Ruang lingkup yang diatur dalam Peraturan daerah ini meliputi: 1. Pelayanan; dan 2. Tim Pemandu Haji Daerah dan Tim Kesehatan Haji Daerah.
Database Peraturan BPK merupakan bagian dari pelaksanaan JDIH di lingkungan BPK untuk menyebarluaskan informasi peraturan perundang-undangan dan dokumen hukum secara mudah, cepat, dan akurat kepada para pengguna baik kalangan internal BPK maupun masyarakat