Beberapa ketentuan dalam Peraturan Daerah Kabupaten Tulungagung Nomor 6 Tahun 2011 tentang Ketahanan Pangan (Lembaran Daerah Kabupaten Tulungagung Tahun 2011 Nomor 04 Seri E) diubah sebagai berikut: 1. Ketentuan Pasal 1 diubah; 2. Diantara BAB I dan BAB II disisipkan 1 (satu) bab, yakni BAB IA dan diantara Pasal 1 dan Pasal 2 disisipkan 2 (dua) pasal, yakni Pasal lA dan Pasal lB; 3. Ketentuan Pasal 2 diubah; 4. Diantara BAB II dan BAB III disisipkan 1 (satu) bab, yakni BAB IIA dan diantara Pasal 2 dan Pasal 3 disisipkan 2 (dua) pasal, yakni Pasal 2A dan Pasal 2B; 5. Judul BAB IX diubah; 6. Judul BAB X diubah; 7. Diantara BAB X dan BAB XI disisipkan 1 (satu) bab, yakni BAB XA dan diantara Pasal 64 dan Pasal 65 disisipkan 4 (empat) pasal, yakni Pasal 64A, Pasal 64B, Pasal 64C, dan Pasal 64D;
Database Peraturan BPK merupakan bagian dari pelaksanaan JDIH di lingkungan BPK untuk menyebarluaskan informasi peraturan perundang-undangan dan dokumen hukum secara mudah, cepat, dan akurat kepada para pengguna baik kalangan internal BPK maupun masyarakat