Peraturan ini berisi tentang; 1. Ketentuan Umum; 2. Maksud, Tujuan dan Ruang Lingkup; 3. Sistem Klasifikasi Keamanan Arsip dan Akses Arsip Dinamis; 4. Sarana dan Prasarana; 5. Sumber Daya Manusia; 6. Pengamanan Arsip; 7. Klasifikasi dan Pengaturan Akses Arsip;
Database Peraturan BPK merupakan bagian dari pelaksanaan JDIH di lingkungan BPK untuk menyebarluaskan informasi peraturan perundang-undangan dan dokumen hukum secara mudah, cepat, dan akurat kepada para pengguna baik kalangan internal BPK maupun masyarakat