Peraturan Bupati (PERBUP) Kabupaten Tulungagung No. 6 Tahun 2017

Petunjuk pelaksanaan peraturan daerah nomor 7 tahun 2016 tentang retribusi jasa usaha

MATERI POKOK PERATURAN

Abstrak

- Peraturan Bupati ini mengatur tentang petunjuk pelaksanaan Peraturan Daerah Nomor 7 Tahun 2016 tentang Retribusi Jasa Usaha. Peraturan ini memuat hal-hal mengenai ketentuan umum, tata cara pemungutan retribusi, ketentuan pembayaran retribusi, tata cara pemberian pengurangan, keringanan, dan pembebasan retribusi, tata cara penghapusan piutang retribusi yang sudah kadaluwarsa, serta tata cara pemberian sanksi administratif. Retribusi dipungut dengan menggunakan SKRD atau dokumen lain yang dipersamakan. Retribusi dibayarkan oleh wajib retribusi dan dilakukan secara tunai ke Kas daerah oleh Petugas Dinas paling lambat 1x24 jam. Piutang Retribusi yang tidak mungkin ditagih lagi karena hak untuk melakukan penagihan sudah kedaluwarsa dapat dihapuskan. Dalam hal wajib retribusi tidak membayar tepat pada waktunya a tau kurang membayar, dikenakan sanksi administratif berupa bunga sebesar 2% (dua persen) setiap bulan dari retribusi yang tidak atau kurang bayar.

METADATA PERATURAN

Tipe Dokumen
Peraturan Perundang-undangan
Judul
Peraturan Bupati (Perbup) Kabupaten Tulungagung Nomor 6 Tahun 2017 tentang Petunjuk pelaksanaan peraturan daerah nomor 7 tahun 2016 tentang retribusi jasa usaha
T.E.U.
Indonesia, Kabupaten Tulungagung
Nomor
6
Bentuk
Peraturan Bupati (Perbup)
Bentuk Singkat
Perbup
Tahun
2017
Tempat Penetapan
Tulungagung
Tanggal Penetapan
03 Januari 2016
Tanggal Pengundangan
03 Januari 2016
Tanggal Berlaku
03 Januari 2016
Sumber
Berita Daerah Kab. Tulungagung Th 2017 No 6
Subjek
PAJAK DAN RETRIBUSI DAERAH
Status
Berlaku
Bahasa
Bahasa Indonesia
Lokasi
Pemerintah Kabupaten Tulungagung
Bidang
Halaman ini telah diakses 873 kali

UJI MATERI

Belum Tersedia

TENTANG DATABASE PERATURAN

Database Peraturan BPK merupakan bagian dari pelaksanaan JDIH di lingkungan BPK untuk menyebarluaskan informasi peraturan perundang-undangan dan dokumen hukum secara mudah, cepat, dan akurat kepada para pengguna baik kalangan internal BPK maupun masyarakat

KONTAK
  • Sekretariat Website JDIH BPK
  • Ditama Binbangkum - BPK
  • Jalan Gatot Subroto 31
  • Jakarta Pusat, 10210
  • Telp (021) 25549000 ext. 1521

© Direktorat Utama Pembinaan dan Pengembangan Hukum Pemeriksaan Keuangan Negara
Badan Pemeriksa Keuangan