Peraturan ini mengatur tentang : 1. Azas, maksud, tujuan dan ruang lingkup kearsipan; 2. Perencanaan dan organisasi penyelenggara kearsipan; 3. Pengembangan Sumber Daya Manusia dan Organisasi Profesi Kearsipan; 4. Pengelolaan arsip; 5. Sarana dan prasarana pendukung.
Database Peraturan BPK merupakan bagian dari pelaksanaan JDIH di lingkungan BPK untuk menyebarluaskan informasi peraturan perundang-undangan dan dokumen hukum secara mudah, cepat, dan akurat kepada para pengguna baik kalangan internal BPK maupun masyarakat