Honorarium, Gaji, Penghasilan, Uang Kehormatan, Tunjangan, Penghargaan, Hak Lainnya
2017
Peraturan Daerah (PERDA) NO. 13, Lembaran Daerah Kabupaten Tulungagung Tahun 2017 Nomor 11 Seri E
Peraturan Daerah (PERDA) tentang Hak Keuangan dan Administrasi Pimpinan dan Anggota Dewan Perwakilan Rakyat Daerah
ABSTRAK:
bahwa untuk melaksanakan ketentuan Pasal 28 Peraturan
Pemerintah Nomor 18 Tahun 2017 tentang Hak Keuangan dan
Administratif Pimpinan dan Anggota Dewan Perwakilan Rakyat
Daerah, perlu membentuk Peraturan Daerah Tentang Hak
Keuangan dan Administratif Pimpinan dan Anggota Dewan
Perwakilan Rakyat Daerah.
1. Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014 tentang
Pemerintahan Daerah sebagaimana telah diubah
dengan Undang Undang Nomor 9 Tahun 2015 tentang Perubahan Kedua Atas Undang-Undang Nomor 23 Tahun
2014 ten tang Pemerintahan Daerah;
2. Peraturan Pemerintah Nomor 58 Tahun 2005 tentang
Pengelolaan Keuangan Daerah;
3. Peraturan Pemerintah Nomor 18 Tahun 2017 tentang Hak
Keuangan dan Administratif Pimpinan dan Anggota Dewan
Perwakilan Rakyat Daerah;
4. Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 62 Tahun 2017
tentang Pengelompokan Kemampuan Keuangan Daerah
serta Pelaksanaan dan Pertanggungjawaban Dana
Operasional;
5. Peraturan Daerah Kabupaten Tulungagung Nomor 14 Tahun
2007 tentang Pokok-Pokok Pengelolaan Keuangan Daerah.
Mengatur tentang jenis penghasilan, tunjangan kesejahteraan, dan uang jasa pengabdian pimpinan dan anggota DPRD.
CATATAN:
Peraturan Daerah (PERDA) ini mulai berlaku pada tanggal 30 Agustus 2017.
21 Halaman
Peraturan Daerah (PERDA) Kabupaten Tulungagung Nomor 12 Tahun 2017
Peraturan Daerah (PERDA) NO. 12, Lembaran Daerah Kabupaten Tulungagung Tahun 2017 Nomor 1 Seri A
Peraturan Daerah (PERDA) tentang Pertanggungjawaban Pelaksanaan Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah Tahun Anggaran 2016
ABSTRAK:
a. bahwa untuk melaksanakan ketentuan dalam Pasal
320 ayat (1) Undang-Undang Nomor 23 Tabun 2014
tentang Pemerintahan Daerah, Kepala Daerah
menyampaikan rancangan Perda
pertanggungjawaban pelaksanaan APBD
tentang
kepada
DPRD dengan dilampiri laporan keuangan yang telah
diperiksa oleh Badan Pemeriksa Keuangan paling
lambat 6 (enam) bulan setelah tahun anggaran
berakhir;
b. bahwa berdasarkan pertimbangan sebagaimana
dimaksud pada huruf a, maka perlu menetapkan
Peraturan Daerah ten tang Pertanggungjawaban
Pelaksanaan Anggaran Pendapatan dan Belanja
Daerah Tahun Anggaran 2016.
1. Undang-Undang Nomor 17 Tahun 2003 tentang
Keuangan Negara;
2. Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014 tentang
Pemerintahan Daerah sebagaimana telah diu bah beberapa kali terakhir
dengan Undang-Undang Nomor 9 Tahun 2015;
3. Peraturan Pemerintab Nomor 56 Tahun 2005 tentang
Sistem Informasi Keuangan Daerah sebagaimana telab diubah dengan
Peraturan Pemerintah Nomor 65 Tabun 2010;
4. Peraturan Pemerintab Nomor 58 Tahun 2005 Tentang
Pengelolaan Keuangan Daerah;
5. Peraturan Pemerintah Nomor 71 Tabun 2010 tentang
Standar Akuntansi Pemerintahan;
6. Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 13 Tahun 2006
tentang Pedoman Pengelolaan Keuangan Daerah,
sebagaimana telah diu bah beberapa kali terakhir
dengan Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 21
Tahun 2011;
7. Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 52 Tahun 2015
ten tang Pedoman Penyusunan Anggaran Pendapatan
dan Belanja Daerah Tahun Anggaran 2016
sebagaimana telah diubah beberapa kali, terakhir
dengan Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 23
Tahun 2016;
8. Peraturan Daerah Kabupaten Tulungagung Nomor 18 Tahun 2015 tentang Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah Tahun Anggaran 2016;
9. Peraturan Daerah Kabupaten Tulungagung Nomor 18 Tahun 2015 tentang Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah Tahun Anggaran 2016.
Pendapatan Rp 2.570.279.524.127,71
Belanja dan Transfer Rp 2.606.293.854.903,45
Defisit Rp. 39.693.726.580,18
Pembiayaan Netto Rp. 245.111.173.186,82
Silpa Rp. 209.096.842.411,08
CATATAN:
Peraturan Daerah (PERDA) ini mulai berlaku pada tanggal 30 Agustus 2017.
11 Halaman
Peraturan Daerah (PERDA) Kabupaten Tulungagung Nomor 11 Tahun 2017
Peraturan Daerah (PERDA) NO. 11, Lembaran Daerah Kabupaten Tulungagung Tahun 2017 Nomor 10 Seri E
Peraturan Daerah (PERDA) tentang Pencabutan Peraturan Daerah Kabupaten Tulungagung Nomor 11 Tahun 2010 Tentang Pengelolaan Pertambangan Mineral dan Batubara dan Peraturan Daerah Kabupaten Tulungagung Nomor 24 Tahun 2011 Tentang Pengelolaan Air Tanah
ABSTRAK:
a. bahwa berdasarkan hasil inventarisasi dan evaluasi
terhadap Peraturan Daerah Kabupaten Tulungagung,
ditemukan bahwa Peraturan Daerah Kabupaten
Tulungagung Nomor 11 Tahun 2010 tentang Pengelolaan
Pertambangan Mineral dan Batubara, dan Peraturan Daerah
Kabupaten Tulungagung Nomor 24 Tahun 2011 tentang
Pengelolaan Air Tanah telah bertentangan dengan peraturan
perundang-undangan yang lebih tinggi karena tidak sesuai
dengan urusan pemerintahan yang menjadi kewenangan
pemerintah kabupaten/kota;
b . bahwa berdasarkan pertimbangan sebagaimana dimaksud
huruf a , maka perlu mencabut kedua Peraturan Daerah
tersebut dengan Peraturan Daerah.
1. Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014 tentang Pemerintahan Daerah sebagaimana telah diubah beberapa kali terakhir dengan Undang-Undang Nomor 9 Tahun 2015;
2. Peraturan Presiden Nomor 87 Tahun 2014 tentang
Peraturan Pelaksanaan Undang-Undang Nomor 12 Tahun
2011 Tentang Pembentukan Peraturan Perundang-Undangan;
3. Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 80 Tahun 2015
tentang Pembentukan Produk Hukum Daerah.
Peraturan Daerah Kabupaten Tulungagung Nomor 11
Tahun 2010 tentang Pengelolaan Pertambangan Mineral
dan Batubara dan Peraturan Daerah Kabupaten Tulungagung Nomor 24
Tahun 2011 tentang Pengelolaan Air Tanah dicabut dan dinyatakan tidak berlaku.
CATATAN:
Peraturan Daerah (PERDA) ini mulai berlaku pada tanggal 16 Agustus 2017.
5 Halaman
Peraturan Daerah (PERDA) Kabupaten Tulungagung Nomor 10 Tahun 2017
Peraturan Daerah (PERDA) NO. 10, Lembaran Daerah Kabupaten Tulungagung Tahun 2017 Nomor 9 Seri E
Peraturan Daerah (PERDA) tentang Pencabutan Peraturan Daerah Kabupaten Tulungagung Nomor 27 Tahun 2010 Tentang Pengelolaan Wilayah Pesisir dan Pulau-Pulau Kecil Berbasis Masyarakat
ABSTRAK:
a. bahwa berdasarkan hasil inventarisasi dan evaluasi
terhadap Peraturan Daerah Kabupaten Tulungagung,
ditemukan bahwa Peraturan Daerah Kabupaten
Tulungagung Nomor 27 Tahun 2010 tentang Pengelolaan
Wilayah Pesisir Dan Pulau-Pulau Kecil Berbasis Masyarakat
telah bertentangan dengan peraturan perundang-undangan
yang Iebih tinggi karena tidak sesuai dengan urusan
pemerintahan yang menjadi kewenangan pemerintah
kabupaten/kota;
b. bahwa berdasarkan pertimbangan sebagaimana dimaksud
huruf a , maka perlu mencabut Peraturan Daerah tersebut
dengan Peraturan Daerah.
1. Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014 tentang
Pemerintahan Daerah sebagaimana telah diubah
beberapa kali terakhir dengan Undang-Undang Nomor 9
Tahun 2015;
2. Peraturan Pemerintah Nomor 79 Tahun 2005 tentang
Pedoman Pembinaan dan Pengawasan Penyelenggaraan
Pemerintahan Daerah;
3. Peraturan Presiden Nomor 87 Tahun 2014 tentang
Peraturan Pelaksanaan Undang-Undang Nomor 12 Tahun
2011 Tentang Pembentukan Peraturan Perundang-Undangan;
4. Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 80 Tahun 2015
tentang Pembentukan Produk Hukum Daerah.
Peraturan Daerah Kabupaten Tulungagung Nomor 27 Tahun 2010
tentang Pengelolaan Wilayah Pesisir Dan Pulau-Pulau Kecil
Berbasis Masyarakat dicabut dan
dinyatakan tidak berlaku.
CATATAN:
Peraturan Daerah (PERDA) ini mulai berlaku pada tanggal 16 Agustus 2017.
5 Halaman
Peraturan Daerah (PERDA) Kabupaten Tulungagung No. 9 Tahun 2017
Perlindungan Usaha, Perusahaan, Badan Usaha, Perdagangan
2017
Peraturan Daerah (PERDA) NO. 9, Lembaran Daerah Kabupaten Tulungagung Tahun 2017 Nomor 8 Seri E
Peraturan Daerah (PERDA) tentang Penyelenggaraan Usaha Perindustrian dan Perdagangan
ABSTRAK:
-bahwa dengan adanya perkembangan usaha perindustrian dan perdagangan yang semakin meningkat diperlukan adanya suatu iklim usaha perindustrian dan perdagangan yang sehat dan tertib; bahwa sesuai dengan kewenangan yang diberikan oleh Pemerintah kepada Pemerintah Daerah di bidang perindustrian dan perdagangan, dipandang perlu adanya peraturan penyelenggaraan usaha perindustrian dan perdagangan;
-Pasal 18 ayat (6) Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945; Undang-Undang Nomor 12 Tahun 1950 tentang Pembentukan Daerah-Daerah Kabupaten di Lingkungan Provinsi Jawa Timur; Undang-Undang Nomor 3 tahun 1982 tentang Wajib Daftar Perusahaan; Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2008 tentang Usaha Mikro, Kecil, dan Menengah; Undang-Undang Nomor 12 Tahun 2011 tentang Pembentukan Peraturan Perundang-undangan; Undang-Undang Nomor 3 Tahun 2014 tentang Perindustrian; Undang-Undang Nomor 7 Tahun 2014 tentang Perdagangan; Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2014 tentang Standarisasi dan Penilaian Kesesuaian; Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014 tentang Pemerintahan Daerah; Peraturan Pemerintah Nomor 42 Tahun 2007 tentang Waralaba; Peraturan Pemerintah Nomor 107 Tahun 2015 tentang Izin Usaha Industri; Peraturan Pemerintah Nomor 142 Tahun 2015 tentang Kawasan Industri; Peraturan Menteri Perdagangan Nomor 36/MDAG/PER/9/2007 tentang Penerbitan Izin Usaha Perdagangan sebagaimana telah diubah beberapa kali, terakhir dengan Peraturan Menteri Perdagangan Nomor 07/M-DAG/PER/2/2017; Peraturan Menteri Perdagangan Nomor 37/MDAG/PER/9/2007 tentang Penyelenggaraan Pendaftaran Perusahaan sebagaimana telah diubah beberapa kali, terakhir dengan Peraturan Menteri Perdagangan Nomor 08/M-DAG/PER/2/2017; Peraturan Menteri Perdagangan Nomor 53/MINDAG/
PER/8/2012 tentang Penyelenggaraan Waralaba; Peraturan Menteri Perdagangan Nomor 77/MDAG/PER/12/2013 tentang Penerbitan Surat Izin Usaha Perdagangan dan Tanda Daftar Perusahaan Secara Simultan Bagi Pencegahan Perdagangan, sebagaimana telah diubah dengan Peraturan Menteri Perdagangan Nomor 14/MDAG/PER/3/2016; Peraturan Menteri Perindustrian Nomor 11/MIND/PER/3/2014 tentang Program Restrukturisasi Mesin dan/ atau Peralatan Industri Keeil dan Industri Menengah, sebagaimana telah diubah dengan Peraturan Menteri Perindustrian Nomor 21/M-IND/PER/2/2015; Peraturan Menteri Perindustrian Nomor 05/MIND/PER/2/2014 tentang Tata Cara Pemberian Izin Usaha Kawasan Industri dan Izin Perluasan Kawasan Industri; Peraturan Menteri Perdagangan Nomor 87/MINDAG/PER/10/2015 tentang Ketentuan Impor Produk Tertentu; Peraturan Menteri Perdagangan Nomor 44/MINDAG/PER/6/2016 tentang Ketentuan Imbal Beli Untuk Pengadaan Barang Pemerintah Asal Impor; Peraturan Menteri Perindustrian Nomor 64/MIND/PER/7/2016 tentang Besaran Jumlah Tenaga Kerja dan Nilai Investasi Untuk Klarifikasi Usaha Industri;
-Peraturan Daerah ini mengatur tentang penyelenggaraan usaha perindustrian dan perdagangan. Jenis perizinan dalam usaha perindustrian dan perdagangan meliputi IUI, IPUI,IUKI, IPKI, SIUP, TDP, TDG, dan STPW. Industri kecil dan industri menengah wajib memiliki IUI. Industri kecil merupakan industri yang memperkerjakan paling banyak 19 orang tenaga kerja dan memiliki nilai investasi kurang dari Rp. 1000.000.000,00 tidak termasuk tanah dan bangunan tempat usaha, sedangkan industri menengah merupakan industri yang memperkerjakan paling sedikit 19 dan paling banyak orang tenaga kerja dan memiliki nilai investasi paling sedikit dari Rp. 1000.000.000,00 dan paling banyak Rp. 15.000.000.000,00. Setiap Perusahaan Industri yang telah memiliki lUI dan akan melakukan perluasan kapasitas produksi wajib memiliki IPUI. Setiap usaha kawasan industri wajib memiliki IUKI. Ketentuan permohonan UKI adalah menyiapan lahan Kawasan Industri sampai dapat digunakan dengan luas lahan 50 (lima puluh) hektar dan menyediakan untuk industri kecil seluas 5 (lima) hektar dalam satu
Hamparan, membangun sebagian infrastruktur dasar Kawasan Industri, membentuk pengelola Kawasan Industri, membangun gedung pengelola. Kawasan industri yang telah memiliki IUKI dan melakukan perluasan kawasan industri wajib memiliki IPKI. Usaha perdagangan barang dan/atau jasa yang berkedudukan atau berdomisili di daerah wajib memiliki SIUP kecuali usaha perdagangan kecil dan mikro. Setiap perusahaan yang berbentuk perseroan terbatas (PT) , koperasi, persekutuan komanditer (CV), firma (Fa), perseorangan, dan bentuk usaha lainnya (BUL) , termasuk perusahaan asing dengan status kantor pusat, kantor tunggal , kantor eabang, kantor pembantu, anak perusahaan, agen perusahaan dan perwakilan perusahaan yang berkedudukan dan menjalankan usahanya di daerah dan telah memiliki ijin, wajib memiliki Tabel Daftar Perusahaan. Dikecualikan dari wajib daftar perusahaan adalah perusahaan negara yang berbentuk perusahaan jawatan (PERJAN) dan perusahaan kecil perorangan yang dijalankan oleh pribadi pengusahanya sendiri atau dengan memperkerjakan hanya anggota keluarganya sendiri yang terdekat serta tidak memerlukan ijin usaha dan tidak merupakan suatu badan hukum atau suatu persekutuan. Perusahaan dan/atau perorangan yang menerima waralaba wajib memiliki Surat Tanda Pendaftaran Waralaba. Dalam hal perizinan hilang atau rusak/tidak terbaca, perusahaan yang bersangkutan dapat mengajukan permohonan penggantian kepada bupati melalui DPM PTSP.
CATATAN:
Peraturan Daerah (PERDA) ini mulai berlaku pada tanggal 05 Juni 2017.
20 halaman
Peraturan Daerah (PERDA) Kabupaten Tulungagung No. 8 Tahun 2017
Peraturan Daerah (PERDA) NO. 8, Lembaran Daerah Kabupaten Tulungagung Tahun 2017 Nomor 7 Seri E
Peraturan Daerah (PERDA) tentang Perubahan Atas Peraturan Daerah Nomor 6 Tahun 2011 Tentang Ketahanan Pangan
ABSTRAK:
a. bahwa sehubungan dengan terbitnya peraturan perundang• undangan yang terkait dengan ketahanan pangan, maka perlu dilakukan penyesuaian terhadap Peraturan Daerah Kabupaten Tulungagung nomor 6 Tahun 2011 tentang Ketahanan Pangan;
b. bahwa berdasarkan pertimbangan sebagaimana dimaksud huruf a, maka perlu menyusun Peraturan Daerah tentang Perubahan Peraturan Daerah Nomor 6 Tahun 2011 tentang Ketahanan Pangan;
1. Pasal 18 ayat (6) Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945;
2. Undang-Undang Nomor 12 Tahun 1950 tentang Pembentukan Kabupaten-Kabupaten Dalam Lingkungan Propinsi Djawa Timur (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 1950 Nomor 41), sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Nomor 2 Tahun 1965 (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 1965 Nomor 19, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 2730);
3. Undang-Undang Nomor 41 Tahun 1999 tentang Kehutanan (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 1999 Nomor 167, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 3888);
4. Undang-Undang Nomor 18 Tahun 2012 tentang Pangan (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2012 Nomor 227, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 5360);
5. Undang-Undang Nomor 36 Tahun 2009 tentang Kesehatan (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2009 Nomor 144, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 5063);
6. Undang-Undang Nomor 41 Tahun 2009 tentang Perlindungan Laban Pertanian Pangan Berkelanjutan (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2009 Nomor 149, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 5068);
7. Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014 tentang Pemerintahan Daerah (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2014 Nomor 244, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 5587), sebagaimana telah diubah beberapa kali terakhir dengan Undang-Undang Nomor 9 Tahun 2015 (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2015 Nomor 58, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 5679);
8. Undang-Undang Nomor 41 Tahun 2014 tentang Peternakan dan Kesehatan Hewan (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2014 Nomor 338, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 5015);
9. Peraturan Pemerintah Nomor 69 Tahun 1999 tentang Label dan Iklan Pangan (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 1999 Nomor 131, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 3867);
10. Peraturan Pemerintah Nomor 28 Tahun 2004 tentang Keamanan Mutu dan Gizi Pangan (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2004 Nomor 107, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 4924);
11. Peraturan Pemerintah Nomor 21 Tahun 2005 tentang Keamanan Hayati Produk Rekayasa Genetik (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2005 Nomor 44, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 4498);
12. Peraturan Pemerintah Nomor 17 Tahun 2015 tentang Ketahanan Pangan dan Gizi (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2015 Nomor 60, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 5680);
13. Peraturan Presiden Nomor 83 Tahun 2006 tentang Dewan Ketahanan Pangan;
14. Peraturan Presiden Nomor 22 Tahun 2009 tentang Kebijakan Percepatan Penganekaragaman Konsumsi Pangan Berbasis Sumber Daya Lokal;
15. Peraturan Menteri Kesehatan Nomor 722/Menkes/Per/IX/1988 tentang Bahan Tambahan Pangan;
16. Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 30 Tahun 2008 Tentang Cadangan Pangan Pemerintah Desa;
Beberapa ketentuan dalam Peraturan Daerah Kabupaten Tulungagung Nomor 6 Tahun 2011 tentang Ketahanan Pangan (Lembaran Daerah Kabupaten Tulungagung Tahun 2011 Nomor 04 Seri E) diubah sebagai berikut:
1. Ketentuan Pasal 1 diubah;
2. Diantara BAB I dan BAB II disisipkan 1 (satu) bab, yakni BAB IA dan diantara Pasal 1 dan Pasal 2 disisipkan 2 (dua) pasal, yakni Pasal lA dan Pasal lB;
3. Ketentuan Pasal 2 diubah;
4. Diantara BAB II dan BAB III disisipkan 1 (satu) bab, yakni BAB IIA dan diantara Pasal 2 dan Pasal 3 disisipkan 2 (dua) pasal, yakni Pasal 2A dan Pasal 2B;
5. Judul BAB IX diubah;
6. Judul BAB X diubah;
7. Diantara BAB X dan BAB XI disisipkan 1 (satu) bab, yakni BAB XA dan diantara Pasal 64 dan Pasal 65 disisipkan 4 (empat) pasal, yakni Pasal 64A, Pasal 64B, Pasal 64C, dan Pasal 64D;
CATATAN:
Peraturan Daerah (PERDA) ini mulai berlaku pada tanggal 05 Juni 2017.
16 Halaman
Peraturan Daerah (PERDA) Kabupaten Tulungagung No. 7 Tahun 2017
Peraturan Daerah (PERDA) NO. 7, Lembaran Daerah Kabupaten Tulungagung Tahun 2017 Nomor 6 Seri E
Peraturan Daerah (PERDA) tentang Kewenangan Desa dan Pembangunan Kawasan Perdesaan
ABSTRAK:
a. bahwa desa sebagai satuan wilayah otonomi terdepan dalam usaha-usaha pengembangan kesejahteraan masyarakat perlu mendapatkan perhatian lebih terkait dengan kewenangan desa berdasarkan hak asal usul dan kewenangan lokal berskala desa;
b. bahwa dalam rangka pengembangan kesejahteraan masyarakat sebagaimana dimaksud huruf a, serta untuk melaksanakan amanat Pasal 84 ayat (3) Undang-Undang Nomor 6 Tahun 2014 tentang Desa, diperlukan adanya pembangunan kawasan perdesaan yang selaras dengan rencana pembangunan Pemerintah Daerah;
c. bahwa berdasarkan pertimbangan sebagaimana dimaksud pada huruf a, dan huruf b, maka perlu membentuk Peraturan Daerah tentang Kewenangan Desa Dan Pembangunan Kawasan Perdesaan;
1. Pasal 18 ayat (6) Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945;
2. Undang-Undang Nomor 12 Tahun 1950 tentang Pembentukan Daerah-Daerah Kabupaten dalam Lingkungan Propinsi Jawa Timur (Berita Negara Republik Indonesia Tahun 1950 Nomor 42, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 2730), sebagaimana telah diubah dengan UndangUndang Nomor 2 Tahun 1965 (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 1965 Nomor 19, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor
2730);
3. Undang-Undang Nomor 17 Tahun 2003 tentang Keuangan Negara (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2003 Nomor 47, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 4286);
4. Undang-Undang Nomor 33 Tahun 2004 tentang Perimbangan Keuangan Antara Pemerintah Pusat dan Pemerintahan Daerah (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2004 Nomor 126, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 4438);
5. Undang-Undang Nomor 14 Tahun 2008 tentang Keterbukaan Informasi Publik (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2008 Nomor 61, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 4866);
6. Undang-Undang Nomor 12 Tahun 2011 tentang Pembentukan Peraturan Perundang-undangan (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2011 Nomor 82, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 5234);
7. Undang-Undang Nomor 6 Tahun 2014 tentang Desa (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2014 Nomor 7, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 5495);
8. Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014 tentang Pemerintahan Daerah (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2014 Nomor 244, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 5587), sebagaimana telah diubah beberapa kali terakhir dengan Undang- Undang Nomor 9 Tahun 2015 (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2015 Nomor 58, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 5679);
9. Undang-Undang Nomor 30 Tahun 2014 tentang Administrasi Pemerintahan (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2014 Nomor 292, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 5601);
10. Peraturan Pemerintah Nomor 58 Tahun 2005 tentang Pengelolaan Keuangan Daerah (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2005 Nomor 140, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 4578);
11. Peraturan Pemerintah Nomor 43 Tahun 2014 tentang Peraturan Pelaksanaan Undang-Undang Nomor 6 Tahun 2014 tentang Desa (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2014 Nomor 123, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 5539), sebagaimana diubah dengan Peraturan Pemerintah Nomor 4 7 Tahun 2015 (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2015 Nomor 157, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 5717);
12. Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 111 Tahun 2014 tentang Pedoman Teknis Peraturan di Desa;
13. Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 113 Tahun 2014 tentang Pengelolaan Keuangan Desa;
14. Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 114 Tahun 2014 tentang Pedoman Pembangunan Desa;
15. Peraturan Menteri Desa, Pembangunan Daerah Tertinggal dan Transmigrasi Nomor 1 Tahun 2015 tentang Pedoman Kewenangan Berdasarkan Hak Asal U sul dan Kewenangan Lokal Berskala Desa;
16. Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 80 Tahun 2015 tentang Pembentukan Produk Hukum Daerah;
17. Peraturan Menteri Desa, Pembangunan Daerah Tertinggal, dan Transmigrasi Nomor 5 Tahun 2016 tentang Pembangunan Kawasan Perdesaan;
18. Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 44 Tahun 2016 tentang Kewenangan Desa;
Materi Pokok pada Peraturan ini antara lain memuat tentang Ketentuan Umum; Maksud disusunnya Peraturan Daerah ini adalah untuk memberikan pedoman bagi Desa dalam menetapkan kewenangannya dan melaksanakan pembangunan kawasan perdesaan; Tujuan disusunnya Peraturan Daerah ini adalah agar Pemerintah Desa dalam menetapkan kewenangannya dan melaksanakan pembangunan kawasan perdesaan dilakukan sesuai dengan ketentuan peraturan perundang undangan; Kewenangan Desa yang meliputi a. bidang Pemerintahan Desa; b. pembangunan Desa;
c. kemasyarakatan Desa; dan d. pemberdayaan masyarakat Desa; Jenis Kewenangan Desa berdasarkan hak asal usul dan Kewenangan lokal berskala Desa; Tahapan dan Tata Cara Penetapan Kewenangan Desa; Pendanaan Pelaksanaan dan Pengawasan; Pembangunan Kawasan Perdesaan;
CATATAN:
Peraturan Daerah (PERDA) ini mulai berlaku pada tanggal 05 Juni 2017.
14 Halaman
Peraturan Daerah (PERDA) Kabupaten Tulungagung No. 6 Tahun 2017
Peraturan Daerah (PERDA) NO. 6, Lembaran Daerah Kabupaten Tulungagung Tahun 2017 Nomor 5 Seri E
Peraturan Daerah (PERDA) tentang Perubahan Keempat Atas Peraturan Daerah Nomor 5 Tahun 2010 Tentang Penyertaan Modal (Investasi) Pemerintah Daerah Kabupaten Tulungagung Pada Perusahaan Daerah Aneka Usaha (Pdau) Kabupaten Tulungagung
ABSTRAK:
a. bahwa sehubungan dengan adanya perubahan pemanfaatan barang milik daerah dan dalam rangka pemberdayaan terhadap Perusahaan Daerah Aneka Usaha (PDAU) Kabupaten Tulungagung, maka perlu dilakukan Penarikan Penyertaan Modal (Divestasi) dan penambahan Penyertaan Modal;
b. bahwa berdasarkan pertimbangan sebagaimana dimaksud huruf a, maka perlu kembali merubah Peraturan Daerah Nomor 5 Tahun 2010 tentang Penyertaan Modal (lnvestasi) Pemerintah Kabupaten Tulungagung pada Perusahaan Daerah Aneka Usaha (PDAU) Kabupaten Tulungagung;
1. Pasal 18 Ayat (6) Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945;
2. Undang-Undang Nomor 12 Tahun 1950 tentang Pembentukan Daerah-Daerah Kabupaten di Lingkungan Propinsi Jawa Timur (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 1950 Nomor 19, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 9), sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Nomor 2 Tahun 1965 (Lembaran Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 9) Negara Republik Indonesia Tahun
1965 Nomor 2730);
3. Undang-Undang Nomor 17 Tahun 2003 tentang Keuangan Negara (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2003 Nomor 47, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 4286);
4. Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2004 tentang Perbendaharaan Negara (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2004 Nomor 5, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 4355);
5. Undang-Undang Nomor 15 Tahun 2004 tentang Pemeriksaan Pengelolaan dan Tanggung Jawab Keuangan Negara (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2004 Nomor 66, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 4400);
6. Undang-Undang Nomor 12 Tahun 2011 tentang Pembentukan Peraturan Perundang- undangan
(LembaranNegara Republik Indonesia Tahun 2011 Nomor 82, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia
Nomor 5234);
7. Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014 tentang Pemerintahan Daerah (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2014 Nomor 244, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 5587), sebagaimana telah diubah beberapa kali terakhir dengan Undang• Undang Nomor 9 Tahun 2015 (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2015 Nomor 58, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 5679);
8. Peraturan Pemerintah Nomor 58 Tahun 2005 tentang Pengelolaan Keuangan Daerah (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2005 Nomor 140, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 4578);
9. Peraturan Pemerintah Nomor 79 Tahun 2005 tentang Pedoman Pembinaan dan Pengawasan Penyelenggaraan Pemerintahan Daerah (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2005 Nomor 165 Tambahan Lembaran Republik Indonesia Negara Nomor 4593);
10. Peraturan Pemerintah Nomor 1 Tahun 2008 tentang Investasi Pemerintah (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2008 Nomor 14, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 4812);
11. Peraturan Pemerintah Nomor 27 Tahun 2014 tentang Pengelolaan Barang Milik Negara/Daerah (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2014 Nomor 92, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 5533);
12. Peraturan Presiden Nomor 87 Tahun 2014 tentang Peraturan Pelaksanaan Undang-Undang Nomor 12 Tahun 2011 tentang Pembentukan Peraturan Perundang• Undangan 2014 (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2014 Nomor 199);
13. Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 13 Tahun 2006 tentang Pedoman Pengelolaan Keuangan Daerah sebagaimana telah diubah terakhir dengan Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 21 Tahun 2011;
14. Keputusan Menteri Dalam Negeri Nomor 50 Tahun 1999 tentang Pengurusan Badan U saha Milik Daerah;
15. Keputusan Menteri Dalam Negeri Nomor 43 Tahun 2000 tentang Pedoman Kerjasama Perusahaan Daerah dengan Pihak Ketiga;
16. Keputusan Menteri Dalam Negeri Nomor 153 Tahun 2004 tentang Pedoman Pengelolaan Barang Daerah yang dipisahkan;
17. Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 52 Tahun 2012 tentang Pedoman Pengelolaan Investasi Pemerintah Daerah;
18. Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 19 Tahun 2016 tentang Pedoman Pengelolaan Barang Milik Daerah;
19. Peraturan Daerah Kabupaten Tulungagung Nomor 9 Tahun 2009 tentang Perusahaan Daerah Aneka Usaha Kabupaten Tulungagung (Lembaran Daerah Kabupaten Tulungagung Tahun 2009 Nomor 04 Seri E);
20. Peraturan Daerah Kabupaten Tulungagung Nomor 5 Tahun 2010 tentang Penyertaan Modal (Investasi) Pemerintah Kabupaten Tulungagung pada Perusahaan Daerah Aneka Usaha (PDAU) Kabupaten Tulungagung (Lembaran Daerah Kabupaten Tulungagung Tahun 2010 Nomor 06, Seri E), sebagaimana telah beberapa kali diubah terakhir dengan Peraturan Daerah Nomor 13 Tahun 2015 (Lembaran Daerah Kabupaten Tulungagung
Tahun 2015 Nomor 6 Seri E);
21. Peraturan Daerah Kabupaten Tulungagung Nomor 1 Tahun 2014 tentang Pembentukan Produk Hukum Daerah (Lembaran Daerah Kabupaten Tulungagung Tahun 2014 Nomor 12 Seri E);
Peraturan Daerah Kabupaten Tulungagung Nomor 5 Tahun 2010 tentang Penyertaan Modal (Investasi) Pemerintah Kabupaten Tulungagung pada Perusahaan Daerah Aneka Usaha (PDAU) Kabupaten Tulungagung ( Lembaran Daerah Kabupaten Tulungagung Tahun 2010 Nomor 6 Seri E) yang telah beberapa kali diubah dengan Peraturan Daerah: a. Nomor 30 Tahun 2012 (Lembaran Tahun 2013 Nomor 04 Seri E); Daerah Kabupaten Tulungagung
b. Nomor 12 Tahun 2013 (Lembaran Tahun 2014 Nomor 02 Seri E); Daerah Kabupaten Tulungagung
c. Nomor 13 Tahun 2015 Lembaran Daerah Kabupaten Tulungagung Tahun 2015 Nomor 06 Seri E);
diubah sebagai berikut :
1. Ketentuan Pasal 5 diubah; 2. Ketentuan Pasal 6 diubah;
CATATAN:
Peraturan Daerah (PERDA) ini mulai berlaku pada tanggal 05 Juni 2017.
6 Halaman
Peraturan Daerah (PERDA) Kabupaten Tulungagung No. 5 Tahun 2017
Peraturan Daerah (PERDA) NO. 5, Lembaran Daerah Kabupaten Tulungagung Tahun 2017 Nomor 1 Seri C
Peraturan Daerah (PERDA) tentang Pengelolaan Kemetrologian Dan Retribusi Tera/Tera Ulang Di Kabupaten Tulungagung
ABSTRAK:
(a)bahwa dalam rangka melaksanakan kewenangan urusan pemerintah daerah di bidang perdaganagn khususnya pelaksanaan metrologi legal dan sub urusan standarisasi dan perlindungan konsumen berdasarkan undang-Undang Nomor 23 Tahu 2014 tentang Pemerintah Daerah, serta untuk melindungi kepentingan umum di sektor industri dan perdagangan, maka perlu disusunpedoman sebagai jaminan dalam dalam kebenaran pengukuran serta adanya ketertiban dan kepastian hukum dalam pemakaian satuan ukuran, standar satuan, metode pengukuran dan alat-alat ukur, takar, timbang dan perlengkapannya (UTTP) dan (UTTO) tertentu;
(b) bahwa dalam rangka melaksanakan pemungutan retribusi tera/tera ulang sebagaimana diatur dalam pasal 110 ayat (1) huruf 1 Undang-Undang Nomor 28 Tahun 2009 tentang Pajak Daerah dan Retribusi Daerah sebagai pendukung dalam pemberian pelayanan tera/tera ulang, maka perlu disusun pedoman dalam pelaksanaannya.
Undang-undang nomor 2 tahun 1981 tentang Metrologi legal;
Peraturan pemerintah nomor 2 tahun 1985 tentang wajib dan pembebasan untuk ditera dan/ditera ulang;
Keputusan mentri perindustrian dan perdagangan nomor 61/MPP/KEP/2/1998 tentang penyelenggaraan kemetrologian;
Keputusan mentri perindustrian dan perdagangan nomor 731/MPP/KEP/10/2002 tentang pengelolaan kemetrologian dan pengelolaan labolatorium kemetrologian;
Peraturan mentri perdagangan nomor 50/M-Dag/PER/10/2009 tentang unit kerja dan unit pelaksana Teknis Metrologi Legal;
Peraturan mentri perdagangan nomor 8/M/DAG/PER/3/2010 tentang alat-alat,ukur,takar,timbang dan perlengkapan (UTTP) yang wajib ditera dan ditera ulang;
Peraturan Bupati ini mengatur tentang Pengelolaan kemetrologian dan retribusi pelayanan tera/ tera ulang di kabupaten tulungagun di Kabupaten Tulungagung
CATATAN:
Peraturan Daerah (PERDA) ini mulai berlaku pada tanggal 05 Juni 2017.
9 Halaman
Peraturan Daerah (PERDA) Kabupaten Tulungagung No. 4 Tahun 2017
Peraturan Daerah (PERDA) NO. 4, Lembaran Daerah Kabupaten Tulungagung Tahun 2017 Nomor 4 Seri E
Peraturan Daerah (PERDA) tentang Perangkat Desa
ABSTRAK:
bahwa untuk melaksanakan kententuan pasal 50 ayat (2) Undang-undang Nomor 6 Tahun 2014 tentang Desa, perlu membentuk Peraturan daerah tentang Perangkat Desa
Undang-undang Nomor 6 Tahun 2014 tentang Desa
Peraturan Pemerintah No 43 tahun 2014 tentang Peraturan Pelaksanaan UU no. 6 Tahun 2014 tentang Desa;
Peraturan menteri Dalam Nageri Nomor 83 Tahun 2015 tentang Pengangkatan dan Pemberhentian Perangkat Desa;
Peraturan daerah Nomor 2 Tahun 2016 tentang Penetapan Desa di Kabupaten Tulungagung
Peraturan Daerah ini mengatur terkait Perangkat Desa dengan substansi:
(a) Susunan dan Kedudukan Perangkat Desa;
(b) Tugas Pokok dan Fungsi Perangkat Desa;
(c) Ketentuan jumlah Perangkat Desa;
(d) Hak dan Kewajiban Perangkat Desa;
(e) Kekosongan Jabatan dan Mekanisme Pengisian Perangkat Desa;
(f) Pemberhentian Perangkat Desa;
(g) Pembinaan dan Pengawasan.
CATATAN:
Peraturan Daerah (PERDA) ini mulai berlaku pada tanggal 03 Maret 2017.
Pada saat Peraturan Daerah ini mulai berlaku, (a.) Peraturan Daerah Kabupaten Tulungagung Nomor 7 Tahun 2009 Tentang Tata Cara Pencalonan, Pengangkatan, Pelantikan, dan Pemberhentian Perangkat Desa; dan (2) Peraturan Daerah Kabupaten Tulungagung Nomor 7 Tahun 2009 Tentang Perubahan Peraturan Daerah Kabupaten Tulungagung Nomor 7 Tahun 2009 Tentang Tata Cara Pencalonan, Pengangkatan, Pelantikan, dan Pemberhentian Perangkat Desa, dicabut dan dinyatakan tidak berlaku.
30 Halaman
TENTANG DATABASE PERATURAN
Database Peraturan BPK merupakan bagian dari pelaksanaan JDIH di lingkungan BPK untuk menyebarluaskan informasi peraturan perundang-undangan dan dokumen hukum secara mudah, cepat, dan akurat kepada para pengguna baik kalangan internal BPK maupun masyarakat