Peraturan Walikota (PERWALI) NO. 3, BD Kota Pasuruan Tahun 2020 Nomor 3
Peraturan Walikota (PERWALI) tentang Kewajiban Menyampaikan Laporan Harta Kekayaan Aparatur Sipil Negara di Lingkungan Pemerintah Kota Pasuruan
ABSTRAK:
a. bahwa dalam rangka mendukung tercapainya pembangunan integritas Aparatur Sipil Negara dan upaya pencegahan Korupsi, Kolusi, dan Nepotisme diperlukan komitmen Aparatur Sipil Negara di lingkungan Pemerintah Kata Pasuruan untuk melaporkan harta kekayaannya;
b. bahwa berdasarkan pertirnbangan sebagaimana dimaksud dalam huruf a, perlu menetapkan Peraturan Walikota Pasuruan tentang Laporan Harta Kekayaan Aparatur Sipil Negara di Lingkungan Pemerintah Kata Pasuruan;
Pasal 18 ayat (6) Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945;
Undang-Undang Nomor 17 Tahun 1950 sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Nomor 13 Tahun
1954;
Undang-Undang Nomor 28 Tahun 1999;
Undang-Undang Nomor 30 Tahun 2002 sebagaimana telah diubah dengan Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2015;
Undang-Undang Nomor 5 Tahun 2014;
Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014 sebagaimana telah beberapa kali diubah terakhir dengan Undang-Undang Nomor 9 Tahun 2015;
Undang-Undang Nomor 30 Tahun 2014;
Peraturan Pemerintah Nomor 53 Tahun 2010;
Peraturan Pemerintah Nomor 48 tahun 2016;
Peraturan Pemerintah Nomor 11 Tahun 2017;
Peraturan Komisi Pemberantasan Korupsi Nomor 7 tahun 2016;
Peraturan Daerah Kota Pasuruan Nomor 7 Tahun 2016;
Peraturan Walikota Pasuruan Nomor 50 Tahun 2016 sebagaimana telah diubah dengan Peraturan Walikota Pasuruan Nomor 57 Tahun 2019;
Peraturan ini berisi tentang;
1. Ketentuan Umum;
2. Tujuan peraturan walikota tentang Kewajiban menyampaikan LHKASN di Lingkungan Pemkot Pasuruan;
3. Aparatur Sipil Negara;
4. Tata Cara dan Mekanisme Penyampaian LHKASN;
5. Tim Pengelola LHKASN;
6. Pembinaan dan Pengawasan;
7. Larangan;
8. Sanksi;
9. Penutup.
CATATAN:
Peraturan Walikota (PERWALI) ini mulai berlaku pada tanggal 24 Januari 2020.
Peraturan Walikota (PERWALI) Kota Pasuruan Nomor 2 Tahun 2020
Peraturan Walikota (PERWALI) NO. 2, BD Kota Pasuruan Tahun 2020 Nomor 2
Peraturan Walikota (PERWALI) tentang Perubahan Ketiga atas Peraturan Walikota Pasuruan Nomor 14 Tahun 2018 tentang Pedoman Pemberian Honorarium Bagi Tenaga Kontrak Kerja di Lingkungan Pemerintah Kota Pasuruan
ABSTRAK:
bahwa guna meningkatkan kinerja dan kesejahteraan tenaga kontrak di lingkungan Pemerintah Kota Pasuruan maka perlu menetapkan Peraturan Walikota tentang Perubahan Ketiga Atas Peraturan Walikota Pasuruan Nomor 14 Tahun 2018 tentang Pedoman Pemberian Honorarium Bagi Tenaga Kontrak Kerja di Lingkungan Pemerintah Kota Pasuruan;
Undang-Undang Nomor 17 Tahun 1950 sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Nomor 13 Tahun
1954;
Undang-Undang Nomor 40 Tahun 2004;
Undang-Undang Nomor 5 Tahun 2014;
Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014 sebagaimana telah beberapa kali diubah terakhir dengan Undang-Undang Nomor 9 Tahun 2015;
Peraturan Pemerintah Nomor 46 Tahun 1982;
Peraturan Pemerintah Nomor 44 Tahun 2015;
Peraturan Pemerintah Nomor 49 Tahun 2018;
Peraturan Pemerintah Nomor 12 Tahun 2019;
Peraturan Presiden Nomor 82 Tahun 2018 ) sebagaimana telah diubah dengan Peraturan Presiden Nomor 75
Tahun 2019;
Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 13 Tahun 2006 sebagaimana telah beberapa kali diubah terakhir dengan Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 21 Tahun 2011;
Peraturan Daerah Kota Pasuruan Nomor 02 Tahun 2007 sebagaimana telah diubah dengan Peraturan Daerah Kota Pasuruan Nomor 08 Tahun 2010;
Peraturan Daerah Kota Pasuruan Nomor 7 Tahun 2016;
Peraturan Walikota Pasuruan Nomor 65 Tahun 2015;
Peraturan Walikota Pasuruan Nomor 75 Tahun 2016;
Peraturan Walikota Pasuruan Nomor 14 Tahun 2018 sebagaimana telah beberapa kali diubah terakhir dengan Peraturan Walikota Pasuruan Nomor 62 Tahun 2018;
Beberapa Ketentuan dalam Peraturan Walikota Pasuruan Nomor 14 Tahun 2018 tentang Pedoman Pemberian Honorarium Bagi Tenaga Kontrak Kerja di Lingkungan Pemerintah Kota Pasuruan (Berita Daerah Kota Pasuruan Tahun 2018 Nomor 14) sebagaimana telah beberapa kali diubah terakhir dengan Peraturan Walikota Pasuruan Nomor 62 Tahun 2018 tentang Perubahan Kedua Atas Pedoman Pemberian Honorarium Bagi Tenaga Kontrak Kerja di Lingkungan Pemerintah Kota Pasuruan (Berita Daerah Kota Pasunuan Tahun 2018 Nomor 62), diubah sebagai berikut:
1. Ketentuan Pasal 1 diubah dan ditambahkan 1 (satu) huruf baru yakni huruf q l ;
2. Ketentuan Pasal 3 diubah;
3. Ketentuan ayat (1) Pasal 4A diubah;
CATATAN:
Peraturan Walikota (PERWALI) ini mulai berlaku pada tanggal 24 Januari 2020.
Peraturan Walikota (PERWALI) Kota Pasuruan Nomor 1 Tahun 2020
Peraturan Walikota (PERWALI) NO. 1, BD Kota Pasuruan Tahun 2020 Nomor 1
Peraturan Walikota (PERWALI) tentang Batas Uang Persediaan/Ganti Uang Persediaan pada Perangkat Daerah di Lingkungan Pemerintah Kota Pasuruan
ABSTRAK:
bahwa dalam rangka mewujudkan tertib administrasi pengelolaan keuangan daerah dan pelaksanaan Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah Tahun Anggaran 2020 maka perlu menetapkan Peraturan Walikota tentang Batas Uang Persediaan/Ganti Uang Persediaan pada Perangkat Daerah di Lingkungan Pemerintah Kota Pasuruan Tahun Anggaran 2020;
Undang-Undang Nomor 17 Tahun 1950 sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Nomor 13 Tahun
1954;
Undang-Undang Nomor 17 Tahun 2003;
Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2004;
Undang-Undang Nomor 33 Tahun 2004;
Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014 sebagaimana telah beberapa kali diubah terakhir dengan Undang-Undang Nomor 9 Tahun 2015;
Peraturan Pemerintah Nomor 46 Tahun 1982;
Peraturan Pemerintah Nomor 58 Tahun 2005;
Peraturan Pemerintah Nomor 18 Tahun 2016;
Peraturan Pemerintah Nomor 12 Tahun 2019;
Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 13 Tahun 2006 sebagaimana telah bebarapa kali diubah terakhir dengan Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 21 Tahun 2011;
Peraturan Daerah Kota Pasuruan Nomor 02 Tahun 2007 sebagaimana telah diubah dengan Peraturan Daerah Kota Pasuruan Nomor 08 Tahun 2010.
Peraturan Daerah Kota Pasuruan Nomor 6 Tahun 2016;
Peraturan Daerah Kota Pasuruan Nomor 7 Tahun 2016;
Peraturan Daerah Kota Pasuruan Nomor 8 Tahun 2019;
Peraturan Walikota Pasuruan Nomor 61 Tahun 2019.
Batas Uang Persediaan/Ganti Uang Persediaan pada Perangkat Daerah di Lingkungan Pemerintah Kata Pasuruan Tahun Anggaran 2020 ditetapkan sebagaimana tercantum dalam lampiran yang merupakan bagian yang tidak terpisahkan dari Peraturan Walikota ini.
CATATAN:
Peraturan Walikota (PERWALI) ini mulai berlaku pada tanggal 02 Januari 2020.
Peraturan Walikota (PERWALI) Kota Pasuruan Nomor 31 Tahun 2019
Peraturan Walikota (PERWALI) NO. 31, BD Kota Pasuruan Tahun 2019 No 31
Peraturan Walikota (PERWALI) tentang Tata Cara Pendataan dan Pelaporan Objek Bumi dan Bangunan Perdesaan dan Perkotaan
ABSTRAK:
bahwa guna melaksanakan ketentuan Pasal 11 ayat (3) Peraturan Daerah Kota Pasuruan Nomor 11 Tahun
2012 tentang Pajak Bumi dan Bangunan Perdesaan dan Perkotaan, perlu menetapkan Peraturan Walikota tentang Tata Cara Pendataan dan Pelaporan Objek Pajak Bumi dan Bangunan Perdesaan dan Perkotaan;
Peraturan Daerah Kota Pasuruan Nomor 11 Tahun 2012 tentang Pajak Bumi dan Bangunan Perdesaan dan Perkotaan (Lembaran Daerah Kota Pasuruan Tahun 2012 Nomor 15, Tambahan Lembaran Daerah Kota Pasuruan Nomor 15);
Peraturan Daerah Kota Pasuruan Nomor 02 Tahun 2007 tentang Pokok-pokok Pengelolaan Keuangan Daerah (Lembaran Daerah Kota Pasuruan Tahun 2008 Nomor 01, Tambahan Lembaran Daerah Kota Pasuruan Nomor 01) sebagaimana telah diubah dengan Peraturan Daerah Kota Pasuruan Nomor 08 Tahun 2010 tentang Perubahan Atas Peraturan Daerah Kota Pasuruan Nomor 02 Tahun 2007 tentang Pokok• pokok Pengelolaan Keuangan Daerah (Lembaran Daerah Kota Pasuruan Tahun 2010 Nomor 14);
Peraturan ini berisi tentang:
1. Ketentuan umum;
2. Pendataan:
3. Penilaian;
4. Pembentukan Basis Data;
5. Pelaporan;
6. Ketentuan Penutup.
CATATAN:
Peraturan Walikota (PERWALI) ini mulai berlaku pada tanggal 12 Agustus 2019.
10 Halaman
Peraturan Walikota (PERWALI) Kota Pasuruan Nomor 30 Tahun 2019
Peraturan Walikota (PERWALI) NO. 30, BD Kota Pasuruan Tahun 2019 No 30
Peraturan Walikota (PERWALI) tentang Kode Etik Pelaku Pengadaan Barang/Jasa
ABSTRAK:
a. bahwa dalam rangka pelaksanaan pengadaan barang/jasa yang efektif, efisien, transparan, terbuka, bersaing adil, dan akuntabel, perlu Kode Etik Pelaku Pengadaan Barang/Jasa;
b. bahwa berdasarkan pertimbangan sebagaimana dimaksud pada huruf a, perlu menetapkan Peraturan Walikota tentang Kode Etik Pelaku Pengadaan Barang/Jasa;
Peraturan Walikata Pasuruan Namar 4 Tahun 2019 tentang Petunjuk Teknis Pengadaan Barang/ Jasa Pemerintah Kata Pasuruan (Berita Daerah Kata Pasuruan Tahun 2019 Namar 4);
Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 13 Tahun 2006 tentang Pedoman Pengelolaan Keuangan Daerah sebagaimana telah beberapa kali diubah terakhir dengan Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 21 Tahun 2011 tentang Perubahan Kedua Atas Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 13 Tahun 2006 tentang Pedoman Pengelolaan Keuangan Daerah (Berita Negara Republik Indonesia Tahun 2011 Nomor 310);
Peraturan Presiden Nomor 16 Tahun 2018 tentang Pengadaan Barang/ Jasa Pemerintah (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2018 Nomor 33);
Peraturan ini berisi tentang;
1. Ketentuan umum;
2. Prinsip Pengadaan Barang/Jasa;
3. Pelaku Pengadaan Barang/Jasa;
4. Kode Etik;
5. Komite Etik;
6. Pemeriksaan dan Keputusan;
7. Sekretariat Komite Etik;
8. Pembiayaan;
9. Ketentuan Penutup.
CATATAN:
Peraturan Walikota (PERWALI) ini mulai berlaku pada tanggal 09 Agustus 2019.
11 Halaman
Peraturan Walikota (PERWALI) Kota Pasuruan Nomor 29 Tahun 2019
Peraturan Walikota (PERWALI) NO. 29, BD Kota Pasuruan Tahun 2019 No 29
Peraturan Walikota (PERWALI) tentang Perubahan atas Peraturan Walikota Pasuruan No 60 Tahun 2018 tentang Tambahan Penghasilan PNS di Lingkungan Pemerintah Kota Pasuruan
ABSTRAK:
bahwa guna mewujudkan tertib pengelolaan keuangan daerah dalam pemberian tambahan penghasilan Pegawai Negeri Sipil di lingkungan Pemerintah Kata Pasuruan, perlu mengubah Peraturan Walikota Pasuruan Nomor 60 Tahun 2018 tentang Tambahan Penghasilan Pegawai Negeri Sipil di Lingkungan Pemerintah Kata Pasuruan;
Peraturan Walikota Pasuruan Nomor 60 Tahun 2018 tentang Tambahan Penghasilan Pegawai
Negeri Sipil di Lingkungan Pemerintah Kota Pasuruan (Berita Daerah Kota Pasuruan Tahun
2018 Nomor 60);
Peraturan Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi Nomor 41 Tahun
2018 tentang Nomenklatur Jabatan Pelaksana Bagi Pegawai Negeri Sipil di Lingkungan Instansi Pemerintah (Berita Negara Republik Indonesia Tahun 2018 Nomor 1273);
Peraturan Daerah Kota Pasuruan Nomor 02 Tahun 2007 tentang Pokok-pokok Pengelolaan Keuangan Daerah (Lembaran Daerah Kota Pasuruan Tahun 2007 Nomor 01) sebagaimana telah diubah dengan Peraturan Daerah Kota Pasuruan Nomor 08 Tahun 2010 tentang Perubahan Atas Peraturan Daerah Kota Pasuruan Nomor 02 Tahun 2007 tentang Pokok-pokok Pengelolaan Keuangan Daerah (Lembaran Daerah Kota Pasuruan Tahun 2010 Nomor 08);
Beberapa ketentuan dalam Peraturan Walikota Pasuruan Nomor 60 Tahun 2018 tentang tambahan Penghasilan Pegawai Negeri Sipil di L1ngkungan Pemerintah Kota Pasuruan (Berita Daerah Kota Pasuruan Tahun 2018 Nomor 60) diubah sebagai berikut:
1. Ketentuan ayat (2) Pasal 8 diubah;
2. Ketentuan Pasal 12 ditambahkan 1 (satu) ayat baru yakni ayat (7);
3. Ketentuan ayat (1) dan ayat (2) Pasal 14 diubah;
4. Ketentuan Pasal 15 diubah;
5. Ketentuan ayat (2) Pasal 16 diubah;
6. Ketentuan ayat (2) Pasal 19 diubah;
7. Ketentuan ayat (1) dan ayat (2) Pasal 20 diubah, serta ayat (3) Pasal 20 dihapus;
8. Ketentuan ayat (3) Pasal 23 diubah;
9. Ketentuan ayat (2) dan ayat (3) Pasal 25 diubah;
10. Ketentuan ayat (2) Pasal 27 diubah;
11. Ketentuan Pasal 30 diubah;
12. Ketentuan ayat (2) Pasal 32 diubah;
13. Ketentuan ayat (1) huruf f Pasal 42 diubah;
14. Ketentuan ayat (1) dan ayat (3) Pasal 45 diubah;
CATATAN:
Peraturan Walikota (PERWALI) ini mulai berlaku pada tanggal 05 Agustus 2019.
Peraturan Walikota (PERWALI) Kota Pasuruan Nomor 28 Tahun 2019
Peraturan Walikota (PERWALI) NO. 28, BD Kota Pasuruan Tahun 2019 No 28
Peraturan Walikota (PERWALI) tentang Sistem Klasifikasi keamanan dan Akses Arsip Dinamis
ABSTRAK:
bahwa guna melaksanakan ketentuan Pasal 23 ayat (2) dan ayat (6) Peraturan Daerah Kota Pasuruan Nomor 9
Tahun 2017 tentang Penyelenggaraan Kearsipan, perlu menetapkan Peraturan Walikota tentang Sistem
Klasifikasi Keamanan dan Akses Arsip Dinamis;
Peraturan Walikota Pasuruan Nomor 70 Tahun 2016 tentang Tugas Pokok dan Fungsi Dinas Perpustakaan dan Kearsipan (Berita Daerah Kota Pasuruan Tahun 2016 Nomor 70);
Peraturan Daerah Nomor 9 Tahun 2017 tentang Penyelenggaraan Kearsipan (Lembaran Daerah Kata Pasuruan Tahun 2017 Nomor 9, Tambahan Lembaran Daerah Nomor 9);
Peraturan Kepala Arsip Nasional Republik Indonesia Nomor 7 Tahun 2016 tentang Petunjuk Pelaksanaan Sistem Klasifikasi Keamanan dan Akses Arsip Dinamis;
Peraturan Kepala Arsip Nasional Republik Indonesia Nomor 17 Tahun 2011 tentang Pedoman Pembuatan Sistem Klasifikasi Keamanan dan Akses Arsip Dinamis;
Peraturan ini berisi tentang;
1. Ketentuan Umum;
2. Maksud, Tujuan dan Ruang Lingkup;
3. Sistem Klasifikasi Keamanan Arsip dan Akses Arsip Dinamis;
4. Sarana dan Prasarana;
5. Sumber Daya Manusia;
6. Pengamanan Arsip;
7. Klasifikasi dan Pengaturan Akses Arsip;
CATATAN:
Peraturan Walikota (PERWALI) ini mulai berlaku pada tanggal 29 Juli 2019.
Peraturan Walikota (PERWALI) Kota Pasuruan Nomor 27 Tahun 2019
Peraturan Walikota (PERWALI) NO. 27, BD Kota Pasuruan Tahun 2019 No 27
Peraturan Walikota (PERWALI) tentang Pedoman Penyusutan Arsip di Lingkungan Pemerintah Kota Pasuruan
ABSTRAK:
bahwa guna melaksanakan ketentuan Pasal 30 ayat (7) Peraturan Daerah Kota Pasuruan Nomor 9 Tahun 2017
tentang Penyelenggaraan Kearsipan, perlu menetapkan Peraturan Walikota tentang Pedoman Penyusutan Arsip di Lingkungan Pemerintah Kota Pasuruan;
Peraturan Walikota Pasuruan Nomor 70 Tahun 2016 tentang Tugas Pokok dan Fungsi Dinas Perpustakaan dan Kearsipan (Berita Daerah Kata Pasuruan Tahun 2016 Nomor 70);
Peraturan Daerah Nomor 9 Tahun 2017 tentang Penyelenggaraan Kearsipan (Lembaran Daerah Kata Pasuruan Tahun 2017 Nomor 9, Tambahan Lembaran Daerah Nomor 9);
Peraturan Gurbemur Jawa Timur Nomor 26 Tahun 2009 tentang tata kearsipan di Pemerintah Provinsi Jawa
Timur;
Peraturan Kepala Arsip Nasional Republik Indonesia Nomor 25 Tahun 2012 tentang Pedoman Pemusnahan Arsip;
Peraturan ini berisi tentang:
1. Ketentuan umum;
2. Penyusutan Arsip;
3. Dokumentasi Penyusutan;
4. Ketentuan Peralihan;
5. Ketentuan Penutup.
CATATAN:
Peraturan Walikota (PERWALI) ini mulai berlaku pada tanggal 29 Juli 2019.
Peraturan Walikota (PERWALI) Kota Pasuruan Nomor 26 Tahun 2019
Peraturan Walikota (PERWALI) NO. 26, BD Kota Pasuruan Tahun 2019 No 26
Peraturan Walikota (PERWALI) tentang Perubahan atas Peraturan Walikota Pasuruan No 29 Tahun 2018 tentang Rencana Kerja Pemda Tahun 2019
ABSTRAK:
bahwa berdasarkan perkembangan keadaan tahun 2019 yang tidak sesuai dengan asumsi kerangka
ekonomi dan pembangunan daerah maka perlu mengubah Peraturan Walikota Pasuruan Nomor 29
Tahun 2018 tentang Rencana Kerja Pemerintah Daerah Tahun 2019;
Peraturan Daerah Kota Pasuruan Nomor 6 Tahun 2016 tentang Rencana Pembangunan Jangka Menengah Daerah Kota Pasuruan Tahun 2016-2021 (Lembaran Daerah Kota Pasuruan Tahun 2016 Nomor 12) sebagaimana telah diubah dengan Peraturan Daerah Kota Pasuruan Nomor 1 Tahun 2019 tentang Perubahan Atas Peraturan Daerah Kota Pasuruan Nomor 6 Tahun 2016 tentang Rencana Pembangunan Jangka Menengah Daerah Kota Pasuruan Tahun 2016-2021 (Lembaran Daerah Kota Pasuruan Tahun 2019 Nomor 1);
Peraturan Daerah Kota Pasuruan Nomor 15 Tahun 2010 tentang · Rencana Pembangunan Jangka Panjang Daerah Kota Pasuruan Tahun 2005-2025 (Lembaran Daerah Kota Pasuruan Tahun 2011 Nomor 06, Tambahan Lembaran Daerah Kota Pasuruan Nomor 05);
Ketentuan dalam lampiran Peraturan Walikota Pasuruan Nomor 29 Tahun 2018 tentang Rencana Kerja Pemerintah Daerah Tahun 2019 (Serita Daerah Kota Pasuruan Tahun 2018 Nomor 29) diubah sehingga berbunyi sebagaimana tercantum dalam lampiran yang merupakan bagian tidak terpisahkan dari Peraturan Walikota ini
CATATAN:
Peraturan Walikota (PERWALI) ini mulai berlaku pada tanggal 19 Juli 2019.
Peraturan Walikota (PERWALI) Kota Pasuruan Nomor 25 Tahun 2019
Peraturan Walikota (PERWALI) NO. 25, BD Kota Pasuruan Tahun 2019 No 25
Peraturan Walikota (PERWALI) tentang Pencabutan Peraturan Walikota Pasuruan No 45 Tahun 2014 tentang Akademi Keperawatan Kota Pasuruan
ABSTRAK:
a. bahwa dengan adanya perubahan kewenangan Pemerintah Daerah dalam bidang pendidikan, Pemerintah Daerah tidak berwenang terhadap pengelolaan Perguruan Tinggi;
b. bahwa berdasarkan pertimbangan sebagaimana dimaksud pada huruf a, maka Peraturan Walikota Pasuruan Nomor 45 Tahun 2014 tentang Akademi Keperawatan Kota Pasuruan tidak berlaku;
c. bahwa berdasarkan pertimbangan sebagaimana dimaksud pada huruf a dan huruf b, perlu membentuk Peraturan Walikota tentang Pencabutan Peraturan Walikota Pasuruan Nomor 45 Tahun 2014 tentang Akademi Keperawatan Kota Pasuruan;
Peraturan Walikota Pasuruan Nomor 58 Tahun 2012 tentang Pedoman Penerapan Pola Pengelolaan
Keuangan Badan Layanan Umum Daerah (Berita Daerah Kota Pasuruan Tahun 2012 Nomor 58) sebagaimana telah diubah dengan Peraturan Walikota Pasuruan nomor 04 Tahun 2014 tentang Perubahan Atas Peraturan Walikota Pasuruan Nomor 58 Tahun 2012 tentang Pedoman Penerapan Pola Pengelolaan Badan Layanan Umum Daerah (Berita Daerah Kota Pasuruan Tahun 2014 Nomor 54);
Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 13 Tahun 2006 tentang Pedoman Pengelolaan Keuangan
Daerah sebagaimana telah beberapa kali diubah terakhir dengan Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 21 Tahun 2011 tentang Perubahan Kedua Atas Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 13 Tahun 2006 tentang Pedoman Pengelolaan Keuangan Daerah (Serita Negara Republik Indonesia Tahun 2011 Nomor 310);
Peraturan Walikota Nomor 45 Tahun 2014 tentang Akademi Keperawatan Kota Pasuruan (Lembaran Daerah Kota Pasuruan Tahun 2014 Nomor 45) dicabut dan dinyatakan tidak berlaku.
CATATAN:
Peraturan Walikota (PERWALI) ini mulai berlaku pada tanggal 23 Juli 2019.
4 Halaman
TENTANG DATABASE PERATURAN
Database Peraturan BPK merupakan bagian dari pelaksanaan JDIH di lingkungan BPK untuk menyebarluaskan informasi peraturan perundang-undangan dan dokumen hukum secara mudah, cepat, dan akurat kepada para pengguna baik kalangan internal BPK maupun masyarakat