- Peraturan Bupati ini mengatur tentang petunjuk pelaksanaan Peraturan Daerah Nomor 7 Tahun 2016 tentang Retribusi Jasa Usaha. Peraturan ini memuat hal-hal mengenai ketentuan umum, tata cara pemungutan retribusi, ketentuan pembayaran retribusi, tata cara pemberian pengurangan, keringanan, dan pembebasan retribusi, tata cara penghapusan piutang retribusi yang sudah kadaluwarsa, serta tata cara pemberian sanksi administratif. Retribusi dipungut dengan menggunakan SKRD atau dokumen lain yang dipersamakan. Retribusi dibayarkan oleh wajib retribusi dan dilakukan secara tunai ke Kas daerah oleh Petugas Dinas paling lambat 1x24 jam. Piutang Retribusi yang tidak mungkin ditagih lagi karena hak untuk melakukan penagihan sudah kedaluwarsa dapat dihapuskan. Dalam hal wajib retribusi tidak membayar tepat pada waktunya a tau kurang membayar, dikenakan sanksi administratif berupa bunga sebesar 2% (dua persen) setiap bulan dari retribusi yang tidak atau kurang bayar.
Database Peraturan BPK merupakan bagian dari pelaksanaan JDIH di lingkungan BPK untuk menyebarluaskan informasi peraturan perundang-undangan dan dokumen hukum secara mudah, cepat, dan akurat kepada para pengguna baik kalangan internal BPK maupun masyarakat