Materi Pokok: mengatur mengenai Pedoman Pengendalian Gratifikasi di Lingkungan Pemerintah Kabupaten Tulungagung. memuat antara lain: ketentuan umum; maksud, tujuan dan prinsip; pelaporan dan penetapan status gratifikasi; tindak lanjut pelaporan gratifikasi; unit pengendalian gratifikasi; susunan organisasi; wewenang dan kewajiban UPG; pengawasan; hak dan perlindungan; sanksi; pembiayaan; ketentuan penutup.
Database Peraturan BPK merupakan bagian dari pelaksanaan JDIH di lingkungan BPK untuk menyebarluaskan informasi peraturan perundang-undangan dan dokumen hukum secara mudah, cepat, dan akurat kepada para pengguna baik kalangan internal BPK maupun masyarakat