Peraturan Daerah (PERDA) NO. 35, BD Kab. Tulungagung Tahun 2021 Nomor 36
Peraturan Daerah (PERDA) tentang RENCANA KERJA PERANGKAT DAERAH
KABUPATEN TULUNGAGUNG TAHUN 2022
ABSTRAK:
Menimbang: bahwa guna melaksanakan ketentuan Pasal 142 ayat (1) dan
ayat (2) peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 86 Tahun 2017
tentang Tata Cara Perencanaan, Pengendalian dan Evaluasi
Pembangunan Daerah, Tata Cara Evaluasi Rancangan
Peraturan Daerah Tentang Rencana Pembangunan Jangka
Panjang Daerah dan Rencana Pembangunan Jangka Menengah
Daerah, Serta Tata Cara Perubahan Rencana Pembangunan
Jangka Panjang Daerah, Rencana Pembangunan Jangka
Menengah Daerah, dan Rencana Kerja Pemerintah Daerah,
maka perlu menetapkan Rencana Kerja Perangkat Daerah
Kabupaten Tulungagung Tahun 2022 dengan Peraturan
Bupati;
Mengingat: 1. Undang-Undang Nomor 17 Tahun 2003; 2. Undang-Undang Nomor 25 Tahun 2004; 3. Undang-Undang Nomor 17 Tahun 2007; 4. Undang-Undang Nomor 26 Tahun 2007; 5. Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014; 6. Peraturan Pemerintah Nomor 8 Tahun 2006; 7. Peraturan Pemerintah Nomor 26 Tahun 2008; 8 . Peraturan Pemerintah Nomor 18 Tahun 2016; 9. Peraturan Pemerintah Nomor 2 Tahun 2018; 10. Peraturan Pemerintah Nomor 12 Tahun 2019; 11. Peraturan Presiden Nomor 29 Tahun 2014 ; 12. Peraturan Presiden Nomor 80 Tahun 2019; 13. Peraturan Presiden Nomor 18 Tahun 2020; 14. Peraturan Presiden Nomor 33 Tahun 2020; 15. Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 86 Tahun 2017; 16. Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 100 Tahun 2018; 17. Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 70 Tahun 2019; 18. Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 90 Tahun 2019; 19. Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 77 Tahun 2020; 20. Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 17 Tahun 2021; 21. Peraturan Daerah Provinsi Jawa Timur Nomor 1 Tahun
2009 ; 22. Peraturan Daerah Provinsi Jawa Timur Nomor 7 Tahun
2019; 23. Peraturan Gubernur Jawa Timur Nomor 38 Tahun 2021; 24. Peraturan Daerah Kabupaten Tulungagung Nomor 10
Tahun 2008; 25. Peraturan Daerah Kabupaten Tulungagung Nomor 11
Tahun 2012; 26. Peraturan Daerah Kabupaten Tulungagung Nomor 20
Tahun 2016; 27. Peraturan Daerah Kabupaten Tulungagung Nomor 6
Tahun 2019 ; 28. Peraturan Bupati Tulungagung Nomor 28 Tahun 2021
Materi pokok: mengatur mengenai Rencana Kerja Perangkat Daerah
Kabupaten Tulungagung Tahun 2022 dengan Peraturan
Bupati; memuat rencana kerja pada masing-masing SKPD di kabupaten tulungagung
CATATAN:
Peraturan Daerah (PERDA) ini mulai berlaku pada tanggal 30 Juli 2021.
jumlah 9 halaman
Peraturan Daerah (PERDA) Kabupaten Tulungagung Nomor 11 Tahun 2021
Peraturan Daerah (PERDA) NO. 11, LD Kab. Tulungagung Tahun 2021 Nomor 1 Seri C
Peraturan Daerah (PERDA) tentang PERUBAHAN ATAS PERATURAN DAERAH NOMOR 6 TAHUN 2019
TENTANG RENCANA PEMBANGUNAN
JANGKA MENENGAH DAERAH KABUPATEN TULUNGAGUNG
TAHUN 2018-2023
ABSTRAK:
Menimbang: a. bahwa dalam rangka penyelenggaraan pemrintahan,
pengelolaan pembangunan dan pelayanan kepada
masyarakat, perlu menyusun Rencana Pembangunan
Jangka Menengah Daerah untuk kurun waktu 5 (lima) tahun
yang merupakan penjabaran visi, misi dan program Bupati
dan Wakil Bupati terpilih yang ditetapkan dengan Peraturan
Daerah;
b. bahwa Peraturan Daerah Nomor 6 Tahu 2019 tentang
Rencana Pembangunan Jangka Menengah Daerah
Kabupaten Tulungagung Tahun 2018-2023, sudah tidak
sesuai dengan kondisi lingkungan strategis saat ini, potensi
daerah, isu strategis baik internasional, nasional dan lokal,
sehingga perlu dilakukan perubahan;
c. bahwa berdasarkan pertimbangan sebagaimana dimaksud
dalam huruf a dan huruf b, perlu menetapkan Peraturan
Daerah tentang Perubahan atas Peraturan Daerah Nomor 6
Tahun 2019 tentang Rencana Pembangunan Jangka
Menengah Daerah Kabupaten Tulungagung Tahun 2018-
2023;
mengingat: 1. Pasal 18 ayat (6) Undang-Undang Dasar Negara Republik
Indonesia Tahun 1945; 2. Undang-Undang Nomor 12 Tahun 1950; 3. Undang-Undang Nomor 17 Tahun 2003; 4. Undang-Undang Nomor 25 Tahun 2004; 5. Undang-Undang Nomor 33 Tahun 2004; 6. Undang-Undang Nomor 17 Tahun 2007; 7. Undang-Undang Nomor 26 Tahun 2007; 8. Undang-undang Nomor 32 Tahun 2009; 9. Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014; 10. Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2020; 11. Peraturan Pemerintah Nomor 26 Tahun 2008; 12. Peraturan Pemerintah Nomor 18 Tahun 2016 ; 13. Peraturan Pemerintah Nomor 2 Tahun 2018; 14. Peraturan Pemerintah Nomor 12 Tahun 2019 ; 15. Peraturan Pemerintah Nomor 13 Tahun 2019; 16. Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-Undang nomor 1
tahun 2020; 17. Peraturan Pemerintah Nomor 22 Tahun 2021 ; 18. Peraturan Presiden Nomor 80 Tahun 2019; 19. Peraturan Presiden Nomor 18 Tahun 2020 ; 20. Peraturan Presiden Nomor 33 Tahun 2020; 21. Peraturan Presiden Nomor 72 Tahun 2021; 22. Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 15 Tahun 2008; 23. Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 80 Tahun 2015; 24. Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 86 Tahun 2017; 25. Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 7 Tahun 2018; 2£>. Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 100 Tahun 2018; 27. Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 70 Tahun 2019; 2.8. Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 90 Tahun 2019; 29. Keputusan Menteri Dalam Negeri Nomor 050-3708 Tahun
2020; 30. Peraturan Daerah Provinsi Jawa Timur Nomor 1 Tahun 2009; 31. Peraturan Daerah Provinsi Jawa Timur Nomor 5 Tahun 2012; 32. Peraturan Daerah Provinsi Jawa Timur Nomor 7 Tahun 2019; 33. Peraturan Daerah Kabupaten Tulungagung Nomor 10 Tahun
2008; 34. Peraturan Daerah Kabupaten Tulungagung Nomor 11 Tahun
2012; 35. Peraturan Daerah Kabupaten Tulungagung Nomor 20 Tahun
2016; :}j_ Peraturan Daerah Kabupaten Tulungagung Nomor 23 Tahun
2017 ; '37. Peraturan Daerah Kabupaten Tulungagung Nomor 6 Tahun
2019 ; 38. Peraturan Daerah Kabupaten Tulungagung Nomor 13 Tahun
2019
Materi pokok: mengatur mengenai penetapan Rencana Pembangunan Jangka
Menengah Daerah Kabupaten Tulungagung Tahun 2018-
2023.
CATATAN:
Peraturan Daerah (PERDA) ini mulai berlaku pada tanggal 29 Desember 2021.
jumlah 14 halaman
Peraturan Daerah (PERDA) Kabupaten Tulungagung Nomor 10 Tahun 2021
Peraturan Daerah (PERDA) NO. 10, LD Kab. Tulungagung Tahun 2021 Nomor 3 Seri A
Peraturan Daerah (PERDA) tentang ANGGARAN PENDAPATAN DAN BELANJA DAERAH
TAHUN ANGGARAN 2022
ABSTRAK:
Menimbang: a. bahwa untuk melaksanakan ketentuan Pasal 311 ayat (1)
Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014 tentang
Pemerintahan Daerah dan Pasal 104 ayat (1) Peraturan
Pemerintah Nomor 12 Tahun 2019 tentang Pengelolaan
Keuangan Daerah, Bupati wajib mengajukan Rancangan
Peraturan Daerah tentang Anggaran Pendapatan dan
Belanja Daerah (APBD) Tahun Anggaran 2022 kepada
Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) untuk
memperoleh persetujuan bersama;
b. bahwa Rancangan Peraturan Daerah tentang Anggaran
Pendapatan dan Belanja Daerah yang diajukan
sebagaimana dimaksud pada huruf a, merupakan
perwujudan dari Rencana Kerja Pemerintah Daerah Tahun
2022 yang dijabarkan ke dalam Kebijakan Umum APBD
serta Prioritas dan Plafon Anggaran Sementara;
c. bahwa berdasarkan pertimbangan sebagaimana dimaksud
pada huruf a dan huruf b, perlu menetapkan Peraturan
Daerah tentang Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah
Tahun Anggaran 2022;
Mengngat: L Pasal 18 ayat (6) Undang-Undang Dasar Negara Republik
Indonesia Tahun 1945;
2. Undang Nomor 12 Tahun 1950; 3. Undang-Undang Nomor 17 Tahun 2003; 4. Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2004; 5. Undang-Undang Nomor 25 Tahun 2004; 6. Undang-Undang Nomor 33 Tahun 2004 ; 7. Undang-Undang Nomor 28 Tahun 2009; 8. Undang-Undang Nomor 12 Tahun 2011 ; 9. Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014 ; 10. Peraturan Pemerintah Nomor 109 Tahun 2000; 11. Peraturan Pemerintah Nomor 23 Tahun 2005 ; 12. Peraturan Pemerintah Nomor 55 Tahun 2005; 13. Peraturan Pemerintah Nomor 5 Tahun 2009; 14. Peraturan Pemerintah Nomor 71 Tahun 2010; 15. Peraturan Pemerintah Nomor 12 Tahun 2017; 16. Peraturan Pemerintah Nomor 18 Tahun 2017; 17. Peraturan Pemerintah Nomor 12 Tahun 2019; 18. Peraturan Presiden Nomor 33 Tahun 2020 ; 19. Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 52 Tahun 2012; 20. Peraturan Menteri dalam Negeri Nomor 62 tahun 2017; 21. Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 36 Tahun 2018; 22. Peraturan Menteri Dalarn Negeri Nomor 77 Tahun 2020; 23. Peraturan Menteri Dalarn Negeri Nomor 9 Tahun 2021; 24. Peraturan Menteri Dalarn Negeri Nomor 27 Tahun 2021; 25. Peraturan Daerah Kabupaten Tulungagung Nomor 6 Tahun
2020; 26. Peraturan Daerah Kabupaten Tulungagung Nomor 8 Tahun
2021
Materi pokok: mengatur mengenai penetapan Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah
Tahun Anggaran 2022. memuat antara lain: APBD terdiri atas pendapatan daerah, belanja daerah, dan pembiayaan daerah.
APBD Tahun Anggaran 2022 berjumlah Rp.2.683.713.753.391,00
CATATAN:
Peraturan Daerah (PERDA) ini mulai berlaku pada tanggal 28 Desember 2021.
jumlah 21 halaman dan lampiran
Peraturan Daerah (PERDA) Kabupaten Tulungagung Nomor 9 Tahun 2021
Peraturan Daerah (PERDA) NO. 9, LD Kab. Tulungagung Tahun 2021 Nomor 1 Seri B
Peraturan Daerah (PERDA) tentang PERUBAHAN KEDUA ATAS PERATURAN DAERAH NOMOR 3 TAHUN 2011
TENTANG RETRIBUSI PEMAKAIAN KEKAYAAN DAERAH
ABSTRAK:
Menimbang: a. bahwa retribusi pemakaian kekayaan daerah merupakan
salah satu sumber pendapatan daerah yang penting guna
penyelenggaraan Pemerintah Daerah dan meningkatkan
pelayanan kepada masyarakat, serta untuk menggali
sumber pendapatan, guna menambah pendapatan
keuangan dalam penyelenggaraan Pemerintah Kabupaten
Tulungagung;
b . bahwa dengan adanya penambahan obyek dan perubahan
besaran tarif retribusi pemakaian kekayaan daerah ,maka
dipandang perlu melakukan penyesuaian terhadap retribusi
pemakaian kekayaan daerah;
c. bahwa Peraturan Daerah Nomor 3 Tahun 2011 tentang
Retribusi Pemakaian Kekayaan Daerah, sebagaimana telah
diubah dengan Peraturan Daerah Nomor 6 Tahun 2016
sudah tidak sesuai kondisi saat ini sehingga perlu
dilakukan perubahan;
d . bahwa berdasarkan pertimbangan sebagaimana dimaksud
pada huruf a , huruf b dan huruf c, perlu menetapkan
Peraturan Daerah tentang Perubahan Kedua Atas Peraturan
Daerah Kabupaten Tulungagung Nomor 3 Tahun 2011
Tentang Retribusi Pemakaian Kekayaan Daerah;
Mengingat: 1. Pasal 18 ayat (6) Undang-Undang Dasar Negara Republik
Indonesia Tahun 1945;
2 . Undang-Undang Nomor 12 Tahun 1950; 3. Undang-Undang Nomor 28 Tahun 2009; 4. Undang-Undang Nomor 12 Tahun 2011; 5. Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014; 6 . Peraturan Pemerintah Nomor 69 Tahun 2010; 7. Peraturan Pemerintah Nomor 12 Tahun 2019; 8 . Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 77 Tahun 2020; 9. Peraturan Daerah Kabupaten Tulungagung Nomor 3 Tahun
2011
Materi Pokok: mengatur mengenai Perubahan Kedua Atas Peraturan
Daerah Kabupaten Tulungagung Nomor 3 Tahun 2011
Tentang Retribusi Pemakaian Kekayaan Daerah. perubahan antara lain: pasal 3 terkait obyek retribusi, pengecualian retribusidan ketentuan BMD
CATATAN:
Peraturan Daerah (PERDA) ini mulai berlaku pada tanggal 15 Desember 2021.
mengubah Peraturan
Daerah Kabupaten Tulungagung Nomor 3 Tahun 2011
jumlah 10 halaman
Peraturan Daerah (PERDA) Kabupaten Tulungagung Nomor 8 Tahun 2021
Peraturan Daerah (PERDA) NO. 8, LD Kab. Tulungagung Tahun 2021 Nomor 5 Seri E
Peraturan Daerah (PERDA) tentang PEMBENTUKAN DANA CADANGAN
ABSTRAK:
Menimbang: a. bahwa untuk membiayai kegiatan pemilihan Bupati dan
Wakil Bupati Tulungagung Tahun 2024 serta Pemilihan
Kepala Desa Serentak Ta..1-iun 2025 yang tidak dapat
dibebankan dalam satu tahun anggaran perlu membentuk
dana cadangan;
b. bahwa berdasarkan pertimbangan sebagaimana dimaksud
pada huruf a dan guna melaksanakan ketentuan Pasal
303 ayat (2) Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014
tentang Pemerintahan Daerah serta Pasal 80 ayat (5)
Peraturan Pemerintah Nomor 12 Tahun 2019 tentang
Pengelolaan Keuangan Daerah, maka perlu menetapkan
Peraturan Daerah tentang Pembentukan Dana Cadangan;
mengingat: 1. Pasal 18 ayat (6) Undang-Undang Dasar Negara Republik
Indonesia Tahun 1945;
2. Undang-Undang Nomor 12 Tahun 1950; 3. Undang-Undang Nomor 17 Tahun 2003; 4. Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2004; 5. Undang-Undang Nomor 15 Tahun 2004; 6. Undang-Undang Nomor 12 Tahun 2011; 7. Undang-Undang Nomor 6 Tahun 2014 ; 8 . Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014; 9. Undang-Undang Nomor 6 Tahun 2020 ; 10. Peraturan Pemerintah Nomor 43 Tahun 2014; 11. Peraturan Pemerintah Nomor 60 Tahun 2014; 12. Peraturan Pemerintah Nomor 12 Tahun 2019; 13. Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 112 Tahun 2014; 14. Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 54 Tahun 2019; 15. Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 77 Tahun 2020; 16. Peraturan Daerah Kabupaten Tulungagung Nomor 6
Tal1un 2020
Materi pokok: mengatur mengenai Pembentukan Dana Cadangan; Ruang lingkup peraturan daerah ini meliputi:
a. maksud dan tujuan;
b. penggunaan;
c. besaran dana cadangan;
d. sumber dana cadangan dan rincian pembentukannya;
e. pengelolaan dana cadangan; dan
f. ketentuan penu tup
CATATAN:
Peraturan Daerah (PERDA) ini mulai berlaku pada tanggal 01 Desember 2021.
Dengan adanya pemindahbukuan Dana Cadangan
sebagaimana dimaksud dalam Pasal 9 ayat (5) dan/atau Pasal
11, maka Peraturan Daerah tentang Pembentukan Dana
Cadangan ini dinyatakan tidak berlaku
jumlah 10 halaman
Peraturan Daerah (PERDA) Kabupaten Tulungagung Nomor 7 Tahun 2021
Peraturan Daerah (PERDA) NO. 7, LD Kab. Tulungagung Tahun 2021 Nomor 1 Seri D
Peraturan Daerah (PERDA) tentang PERUBAHAN KETIGA ATAS PERATURAN DAERAH NOMOR 20 TAHUN 2016
TENTANG PEMBENTUKAN DAN SUSUNAN PERANGKAT DAERAH
KABUPATEN TULUNGAGUNG
ABSTRAK:
Menimbnag: a. bahwa dalam rangka menciptakan tata pemerintahan yang
baik diperlukan sistem pemerintahan yang dijalankan
dengan prinsip efektif, efisien dan akuntabel;
b . bahwa sejalan dengan perkembangan urusan pemerintah
daerah yang dinamis di Kabupaten Tulungagung, perlu
dilakukan penyesuaian terhadap Susunan Perangkat
Daerah Kabupaten Tulungagung;
c. bahwa dalam rangka sinkronisasi kelembagaan perangkat
daerah berdasarkan Peraturan Menteri Dalam Negeri
Nomor 90 Tahun 2019 tentang Klasifikasi, Kodefikasi dan
Nomenklatur Perencanaan Pembangunan dan Keuangan
Daerah, perlu dilakukan perubahan terhadap Peraturan
Daerah Kabupaten Tulungagung Nomor 20 Tahun 2016
tentang Pembentukan dan Susunan Perangkat Daerah
Kabupaten Tulungagung;
d. bahwa berdasarkan pertimbangan sebagaimana dimaksud
dalam huruf a, huruf b, dan huruf c, maka perlu
menetapkan Peraturan Daerah Kabupaten Tulungagung
tentang Perubahan Ketiga Atas Peraturan Daerah Nomor
20 Tahun 2016 Tentang Pembentukan dan Susunan
Perangkat Daerah Kabupaten Tulungagung;
Mengingat: 1. Pasal 18 ayat (6) Undang Undang Dasar Negara Republik
Indonesia Tahun 1945;
2. Undang-Undang Nomor 12 Tahun 1950; 3. Undang-Undang Nomor 12 Tahun 2011 ; 4 . Undang-Undang Nomor 5 Tahun 2014; 5. Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014; 6. Peraturan Pemerintah Nomor 18 Tahun 2016; 7. Peraturan Presiden Nomor 87 Tahun 2014; 8 . Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 80 Tahun 2015; 9. Peraturan Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara dan
Reformasi Birokrasi Nomor 20 Tahun 2018; 10. Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 11 Tahun 2019; 11. Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 90 Tahun 2019; 12. Peraturan Daerah Kabupaten Tulungagung Nomor 20
Tahun 2016
Materi pokok: mengatur mengenai Perubahan Ketiga Atas Peraturan Daerah Nomor
20 Tahun 2016 Tentang Pembentukan dan Susunan
Perangkat Daerah Kabupaten Tulungagung; memuat perubahan tipe SKPD
CATATAN:
Peraturan Daerah (PERDA) ini mulai berlaku pada tanggal 01 Desember 2021.
Mengubah Perubahan Ketiga Atas Peraturan Daerah Nomor
20 Tahun 2016 Tentang Pembentukan dan Susunan
Perangkat Daerah Kabupaten Tulungagung;
Jumlah 7 halaman
Peraturan Daerah (PERDA) Kabupaten Tulungagung Nomor 6 Tahun 2021
Peraturan Daerah (PERDA) NO. 6, LD Kab. Tulungagung Tahun 2021 Nomor 4 Seri E
Peraturan Daerah (PERDA) tentang JAMINAN SOSIAL KETENAGAKERJAAN BAGI TENAGA NON APARATUR SIPIL
NEGARA DI LINGKUNGAN PEMERINTAH DAERAH
ABSTRAK:
Menimbang: a. bahwa kepedulian dan keberpihakan Pemerintah Daerah
terhadap Tenaga Non Aparatur Sipil Negara diwujudkan
dengan memberikan perlindungan melalui jaminan sosial
di lingkungan Pemerintah Daerah;
b. bahwa setiap Tenaga Non Aparatur Sipil Negara yang
bekerja di lingkungan Pemerintah Daerah berhak
memperoleh jaminan sosial ketenagakerjaan sebagai
upaya perlindungan terhadap dirinya dan keluarganya
dari resiko sosial yang disebabkan akibat kecelakaan kerja
yang mengancam keselamatan jiwa, kesehatan, dan
kesejahteraannya ;
c. bahwa dalam rangka menjamin kepastian hukum
terhadap pemberian jaminan sosial ketenagakerjaan bagi
Tenaga Non Aparatur Sipil Negara di lingkungan
Pemerintah Daerah diperlukan landasan hukum berupa
Peraturan Daerah;
d. bahwa berdasarkan pertimbangan sebagaimana dimaksud
dalam huruf a , huruf b dan huruf c, perlu menetapkan
Peraturan Daerah tentang Jaminan Sosial
Ketenagakerjaan Bagi Tenaga Non Aparatur Sipil Negara
di Lingkungan Pemerintah Daerah;
Mengingat: 1. Pasal 18 ayat (6) Undang-Undang Dasar Negara Republik
Indonesia Tahun 1945;
2. Undang-Undang Nomor 12 Tahun 1950 ; 3. Undang-Undang Nomor 13 Tahun 2003; 4. Undang-Undang Nomor 40 Tahun 2004; 5. Undang-Undang Nomor 24 Tahun 2011 ; 6 . Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014 ; 7. Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2020; 8 . Peraturan Pemerintah Nomor 44 Tahun 2015; 9 . Peraturan Presiden Nomor 109 Tahun 2013; 10. Peraturan Menteri Ketenagakerjaan Nomor 5 Tahun 2021; 11. Peraturan Daerah Kabupaten Tulungagung Nomor 2
Tahun 2019.
Materi pokok: mengatur mengenai Jaminan Sosial
Ketenagakerjaan Bagi Tenaga Non Aparatur Sipil Negara
di Lingkungan Pemerintah Daerah sebagai dasar hukum
dan acuan dalam penyelenggaraan program jaminan sosial
ketenagakerjaan bagi Tenaga Non ASN di lingkungan
Pemerintah. Daerah. memuat antara lain ketentuan umum; maksud, tujuan dan sasaran; a. asas dan prinsip penyelenggaraan jaminan sosial
ketenagakerjaan;
kepesertaan program jaminan sosial ketenagakerjaan;
iuran dan tata cara pembayaran;
kerjasama, koordinasi dan pembiayaan;
pembinaan, pengawasan dan pengendalian; dan
sanksi administratif.
CATATAN:
Peraturan Daerah (PERDA) ini mulai berlaku pada tanggal 01 Desember 2021.
Peraturan pelaksanaan dari Peraturan Daerah ini ditetapkan
paling lama 6 (enam) bulan sejak Peraturan Daerah ini
diundangkan.
jumlah 12 halaman
Peraturan Daerah (PERDA) Kabupaten Tulungagung Nomor 5 Tahun 2021
Peraturan Daerah (PERDA) NO. 5, LD Kab. Tulungagung Tahun 2021 Nomor 2 Seri A
Peraturan Daerah (PERDA) tentang PERUBAHAN ANGGARAN PENDAPATAN DAN BELANJA DAERAH
TAHUN ANGGARAN 2021
ABSTRAK:
Menimbang: a . bahwa untuk melaksanakan ketentuan Pasal 317 ayat (1)
Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014 tentang
Pemerintahan Daerah dan Pasal 177 Peraturan Pemerintah
Nomor 12 Tahun 2019 tentang Pengelolaan Keuangan
Daerah, Bupati wajib mengajukan Rancangan Peraturan
Daerah tentang Perubahan Anggaran Pendapatan dan
Belanja Daerah (APBD} kepada Dewan Perwakilan Rakyat
Daerah (DPRD) untuk memperoleh persetujuan bersama;
b. bahwa Rancangan Peraturan Daerah tentang Perubahan
Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah (APBD) yang
diajukan sebagaimana dimaksud pada huruf a merupakan
perwujudan dari Perubahan Rencana Kerja Pemerintah
Daerah Tahun 2021 yang dijabarkan ke dalam Perubahan
Kebijakan Umum APBD serta perubahan prioritas dan plafon
anggaran sementara yang telah disepakati antara Pemerintah
Daerah dengan DPRD pada tanggal 28 Agustus 2021;
c. bahwa berdasarkan pertimbangan sebagaimana dimaksud
dalam huruf a dan huruf b, perlu menetapkan Peraturan
Daerah tentang Perubahan Anggaran Pendapatan dan
Belanja Daerah Kabupaten Tulungagung Tahun Anggaran
2021;
mengingat: 1. Pasal 18 ayat (6) Undang-Undang Dasar Negara Republik
Indonesia Tahun 1945;
2. Undang-Undang Nomor 12 Tahun 1950; 3. Undang-Undang Nomor 17 Tahun 2003; 4. Undang-Undang
nomor
1 Tahun 2004; 5. Undang-Undang Nomor 25 Tahun 2004; 6 . Undang-Undang Nomor 33 Tahun 2004; 7. Undang-Undang Nomor 28 Tahun 2009; 8. Undang-Undang Nomor 12 Tahun 2011; 9. Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014; 10. Peraturan Pemerintah Nomor 109 Tahun 2000; 11. Peraturan Pemerintah Nomor 23 Tahun 2005; 12. Peraturan Pemerintah Nomor 55 Tahun 2005; 13. Peraturan Pemerintah Nomor 5 Tahun 2009 ; 14. Peraturan Pemerintah Nomor 71 Tahun 2010 ; 15. Peraturan Pemerintah Nomor 12 Tahun 2017; 16. Peraturan Pemerintah Nomor 18 Tahun 2017 ; 17. Peraturan Pemerintah Nomor 12 Tahun 2019; 18. Peraturan Presiden Nomor 33 Tahun 2020 ; 19. Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 52 Tahun 2012; 20. Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 62 Tahun 2017; 21. Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 36 Tahun 2018; 22. Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 64 Tahun 2020; 23. Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 77 Tahun 2020; 24. Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 9 Tahun 2021; 25. Peraturan Daerah Kabupaten Tulungagung Nomor 6 Tahun
2020; 26. Peraturan Daerah Kabupaten Tulungagung Nomor 9 Tahun
2020; 27. Peraturan Daerah Kabupaten Tulungagung Nomor 1 Tahun
2021.
Materi pokok: mengatur mengenai Perubahan Anggaran Pendapatan dan
Belanja Daerah Kabupaten Tulungagung Tahun Anggaran
2021. memuat antara lain Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah Tahun Anggaran 2021 semula berjumlah
Rp. 2.514.760.047.478,00 bertambah sejumlah Rp. 547.611.495.107,00 sehingga
menjadi Rp. 3 .062.371.542.585,00 dengan rinciannya
CATATAN:
Peraturan Daerah (PERDA) ini mulai berlaku pada tanggal 22 Oktober 2021.
jumlah 13 halaman
Peraturan Daerah (PERDA) Kabupaten Tulungagung Nomor 4 Tahun 2021
Peraturan Daerah (PERDA) NO. 4, LD Kab. Tulungagung Tahun 2021 Nomor 3 Seri E
Peraturan Daerah (PERDA) tentang PENCEGAHAN DAN PENANGGULANGANGAN HUMAN IMMUNODEFICIENCY
VIRUS DAN ACQUIRED IMMUNE DEFICIENCY SYNDROME
ABSTRAK:
Menimbang : a. bahwa perkembangan dan penemuan kasus Human
Immuno deficiency Virus (HIV) dan Acquired Immune Deficiency
Syndrome (AIDS) di Kabupaten Tulungagung semakin
meningkat sehingga perlu peningkatan dan percepatan upaya
pencegahan dan penanggulangannya;
b. bahwa kebijakan pencegahan dan penanggulangan HIV dan
AIDS perlu dilaksanakan secara terpadu melalui upaya
peningkatan perilaku hidup sehat, pencegahan penularan,
pengobatan/perawatan dan dukungan untuk pemberdayaan
orang dengan HIV dan AIDS serta keluarganya;
c. bahwa Peraturan Daerah Nomor 25 Tahun 2010 tentang
Pencegahan dan Penanggulangan HIV dan AIDS belum
mengakomodir substansi pencegahan dan penanggulangan
HIV dan AIDS secara melembaga, sistematis, menyeluruh,
terpadu, partisipatif dan berkesinambungan, sehingga perlu
dilakukan penyesuaian kembali;
d . bahwa berdasarkan pertimbangan sebagairnana dimaksud
dalam huruf a, huruf b, dan huruf c, maka perlu menetapkan
Peraturan Daerah tentang Pencegahan dan Penanggulangan
Human Immunodefici,ency Virus Dan Acquired Immune
Deficiency Syndrome;
Mengingat: 1. Pasal 18 ayat (6) Undang-Undang Dasar Negara Republik
Indonesia Tahun 1945;
2. Undang-Undang Nomor 12 Tahun 1950; 3. Undang-Undang Nomor 36 Tahun 2009; 4. Undang-Undang Nomor 44 Tahun 2009; 5. Undang-Undang Nomor 12 Tahun 2011; 6 . Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014; 7 . Peraturan Pemerintah Nomor 12 Tahun 2017; 8 . Peraturan Pemerintah Nomor 28 Tahun 2018; 9. Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 20 Tahun 2007; 10. Peraturan Menteri Kesehatan Nomor 21 Tahun 2013; 11. Peraturan Menteri Kesehatan Nomor 51 Tahun 2013 ; 12. Peraturan Menteri Kesehatan Nomor 82 Tahun 2014; 13. Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 80 Tahun 2015; 14. Peraturan Menteri Sosial Nomor 6 Tahun 2018; 15. Peraturan Daerah Provinsi Jawa Timur Nomor 12 Tahun 2018
Materi pokok: mengatur mengenai Pencegahan dan Penanggulangan
Human Immune deficiency Virus Dan Acquired Immune
Deficiency Syndrome HIV/AIDS. memuat antara lain: ketentuan umum; asas, tujuan dan ruang lingkup; a . pelacakan;
b. promosi;
c. upaya pencegahan dan penanggulangan HIV dan AIDS;
d . Komisi Penanggulangan AIDS;
e. pelayanan tes HIV;
f. pengoba-tan;
g. rehabilitasi;
h. perlindungan terhadap ODHA dan OHIDA;
i. kewajiban dan larangan;
j. perawatan dan dukungan;
k. informasi dan pelaporan;
1. tugas dan tanggung jawab;
m. pelatihan, penyuluhan, dan pendampingan;
n. mitigasi dampak;
o. konseling dan tes HIV;
p . peran serta masyarakat;
q. penelitian dan pengembangan;
r. pembinaan, koordinasi dan pengawasan;
s. kerjasama;
t. pendanaan;
u. penghargaan;
v. sanksi.
CATATAN:
Peraturan Daerah (PERDA) ini mulai berlaku pada tanggal 15 Oktober 2021.
mencabut Peraturan Daerah
Kabupaten Tulungagung Nomor 25 Tahun 2010
jumlah 30 halaman
Peraturan Daerah (PERDA) Kabupaten Tulungagung Nomor 3 Tahun 2021
Peraturan Daerah (PERDA) NO. 3, LD Kab. Tulungagung Tahun 2021 Nomor 2 Seri E
Peraturan Daerah (PERDA) tentang PERUBAHAN KEDUA ATAS PERATURAN DAERAH NOMOR 18 TAHUN 2012
TENTANG PERLINDUNGAN LAHAN PERTANIAN PANGAN BERKELANJUTAN
ABSTRAK:
Menimbang : a . bahwa luas alih fungsi lahan pertanian pangan semakin
meningkat dengan pesat dari tahun ke tahun sehingga
berpotensi dapat mempengaruhi produksi pangan di daerah
dan mengancam ketahanan pangan di Kabupaten
Tulungagung;
b. bahwa pengendalian alih fungsi lahan pertanian pangan
berkelanjutan merupakan salah satu strategi peningkatan
kapasitas produksi pangan di Kabupaten Tulungagung,
sehingga perlu dilakukan percepatan penetapan peta lahan
pertanian yang dilindungi;
c. bahwa bahwa Peraturan Daerah Nomor 18 Tahun 2012
tentang Perlindungan Lahan Pertanian Pangan Berkelanjutan
sebagaimana telah diubah dengan Peraturan Daerah Nomor
20 Tahun 2017 sudah tidak sesuai kondisi saat ini sehingga
perlu kembali dilakukan perubahan;
d . bahwa berdasarkan pertimbangan sebagaimana dimaksud
pada huruf a, huruf b , dan huruf c, maka perlu menetapkan
Peraturan Daerah tentang Perubahan Kedua Atas Peraturan
Daerah Nomor 18 Tahun 2012 tentang Perlindungan Lahan
Pertanian Pangan Berkelanjutan;
Mengingat; 1. Pasal 18 ayat (6) Undang-Undang Dasar Negara Republik
Indonesia Tahun 1945;
2. Undang-Undang Nomor 12 Tahun 1950; 3 . Undang-Undang Nomor 5 Tahun 1960; 4. Undang-Undang Nomor 5 Tahun 1990; 5. Undang-Undang Nomor 12 Tahun 1992 ; 6. Undang-Undang Nomor 25 Tahun 2004; 7. Undang-Undang Nomor 17 Tahun 2007; 8. Undang-Undang Nomor 26 Tahun 2007; 9 . Undang-Undang Nomor 32 Tahun 2009; 10. Undang-Undang Nomor 41 Tahun 2009; 11. Undang-Undang Nomor 12 Tahun 2011; 12. Undang-Undang Nomor 2 Tahun 2012; 13. Undang-Undang Nomor 18 Tahun 2012; 14. Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014; 15. Undang-Undang Nomor 17 Tahun 2019 ; 16. Peraturan Pemerintah Nomor 68 Tahun 2002; 17. Peraturan Pemerintah Nomor 16 Tahun 2004; 18. Peraturan Pemerintah Nomor 26 Tahun 2008; 19. Peraturan Pemerintah Nomor 11 Tahun 2010; 20. Peraturan Pemerintah Nomor 1 Tahun 2011; 21. Peraturan Pemerintah Nomor 12 Tahun 2012; 22. Peraturan Pemerintah Nomor 25 Tahun 2012; 23. Peraturan Pemerintah Nomor 30 Tahun 2012 ; 24. Peraturan Pemerintah Nomor 12 Tahun 2017; 25. Peraturan Menteri Pertanian Nomor 07
/Permentan/OT.140/2/2012; 26. Peraturan Daerah Kabupaten Tulungagung Nomor 12 Tahun
2009; 27. Peraturan Daerah Kabupaten Tulungagung Nomor 11 Tahun
2012; 28. Peraturan Daerah Kabupaten Tulungagung Nomor 18 Tahun
2012
Materi pokok: mengatur mengenai Peraturan
Daerah Nomor 18 Tahun 2012 tentang Perlindungan Lahan
Pertanian Pangan Berkelanjutan, perubahan antara lain: 1. Ketentuan Pasal 6 diubah terkait ruang lingkup ; 2. Ketentuan Pasal 14 ayat (1) diubah terkait kriteria penetapan kawasan pertanian; 3. Diantara BAB XVII dan BAB XVIII disisipkan 2 (BAB), yakni
BAB XVIIA dan BAB XVIIB, dan diantara Pasal 56 dan Pasal
57 disisipkan 2 (dua) Pasal yakni Pasal 56A dan Pasal 56B terkait pembiayaan dan pelaporan
CATATAN:
Peraturan Daerah (PERDA) ini mulai berlaku pada tanggal 15 Oktober 2021.
mengubah Peraturan
Daerah Nomor 18 Tahun 2012 tentang Perlindungan Lahan
Pertanian Pangan Berkelanjutan
jumlah 9 halaman
TENTANG DATABASE PERATURAN
Database Peraturan BPK merupakan bagian dari pelaksanaan JDIH di lingkungan BPK untuk menyebarluaskan informasi peraturan perundang-undangan dan dokumen hukum secara mudah, cepat, dan akurat kepada para pengguna baik kalangan internal BPK maupun masyarakat