Dalam Peraturan Bupati ini diatur tentang Tata Cara Penghapusan dan Pemindahtanganan Kendaraan Dinas Milik Pemerintah Kabupaten Taliabu dengan menetapkan batasan istilah yang digunakan dalam pengaturannya. Diatur tentang Maksud dan Tujuan, Wewenang dan Tanggung Jawab, Penghapusan dan Pemindahtangankan Kendaraan DInas, Proses Penghapusan, Pemindahtanganan, dan Ketentuan Peralihan.
Database Peraturan BPK merupakan bagian dari pelaksanaan JDIH di lingkungan BPK untuk menyebarluaskan informasi peraturan perundang-undangan dan dokumen hukum secara mudah, cepat, dan akurat kepada para pengguna baik kalangan internal BPK maupun masyarakat