penggunaan Dana Desa Tahun 2020, maka perlu menetapkan Peraturan Bupati tentang Pentunjuk Teknis Prioritas Penggunaan Dana Desa Tahun Anggaran 2020
Dasar Hukum: Undang-Undang Nomor 69 Tahun 1958; Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014; Undang-Undang Nomor 6 Tahun 2014; Peraturan Pemerintah Republik Indonesia Nomor 43 Tahun 2014; Peraturan Pemerintah Republik Indonesia Nomor 60 Tahun 2014; Peraturan Menteri Desa, Pembangunan Daerah Tertinggal, dan Transmigrasi Nomor 11 Tahun 2019.
Materi Pokok: I Ketentuan Umum; II Tujuan dan Prinsip; III Ketentuan Penutup
CATATAN:
Peraturan Bupati (PERBUP) ini mulai berlaku pada tanggal 15 Januari 2020.
4 Halaman Isi; 14 Halaman Lampiran
Peraturan Bupati (PERBUP) Kabupaten Kupang Nomor 62 Tahun 2020
Peraturan Bupati (PERBUP) tentang Standar Pelayanan Minimal Sub Urusan Ketentraman dan Ketertiban Umum di Lingkungan Pemerintah Kabupaten Kupang
ABSTRAK:
bahwa untuk menjamin tercapainya jenis dan mutu pelayanan dasar terkait dengan ketentraman dan ketertiban umum secara minimal di Kabupaten Kupang, perlu ditetapkan Standar Pelayanan Minimal Sub Urusan Ketentraman dan Ketertiban Umum; bahwa berdasarkan pertimbangan sebagaimana dimaksud pada huruf a, perlu menetapkan Peraturan Bupati tentang Standar Pelayanan Minimal Sub Urusan Ketentraman dan Ketertiban Umum di Lingkungan Pemerintah Kabupaten Kupang.
Dasar Hukum Peraturan tersebut ialah UU No.69 Tahun 1958; UU No. 23 Tahun 2014; PP No.2 Tahun 2018; Permendagri No.100 Tahun 2018; Perda Kab. Kupang No. 6 Tahun 2016; Perbup Kupang No. 14 Tahun 2019.
Peraturan tersebut berisi tentang I. Ketentuan Umum; II. Mutu Pelayanan Dasar; III. Kriteria Penerima; IV. Tata Cara Pemenuhan Standar Teknis; V. Pendanaan; VI. Ketentuan Penutup.
CATATAN:
Peraturan Bupati (PERBUP) ini mulai berlaku pada tanggal 21 Desember 2020.
7 halaman
Peraturan Bupati (PERBUP) Kabupaten Kupang Nomor 10 Tahun 2020
Peraturan Bupati (PERBUP) tentang Tata Cara Pengadaan Barang/ Jasa di Desa
ABSTRAK:
Bahwa untuk melaksanakan ketentuan Pasal 52 ayat (6) Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 20 Tahun 2018 tentang Pengelolaan Keuangan Desa, perlu menetapkan Peraturan Bupati Kupang tentang Tata Cara Pengadaan Barang/Jasa di Desa
Dasar Hukum: Undang-Undang Nomor 69 Tahun 1958; Undang-Undang Nomor 6 Tahun 2014; Peraturan Pemerintah Nomor 43 Tahun 2014; Peraturan Pemerintah Nomor 60 Tahun 2014; Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 44 Tahun 2016; Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 20 Tahun 2018; dan Peraturan Lembaga Kebijakan Pengadaan Barang/Jasa Pemerintah Nomor 12 Tahun 2019.
Materi Pokok: I Ketentuan Umum; II Maksud dan Tujuan; III Tata Nilai Pengadaan; IV Ruang Lingkup Pengadaan; V Para Pihak; VI Perencanaan Pengadaan; VII Persiapan Pengadaan; VIII Pelaksanaan Pengadaan; IX Pembayaran Prestasi Kerja; X Keadaan Kahar; XI Pemutusan Surat Perjanjian; XII Sanksi; XIII Penyelesaian Perselisihan; XIV Pelaporan dan Serah Terima; XV Pembinaan, Pengawasan dan Pengadaan Secara Elektronik; XVI Ketentuan Lain-Lain; XVII Penutup
CATATAN:
Peraturan Bupati (PERBUP) ini mulai berlaku pada tanggal 15 Januari 2020.
Mencabut Peraturan Bupati Nomor 9 Tahun 2015 tentang Tata Cara Pengadaan Barang/ Jasa di Desa
23 Halaman Isi; 28 Halaman Lampiran
Peraturan Bupati (PERBUP) Kabupaten Kupang Nomor 57 Tahun 2020
Peraturan Bupati (PERBUP) tentang Standar Pelayanan Minimal Urusan Pendidikan di Lingkungan Pemerintah Kabupaten Kupang
ABSTRAK:
Bahwa untuk menjamin tercapainya jenis dan mutu pelayanan dasar di bidang pendidikan secara minimal di Kabupaten Kupang, perlu ditetapkan Standar Pelayanan Minimal Urusan Pendidikan; bahwa berdasarkan pertimbangan sebagaimana dimaksud pada huruf a, perlu menetapkan Peraturan Bupati tentang Standar Pelayanan Minimal Urusan Pendidikan di Lingkungan Pemerintah Kabupaten Kupang.
Dasar Hukum Peraturan tersebut ialah UU No.69 Tahun 1958; UU No.23 Tahun 2014; PP No.2 Tahun 2018; Pemendikbud No.32 Tahun 2018; Permendagri No.100 Tahun 2018; Perda Kab. Kupang No.6 Tahun 2016; Perbup Kupang No.10 Tahun 2019.
Peraturan tersebut berisi tentang I. Ketentuan Umum; II. Jenis dan Penerima Pelayanan Dasar; III. Mutu Pelayanan Dasar; IV. Pemenuhan SPM Urusan Pendidikan Oleh Pemerintah Daerah; V. Pelaporan Pelaksanaan Pemenuhan SPM Urusan Pendidikan; VI. Pembiayaan; VII. Pembinaan dan Pengawasan; VIII. Ketentuan Penutup.
CATATAN:
Peraturan Bupati (PERBUP) ini mulai berlaku pada tanggal 21 Desember 2020.
18 halaman
Peraturan Bupati (PERBUP) Kabupaten Kupang Nomor 7 Tahun 2022
Peraturan Bupati (PERBUP) tentang Pakaian Dinas Aparatur Sipil Negara di Lingkungan Pemerintah Kabupaten Kupang
ABSTRAK:
a. bahwa untuk meningkatkan disiplin motivasi
kerja dan identitas serta wibawa Aparatur
Sipil Negara, perlu pedoman tentang
perubahan pakaian dinas dan atribut bagi
Aparatur Sipil Negara di Lingkungan
Pemerintah Kabupaten Kupang;
b. bahwa sebagai tindak lanjut Pasal 26
Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 11
Tahun 2020 tentang Pakaian Dinas Aparatur
Sipil Negara di Lingkungan Kementerian
Dalam Negeri dan Pemerintah Daerah,
Pemerintah Kabupaten Kupang perlu
dilakukan penyesuaian sesuai dengan kondisi
kerja dan ketentuan peraturan perundang-undangan;
c. bahwa berdasarkan pertimbangan
sebagaimana dimaksud dalam huruf a dan huruf b, perlu menetapkan Peraturan Bupati
tentang Pakaian Dinas Aparatur Sipil Negara
di Lingkungan Pemerintah Kabupaten
Kupang;
Undang-Undang Nomor 69 Tahun 1958
tentang Pembentukan Daerah-daerah Tingkat
II dalam wilayah Daerah-daerah Tingkat I
Bali, Nusa Tenggara Barat dan Nusa Tenggara
Timur; Undang-Undang Nomor 5 Tahun 2014
tentang Aparatur Sipil Negara; Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014
tentang Pemerintahan Daerah sebagaiman.a telah diubah beberapa kali
terakhir dengan Undang-Undang Nomor 11
Tahun 2020 tentang Cipta Kerja; Peraturan Pemerintah Nomor 42 tahun 2004
tentang Pembinaan Korps dan Kode Etik
Pegawai Negeri Sipil; Peraturan Pemerintah Nomor 94 Tahun 2021
tentang Disiplin Pegawai Negeri Sipil; Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 11
Tahun 2020 tentang pakaian Dinas Aparatur
Sipil Negara dan Pemerintah Daerah;
Peraturan tersebut mengatur mengenai Ketentuan Umum; Maksud, Tujuan dan Ruang Lingkup; Pakaian Dinas Pegawai Negeri Sipil; Pakaian Dinas Pegawai Pemerintah Dengan Perjanjian Kerja; Atribut dan Kelengkapan Pakaian Dinas; Pendanaan; Pembinaan dan Pengawasan; Ketentuan Lain; Ketentuan Penutup
CATATAN:
Peraturan Bupati (PERBUP) ini mulai berlaku pada tanggal 08 Maret 2022.
10 halaman; 44 halaman lampiran
TENTANG DATABASE PERATURAN
Database Peraturan BPK merupakan bagian dari pelaksanaan JDIH di lingkungan BPK untuk menyebarluaskan informasi peraturan perundang-undangan dan dokumen hukum secara mudah, cepat, dan akurat kepada para pengguna baik kalangan internal BPK maupun masyarakat