Peraturan Daerah (PERDA) Kota Pasuruan Nomor 9 Tahun 2017

PENYELENGGARAAN KEARSIPAN

MATERI POKOK PERATURAN

Abstrak

Peraturan ini mengatur tentang : 1. Azas, maksud, tujuan dan ruang lingkup kearsipan; 2. Perencanaan dan organisasi penyelenggara kearsipan; 3. Pengembangan Sumber Daya Manusia dan Organisasi Profesi Kearsipan; 4. Pengelolaan arsip; 5. Sarana dan prasarana pendukung.

METADATA PERATURAN

Tipe Dokumen
Peraturan Perundang-undangan
Judul
Peraturan Daerah (Perda) Kota Pasuruan Nomor 9 Tahun 2017 tentang PENYELENGGARAAN KEARSIPAN
T.E.U.
Indonesia, Kota Pasuruan
Nomor
9
Bentuk
Peraturan Daerah (Perda)
Bentuk Singkat
Perda
Tahun
2017
Tempat Penetapan
Pasuruan
Tanggal Penetapan
18 Oktober 2017
Tanggal Pengundangan
18 Oktober 2017
Tanggal Berlaku
18 Oktober 2017
Sumber
LEMBARAN DAERAH KOTA PASURUAN TAHUN 2017 NOMOR 9
Subjek
ARSIP
Status
Berlaku
Bahasa
Bahasa Indonesia
Lokasi
Pemerintah Kota Pasuruan
Bidang
Halaman ini telah diakses 607 kali

UJI MATERI

Belum Tersedia

STATUS PERATURAN

Belum Tersedia

TENTANG DATABASE PERATURAN

Database Peraturan BPK merupakan bagian dari pelaksanaan JDIH di lingkungan BPK untuk menyebarluaskan informasi peraturan perundang-undangan dan dokumen hukum secara mudah, cepat, dan akurat kepada para pengguna baik kalangan internal BPK maupun masyarakat

KONTAK
  • Sekretariat Website JDIH BPK
  • Ditama Binbangkum - BPK
  • Jalan Gatot Subroto 31
  • Jakarta Pusat, 10210
  • Telp (021) 25549000 ext. 1521

© Direktorat Utama Pembinaan dan Pengembangan Hukum Pemeriksaan Keuangan Negara
Badan Pemeriksa Keuangan