Dalam Peraturan Bupati ini diatur tentang Petunjuk Pelaksanaan Pemungutan Pajak Reklame dengan menetapkan batasan istilah yang digunakan dalam pengaturannya. Diatur tentang Nama, Objek, Subjek dan Wajib Pajak, Pendaftaran dan Pendataan, Dasar Pengenaan, Tarif dan Cara Penghitungan Pajak, Saat Terutang Pajak, Tata Cara Penetapan, Masa Pajak dan Wilayah Pemungutan, Pemungutan Pajak, Jatuh Tempo dan Tata Cara Pembayaran, Tata Cara Penagihan, Kedaluwarsa Penagihan, Keberatan, Banding dan Gugatan, Pengurangan, Keringanan dan Pembebasan Pajak, Pembetulan, Pembatalan, Pengurangan Ketetapan dan Penghapusan atau Pengurangan Sanksi Administratif, Pengembangan Kelebihan Pembayaran Pajak, Hak Mendahulu, Pembukuan, Pemeriksaan dan Pengawasan, Instansi Pemungut, Insentif Pemungutan, Ketentuan Khusus, dan Ketentuan Sanksi.
Database Peraturan BPK merupakan bagian dari pelaksanaan JDIH di lingkungan BPK untuk menyebarluaskan informasi peraturan perundang-undangan dan dokumen hukum secara mudah, cepat, dan akurat kepada para pengguna baik kalangan internal BPK maupun masyarakat