Peraturan Daerah (PERDA) NO. 9, LEMBARAN DAERAH KOTA PASURUAN TAHUN 2017 NOMOR 9
Peraturan Daerah (PERDA) tentang PENYELENGGARAAN KEARSIPAN
ABSTRAK:
a. bahwa untuk menjamin ketersediaan arsip yang autentik dan terpercaya maka penyelenggaraan kearsipan di lingkungan Pemerintah Kota Pasuruan, badan usaha milik daerah, lembaga pendidikan, organisasi politik, organisasi kemasyarakatan, perusahaan, dan perseorangan harus dikelola melalui sistem penyelenggaraan kearsipan yang komprehensif, terpadu, dan berkesinambungan;
b. bahwa berdasarkan pertimbangan sebagaimana dimaksud, perlu membentuk Peraturan Daerah tentang Penyelenggaraan Kearsipan;
1. Undang-Undang Nomor 14 Tahun 2008 tentang Keterbukaan Informasi Publik (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2008 Nomor 61, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 4846);
2. Undang-Undang Nomor 25 Tahun 2009 tentang Pelayanan Publik (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2009 Nomor 122, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 5038);
3. Undang-Undang Nomor 43 Tahun 2009 tentang Kearsipan (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2009 Nomor 152, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 5071);
4. Peraturan Pemerintah Nomor 28 Tahun 2012 tentang Pelaksanaan Undang-Undang Nomor 43 Tahun 2009 tentang Kearsipan (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2012 Nomor 53, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia
Nomor 5286);
5. Keputusan Presiden Nomor 105 Tahun 2004 tentang Pengelolaan Arsip Statis (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2004 Nomor 143);
6. Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 78 Tahun 2012 tentang Tata Kearsipan di Lingkungan Kementerian Dalam Negeri dan Pemerintah Daerah (Berita Negara Republik Indonesia Tahun 2012 Nomor 1282);
Peraturan ini mengatur tentang :
1. Azas, maksud, tujuan dan ruang lingkup kearsipan;
2. Perencanaan dan organisasi penyelenggara kearsipan;
3. Pengembangan Sumber Daya Manusia dan Organisasi Profesi Kearsipan;
4. Pengelolaan arsip;
5. Sarana dan prasarana pendukung.
CATATAN:
Peraturan Daerah (PERDA) ini mulai berlaku pada tanggal 18 Oktober 2017.
59 Halaman
Peraturan Daerah (PERDA) Kota Pasuruan Nomor 8 Tahun 2017
Peraturan Daerah (PERDA) NO. 8, LEMBARAN DAERAH KOTA PASURUAN TAHUN 2017 NOMOR 8
Peraturan Daerah (PERDA) tentang PENYELENGGARAAN METROLOGI LEGAL DAN RETRIBUSI PELAYANAN TERA/TERA ULANG
ABSTRAK:
a. bahwa untuk melindungi kepentingan umum, perlu adanya jaminan dalam kebenaran pengukuran serta adanya ketertiban dan kepastian hukum dalam pemakaian satuan ukuran, standar satuan, metoda pengukuran dan alat ukur, takar, timbang dan perlengkapannya;
b. bahwa berdasarkan Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014 tentang Pemerintahan Daerah sebagaimana telah beberapa kali diubah terakhir dengan Undang-Undang Nomor 9 Tahun 2015 Tentang Perubahan Kedua Atas Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014 tentang Pemerintahan Daerah, pelaksanaan metrologi legal berupa tera, tera ulang, dan pengawasan merupakan kewenangan Pemerintah Kota;
c. bahwa berdasarkan Undang Tahun 2009 tentang Undang-Undang Nomor 28 tahun 2009 tentang Pajak Daerah dan Retribusi Daerah, dalam pelaksanaan pelayanan tera/tera ulang kepada orang pribadi atau badan, Pemerintah Kota dapat memungut retribusi pelayanan tera/tera ulang;
d. bahwa berdasarkan dimaksud pada huruf a, huruf b dan huruf c, maka perlu membentuk Peraturan Daerah tentang Penyelenggaraan Metrologi Legal dan Pelayanan Tera/Tera Ulang;
1. Undang-Undang Nomor 2 Tahun 1981 tentang Metrologi Legal (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 1981 Nomor 11, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 3193);
2. Undang-Undang Nomor 8 Tahun 1999 tentang Perlindungan Konsumen (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 1999 Nomor 42, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 3821);
3. Undang-Undang Nomor 28 Tahun 2009 tentang Pajak Daerah dan Retribusi Daerah (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2009 Nomor 130, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 5049);
4. Peraturan Pemerintah Nomor 2 Tahun 1985 tentang Wajib dan Pembebasan Untuk Ditera dan/atau Ditera Ulang serta Syarat-syarat Bagi Alat-alat Ukur, Takar, Timbang, dan Perlengkapannya (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 1985 Nomor 4, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 3283);
Jasa pelayanan Tera/Tera Ulang kepada orang pribadi atau badan, dapat dipungut retribusi. Pasal 110 ayat (1) huruf l Undang-Undang Nomor 28 Tahun 2009 tentang Pajak Daerah dan Retribusi Daerah, menyatakan bahwa Retribusi Pelayanan Tera/Tera Ulang merupakan jenis retribusi jasa umum yang dapat dipungut oleh Pemerintah Daerah pada saat memberikan pelayanan tera/tera ulang kepada orang pribadi atau badan.
CATATAN:
Peraturan Daerah (PERDA) ini mulai berlaku pada tanggal 22 September 2017.
36 Halaman
Peraturan Daerah (PERDA) Kota Pasuruan Nomor 7 Tahun 2017
Peraturan Daerah (PERDA) NO. 7, LEMBARAN DAERAH KOTA PASURUAN TAHUN 2017 NOMOR 7
Peraturan Daerah (PERDA) tentang PENCABUTAN PERATURAN DAERAH KOTA PASURUAN NOMOR 17 TAHUN 2012 TENTANG IRIGASI
ABSTRAK:
a. bahwa dengan keluarnya Putusan Mahkamah Konstitusi Nomor 85/PUU-XI/2013 tanggal 18 Februari 2015 yang menyatakan Undang-Undang Nomor 7 Tahun 2004 tentang Sumber Daya Air bertentangan dengan Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945 dan tidak mempunyai kekuatan hukum mengikat, sehingga seluruh peraturan perundang-undangan sebagai tindak lanjut dari Undang-Undang dimaksud menjadi tidak mempunyai kekuatan hukum;
b. bahwa berdasarkan Keputusan Menteri Dalam Negeri Nomor 188.34-5044 Tahun 2016 tentang Pembatalan Peraturan Daerah Kota Pasuruan Nomor 17 Tahun 2012 tentang Irigasi maka Peraturan Daerah Kota Pasuruan Nomor 17 Tahun 2012 tentang Irigasi sudah tidak sesuai dan harus dicabut;
c. bahwa berdasarkan pertimbangan sebagaimana dimaksud pada huruf a dan huruf b, perlu membentuk Peraturan Daerah tentang Pencabutan Peraturan Daerah Kota Pasuruan Nomor 17 Tahun 2012 tentang Irigasi;
1. Undang-Undang Nomor 11 Tahun 1974 tentang Pengairan (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 1974 Nomor 65, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 3046);
2. Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 80 Tahun 2015 tentang Pembentukan Produk Hukum Daerah (Berita Negara Republik Indonesia Tahun 2015 Nomor 2036);
3. Peraturan Daerah Kota Pasuruan Nomor 02 Tahun 2012 tentang Pembentukan Peraturan Daerah Kota Pasuruan Lembaran Daerah Kota Pasuruan Tahun 2012 Nomor 06, Tambahan Lembaran Daerah Kota Pasuruan Nomor 06);
Mencabut dan menyatakan tidak berlaku atas Peraturan Daerah Kota Pasuruan Nomor 17 Tahun 2012 tentang Irigasi (Lembaran Daerah Kota Pasuruan Tahun 2012 Nomor 21, Tambahan Lembaran Daerah Kota Pasuruan Nomor 21).
CATATAN:
Peraturan Daerah (PERDA) ini mulai berlaku pada tanggal 08 September 2017.
Peraturan Daerah Kota Pasuruan Nomor 17 Tahun 2012 tentang Irigasi (Lembaran Daerah Kota Pasuruan Tahun 2012 Nomor 21
5 Halaman
Peraturan Daerah (PERDA) Kota Pasuruan Nomor 6 Tahun 2017
Peraturan Daerah (PERDA) NO. 6, LEMBARAN DAERAH KOTA PASURUAN TAHUN 2017 NOMOR 6
Peraturan Daerah (PERDA) tentang PENCABUTAN PERATURAN DAERAH KOTA PASURUAN NOMOR 05 TAHUN 2008 TENTANG URUSAN PEMERINTAHAN KOTA PASURUAN
ABSTRAK:
a. bahwa dengan diberlakukannya Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014 tentang Pemerintahan Daerah sebagaimana telah diubah yang kedua kali dengan Undang-Undang Nomor 9 Tahun 2015 maka Peraturan Daerah Kota Pasuruan Nomor 05 Tahun 2008 tentang Urusan Pemerintahan Kota Pasuruan sudah tidak sesuai dan harus dicabut;
b. bahwa berdasarkan pertimbangan sebagaimana dimaksud pada huruf a, perlu membentuk Peraturan Daerah tentang Pencabutan Peraturan Daerah Kota Pasuruan Nomor 05 Tahun 2008 tentang Urusan Pemerintahan Kota Pasuruan.
1. Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014 tentang Pemerintahan Daerah (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2014 Nomor 244, Tambahan Lembaran Negara Nomor 5587) sebagaimana telah beberapa kali diubah terakhir dengan Undang-Undang Nomor 9 Tahun 2015 tentang Perubahan Kedua Atas Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014 tentang Pemerintahan Daerah (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2015 Nomor 58, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 5679);
2. Peraturan Presiden Nomor 87 Tahun 2014 tentang Peraturan Pelaksanaan Undang-Undang Nomor 12 Tahun 2011 tentang Pembentukan Peraturan Perundang-undangan (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2014 Nomor 199);
3. Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 80 Tahun 2015 tentang Pembentukan Produk Hukum Daerah (Berita Negara Republik Indonesia Tahun 2015 Nomor 2036);
4. Peraturan Daerah Kota Pasuruan Nomor 02 Tahun 2012 tentang Pembentukan Peraturan Daerah Kota Pasuruan (Lembaran Daerah Kota Pasuruan Tahun 2012 Nomor 06, Tambahan Lembaran Daerah Kota Pasuruan Nomor 06).
Mencabut dan menyatakan tidak berlaku Peraturan Daerah Kota Pasuruan Nomor 05 Tahun 2008 tentang Urusan Pemerintahan Kota Pasuruan (Lembaran Daerah Kota Pasuruan Tahun 2008 Nomor 05, Tambahan Lembaran Daerah Kota Pasuruan Nomor 02).
CATATAN:
Peraturan Daerah (PERDA) ini mulai berlaku pada tanggal 08 September 2017.
Peraturan Daerah Kota Pasuruan Nomor 05 Tahun 2008 tentang Urusan Pemerintahan Kota Pasuruan (Lembaran Daerah Kota Pasuruan Tahun 2008 Nomor 05, Tambahan Lembaran Daerah Kota Pasuruan Nomor 02)
4 Halaman
Peraturan Daerah (PERDA) Kota Pasuruan Nomor 5 Tahun 2017
Peraturan Daerah (PERDA) NO. 5, LEMBARAN DAERAH KOTA PASURUAN TAHUN 2017 NOMOR 5
Peraturan Daerah (PERDA) tentang PENYELENGGARAAN PEMONDOKAN
ABSTRAK:
a. bahwa perkembangan dunia perdagangan, perindustrian, pariwisata dan pendidikan akan berdampak pada meningkatnya kebutuhan pemondokan atau tempat tinggal bagi pekerja dan pelajar dari luar daerah;
b. bahwa guna mewujudkan pemenuhan kebutuhan pemondokan atau tempat tinggal yang tertib, layak, nyaman, dan aman bagi pekerja dan pelajar dari luar daerah diperlukan partisipasi semua pihak;
c. bahwa berdasarkan pertimbangan sebagaimana dimaksud pada huruf a dan huruf b, perlu membentuk Peraturan Daerah tentang Penyelenggaraan Pemondokan.
1. Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2011 tentang Perumahan dan Kawasan Permukiman (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2011 Nomor 7, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 5188);
2. Peraturan Pemerintah Nomor 44 Tahun 1994 tentang Penghunian Rumah Oleh Bukan Pemilik (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 1994 Nomor 73);
3. Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 14 Tahun 2015 tentang Pedoman Pendataan Penduduk Nonpermanen (Berita Negara Republik Indonesia Tahun 2015 Nomor 147);
4. Peraturan Daerah Kota Pasuruan Nomor 05 Tahun 2003 tentang Penyelenggaraan Ketentraman dan Ketertiban di Kota Pasuruan (Lembaran Daerah Kota Pasuruan Tahun 2003 Nomor 01 Seri E);
Peraturan Daerah ini mengatur tentang penyelenggaraan perizinan pemondokan dan juga mengatur hak dan kewajiban baik bagi Penyelenggara Pemondokan maupun penghuni Pemondokan
CATATAN:
Peraturan Daerah (PERDA) ini mulai berlaku pada tanggal 15 Agustus 2017.
14 Halaman
Peraturan Daerah (PERDA) Kota Pasuruan Nomor 4 Tahun 2017
Honorarium, Gaji, Penghasilan, Uang Kehormatan, Tunjangan, Penghargaan, Hak Lainnya
2017
Peraturan Daerah (PERDA) NO. 4, LEMBARAN DAERAH KOTA PASURUAN TAHUN 2017 NOMOR 4
Peraturan Daerah (PERDA) tentang HAK KEUANGAN DAN ADMINISTRATIF PIMPINAN DAN ANGGOTA DEWAN PERWAKILAN RAKYAT DAERAH
ABSTRAK:
bahwa untuk melaksanakan ketentuan Pasal 28 Peraturan Pemerintah Nomor 18 Tahun 2017 tentang Hak Keuangan dan Administratif Pimpinan dan Anggota Dewan Perwakilan Rakyat Daerah, perlu membentuk Peraturan Daerah tentang Hak Keuangan dan Administratif Pimpinan dan Anggota Dewan Perwakilan Rakyat Daerah
1. Undang-Undang Nomor 17 Tahun 2003 tentang Keuangan Negara (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2003 Nomor 47, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 4286);
2. Peraturan Pemerintah Nomor 58 Tahun 2005 tentang Pengelolaan Keuangan Daerah (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2005 Nomor 140, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 4578);
3. Peraturan Pemerintah Nomor 18 Tahun 2017 tentang Hak Keuangan dan Administratif Pimpinan dan Anggota Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2017 Nomor 106, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 6057);
4. Peraturan Daerah Kota Pasuruan Nomor 01 Tahun 2005 tentang Kedudukan Protokoler dan Keuangan Pimpinan dan Anggota Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (Lembaran Daerah Kota Pasuruan Tahun 2005 Nomor 01 Seri E, Tambahan Lembaran Daerah Kota Pasuruan Nomor 01) sebagaimana telah beberapa kali diubah terakhir dengan Peraturan Daerah Kota Pasuruan Nomor 06 Tahun 2007 tentang Perubahan Ketiga Atas Peraturan Daerah Kota Pasuruan Nomor 01 Tahun 2005 tentang Kedudukan Protokoler dan Keuangan Pimpinan dan Anggota Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (Lembaran Daerah Kota Pasuruan Tahun 2007 Nomor 02 Seri E, Tambahan Lembaran Daerah Kota Pasuruan Nomor 05);
Mengatur tentang penghasilan Pimpinan dan Anggota DPRD Kota Pasuruan, Pakaian dinas anggota DPRD, Fasilitas Rumah Dinas Negara dan Perlengkapannya, Dana Operasional Anggota DPRD
CATATAN:
Peraturan Daerah (PERDA) ini mulai berlaku pada tanggal 15 Agustus 2017.
31 Halaman
Peraturan Daerah (PERDA) Kota Pasuruan No. 2 Tahun 2017
PERDA Kota Pasuruan No. 18 Tahun 2015 tentang Investasi Pemerintah Kota Pasuruan pada PT. Bank Pembangunan Daerah Jawa Timur, Tbk., PT. Bank Perkreditan Rakyat Jawa Timur, PT. Bank Perkreditan Rakyat Kota Pasuruan, dan Perusahaan Daerah Air Minum Kota Pasuruan
Peraturan Daerah (PERDA) NO. 2, LD Kota Pasuruan Tahun 2017 Nomor 2, TLD Nomor 2
Peraturan Daerah (PERDA) tentang Perubahan atas Peraturan Daerah Kota Pasuruan Nomor 18 Tahun 2015 tentang Investasi Pemerintah Kota Pasuruan pada PT Bank Pembangunan Daerah Jawa Timur, Tbk., PT Bank Perkreditan Rakyat Jawa Timur, PT Bank Perkreditan Rakyat Kota Pasuruan, dan Perusahaan Daerah Air Minum Kota Pasuruan.
ABSTRAK:
bahwa sehubungan dengan adanya penambahan
investasi Pemerintah Kota Pasuruan pada Perusahaan
Daerah Air Minum Kota Pasuruan berupa konstruksi dan
dana pada tahun anggaran 2016 sampai dengan 2021
maka perlu mengubah Peraturan Daerah Kota Pasuruan
Nomor 18 Tahun 2015 tentang Investasi Pemerintah Kota
Pasuruan pada PT. Bank Pembangunan Daerah Jawa
Timur, Tbk., PT. Bank Perkreditan Rakyat Jawa Timur,
PT. Bank Perkreditan Rakyat Kota Pasuruan, dan
Perusahaan Daerah Air Minum Kota Pasuruan
1. Pasal 18 ayat (6) Undang-Undang Dasar Negara
Republik Indonesia Tahun 1945
2. Undang-Undang Nomor 17 Tahun 1950 tentang
Pembentukan Daerah-daerah Kota Kecil Dalam
Lingkungan Propinsi Jawa Timur, Jawa Tengah, dan
Jawa Barat (Berita Negara Republik Indonesia
tanggal 14 Agustus 1950) sebagaimana telah diubah
dengan Undang-Undang Nomor 13 Tahun 1954
(Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 1954
Nomor 40, Tambahan Lembaran Negara Republik
Indonesia Nomor 551);
3. Undang-Undang Nomor 5 Tahun 1962 tentang
Perusahaan Daerah (Lembaran Negara Republik
Indonesia Tahun 1962 Nomor 10, Tambahan
Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 2387);
4. Undang-Undang Nomor 17 Tahun 2003 tentang
Keuangan Negara (Lembaran Negara Republik
Indonesia Tahun 2003 Nomor 47, Tambahan
Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 4286);
5. Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2004 tentang
Perbendaharaan Negara (Lembaran Negara Republik
Indonesia Tahun 2004 Nomor 5, Tambahan
Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 4355);
6. Undang-Undang Nomor 40 Tahun 2007 tentang
Perseroan Terbatas (Lembaran Negara Republik
Indonesia Tahun 2007 Nomor 106, Tambahan
Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 4756);
7. Undang-Undang Nomor 12 Tahun 2011 tentang
Pembentukan Peraturan Perundang-undangan
(Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2011
Nomor 82, Tambahan Lembaran Negara Republik
Indonesia Nomor 5234);
8. Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014 tentang
Pemerintahan Daerah (Lembaran Negara Republik
Indonesia Tahun 2014 Nomor 244, Tambahan
Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 5587)
sebagaimana telah diubah yang kedua kali dengan
Undang-Undang Nomor 9 Tahun 2015
9. Peraturan Pemerintah Nomor 46 Tahun 1982
tentang Perubahan Batas Wilayah Kotamadya
Daerah Tingkat II Pasuruan (Lembaran Negara
Republik Indonesia Tahun 1982 Nomor 73,
Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia
Nomor 3241);
10. Peraturan Pemerintah Nomor 58 Tahun 2005
tentang Pengelolaan Keuangan Daerah (Lembaran
Negara Republik Indonesia Tahun 2005 Nomor 140,
Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia
Nomor 4578);
11. Peraturan Pemerintah Nomor 79 Tahun 2005
tentang Pedoman Pembinaan dan Pengawasan
Penyelenggaraan Pemerintahan Daerah (Lembaran
Negara Republik Indonesia Tahun 2005 Nomor 165,
Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia
Nomor 4593);
12. Peraturan Pemerintah Nomor 39 Tahun 2007
tentang Pengelolaan Uang Negara/Daerah
(Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2007
Nomor 83, Tambahan Lembaran Negara Republik
Indonesia Nomor 4738);
13. Peraturan Pemerintah Nomor 1 Tahun 2008 tentang
Investasi Pemerintah (Lembaran Negara Republik
Indonesia Tahun 2008 Nomor 14, Tambahan
Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 4812)
sebagaimana telah diubah dengan Peraturan
Pemerintah Nomor 49 Tahun 2011 (Lembaran
Negara Republik Indonesia Tahun 2011 Nomor 124,
Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia
Nomor 5261);
14. Peraturan Pemerintah Nomor 71 Tahun 2010
tentang Standar Akuntansi Pemerintahan (Lembaran
Negara Republik Indonesia Tahun 2010 Nomor 123,
Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia
Nomor 5165);
15. Peraturan Presiden Nomor 87 Tahun 2014 tentang
Peraturan Pelaksanaan Undang-Undang Nomor 12
Tahun 2011 tentang Pembentukan Peraturan
Perundang-undangan
16. Peraturan Menteri Dalam Negeri 13 Tahun 2006
tentang Pedoman Pengelolaan Keuangan Daerah
sebagaimana telah diubah yang kedua kali dengan
Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 21 Tahun
2011 (Berita Negara Republik Indonesia Tahun 2011
Nomor 310);
17. Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 52 Tahun
2012 tentang Pedoman Pengelolaan Investasi
Pemerintah Daerah (Berita Negara Republik
Indonesia Tahun 2012 Nomor 754);
18. Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 80 Tahun
2015 tentang Pembentukan Produk Hukum Daerah
(Berita Negara Republik Indonesia Tahun 2015
Nomor 2036);
19. Peraturan Daerah Propinsi Daerah Tingkat I Jawa
Timur Nomor 1 Tahun 1999 tentang Perubahan
Bentuk Hukum Bank Pembangunan Daerah Jawa
Timur dari Perusahaan Daerah (PD) menjadi
Perseroan Terbatas (PT) Bank Pembangunan Daerah
Jawa Timur (Lembaran Daerah Propinsi Daerah
Tingkat I Jawa Timur Tahun 1999 Nomor 4 Seri D);
20. Peraturan Daerah Propinsi Jawa Timur Nomor 10
Tahun 2000 tentang Penggabungan dan Perubahan
Bentuk Badan Hukum Perusahaan Daerah Bank
Perkreditan Rakyat Kredit Usaha Rakyat Kecil Jawa
Timur menjadi Perseroan Terbatas Bank Perkreditan
Rakyat Jawa Timur (Lembaran Daerah Propinsi
Jawa Timur Nomor 6 Seri D);
21. Peraturan Daerah Kotamadya Daerah Tingkat II
Pasuruan Nomor 2 Tahun 1982 tentang Perusahaan
Daerah Air Minum Kotamadya Daerah Tingkat II
Pasuruan (Lembaran Daerah Kotamadya Daerah
Tingkat II Pasuruan Tahun 1982 Nomor 4 Seri B);
22. Peraturan Daerah Kota Pasuruan Nomor 21 Tahun
2002 tentang Perseroan Terbatas Bank Perkreditan
Rakyat Kota Pasuruan
23. Peraturan Daerah Kota Pasuruan Nomor 16 Tahun
2003 tentang Perusahaan Daerah Air Minum
(Lembaran Daerah Kota Pasuruan Tahun 2003
Nomor 02 Seri D) sebagaimana telah diubah dengan
Peraturan Daerah Kota Pasuruan Nomor 4 Tahun
2015 (Lembaran Daerah Kota Pasuruan Tahun 2015
Nomor 1, Tambahan Lembaran Daerah Kota
Pasuruan Nomor 1);
24. Peraturan Daerah Kota Pasuruan Nomor 06 Tahun
2006 tentang Pengelolaan Investasi Daerah
(Lembaran Daerah Kota Pasuruan Tahun 2006
Nomor 03 Seri E);
25. Peraturan Daerah Kota Pasuruan Nomor 02 Tahun
2007 tentang Pokok-pokok Pengelolaan Keuangan
Daerah (Lembaran Daerah Kota Pasuruan Tahun
2007 Nomor 01) sebagaimana telah diubah dengan
Peraturan Daerah Kota Pasuruan Nomor 08 Tahun
2010 (Lembaran Daerah Kota Pasuruan Tahun 2010
Nomor 08);
26. Peraturan Daerah Kota Pasuruan Nomor 17 Tahun
2008 tentang Investasi Pemerintah Daerah Tahun
Anggaran 2009 (Lembaran Daerah Kota Pasuruan
Tahun 2008 Nomor 17, Tambahan Lembaran Daerah
Kota Pasuruan Nomor 10);
27. Peraturan Daerah Kota Pasuruan Nomor 05 Tahun
2010 tentang Investasi Pemerintah Daerah Tahun
Anggaran 2010 (Lembaran Daerah Kota Pasuruan
Tahun 2010 Nomor 05, Tambahan Lembaran Daerah
Kota Pasuruan Nomor 04);
28. Peraturan Daerah Kota Pasuruan Nomor 15 Tahun
2010 tentang Rencana Pembangunan Jangka
Panjang Daerah Kota Pasuruan Tahun 2005-2025
(Lembaran Daerah Kota Pasuruan Tahun 2010
Nomor 06, Tambahan Lembaran Daerah Kota
Pasuruan Nomor 05);
29. Peraturan Daerah Kota Pasuruan Nomor 02 Tahun
2012 tentang Pembentukan Peraturan Daerah Kota
Pasuruan
30. Peraturan Daerah Kota Pasuruan Nomor 18 Tahun
2015 tentang Investasi Pemerintah Kota Pasuruan
pada PT. Bank Pembangunan Daerah Jawa Timur,
Tbk., PT. Bank Perkreditan Rakyat Jawa Timur, PT.
Bank Perkreditan Rakyat Kota Pasuruan, dan
Perusahaan Daerah Air Minum Kota Pasuruan
(Lembaran Daerah Kota Pasuruan Tahun 2016
Nomor 15, Tambahan Lembaran Daerah Kota
Pasuruan Nomor 12);
31. Peraturan Daerah Kota Pasuruan Nomor 6 Tahun
2016 tentang Rencana Pembangunan Jangka
Menengah Daerah Kota Pasuruan Tahun 2016-2021
Ketentuan yang di ubah :
1. Di antara Pasal 9 dan Pasal 10 ditambahkan 1 (satu)
pasal, yakni Pasal 9A
2. Ketentuan Pasal 10 diubah
3. Ketentuan Pasal 11 diubah
4. Di antara Pasal 11 dan Pasal 12 ditambahkan 1 (satu) pasal, yakni Pasal 11A
CATATAN:
Peraturan Daerah (PERDA) ini mulai berlaku pada tanggal 05 April 2017.
Perda Kota Pasuruan Nomor 18 Tahun 2015 tentang Investasi Pemerintah Kota Pasuruan pada PT BPD Jawa Timur, PT BPR Jatim, PT BPR Kota Pasuruan dan PDAM Kota Pasuruan
11
Peraturan Daerah (PERDA) Kota Pasuruan No. 1 Tahun 2017
Peraturan Daerah (PERDA) NO. 1, LD Kota Pasuruan Tahun 2017 Nomor 1, TLD Nomor 1
Peraturan Daerah (PERDA) tentang Perubahan Kedua atas Peraturan Daerah Kota Pasuruan Nomor 29 Tahun 2011 tentang Dana Cadangan
ABSTRAK:
bahwa sehubungan dengan adanya kebutuhan
pendanaan kegiatan pengembanga
di Kota Pasuruan, perlu dilakukan penyesuaian ketentuan yang menagtur tentang dana cadangan
1. Pasal 18 ayat (6) Undang-Undang
Republik Indonesia Tahun 1945;
2. Undang-Undang Nomor 17 Tahun 1950 tentang
Pembentukan Daerah
Lingkungan Provinsi Jawa Timur, Jawa Tengah
dan Jawa Barat
3. Undang-Undang Nomor 5 Tahun 1960 tentang Peraturan Dasar Pokok-pokok Agraria
4. Undang-Undang Nomor 28 Tahun 1999 tentang
Penyelenggara Negara Yang Bersih dan Bebas dari
Korupsi, Kolusi dan Nepotisme (Lembaran Negara
Republik Indonesia Tahun 1999 Nomor 75,
Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia
Nomor 3851);
5. Undang-Undang Nomor 17 Tahun 2003 tentang
Keuangan Negara (Lembaran Negara Republik
Indonesia Tahun 2003 Nomor 47, Tambahan
Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor
4286);
6. Undang-Undang Nomor 15 Tahun 2004 tentang
Pemeriksaan Pengelolaan dan Tanggungjawab
Keuangan Negara (Lembaran Negara Republik
Indonesia Tahun 2004 Nomor 66, Tambahan
Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor
4400);
7. Undang-Undang Nomor 25 Tahun 2004 tentang
Sistem Perencanaan Pembangunan Nasional
(Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun
2004 Nomor 104, Tambahan Lembaran Negara
Republik Indonesia Nomor 4421);
8. Undang-Undang Nomor 33 Tahun 2004 tentang
Perimbangan Keuangan Antara Pemerintah Pusat
dan Pemerintahan Daerah (Lembaran Negara
Republik Indonesia Tahun 2004 Nomor 126,
Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia
Nomor 4438);
9. Undang-Undang Nomor 38 Tahun 2004 tentang
Jalan (Lembaran Negara Republik Indonesia
Tahun 2004 Nomor 132, Tambahan Lembaran
Negara Republik Indonesia Nomor 4444);
10. Undang-Undang Nomor 12 Tahun 2011 tentang
Pembentukan Peraturan Perundang-undangan
(Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun
2011 Nomor 82, Tambahan Lembaran Negara
Republik Indonesia Nomor 5234);
11. Undang-Undang Nomor 2 Tahun 2012 tentang
Pengadaan Tanah Bagi Pembangunan Untuk
Kepentingan Umum
12. Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014 tentang
Pemerintahan Daerah (Lembaran Negara Republik
Indonesia Tahun 2014 Nomor 244, Tambahan
Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor
5587) sebagaimana telah diubah yang kedua kali
dengan Undang-Undang Nomor 9 Tahun 2015
(Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun
2015 Nomor 58, Tambahan Lembaran Negara
Republik Indonesia Nomor 5679);
13. Peraturan Pemerintah Nomor 46 Tahun 1982
tentang Perubahan Batas Wilayah Kotamadya
Daerah Tingkat II Pasuruan (Lembaran Negara
Republik Indonesia Tahun 1982 Nomor 73,
Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia
Nomor 3241);
14. Peraturan Pemerintah Nomor 55 Tahun 2005
tentang Dana Perimbangan (Lembaran Negara
Republik Indonesia Tahun 2005 Nomor 137,
Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia
Nomor 4575);
15. Peraturan Pemerintah Nomor 56 Tahun 2005
tentang Sistem Informasi Keuangan Daerah
(Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun
2005 Nomor 138, Tambahan Lembaran Negara
Republik Indonesia Nomor 4576);
16. Peraturan Pemerintah Nomor 58 Tahun 2005
tentang Pengelolaan Keuangan Daerah (Lembaran
Negara Republik Indonesia Tahun 2005 Nomor
140, Tambahan Lembaran Negara Republik
Indonesia Nomor 4578);
17. Peraturan Pemerintah Nomor 79 Tahun 2005
tentang Pedoman Pembinaan dan Pengawasan
Penyelenggaraan Pemerintahan Daerah (Lembaran
Negara Republik Indonesia Tahun 2005 Nomor
163, Tambahan Lembaran Negara Republik
Indonesia Nomor 4593);
18. Peraturan Pemerintah Nomor 34 Tahun 2006
tentang Jalan (Lembaran Negara Republik
Indonesia Tahun 2006 Nomor 86, Tambahan
Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor
4655);
19. Peraturan Pemerintah Nomor 39 Tahun 2007
tentang Pengelolaan Uang Negara/Daerah
20. Peraturan Pemerintah Nomor 71 Tahun 2010
tentang Standar Akuntansi Pemerintahan
(Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun
2010 Nomor 123, Tambahan Lembaran Negara
Republik Indonesia Nomor 5165);
21. Peraturan Presiden Nomor 71 Tahun 2012 tentang
Penyelenggaraan Pengadaan Tanah Bagi
Pembangunan Untuk Kepentingan Umum
sebagaimana telah diubah yang kedua kali dengan
Peraturan Presiden Nomor 99 Tahun 2014;
22. Peraturan Presiden Nomor 87 Tahun 2014 tentang
Peraturan Pelaksanaan Undang-Undang Nomor 12
Tahun 2011 tentang Pembentukan Peraturan
Perundang-undangan;
23. Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 13 Tahun
2006 tentang Pedoman Pengelolaan Keuangan
Daerah sebagaimana telah diubah kedua kalinya
dengan Peraturan Menteri Dalam Negeri 21 Tahun
2011;
24. Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 80 Tahun
2015 tentang Pembentukan Produk Hukum
Daerah;
25. Peraturan Daerah Kota Pasuruan Nomor 02
Tahun 2007 tentang Pokok-pokok Pengelolaan
Keuangan Daerah (Lembaran Daerah Kota
Pasuruan Tahun 2007 Nomor 01 Seri E,
Tambahan Lembaran Daerah Kota Pasuruan
Nomor 01) sebagaimana telah diubah dengan
Peraturan Daerah Kota Pasuruan Nomor 08
Tahun 2010 (Lembaran Daerah Kota Pasuruan
Tahun 2010 Nomor 08, Tambahan Lembaran
Daerah Kota Pasuruan Nomor 07);
26. Peraturan Daerah Kota Pasuruan Nomor 29
Tahun 2011 tentang Dana Cadangan (Lembaran
Daerah Kota Pasuruan Tahun 2011 Nomor 34,
Tambahan Lembaran Daerah Kota Pasuruan
Tahun Nomor 25) sebagaimana telah diubah
dengan Peraturan Daerah Kota Pasuruan Nomor 7
Tahun 2015 (Lembaran Daerah Kota Pasuruan
Tahun 2015 Nomor 2, Tambahan Lembaran
Daerah Kota Pasuruan Tahun Nomor 2);
27. Peraturan Daerah Nomor 01 Tahun 2012 tentang
Rencana Tata Ruang Wilayah Kota Pasuruan
Tahun 2011-2031
28. Peraturan Daerah Nomor 02 Tahun 2012 tentang
Pembentukan Peraturan Daerah Kota Pasuruan
(Lembaran Daerah Kota Pasuruan Tahun 2012
Nomor 06);
29. Peraturan Daerah Kota Pasuruan Nomor 6 Tahun
2016 tentang Rencana Pembangunan Jangka
Menengah Daerah Tahun 2016-2021
ketentuan yang diubah yaitu Ketentuan Pasal 7 ayat (1) diubah dan ayat (1a) dihapus
CATATAN:
Peraturan Daerah (PERDA) ini mulai berlaku pada tanggal 05 April 2017.
Perda No 29 Tahun 2011 tentang dana cadangan
8
Peraturan Daerah (PERDA) Kota Pasuruan No. 8 Tahun 2016
Peraturan Daerah (PERDA) NO. 8, Lembaran Daerah Kota Pasuruan Tahun 2016 Nomor 14
Peraturan Daerah (PERDA) tentang ANGGARAN PENDAPATAN DAN BELANJA DAERAH TAHUN ANGGARAN 2016
ABSTRAK:
a. bahwa sehubungan dengan perkembangan yang tidak sesuai dengan asumsi kebijakan umum Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah, keadaan yang menyebabkan pergeseran antarunit organisasi, antara kegiatan dan antarjenis belanja, keadaan yang menyebabkan sisa lebih tahun anggaran sebelumnya harus digunakan untuk pembiayaan dalam tahun anggaran berjalan sehingga perlu dilakukan perubahan Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah tahun anggaran 2016;
b. bahwa berdasarkan pertimbangan sebagaimana dimaksud pada huruf a, perlu membentuk Peraturan Daerah tentang Perubahan Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah Tahun Anggaran 2016;
Peraturan Daerah Kota Pasuruan Nomor 17 Tahun 2015 tentang Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah Tahun Anggaran 2016 (Lembaran Daerah Kota Pasuruan Tahun 2015 Nomor 17);
Peraturan Daerah Kota Pasuruan Nomor 5 Tahun 2016 tentang Pertanggungjawaban Pelaksanaan Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah Tahun Anggaran 2015 (Lembaran Daerah Kota Pasuruan Tahun 2016 Nomor 11);
Peraturan ini berisi tentang Perubahan Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah Tahun Anggaran 2016;
CATATAN:
Peraturan Daerah (PERDA) ini mulai berlaku pada tanggal .
Peraturan Daerah (PERDA) Kota Pasuruan No. 7 Tahun 2016
Peraturan Daerah (PERDA) NO. 7, Lembaran Daerah Kota Pasuruan Tahun 2016 Nomor 13
Peraturan Daerah (PERDA) tentang PEMBENTUKAN DAN SUSUNAN PERANGKAT DAERAH
ABSTRAK:
bahwa untuk melaksanakan ketentuan Pasal 3 ayat (1) Peraturan Pemerintah Nomor 18 Tahun 2016 tentang Perangkat Daerah, perlu membentuk Peraturan Daerah tentang Pembentukan dan Susunan Perangkat Daerah;
Undang-Undang Nomor 5 Tahun 2014 tentang Aparatur Sipil Negara , Peraturan Pemerintah Nomor 18 Tahun 2016 tentang Perangkat Daerah , Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014 tentang Pemerintahan Daerah
Materi Pokok berisi tentang Ketentuan Umum, Pembentukan Dan Susunan Perangkat Daerah
CATATAN:
Peraturan Daerah (PERDA) ini mulai berlaku pada tanggal .
Pada saat Peraturan Daerah ini mulai berlaku maka: a. Peraturan Daerah Kota Pasuruan Nomor 24 Tahun 2011 tentang Organisasi dan Tata Kerja Sekretariat Daerah, Sekretariat Dewan Perwakilan Rakyat Daerah dan Staf Ahli Kota Pasuruan (Lembaran Daerah Kota Pasuruan Tahun 2011 Nomor 18); sebagaimana telah diubah dengan Peraturan Daerah Kota Pasuruan Nomor 5 Tahun 2015 (Lembaran Daerah Kota Pasuruan Tahun 2015 Nomor 4, Tambahan Lembaran Daerah Kota Pasuruan Nomor 4); b. Peraturan Daerah Kota Pasuruan Nomor 25 Tahun 2011 tentang Organisasi dan Tata Kerja Dinas Daerah (Lembaran Daerah Kota Pasuruan Tahun 2011 Nomor 19); c. Peraturan Daerah Kota Pasuruan Nomor 26 Tahun 2011 tentang Organisasi dan Tata Kerja Inspektorat, Badan Perencanaan Pembangunan Daerah dan Lembaga Teknis Daerah Kota Pasuruan (Lembaran Daerah Kota Pasuruan Tahun 2011 Nomor 20); sebagaimana telah diubah dengan Peraturan Daerah Kota Pasuruan Nomor 6 Tahun 2015 (Lembaran Daerah Kota Pasuruan Tahun 2015 Nomor 5, Tambahan Lembaran Daerah Kota Pasuruan Nomor 5); d. Peraturan Daerah Kota Pasuruan Nomor 27 Tahun 2011 tentang Organisasi dan Tata Kerja Satuan Polisi Pamong Praja Kota Pasuruan (Lembaran Daerah Kota Pasuruan Tahun 2011 Nomor 21); dicabut dan dinyatakan tidak berlaku.
11 Halaman + Penjelasan (4 halaman)
TENTANG DATABASE PERATURAN
Database Peraturan BPK merupakan bagian dari pelaksanaan JDIH di lingkungan BPK untuk menyebarluaskan informasi peraturan perundang-undangan dan dokumen hukum secara mudah, cepat, dan akurat kepada para pengguna baik kalangan internal BPK maupun masyarakat