Peraturan Daerah (PERDA) Kota Pasuruan No. 7 Tahun 2016

PEMBENTUKAN DAN SUSUNAN PERANGKAT DAERAH

MATERI POKOK PERATURAN

Abstrak

Materi Pokok berisi tentang Ketentuan Umum, Pembentukan Dan Susunan Perangkat Daerah

METADATA PERATURAN

Tipe Dokumen
Peraturan Perundang-undangan
Judul
Peraturan Daerah (Perda) Kota Pasuruan Nomor 7 Tahun 2016 tentang PEMBENTUKAN DAN SUSUNAN PERANGKAT DAERAH
T.E.U.
Indonesia, Kota Pasuruan
Nomor
7
Bentuk
Peraturan Daerah (Perda)
Bentuk Singkat
Perda
Tahun
2016
Tempat Penetapan
Pasuruan
Tanggal Penetapan
07 Oktober 2016
Tanggal Pengundangan
07 Oktober 2016
Tanggal Berlaku
Sumber
Lembaran Daerah Kota Pasuruan Tahun 2016 Nomor 13
Subjek
OTONOMI DAERAH DAN PEMERINTAH DAERAH
Status
Berlaku
Bahasa
Bahasa Indonesia
Lokasi
Pemerintah Kota Pasuruan
Bidang
Halaman ini telah diakses 2076 kali

UJI MATERI

Belum Tersedia

TENTANG DATABASE PERATURAN

Database Peraturan BPK merupakan bagian dari pelaksanaan JDIH di lingkungan BPK untuk menyebarluaskan informasi peraturan perundang-undangan dan dokumen hukum secara mudah, cepat, dan akurat kepada para pengguna baik kalangan internal BPK maupun masyarakat

KONTAK
  • Sekretariat Website JDIH BPK
  • Ditama Binbangkum - BPK
  • Jalan Gatot Subroto 31
  • Jakarta Pusat, 10210
  • Telp (021) 25549000 ext. 1521

© Direktorat Utama Pembinaan dan Pengembangan Hukum Pemeriksaan Keuangan Negara
Badan Pemeriksa Keuangan