pendidikan-pelayanan-standar
2020
Peraturan Bupati (PERBUP) NO. 57, BD. 2020/ No. 57
Peraturan Bupati (PERBUP) tentang Standar Pelayanan Minimal Urusan Pendidikan di Lingkungan Pemerintah Kabupaten Kupang
ABSTRAK: |
- Bahwa untuk menjamin tercapainya jenis dan mutu pelayanan dasar di bidang pendidikan secara minimal di Kabupaten Kupang, perlu ditetapkan Standar Pelayanan Minimal Urusan Pendidikan; bahwa berdasarkan pertimbangan sebagaimana dimaksud pada huruf a, perlu menetapkan Peraturan Bupati tentang Standar Pelayanan Minimal Urusan Pendidikan di Lingkungan Pemerintah Kabupaten Kupang.
- Dasar Hukum Peraturan tersebut ialah UU No.69 Tahun 1958; UU No.23 Tahun 2014; PP No.2 Tahun 2018; Pemendikbud No.32 Tahun 2018; Permendagri No.100 Tahun 2018; Perda Kab. Kupang No.6 Tahun 2016; Perbup Kupang No.10 Tahun 2019.
- Peraturan tersebut berisi tentang I. Ketentuan Umum; II. Jenis dan Penerima Pelayanan Dasar; III. Mutu Pelayanan Dasar; IV. Pemenuhan SPM Urusan Pendidikan Oleh Pemerintah Daerah; V. Pelaporan Pelaksanaan Pemenuhan SPM Urusan Pendidikan; VI. Pembiayaan; VII. Pembinaan dan Pengawasan; VIII. Ketentuan Penutup.
|
CATATAN: |
- Peraturan Bupati (PERBUP) ini mulai berlaku pada tanggal 21 Desember 2020.
- 18 halaman
|