Peraturan Daerah (PERDA) NO. 24, Lembaran Daerah Kabupaten Tulungagung Tahun 2017 Nomor 20 Seri E
Peraturan Daerah (PERDA) tentang Fasilitasi Penyelenggaraan Ibadah Haji Reguler di Daerah
ABSTRAK:
bahwa dalam rangka menindaklanjuti ketentuan Pasal 35
Undang-Undang Nomor 13 Tahun 2008 tentang
Penyelenggaraan Ibadah Haji dan Ketentuan Pasal 26 ayat (1)
Peraturan Menteri Agama Nomor 14 Tahun 2012 tentang
Penyelenggaraan Ibadah Haji Reguler sebagaimana telah
diubah beberapa kali terakhir dengan Peraturan Menteri
Agama Nomor 20 Tahun 2016, serta untuk meningkatkan
pelayanan penyelenggaraan ibadah haji reguler di Kabupaten
Tulungagung sehingga dapat terlaksana secara aman,
nyaman, tertib, dan lancar, maka perlu menetapkan
Peraturan Daerah tentang Fasilitasi Penyelenggaraan Ibadah
Haji Reguler di Daerah;
1. Undang-Undang Nomor 13 Tahun 2008 tentang Penyelenggaraan Ibadah Haji sebagaimana telah
beberapa kali diubah dengan Undang-Undang Nomor 34 Tahun 2009;
2. Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014 tentang
Pemerintahan Daerah sebagaimana telah
diubah beberapa kali terakhir dengan Undang-Undang
Nomor 9 Tahun 2015;
3. Peraturan Pemerintah Nomor 79 Tahun 2012 tentang
Pelaksanaan Undang-Undang Nomor 13 Tahun 2008
Tentang Penyelenggaraan Ibadah Haji;
4. Peraturan Menteri Agama Nomor 14 Tahun 2012 tentang
Penyelenggaraan Ibadah Haji Reguler, sebagaimana telah
beberapa kali diubah, terakhir dengan Peraturan Menteri
Agama Nomor 20 Tahun 2016;
5. Peraturan Daerah Kabupaten Tulungagung Nomor 20
Tahun 2016 Tentang Pembentukan dan Susunan Perangkat
Daerah Kabupaten Tulungagung.
Ruang lingkup yang diatur dalam Peraturan daerah ini meliputi:
1. Pelayanan; dan
2. Tim Pemandu Haji Daerah dan Tim Kesehatan Haji Daerah.
CATATAN:
Peraturan Daerah (PERDA) ini mulai berlaku pada tanggal 29 Desember 2017.
9 Halaman
Peraturan Bupati (PERBUP) Kabupaten Tulungagung No. 38 Tahun 2017
Honorarium, Gaji, Penghasilan, Uang Kehormatan, Tunjangan, Penghargaan, Hak Lainnya
2017
Peraturan Bupati (PERBUP) NO. 38, Berita Daerah Kab. Tulungagung Th 2017 No 39
Peraturan Bupati (PERBUP) tentang Kemampuan keuangan daerah, besaran tunjangan komunikasi intensif dan tunjangan reses bagi pimpinan dan anggota dewan perwakilan rakyat daerah, serta besaran dana operasional bagi pimpinan dewan perwakilan rakyat daerah kabupaten tulungagung
ABSTRAK:
-bahwa untuk melaksanakan ketentuan Pasal 9 Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 62 Tahun 2017 tentang Pengelompokan Kemampuan Keuangan Daerah Serta Pelaksanaan dan Pertanggungjawaban Dana Operasional, dan Pertanggungjawaban Dana Operasional, dan Pasal ayat (7) serta Pasal 22 ayat (7) Peraturan Daerah Kabupaten Tulungagung Nomor 13 Tahun 2017 tentang Hak Keuangan dan Administratif Pimpinan dan Anggota Dewan Perwakilan Rakyat Daerah Kabupaten Tulungagung, perlu menetapkan Peraturan Bupati tentang Kemampuan Keuangan Daerah, Besaran Tunjangan Komunikasi Intensif dan Tunjangan Reses Bagi Pimpinan Dan Anggota Dewan Perwakilan Rakyat Daerah, serta Besaran Dana Operasional Bagi Pimpinan Dewan Perwakilan Rakyat Daerah Kabupaten Tulungagung;
-Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2004 tentang Perbendaharaan Negara; Undang-Undang Nomor 12 Tahun 2011 tentang Pembentukan Peraturan Perundang-undangan; Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014 tentang Pemerintahan Daerah; Peraturan Pemerintah Nomor 58 Tahun 2005 tentang Pengelolaan Keuangan Daerah; Peraturan Pemerintah Nomor 18 Tahun 2017 tentang Hak Keuangan dan Administratif Pimpinan dan Anggota Dewan Perwakilan Rakyat Daerah; Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 13 Tahun 2006 tentang Pedoman Pengelolan Keuangan Daerah; Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 62 Tahun 2017 tentang Pengelompokan Kemampuan Keuangan Daerah Serta Pelaksanaan Dan Pertanggungjawaban Dana Operasional; Peraturan Daerah Kabupaten Tulungagung Nomor 14 Tahun 2007 tentang Pokok-Pokok Pengelolaan Keuangan Daerah; Peraturan Daerah Kabupaten Tulungagung Nomor 13 Tahun 2017 tentang Hak Keuangan dan Administratif Pimpinan dan Anggota Dewan Perwakilan Rakyat Daerah;
Peraturan Bupati ini mengatur tentang kemampuan keuangan daerah, besaran tunjangan komunikasi intensif dan tunjangan reses bagi pimpinan dan Anggota Dewan Perwakilan Rakyat Daerah, serta besaran dana operasional bagi Pimpinan Dewan Perwakilan Rakyat Daerah Kabupaten Tulungagung. Kemampuan keuangan daerah termasuk kelompok “sedang”. Besaran Tunjangan Komunikasi Insentif untuk Pimpinan dan Anggota DPRD adalah 5 (lima) kali dari uang representasi ketua DPRD.
CATATAN:
Peraturan Bupati (PERBUP) ini mulai berlaku pada tanggal 30 Agustus 2017.
4 halaman
Peraturan Daerah (PERDA) Kabupaten Tulungagung Nomor 25 Tahun 2017
Peraturan Daerah (PERDA) NO. 25, Lembaran Daerah Kabupaten Tulungagung Tahun 2017 Nomor 21 Seri E
Peraturan Daerah (PERDA) tentang Perkoperasian
ABSTRAK:
a. bahwa koperasi sebagai usaha bersama memiliki arti
penting serta kedudukan yang strategis dalam menopang
ketahanan ekonomi masyarakat dan juga sebagai wahana
penciptaan lapangan kerja di kabupaten Tulungagung;
b. bahwa koperasi perlu dibangun menjadi kuat dan mandiri
agar menjadi koperasi yang berkemampuan, profesional
da1am bidang manajemen, pemodalan, tekno1ogi, jiwa
kewirausahaan, dan kemampuan berkompetisi sehingga
dapat meningkatkan taraf hidup masyarakat;
c. bahwa pemberdayaan dan perlindungan koperasi
merupakan urusan pemerintahan yang wewenangnya
dilaksanakan oleh Pemerintahan Daerah sehingga untuk
memberikan pedoman bagi semua pihak da1am
penyelenggaran koperasi perlu dibentuk Peraturan Daerah;
d. bahwa berdasarkan pertimbangan sebagaimana dimaksud
dalam huruf a, huruf b dan huruf c, perlu menetapkan
Peraturan Daerah tentang Perkoperasian.
1. Undang-Undang Nomor 25 Tahun 1992 tentang Perkoperasian;
2. Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014 tentang Pemerintahan Daerah sebagaimana
telah beberapa kali diubah terakhir dengan Undang-Undang
Nomor 9 Tahun 2015;
3. Peraturan Pemerintah Nomor 4 Tahun 1994 tentang
Persyaratan dan Tata Cara Pengesahan AIda Pendirian dan
Perubahan Anggaran Dasar Koperasi;
4. Peraturan Menteri Koperasi dan UKM Nomor
10/per/M.KUKM/IX/2015 tentang Kelembagaan Koperasi.
Mengatur tentang:
1. Fungsi, peran dan prinsip koperasi;
2. Kelembagaan koperasi;
3. Keanggotaan dan anggaran dasar koperasi.
CATATAN:
Peraturan Daerah (PERDA) ini mulai berlaku pada tanggal 29 Desember 2017.
30 Halaman
Peraturan Bupati (PERBUP) Kabupaten Tulungagung No. 26 Tahun 2017
Peraturan Bupati (PERBUP) NO. 26, Berita Daerah Kab. Tulungagung Th 2017 No 27
Peraturan Bupati (PERBUP) tentang Pelaksanaan hari bebas kendaraan bermotor
ABSTRAK:
-bahwa dalam rangka mengurangi tingkat pencemaran udara yang diakibatkan oleh emisi gas buang kendaraan bermotor pada kawasan tertentu di Kabupaten Tulungagung dan untuk memberikan ruang partisipasi kegiatan bagi masyarakat, maka dipandang perlu menetapkan Peraturan Bupati tentang Pelaksanaan Hari Bebas Kendaraan Bermotor;
-Undang-Undang Nomor 38 Tahun 2004 tentang Jalan; Undang-Undang Nomor 26 Tahun 2007 tentang Penataan Ruang; Undang-Undang Nomor 22 Tahun 2009 tentang Lalu Lintas dan Angkutan Jalan; Undang-Undang Nomor 28 Tahun 2009 tentang Pajak Daer.ah dan Retribusi Daerah; Undang-Undang Nomor 32 Tahun 2009 tentang Perlindungan dan Pengelolaan Lingkungan Hidup; Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014 tentang Pemerintahan Daerah; Peraturan Pemerintah Nomor 32 Tahun 2011 tentang Manajemen Rekayasa Analisa Dampak Serta Manajemen Kebutuhan Lalu Lintas; Keputusan Menteri Perhubungan Nomor KM. 14 Tahun 2006 tentang Manajemen dan Rekayasa Lalu Lintas di Jalan; Peraturan Daerah Kabupaten Tulungagung Nomor 11 Tahun 2012 tentang Rencana Tata Ruang dan Wilayah Kabupaten Tulungagung Tahun 2012-2032; Peraturan Daerah Kabupaten Tulungagung Nomor 20 Tahun 2016 tentang Pembentukan dan Susunan Perangkat Daerah Kabupaten Tulungagung; Peraturan Bupati Tulungagung Nomor 49 Tahun 2016 tentang Kedudukan, Susunan Organisasi, Togas dan Fungsi serta Tata Kerja Dinas Perhubungan Kabupaten Tulungagung;
- Peraturan Bupati ini mengatur tentang hari bebas kendaraan bermotor pada daerah Kabupaten Tulungagung. Peraturan ini memuat hal-hal berikut, antara lain ketentuan umum, maksud dan tujuan, ruang lingkup, lokasi dan waktu, penyelenggara, pelaksanaan, partisipasi kegiatan, pembatalan, serta pembiayaan. Penetapan lokasi dan waktu pelaksanaan dilakukan dengan beberapa kriteria yaitu memiliki volume lalu lintas yang cukup tinggi sehingga pelaksanaan hari bebas kendaraan bermotor memiliki dampak signifikan, memliki jalur alternatif sehingga akesibilitas terhadap jalan tetap terakomodir, berada pada kawasan yang pemanfaatannya besar, dan waktu pelaksanaannya diutamakan di waktu pagi hari libur dan/atau hari yang diliburkan. Kegiatan utama HBKB adalah penutupan jalan pada ruas jalan yang telah ditentukan dan dapat diikuti dengan kegiatan penunjang lainnya. Sepanjang jalur HBKB hanya dapat dimanfaatkan untuk kegiatan yang bertema lingkungan hidup, olah raga, seni budaya, pendidikan, serta sosial dan kemanusiaan. Pelaksanaan HBKB dapat dibatalkan sewaktu-waktu oleh penyelenggara apabila pada waktu dan lokasi yang bersamaan, juga dilaksanakan kegiatan/ event yang bersifat khusus, baik yang berskala lokal/nasional/internasional maupun terjadi kondisi Force Majeure.
CATATAN:
Peraturan Bupati (PERBUP) ini mulai berlaku pada tanggal 20 Maret 2017.
7 halaman
Peraturan Daerah (PERDA) Kabupaten Tulungagung Nomor 16 Tahun 2017
Peraturan Daerah (PERDA) NO. 16, Lembaran Daerah Kabupaten Tulungagung Tahun 2017 Nomor 2 Seri A
Peraturan Daerah (PERDA) tentang Perubahan Anggaran Pendapatan Dan Belanja Daerah Tahun Anggaran 2017
ABSTRAK:
bahwa berdasarkan ketentuan Pasal 316 ayat (I) Undang-Undang
Nomor 23 Tahun 2014 tentang Pemerintahan Daerah, perlu
menetapkan Peraturan Daerah tentang Perubahan Anggaran
Pendapatan dan Belanja Daerah Tahun Anggaran 2017.
1. Undang-Undang Nomor 17 Tahun 2003 tentang Keuangan
Negara;
2. Peraturan Pemerintah Nomor 58 Tahun 2005 tentang
Pengelolaan Keuangan Daerah;
3. Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 13 Tahun 2006
tentang Pedoman Pengelolaan Keuangan Daerah sebagaimana
telah diubah beberapa kali, terakhir dengan Peraturan Menteri
Dalam Negeri Nomor 21 Tahun 2011;
4. Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 31 Tahun 2016
tentang Pedoman Penyusunan Anggaran Pendapatan dan
Belanja Daerah Tahun Anggaran 2017 sebagaimana telah
diubah dengan Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 109
Tahun 2017;
5. Peraturan Daerah Kabupaten Tulungagung Nomor 14 Tahun
2007 tentang Pokok-Pokok Pengelolaan Keuangan Daerah;
Peraturan Daerah Kabupaten Tulungagung Nomor 22 Tahun 2016 tentang Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah
Tahun Anggaran 2017.
Mengatur tentang perubahan Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah yaitu:
- Pendapatan Rp 2.489.071.847.475,83
- Belanja Rp 2.676.168.689.886,91
- Defisit Rp (187.096.842.411,08)
- Pembiayaan Rp 187.096.842.411,08
- Silpa Rp 0,00
CATATAN:
Peraturan Daerah (PERDA) ini mulai berlaku pada tanggal 11 Oktober 2017.
11 Halaman
Peraturan Bupati (PERBUP) Kabupaten Tulungagung Nomor 13 Tahun 2017
Honorarium, Gaji, Penghasilan, Uang Kehormatan, Tunjangan, Penghargaan, Hak Lainnya
2017
Peraturan Bupati (PERBUP) NO. 13, Berita Daerah Kab. Tulungagung Th 2017 No 13
Peraturan Bupati (PERBUP) tentang Tunjangan perumahan bagi pimpinan dan anggota dewan perwakilan rakyat daerah kabupaten tulungagung
ABSTRAK:
-bahwa sebagai tindak lanjut ketentuan Pasal 20 Peraturan Daerah Kabupaten Tulungagung Nomor 2 Tahun 2007 tentang Kedudukan Protokoler dan Keuangan Pimpinan dan Anggota Dewan Perwakilan Rakyat Daerah Kabupaten Tulungagung, serta dalam rangka untuk meningkatan kelancaran tugas dan kinerja Dewan Perwakilan Rakyat Daerah Kabupaten Tulungagung, maka perlu diatur Tunjangan Perumahan Bagi Pimpinan dan Anggota Dewan Perwakilan Rakyat Daerah Kabupaten Tulungagung yang ditetapkan dengan Peraturan Bupati;
-Undang-Undang Nomor 17 Tahun 2003 tentang Keuangan Negara; Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014 tentang Pemerintahan Daerah; Peraturan Pemerintah Nomor 24 Tahun 2004 tentang Kedudukan Protokoler dan Keuangan Pimpinan dan Anggota Dewan Perwakilan Rakyat Daerah; Peraturan Pemerintah Nomor 58 Tahun 2005 tentang Pengelolaan Keuangan Daerah; Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 7 Tahun 2006 tentang Standarisasi Sarana dan Prasarana Kerja Pemerintah Daerah; Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 13 Tahun 2006 tentang Pedoman Pengelolaan Keuangan Daerah; Peraturan Daerah Kabupaten Tulungagung Nomor 2 Tahun 2007 tentang Kedudukan Protokoler dan Keuangan Pimpinan dan Anggota Dewan Perwakilan Rakyat Daerah Kabupaten Tulungagung;
-Peraturan Bupati ini mengatur tentang tunjangan perumahan bagi pimpinan dan anggota Dewan Perwakilan rakyat Daerah Kabupaten Tulungagung. Kepada Pimpinan DPRD disediakan masing-masing 1 ( satu) rumah jabatan beserta perlengkapannya dan 1 (satu) unit kendaraan dinas jabatan, sedangkan kepada Anggota DPRD disediakan masing-masing 1 (satu) rumah dinas beserta perlengkapannya. Dalam hal Pemerintah Daerah belum dapat menyediakan rumah jabatan Pimpinan DPRD dan rumah dinas Anggota DPRD, kepada yang bersangkutan diberikan Tunjangan Perumahan yang diberikan dalam bentuk uang dan dibayarkan setiap bulan. Tunjangan perumahan untuk Ketua DPRD setinggi-tingginya Rp 18.700.000,00, Wakil Ketua DPRD masing0masing setinggi-tingginya Rp 13.700.000,00, dan Anggota DPRD masing-masing setinggi-tingginya Rp 8.600.000,00.
CATATAN:
Peraturan Bupati (PERBUP) ini mulai berlaku pada tanggal 01 Maret 2017.
4 halaman
Peraturan Bupati (PERBUP) Kabupaten Tulungagung Nomor 51 Tahun 2017
Peraturan Bupati (PERBUP) NO. 51, Berita Daerah Kabupaten Tulungagung Tahun 2017 Nomor 52
Peraturan Bupati (PERBUP) tentang Pengelolaan Pantai Popoh dan Pesanggrahan Argowilis
ABSTRAK:
bahwa dengan adanya divestasi terhadap pengelolaan pantai
popoh dan pesanggrahan argowilis se bagaimana tertuang
dalam Peraturan Daerah Kabupaten Tulungagung Nomor 6
Tahun 2017 tentang Perubahan Keempat Atas Peraturan
Daerah Nomor 5 Tahun 2010 Tentang Penyertaan Modal
(Investasi) Pemerintah Daerah Kabupaten Tulungagung Pada
Perusahaan Daerah Aneka Usaha (PDAU) Kabupaten
Tulungagung, maka perlu disusun pedoman pengelolaan
sebagai tindak lanjutnya yang diatur dalam Peraturan Bupati.
1. Undang-Undang Nomor 10 Tahun 2009 tentang
Kepariwisataan;
2. Undang-Undang Nomor 28 Tahun 2009 tentang Pajak
Daerah dan Retribusi Daerah;
3. Peraturan Daerah Nomor 5 Tahun 2010 Tentang
Penyertaan Modal (Investasi) Pemerintah Daerah
Kabupaten Tulungagung Pada Perusahaan Daerah Aneka
Usaha (PDAU) Kabupaten Tulungagung sebagaimana telah diubah beberapa kali, terakhir dengan
Peraturan Daerah Kabupaten TUlungagung Nomor 6 Tahun
2017;
4. Peraturan Daerah Kabupaten Tulungagung Nomor 7 Tahun
2016 tentang Retribusi Jasa Usaha;
5. Peraturan Daerah Kabupaten Tulungagung Nomor 2 Tahun
2017 ten tang Rencana Induk Pembangunan Pariwisata
Daerah Tahun 2017-2027.
Mengatur dan berfungsi sebagai petunjuk pelaksanaan dalam proses
penyerahan tempat wisata Pantai Popoh dan Pesanggrahan Argo Wilis dari
PDAU kepada Pemerintah Daerah.
CATATAN:
Peraturan Bupati (PERBUP) ini mulai berlaku pada tanggal 01 November 2017.
7 Halaman
Peraturan Bupati (PERBUP) Kabupaten Tulungagung No. 16 Tahun 2017
Penanaman Modal dan InvestasiSistem Pengendalian Intern
Status Peraturan
Dicabut dengan :
PERBUP Kab. Tulungagung No. 60 Tahun 2021 tentang STANDAR OPERASIONAL PROSEDUR PELAYANAN
PERIZINAN DAN NON PERIZINAN PADA DINAS PENANAMAN MODAL DAN
PELAYANAN TERPADU SATU PINTU KABUPATEN TULUNGAGUNG
Penanaman Modal dan Investasi; Sistem Pengendalian Intern
2017
Peraturan Bupati (PERBUP) NO. 16, Berita Daerah Kab. Tulungagung Th 2017 No 16
Peraturan Bupati (PERBUP) tentang Standar operasional prosedur pleayanan perijinan pada dinas penanaman modal dan pelayanan terpadu satu pintu kabupaten tulungagung
ABSTRAK:
-bahwa guna mendorong kinerja birokrasi Pemerintahan Daerah di bidang perijinan yang efisien , efektif dan berkualitas menuju citra pelayanan prima pada masyarakat perlu adanya dukungan regulasi yang jelas tentang persyaratan operasional, prosedur perijinan serta standar biaya yang pasti; bahwa dalam rangka meningkatkan kelancaran tugas dan fungsi Dinas Penanaman Modal dan Pelayanan Terpadu Satu Pintu serta untuk mendukung akselerasi perijinan yang memiliki persyaratan operasional maka perlu menyusun Standar Operasiona l Prosedur Pelayanan Perijinan di Dinas Penanaman Modal dan Pelayanan Terpadu Satu Pintu Kabupaten Tulungagung yang dituangkan dalam Peraturan Bupati;
-Undang-Undang Nomor 25 Tahun 2009 tentang Pelayanan Publik; Undang-Undang Nomor 28 Tahun 2009 tentang Pajak Daerah dan Retribusi Daerah; Undang-Undang Nomor 32 Tahun 2009 tentang Perlindungan dan Pengelolaan Lingkungan Hidup; Undang-Undang Nomor 3 Tahun 2014 tentang Perindustrian; Undang-Undang Nomor 7 Tahun 2014 tentang Perdagangan; Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 24 Tahun 2006 tentang Pedoman Penyelenggaraan Pelayanan Terpadu Satu Pintu; Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 20 Tahun 2008 tentang Pedoman Organisasi dan Tata Kerja Unit Pelayanan Perizinan Terpadu di Daerah; Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 52 Tahun 2011 tentang Standar Operasional Prosedur di Lingkungan Pemerintah Provinsi dan Kabupaten/Kota; Peraturan Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara dan
Reformasi Birokrasi Nomor 35 Tahun 2012 tentang Pedoman Standar Operasional Prosedur Administrasi Pemerintahan; Peraturan Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi Nomor 15 Tahun 2014 tentang Pedoman Standar Pelayanan; Peraturan Daerah Kabupaten Tulungagung Nomor 9 Tahun 2007 tentang Irigasi; Peraturan Daerah Kabupaten Tulungagung Nomor 02 Tahun 2009 tentang Analisa Dampak Lalu Lintas (ANDALIN) Penataan Kawasan; Peraturan Daerah Kabupaten Tulungagung Nomor 12 Tahun 2009 tentang Penyelenggaraan Izin Lokasi; Peraturan Daerah Kabupaten Tulungagung Nomor 6 Tahun 2010 tentang Perlindungan, Pemberdayaan Pasar Traditional dan Penataan serta Pengendalian Pasar Modern; Peraturan Daerah Kabupaten Tulungagung Nomor 12 Tahun 2010 ten tang Pengelolaan Usaha Perikanan dan Kelautan di KabupatenTulungagung; Peraturan Daerah Kabupaten Tulungagung Nomor 16 Tahun 2010 tentang Pajak Daerah; Peraturan Daerah Kabupaten Tulungagung Nomor 17 Tahun 2010 tentang Penyelenggaraan Izin Mendirikan Bangunan; Peraturan Daerah Kabupaten Tulungagung Nomor 21 Tahun 2010 tentang Penyelenggaraan Izin Ganguan; Peraturan Daerah Kabupaten Tulungagung Nomor 3
Tahun 2011 ten tang Retribusi Pemakaian Kekayaan Daerah; Peraturan Daerah Kabupaten Tulungagung Nomor 10 Tahun 2011 tentang Penyelenggaraan Perparkiran di Kabupaten Tulungagung; Peraturan Daerah Kabupaten Tulungagung Nomor 6
Tahun 2012 tentang Kepariwisataan; Peraturan Daerah Kabupaten Tulungagung Nomor 7
Tahun 2012 tentang Penyelenggaraan Ketertiban Umum; Peraturan Daerah Kabupaten Tulungagung Nomor 8 Tahun 2012 tentang Sistem Resi Gudang; Peraturan Daerah Kabupaten Tulungagung Nomor 13 Tahun 2012 ten tang Retribusi Tempat Rekreasi dan Olah Raga; Peraturan Daerah Kabupaten Tulungagung Nomor 20 Tahun 2016 tentang Pembentukan dan Susunan Perangkat Daerah Kabupaten Tulungagung; Peraturan Bupati Tulungagung Nomor 39 Tahun 2014 tentang Penyelenggaraan Reklame; Peraturan Bupati Tulungagung Nomor 65 Tahun 2016 tentang Kedudukan, Susunan Organisasi, fugas dan Fungsi, serta Tata Kerja Dinas Penanaman Modal dan Pelayanan Terpadu Satu Pintu;
-Peraturan Bupati ini menetapkan standar operasional prosedur pelayanan perijinan pada Dinas Penanaman Modal Dan Pelayanan Terpadu Satu Pintu Kabupaten Tulungagung. Peraturan ini mengatur diantaranya ketentuan umum, tujuan dan manfaat, jenis pelayanan perijinan, serta standar operasional prosedur pelayanan perijinan. Jenis Pelayanan perijinan pada Dinas Penanaman Modal Dan Pelayanan Terpadu Satu Pintu antara lain bidang pelayanan perijinan non usaha, bidang penanaman modal, bidang pelayanan, dan perijinan usaha. SOP pelayanan perijinan pada DPM dan PTSP terdiri dari dasar hukum, persyaratan dan prosedur pelayanan perijinan, tabel biaya/retribusi pelayanan perijinan, dan tabel standar waktu penyelesaian pelayanan perijinan.
CATATAN:
Peraturan Bupati (PERBUP) ini mulai berlaku pada tanggal 02 Maret 2017.
7 halaman
Peraturan Bupati (PERBUP) Kabupaten Tulungagung Nomor 20 Tahun 2017
Peraturan Bupati (PERBUP) NO. 20, Berita Daerah Kabupaten Tulungagung Tahun 2017 Nomor 21
Peraturan Bupati (PERBUP) tentang Ujian Dinas Dan Ujian Kenaikan Pangkat Penyesuaian Ijazah Bagi Pegawai Negeri Sipil Di Lingkungan Pemerintah Kabupaten Tulungagung
ABSTRAK:
a. bahwa dalam rangka meningkatkan kineIja dan memberikan
penghargaan atas prestasi kerja kepada Pegawai Negeri Sipil
di lingkungan Pemerintah Kabupaten Tulungagung yang
telah memperoleh/memiliki Surat Tanda Tarnat
Belajar I Ijazah dan pangkatnya masih di bawah jenjang
pangkat berdasarkan pendidikan yang diperolehnya, dapat
diberikan kenaikan pangkat pilihan melalui ujian dinas
danl atau ujian kenaikan pangkat penyesuaian ijazah;
b. bahwa untuk melaksanakan tugas pokok dan fungsi di
bidang kepegawaian, Badan Kepegawaian Daerah Kabupaten
Tulungagung dapat menyelenggarakan ujian dinas dan I atau
ujian kenaikan pangkat penyesuaian ijazah sebagaimana
dimaksud pada huruf a;
c. bahwa berdasarkan pertimbangan sebagaimana dimaksud
pada huruf a dan huruf b, perlu menyusun pedoman ujian
dinas dan ujian kenaikan pangkat penyesuaian ijazah bagi
Pegawai Negeri Sipil di lingkungan Pemerintah Kabupaten
Tulungagung yang ditetapkan dengan Peraturan Bupati
1. Undang-Undang Nomor 5 Tahun 2014 tentang Aparatur Sipil
Negara; 2. Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014 tentang
Pemerintahan Daerah sebagaimana telah diu bah
beberapa kali terakhir dengan Undang-Undang Nomor 9
Tahun 2015; 3. Peraturan Pemerintah Nomor 99 tahun 2000 tentang
Kenaikan Pangkat Pegawai Negeri Sipil sebagaimana telah diubah dengan Peraturan Pemerintah
Nomor 12 Tahun 2002; 4. Peraturan Kepala Badan Kepegawaian Negara Nomor 33
Tahun 2011 tentang Kenaikan Pangkat Bagi Pegawai Negeri
Sipil yang Memperoleh Surat Tanda Tamat Belajar/Ijazah; 5. Keputusan Kepala Badan Kepegawaian Negara Nomor 12
Tahun 2002 tentang Ketentuan Pelaksanaan Peraturan
Pemerintah Nomor 99 Tahun 2000 tentang Kenaikan
Pangkat Pegawai Negeri Sipil sebagaimana telah diubah
dengan Peraturan Pemerintah Nomor 12 Tahun 2002.
Peraturan Bupati ini mengatur tentang penyelenggaraan Ujian Dinas dan Ujian Kenaikan Pangkat Penyesuaian Ijazah, meliputi :
a. kepanitiaan;
b. persyaratan ujian; dan
c. kelulusan ujian.
CATATAN:
Peraturan Bupati (PERBUP) ini mulai berlaku pada tanggal 02 Maret 2017.
8 Halaman
Peraturan Bupati (PERBUP) Kabupaten Tulungagung No. 6 Tahun 2017
Peraturan Bupati (PERBUP) NO. 6, Berita Daerah Kab. Tulungagung Th 2017 No 6
Peraturan Bupati (PERBUP) tentang Petunjuk pelaksanaan peraturan daerah nomor 7 tahun 2016 tentang retribusi jasa usaha
ABSTRAK:
-bahwa untuk melaksanakan Peraturan Daerah Kabupaten Tulungagung Nomor 7 Tahun 2016 tentang Retribusi Jasa Usaha, maka perlu menetapkan petunjuk pelaksanaan Peraturan Daerah dimaksud dengan Peraturan Bupati;
-Undang-Undang Nomor 10 Tahun 2009 tentang Kepariwisataan; Undang-Undang Nomor 28 Tahun 2009 tentang Pajak Daerah dan Retribusi Daerah; Undang-Undang Nomor 12 Tahun 2011 tentang Pembentukan Peraturan Perundang-Undangan; Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014 tentang Pemerintahan Daerah; Peraturan Pemerintah Nomor 58 Tahun 2005 tentang Pengelolaan Keuangan Daerah; Peraturan Pemerintah Nomor 79 Tahun 2005 tentang Pedoman Pembinaan dan Pengawasan Penyelenggaraan Pemerintahan Daerah; Peraturan Pemerintah Nomor 69 Tahun 2010 tentang Tata Cara Pemberian dan Pemanfaatan Insentif Pemungutan Pajak Daerah dan Retribusi Daerah; Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 13 Tahun 2006 ten tang Pedoman Pengelolaan Keuangan Daerah; Peraturan Daerah Kabupaten Tulungagung Nomor 7 Tahun 2016 tentang Retribusi Jasa Usaha; Peraturan Daerah Kabupaten Tulungagung Nomor 20 Tahun 2016 tentang Pembentukan dan Susunan Perangkat Daerah Kabupaten Tulungagung;
- Peraturan Bupati ini mengatur tentang petunjuk pelaksanaan Peraturan Daerah Nomor 7 Tahun 2016 tentang Retribusi Jasa Usaha. Peraturan ini memuat hal-hal mengenai ketentuan umum, tata cara pemungutan retribusi, ketentuan pembayaran retribusi, tata cara pemberian pengurangan, keringanan, dan pembebasan retribusi, tata cara penghapusan piutang retribusi yang sudah kadaluwarsa, serta tata cara pemberian sanksi administratif. Retribusi dipungut dengan menggunakan SKRD atau dokumen lain yang dipersamakan. Retribusi dibayarkan oleh wajib retribusi dan dilakukan secara tunai ke Kas daerah oleh Petugas Dinas paling lambat 1x24 jam. Piutang Retribusi yang tidak mungkin ditagih lagi karena hak untuk melakukan penagihan sudah kedaluwarsa dapat dihapuskan. Dalam hal wajib retribusi tidak membayar tepat pada waktunya a tau kurang membayar, dikenakan sanksi administratif berupa bunga sebesar 2% (dua persen) setiap bulan dari retribusi yang tidak atau kurang bayar.
CATATAN:
Peraturan Bupati (PERBUP) ini mulai berlaku pada tanggal 03 Januari 2016.
10 Halaman
TENTANG DATABASE PERATURAN
Database Peraturan BPK merupakan bagian dari pelaksanaan JDIH di lingkungan BPK untuk menyebarluaskan informasi peraturan perundang-undangan dan dokumen hukum secara mudah, cepat, dan akurat kepada para pengguna baik kalangan internal BPK maupun masyarakat