Peraturan Bupati (PERBUP) Kabupaten Pulau Taliabu Nomor 6.c Tahun 2018

Tata Cara Pemungutan Pajak Bumi dan Bangunan Pedesaan dan Perkotaan

MATERI POKOK PERATURAN

Abstrak

Dalam Peraturan Bupati ini diatur tentang Tata Cara Pemungutan Pajak Bumi dan Bangunan Perdesaan dan Perkotaan dengan menetapkan batasan istilah yang digunakan dalam pengaturannya. Diatur tentang Ruang Lingkup, Tata Cara Pemungutan PBB-P2, Tata Cara Pemeriksaan Pajak, dan Pendelegasian Wewenang.

METADATA PERATURAN

Tipe Dokumen
Peraturan Perundang-undangan
Judul
Peraturan Bupati (Perbup) Kabupaten Pulau Taliabu Nomor 6.c Tahun 2018 tentang Tata Cara Pemungutan Pajak Bumi dan Bangunan Pedesaan dan Perkotaan
T.E.U.
Indonesia, Kabupaten Pulau Taliabu
Nomor
6.c
Bentuk
Peraturan Bupati (Perbup)
Bentuk Singkat
Perbup
Tahun
2018
Tempat Penetapan
Bobong
Tanggal Penetapan
04 Juli 2018
Tanggal Pengundangan
04 Juli 2018
Tanggal Berlaku
04 Juli 2018
Sumber
Berita Daerah Kabupaten Pulau Taliabu Tahun 2018 Nomor 6.c
Subjek
PENGELOLAAN KEUANGAN NEGARA / DAERAH - PAJAK DAN RETRIBUSI DAERAH
Status
Berlaku
Bahasa
Bahasa Indonesia
Lokasi
Pemerintah Kabupaten Pulau Taliabu
Bidang
Halaman ini telah diakses 683 kali

UJI MATERI

Belum Tersedia

TENTANG DATABASE PERATURAN

Database Peraturan BPK merupakan bagian dari pelaksanaan JDIH di lingkungan BPK untuk menyebarluaskan informasi peraturan perundang-undangan dan dokumen hukum secara mudah, cepat, dan akurat kepada para pengguna baik kalangan internal BPK maupun masyarakat

KONTAK
  • Sekretariat Website JDIH BPK
  • Ditama Binbangkum - BPK
  • Jalan Gatot Subroto 31
  • Jakarta Pusat, 10210
  • Telp (021) 25549000 ext. 1521

© Direktorat Utama Pembinaan dan Pengembangan Hukum Pemeriksaan Keuangan Negara
Badan Pemeriksa Keuangan