Peraturan Bupati (PERBUP) Kabupaten Pulau Taliabu Nomor 13.b Tahun 2018

Petunjuk Pelaksanaan Penilaian Barang Milik Daerah Pemerintah Kabupaten Pulau Taliabu

MATERI POKOK PERATURAN

Abstrak

Dalam Peraturan Bupati ini diatur tentang Petunjuk Pelaksanaan Barang Milik Daerah Pemerintah Kabupaten Taliabu dengan menetapkan batasan istilah yang digunakan dalam pengaturannya. Diatur tentang Petunjuk Pelaksanaan Penilaian Barang Milik Daerah Pemerintah Kabupaten Pulau Taliabu.

METADATA PERATURAN

Tipe Dokumen
Peraturan Perundang-undangan
Judul
Peraturan Bupati (Perbup) Kabupaten Pulau Taliabu Nomor 13.b Tahun 2018 tentang Petunjuk Pelaksanaan Penilaian Barang Milik Daerah Pemerintah Kabupaten Pulau Taliabu
T.E.U.
Indonesia, Kabupaten Pulau Taliabu
Nomor
13.b
Bentuk
Peraturan Bupati (Perbup)
Bentuk Singkat
Perbup
Tahun
2018
Tempat Penetapan
Bobong
Tanggal Penetapan
22 November 2018
Tanggal Pengundangan
22 November 2018
Tanggal Berlaku
22 November 2018
Sumber
Berita Daerah Kabupaten Pulau Taliabu Tahun 2018 Nomor 13.b
Subjek
PENGELOLAAN BARANG MILIK NEGARA / DAERAH
Status
Berlaku
Bahasa
Bahasa Indonesia
Lokasi
Pemerintah Kabupaten Pulau Taliabu
Bidang
Halaman ini telah diakses 738 kali

UJI MATERI

Belum Tersedia

TENTANG DATABASE PERATURAN

Database Peraturan BPK merupakan bagian dari pelaksanaan JDIH di lingkungan BPK untuk menyebarluaskan informasi peraturan perundang-undangan dan dokumen hukum secara mudah, cepat, dan akurat kepada para pengguna baik kalangan internal BPK maupun masyarakat

KONTAK
  • Sekretariat Website JDIH BPK
  • Ditama Binbangkum - BPK
  • Jalan Gatot Subroto 31
  • Jakarta Pusat, 10210
  • Telp (021) 25549000 ext. 1521

© Direktorat Utama Pembinaan dan Pengembangan Hukum Pemeriksaan Keuangan Negara
Badan Pemeriksa Keuangan