Peraturan Daerah (PERDA) NO. 7, Lembaran Daerah Kabupaten Pulau Taliabu Tahun 2018 Nomor 7
Peraturan Daerah (PERDA) tentang Pajak Bumi dan Bangunan Perdesaan dan Perkotaan
ABSTRAK:
Pajak Bumi dan Bangunan Perdesaan dan Perkotaan merupakan salah satu sumber pendapatan Daerah yang penting guna mebiayai penyelenggaraan pemerintahan Daerah dan meningkatkan pelayanan kepada masyarakat, sehingga perlu pengaturan berdasarkan prinsip demokrasi, pemertaan dan keadilan, peran masyarakat dan akuntanbilitas dengan memperhatikan potensi Daerah. Ketentuan dalam Pasal 95 ayat (1) Undang-Undang Nomor 28 Tahun 2009 tentang Pajak Daerah dan Retribusi Daerah ditegaskan bahwa pajak ditetapkan dengan Peraturan Daerah. Berdasarakan pertimbangan tersebut, perlu menetapkan Peraturan Daerah tentang Pajak Bumi dan Bangunan Perdesaan dan Perkotaan.
UU No. 19 tahun 1997 sebagaimana telah diubah dengan UU No. 19 Tahun 2000; UU No. 28 Tahun 1999; UU No. 17 Tahun 2003; UU no. 1 Tahun 2004; UU No. 33 Tahun 2004; UU No. 28 Tahun 2009; UU No. 12 Tahun 2011; UU No. 6 Tahun 2013; UU No. 23 Tahun 2014 sebagaimana telah diubah dengan UU No. 9 Tahun 2015; PP No. 38 Tahun 2007; PP No. 58 Tahun 2005; Permendagri No. 13 Tahun 2006 sebagaimana telah diubah dengan Permendagri No. 21 Tahun 2011; Permendagri No. 80 Tahun 2015.
Dalam Peraturan Daerah ini diatur tentang Pajak Bumi dan Bangunan Perdesaan dan Perkotaan dengan menetapkan batasan istilah yang digunakan dalam pengaturannya. Diatur tentang Nama, Obyek dan Sobyek Pajak, Dasar Pengenaan, Tarif dan Cara Menghitung Pajak, Wilayah Pemungutan, Masa Pajak, Penetapan, Tata Cara Pembayaran dan Penagihan, Pembetulan, Pembatalan, Pengurangan Ketetapan dan Penghapusan atau Pengurangan Sanksi Administrasi, Kedaluwarsa Penagihan, Sanksi Administratif, Penyidikan, Ketentuan Pidana.
CATATAN:
Peraturan Daerah (PERDA) ini mulai berlaku pada tanggal 25 Juni 2018.
14 Halaman, Penjelasan: 6 Halaman.
Peraturan Daerah (PERDA) Kabupaten Pulau Taliabu Nomor 8 Tahun 2018
Peraturan Daerah (PERDA) NO. 8, Lembaran Daerah Kabupaten Pulau Taliabu Tahun 2018 Nomor 8
Peraturan Daerah (PERDA) tentang Pajak Penerangan Jalan
ABSTRAK:
Ketentuan dalam Pasal 2 ayat (2) huruf e Undang-Undang Nomor 28 Tahun 2009 tentang Pajak Daerah dan Retribusi Daerah, Pajak Hiburan merupakan salah satu jenis pajak Kabupaten. Ketentuan dalam Pasal 95 ayat (1) Undang-Undang Nomor 28 Tahun 2008 tentang Pajak Daerah dan Retribusi Daerah, Pajak Daerah ditetapkan dengan Peraturan Daerah. Berdasarkan pertimbangan tersebut, perlu membentuk Peraturan Daerah Kabupaten Pulau Taliabu tentang Pajak Penerangan Jalan.
UU No. 8 Tahun 1981; UU No. 28 Tahun 1999; UU No. 17 Tahun 2003; U No. 1 Tahun 2004; UU No. 33 Tahun 2004; UU No 28 Tahun 2009; UU No. 12 Tahun 2011; UU No. 6 Tahun 2013; UU No. 23 Tahun 2014 sebgaimana telah diubah dengan UU No. 9 Tahun 2015; PP No. 58 Tahun 2005; Permendagri No. 13 Tahun 206 sebagaimana telah diubah dengan Permendagri No. 21 Tahun 2011; Permendagri No. 80 Tahun 2015.
Dalam Peraturan Daerah ini diatur tentang Pajak Penerangan Jalan dengan menetapkan batasan istilah yang digunakan dalam pengaturannya. Diatur tentang Nama, Objek dan Subjek Pajak, Dasar Pengenaan, Tarif dan Cara Perhitungan Pajak, Wilayah Pemungutan, Masa Pajak dan Saat Pajak Terutang, Surat Pemberitahuan Pajak Daerah, Penetapan dan Tata Cara Pemungutan, Tata Cara Pembayaran, Tata Cara Penagihan, Pembetulan, Pembatalan, Pengurangan Ketetapan dan Pengahapusan atau Pengurangan Sanksi Administrasi, Keberatan dan Banding, Pembelian Kelebihan Pembayaran, Kedaluarsa, Pemanfaatan, Insentif Pemungutan, Ketentuan Khusus, Ketentuan Penyidikan, Ketentuan Pidana.
CATATAN:
Peraturan Daerah (PERDA) ini mulai berlaku pada tanggal 25 Juni 2018.
19 Halaman.
Peraturan Daerah (PERDA) Kabupaten Pulau Taliabu Nomor 9 Tahun 2018
Peraturan Daerah (PERDA) NO. 9, Lembaran Daerah Kabupaten Pulau Taliabu Tahun 2018 Nomor 9
Peraturan Daerah (PERDA) tentang Perusahaan Daerah Air Minum
ABSTRAK:
Peneglolaan Perusahaan Daerah Air Minum dalam Daerah Kabupaten Pulau Taliabu secara Kelembagaan diawali ditetapkannya Keputusan Menteri Pekerjaan Umum Republik Indonesia Nomor: 109/KPTS/CK/XI/1980 tentang Pembentukan Badan Pengelolaan Air Minum (BPAM) Kabupaten Maluku Utara, kemudian pengelolaan sarana dan prasarana yang telah beroperasi dan siap dikembangkan diserahkan kepada Pemerintah Daerah Kabupaten Maluku Utara selanjutnya ditetapkan dalam Peraturan Daerah Kabupaten Maluku Utara Nomor 3 Tahun 1984 tentang Pendirian Perusahaan Daerah Air Minum (PDAM) Kabupaten Maluku Utara. Seiring ditetapkannya Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2003 tentang Pembentukan Kabupaten Halmahera Utara, Kabupaten Halmahera Selatan, Kabupaten Kepulauan Sula, Kabupaten Halmahera Timur dan Kota Tidore Kepulauan di Propinsi Maluku Utara, maka pengelolaan PDAM dikelola oleh Pemerintah Kabupaten Halmahera Barat (eks Kabupaten Maluku Utara. Surat arahan Menteri Dalam Negeri Nomor : 028/1271/SJ perihal Penyerahan Barang, Utang dan Piutang, yang kemudian ditindak lanjuti dengan serah terima Perusahaan Daerah Air Minum dari Pemerintah Kabupaten Halmahera Barat kepada Pemerintah Kabupaten Kepulauan Sula, sesuai Berita Acara Serah Terima Nomor : 690/12/2007 dan 690/01/2007, tanggal 15 Januari 2007, selanjutnya ditetapkan dalam Peraturan Daerah Kabupaten Kepulauan Sula Nomor 8 Tahun 2008 tentang Perusahaan Daerah Air Minum Kabupaten Kepulauan Sula. Serah terima Perushaan Daerah Air Minum dari Pemerintah Kabupaten Kepulauan Sula kepada Pemerintah Kabupaten Pulau Taliabu, sesuai Berita Acara Serah Terima Nomor : 595/632KS/XII/2014, tanggal 20 Desember 2014, maka dalam rangka Pengelolaan PDAM agar lebih efektif dan efesien perlu ditetapkan Perusahaan Daerah Air Minum (PDAM) Kabupaten Pulau Taliabu. Berdasarkan pertimbangan tersebut, perlu ditetapkan Peraturan Daerah Kabupaten Pulau Taliabu tentang Perusahaan Daerah Air Minum (PDAM) Kabupaten Pulau Taliabu.
UU No. 5 Tahun 1960; UU No. 5 Tahun 1962; UU No. 23 Tahun 1992; UU No. 23 Tahun 1997; UU No. 28 Tahun 1999; UU No. 43 Tahun 1999; UU No. 1 Tahun 2003; UU No. 17 Tahun 2003; UU No. 1 Tahun 2004; UU No. 33 Tahun 2004; UU No. 12 tahun 2011; UU No. 6 Tahun 2013; UU No. 23 Tahun 2014 sebagaimana telah diubah dengan UU No. 9 Tahun 2015; PP No. 38 Tahun 2007; PP No. 58 Tahun 2005; PP No. 79 Tahun 2005; PP No. 27 Tahun 2012; Permendagri No. 13 Tahun 2006 sebagaimana telah diubah dengan Permendagri No 21 Tahun 2011; Permendagri No. 2 Tahun 2007; Permendagri No. 80 Tahun 2015.
Dalam Peraturan Daerah ini diatur tentang Perusahaan Daerah Air Minum dengan menetapkan batasan istilah yang digunakan dalam pengaturannya. Diatur tentang Pendirian, Nama, Tempat Kedudukan, Tujuan dan Lapangan Usaha, Modal, Direksi dan Dewan Pengawas, Tarif Air, Tanggung Jawab dan Tuntutan Ganti Rugi, Tahun Buku, Anggaran PDAM, Penetapan dan Penggunaan Laba serta Pemberian Jasa Produksi, Kepegawaian, Dana Pensiun, Asosiasi, Pengawasan, Pembubaran, Ketentuan Peralihan.
CATATAN:
Peraturan Daerah (PERDA) ini mulai berlaku pada tanggal .
24 Halaman, Penjelasan: 3 Halaman.
Peraturan Daerah (PERDA) Kabupaten Pulau Taliabu Nomor 10 Tahun 2018
Peraturan Daerah (PERDA) NO. 10, Tambahan Lembaran Daerah Kabupaten Pulau Taliabu Nomor 10
Peraturan Daerah (PERDA) tentang Pembentukan Perusahaan Perseroan Daerah
ABSTRAK:
Dalam rangka mengantisipasi perkembangan ekonomi global dan mewujudkan Visi dan Misi Kabupaten Pulau Taliabu, perlu membentuk Perusahaan Perseroan Daerah sebagai wadah usaha untuk menciptakan dan mendorong peningkatan usaha daerah yang berorientasi kepada bisnis dan pelayanan publik dan mempunyai daya saing tinggi di tingkat nasional dan internasional. Perusahaan Perseroan Daerah yang didirikan tersebut bertujuan untuk menjadi perusahaan yang handal, meningkatkan Pendapatan Asli Daerah, bersih, transparan dan menjunjung prinsip tata kelola perusahaan yang baik, menciptakan lapangan kerja, serta sebagai pendorong pembangunan di Kabupaten Pulau Taliabu. Ketentuan Pasal 331 ayat (2) Undang-Undang Nomor 23 tahun 2014 tentang Pemerintah Daerah, pendirian Perusahaan Perseroan Daerah ditetapkan dengan Peraturan Daerah. Berdasarkan pertimbangan tersebut, perlu membentuk Peraturan Daerah tentang Pembentukan Perusahaan Perseorang Daerah.
Pasal 18 ayat (6) UUD Tahun 1945; UU No. 17 Tahun 2003; UU No. 25 Tahun 2007; UU No. 40 Tahun 2007; UU No. 12 Tahun 2011; UU No. 6 Tahun 2013; UU No 23 Tahun 2014 sebagaimana telah diubah dengan UU No. 23 tahun 2014; PP No. 58 Tahun 2005; PP No. 43 Tahun 2011; Permendagri No. 1 Tahun 1984; Permendagri No. 3 Tahun 1998; Permendagri No. 4 Tahun 2000; Permendagri No. 80 Tahun 2015.
Dalam Peraturan Daerah ini diatur tentang Pembentukan Perusahaan Perseoran Daerah dengan menetapkan batasan istilah yang digunakan dalam pengaturannya. Diatur tentang Pembentukan, Maksud dan Tujuan, Anggaran Dasar dan Anggaran Rumah Tangga, Kedudukan dan Bidang Usaha, Pembentukan Anak Perusahaan dan Divisi, Kerja Sama, Modal dan Saham, RUPS, Direksi, Dewan Komisaris, Kepegawaian, Tahun Buku, Rencana Kerja dan Anggaran, Penetapan dan Pembagian Laba Bersih, Penggabungan, Peleburan dan Penbgambilalihan, Pembubaran dan Likuidasi.
CATATAN:
Peraturan Daerah (PERDA) ini mulai berlaku pada tanggal 26 Juni 2018.
10 Halaman, Penjelasan: 5 Halaman.
Peraturan Bupati (PERBUP) Kabupaten Pulau Taliabu Nomor 6.a Tahun 2018
pajak mineral bukan logam dan batuan-petunjuk teknis pelaksanaan pengelolaan
2018
Peraturan Bupati (PERBUP) NO. 6.a, Berita Daerah Kabupaten Pulau Taliabu Tahun 2018 Nomor 6.a
Peraturan Bupati (PERBUP) tentang Petunjuk Teknis Pelaksanaan Pengelolaan Pajak Mineral Bukan Logam dan Batuan
ABSTRAK:
Pajak daerah merupakan salah satu sumber pendapatan daerah yang penting guna membiayai pelaksanaan pemerintahan daerah dalam melaksanakan pelayanan kepada masyarakat serta mewujudkan kemandirian daerah. Berdasarkan pertimbangan sebagaimana dimaksud, perlu dibentuk Peraturan Bupati Pulau Taliabu tentang Petunjuk Teknis Pelaksanaan Pengelolaan Pajak Mineral Bukan Logam dan Batuan Daerah Kabupaten Pulau Taliabu.
UU No. 9 Tahun 1981; UU No. 28 Tahun 1999; UU No. 32 Tahun 2004 sebagaimana telah diubah terakhir dengan UU No. 12 Tahun 2008; UU No. 28 Tahun 2009; UU No. 12 Tahun 2011; UU No. 6 Tahun 2013; PP No. 38 Tahun 2007; PP No. 69 Tahun 2010; PP No. 91 Tahun 2010; Permendagri No. 13 Tahun 2006 sebagaimana telah diubah dengan Permendagri No. 59 Tahun 2007; Permendagri No. 53 Tahun 2012; Permendagri No. 80 Tahun 2015; PMK No. 11/PMK.07/2010; Perda Kab. Pulau Taliabu No. 1 Tahun 2018.
Dalam Peraturan Bupati ini diatur tentang Petunjuk Teknis Pelaksanaan Pengelolaan Pajak Mineral Bukan Logam dan Batuan dengan menetapkan batasan istilah yang diatur dalam pengaturannya. Diatur tentang Nama. Objek, Subjek, dan Wajib Pajak, Dasar Pengenaan, Tarif, dan Cara Penghitungan Pajak, Wilayah Pemungutan, Masa Pajak dan Saat Terutangnya Pajak, Pemungutan dan Penetapan Pajak, Tata Cara Pembayaran dan Penagihan, Keberatan dan Banding, Pengurangan dan Keringanan Pajak, Pembetulan, Pembatalan, Pengurangan Ketetapan, dan Penghapusan atau Pengurangan Sanksi Administratif, Kadaluwarsa Penagihan Pajak, Pemeriksaan, Insentif Pemungutan, Pelaksanaan, Pemberdayaan, Pengawasan, dan Pengendalian.
CATATAN:
Peraturan Bupati (PERBUP) ini mulai berlaku pada tanggal 04 Juli 2018.
17 Halaman.
Peraturan Bupati (PERBUP) Kabupaten Pulau Taliabu Nomor 6.b Tahun 2018
Peraturan Bupati (PERBUP) NO. 6.b, Berita Daerah Kabupaten Pulau Taliabu Tahun 2018 Nomor 6.b
Peraturan Bupati (PERBUP) tentang Petunjuk Pelaksanaan Pemungutan Pajak Reklame
ABSTRAK:
Pajak Daerah merupakan salah satu sumber pendapatan daerah yang penting guna membiayai pelaksanaan pemerintah daerah dalam hal melaksanakan pelayanan kepada masyarakat serta mewujudkan kemandirian daerah. Berdasarkan pertimbangan sebagaimana dimaksud, maka perlu ditetapkan dengan Peraturan Bupati Pulau Taliabu tentang Petunjuk Pelaksanaan Pemungutan Pajak Reklame Kabupaten Pulau Taliabu.
UU No. 8 Tahun 1981; UU No. 28 Tahun 1999; UU No. 28 Tahun 2009; UU No. 19 Tahun 2000; UU No. 12 Tahun 2011; UU No. 6 Tahun 2013; UU No. 23 Tahun 2014 sebagaimana telah beberapa kali diubah terakhir dengan UU No. 9 Tahun 2015; PP No. 58 Tahun 2005; PP No. 91 Tahun 2010; Permendagri No. 13 Tahun 2006; Permendagri No. 80 Tahun 2015; Perda Kab. Pulau Taliabu No. 5 Tahun 2018.
Dalam Peraturan Bupati ini diatur tentang Petunjuk Pelaksanaan Pemungutan Pajak Reklame dengan menetapkan batasan istilah yang digunakan dalam pengaturannya. Diatur tentang Nama, Objek, Subjek dan Wajib Pajak, Pendaftaran dan Pendataan, Dasar Pengenaan, Tarif dan Cara Penghitungan Pajak, Saat Terutang Pajak, Tata Cara Penetapan, Masa Pajak dan Wilayah Pemungutan, Pemungutan Pajak, Jatuh Tempo dan Tata Cara Pembayaran, Tata Cara Penagihan, Kedaluwarsa Penagihan, Keberatan, Banding dan Gugatan, Pengurangan, Keringanan dan Pembebasan Pajak, Pembetulan, Pembatalan, Pengurangan Ketetapan dan Penghapusan atau Pengurangan Sanksi Administratif, Pengembangan Kelebihan Pembayaran Pajak, Hak Mendahulu, Pembukuan, Pemeriksaan dan Pengawasan, Instansi Pemungut, Insentif Pemungutan, Ketentuan Khusus, dan Ketentuan Sanksi.
CATATAN:
Peraturan Bupati (PERBUP) ini mulai berlaku pada tanggal 04 Juli 2018.
28 Halaman.
Peraturan Bupati (PERBUP) Kabupaten Pulau Taliabu Nomor 13.b Tahun 2018
barang milik daerah-petunjuk pelaksanaan penilaian
2018
Peraturan Bupati (PERBUP) NO. 13.b, Berita Daerah Kabupaten Pulau Taliabu Tahun 2018 Nomor 13.b
Peraturan Bupati (PERBUP) tentang Petunjuk Pelaksanaan Penilaian Barang Milik Daerah Pemerintah Kabupaten Pulau Taliabu
ABSTRAK:
Untuk menyajikan nilai Barang Milik Daerah sesuai standar akuntansi yang berlaku dalam Laporan Keuangan dan Aset Daerah Kabupaten Pulau Taliabu, perlu melaksanakan penilai atas Barang Milik Daerah yang belum memiliki nilai atau memiliki nilai Rp. 0,00. Atau Rp. 1,00. Berdasarkan pertimbangan sebagaimana dimaksud, perlu ditetapkan Petunjuk Penilaian Barang Milik Daerah Kabupaten Pulau Taliabu dengan Peraturan Bupati.
UU No. 6 Tahun 2006 sebagaimana telah diubah dengan PP No. 38 Tahun 2008; UU No. 12 Tahun 2011; UU No. 6 Tahun 2013; UU No. 23 Tahun 2014 sebagaimana telah beberapa kali diubah terakhir dengan UU No. 9 Tahun 2015; PP No. 58 Tahun 2005; PP No. 91 Tahun 2010; Permendagri No. 53 Tahun 2011; Permendagri No. 80 Tahun 2015; Permendagri No. 19 Tahun 2016; Perda Kab. Pulau Taliabu No. 4 Tahun 2016.
Dalam Peraturan Bupati ini diatur tentang Petunjuk Pelaksanaan Barang Milik Daerah Pemerintah Kabupaten Taliabu dengan menetapkan batasan istilah yang digunakan dalam pengaturannya. Diatur tentang Petunjuk Pelaksanaan Penilaian Barang Milik Daerah Pemerintah Kabupaten Pulau Taliabu.
CATATAN:
Peraturan Bupati (PERBUP) ini mulai berlaku pada tanggal 22 November 2018.
18 Halaman, Lampiran: 13 Halaman.
Peraturan Bupati (PERBUP) Kabupaten Pulau Taliabu Nomor 6.c Tahun 2018
pajak bumi dan bangunan pedesaan-tata cara pemungutan
2018
Peraturan Bupati (PERBUP) NO. 6.c, Berita Daerah Kabupaten Pulau Taliabu Tahun 2018 Nomor 6.c
Peraturan Bupati (PERBUP) tentang Tata Cara Pemungutan Pajak Bumi dan Bangunan Pedesaan dan Perkotaan
ABSTRAK:
Pajak daerah merupakan salah satu sumber pendapatan daerah yang penting guna membiayai pelaksanaan pemerintahan daerah dalam melaksanakan pelayanan kepada masyarakat serta mewujudkan kemandirian daerah. Berdasarkan pertimbangan sebagaimana dimaksud, perlu ditetapkan Peraturan Bupati tentang Tata Cara
Pemunguten Pajak Bumi dan Bangunan Pedesaan dan Perkotaan.
UU No. 8 Tahun 1981; UU No. 19 Tahun 1997 sebagaimana telah diubah beberapa kali terakhir dengan UU No. 19 Tahun 2000; UU No. 28 Tahun 1999; UU No. 28 Tahun 2009; UU No. 12 Tahun 2011; UU No. 6 Tahun 2013; UU No. 23 Tahun 2014 sebagaimana telah diubah beberapa kali terakhir dengan UU No. 9 Tahun 2015; PP No. 135 Tahun 2000; PP No. 25 Tahun 2002; PP No. 38 Tahun 2007; PP No. 91 Tahun 2010; Perda Kab. Pulau Taliabu No. 7 Tahun 2018.
Dalam Peraturan Bupati ini diatur tentang Tata Cara Pemungutan Pajak Bumi dan Bangunan Perdesaan dan Perkotaan dengan menetapkan batasan istilah yang digunakan dalam pengaturannya. Diatur tentang Ruang Lingkup, Tata Cara Pemungutan PBB-P2, Tata Cara Pemeriksaan Pajak, dan Pendelegasian Wewenang.
CATATAN:
Peraturan Bupati (PERBUP) ini mulai berlaku pada tanggal 04 Juli 2018.
23 Halaman.
Peraturan Bupati (PERBUP) Kabupaten Pulau Taliabu Nomor 10.a Tahun 2018
barang milik daerah-petunjuk pelaksanaan verifikasi dan inventarisasi
2018
Peraturan Bupati (PERBUP) NO. 10.a, Berita Daerah Kabupaten Pulau Taliabu Tahun 2018 Nomor 10.a
Peraturan Bupati (PERBUP) tentang Petunjuk Pelaksanaan Verifikasi dan Inventarisasi Barang Milik Daerah (BMD) Kabupaten Pulau Taliabu
ABSTRAK:
Dalam rangka menjamin terlaksananya tertib administrasi dan tertib pengelolaan barang milik daerah diperlukan kesamaan persepsi dan langkah terintegrasi serta menyeluruh dari unsur yang terkait dalam pengelolaan barang milik daerah. Penatausahaan pengelolaan barang milik daerah dilaksanakan melalui proses verifikasi dan inventarisasi, baik berupa pendataan, pencatatan, dan pelaporan hasil pendataan barang milik daerah. Berdasarkan pertimbangan sebagaimana dimaksud, perlu menetapkan Peraturan Bupati Pulau Taliabu tentang Petunjuk Pelaksanaan Verifikasi dan Inventarisasi Barang Milik Daerah kepada Kabupaten Pulau Taliabu.
UU No. 6 Tahun 2013; UU No. 17 Tahun 2003; UU No. 1 Tahun 2004; UU No. 15 Tahun 2004; UU No. 32 Tahun 2004 sebagaimana telah diubah terakhir dengan UU No. 12 Tahun 2008; PP No. 6 Tahun 2006.
Dalam Peraturan Bupati ini diatur tentang Petunjuk Pelaksanaan Verifikasi dan Inventarisasi Barang Milik Daerah (BMD) Kabupaten Pulau Taliabu dengan menetapkan batasan istilah yang digunakan dalam pengaturannya. Diatur tentang Petunjuk Pelaksanaan Verifikasi dan Inventarisasi Barang Milik Daerah.
CATATAN:
Peraturan Bupati (PERBUP) ini mulai berlaku pada tanggal 05 Oktober 2018.
13 Halaman, Lampiran: 8 Halaman.
TENTANG DATABASE PERATURAN
Database Peraturan BPK merupakan bagian dari pelaksanaan JDIH di lingkungan BPK untuk menyebarluaskan informasi peraturan perundang-undangan dan dokumen hukum secara mudah, cepat, dan akurat kepada para pengguna baik kalangan internal BPK maupun masyarakat