Peraturan Daerah (PERDA) Kota Pasuruan Nomor 6 Tahun 2017

PENCABUTAN PERATURAN DAERAH KOTA PASURUAN NOMOR 05 TAHUN 2008 TENTANG URUSAN PEMERINTAHAN KOTA PASURUAN

MATERI POKOK PERATURAN

Abstrak

Mencabut dan menyatakan tidak berlaku Peraturan Daerah Kota Pasuruan Nomor 05 Tahun 2008 tentang Urusan Pemerintahan Kota Pasuruan (Lembaran Daerah Kota Pasuruan Tahun 2008 Nomor 05, Tambahan Lembaran Daerah Kota Pasuruan Nomor 02).

METADATA PERATURAN

Tipe Dokumen
Peraturan Perundang-undangan
Judul
Peraturan Daerah (PERDA) Kota Pasuruan Nomor 6 Tahun 2017 tentang PENCABUTAN PERATURAN DAERAH KOTA PASURUAN NOMOR 05 TAHUN 2008 TENTANG URUSAN PEMERINTAHAN KOTA PASURUAN
T.E.U.
Indonesia, Kota Pasuruan
Nomor
6
Bentuk
Peraturan Daerah (PERDA)
Bentuk Singkat
PERDA
Tahun
2017
Tempat Penetapan
Pasuruan
Tanggal Penetapan
08 September 2017
Tanggal Pengundangan
08 September 2017
Tanggal Berlaku
08 September 2017
Sumber
LEMBARAN DAERAH KOTA PASURUAN TAHUN 2017 NOMOR 6
Subjek
OTONOMI DAERAH DAN PEMERINTAH DAERAH - KEBIJAKAN PEMERINTAH
Status
Berlaku
Bahasa
Bahasa Indonesia
Lokasi
Pemerintah Kota Pasuruan
Bidang
Halaman ini telah diakses 454 kali

STATUS PERATURAN

Belum Tersedia

UJI MATERI MAHKAMAH KONSTITUSI

Belum Tersedia

TENTANG DATABASE PERATURAN

Database Peraturan BPK merupakan bagian dari pelaksanaan JDIH di lingkungan BPK untuk menyebarluaskan informasi peraturan perundang-undangan dan dokumen hukum secara mudah, cepat, dan akurat kepada para pengguna baik kalangan internal BPK maupun masyarakat

KONTAK
  • Sekretariat Website JDIH BPK
  • Ditama Binbangkum - BPK
  • Jalan Gatot Subroto 31
  • Jakarta Pusat, 10210
  • Telp (021) 25549000 ext. 1521

© Direktorat Utama Pembinaan dan Pengembangan Hukum Pemeriksaan Keuangan Negara
Badan Pemeriksa Keuangan