Peraturan Daerah (PERDA) NO. 17, Lembaran Daerah Kabupaten Tulungagung Tahun 2017 Nomor 14 Seri E
Peraturan Daerah (PERDA) tentang Perubahan Atas Peraturan Daerah Nomor 10 Tahun 2013 tentang Rencana Pembangunan Jangka Menengah Daerah Kabupaten Tulungagung Tahun 2014 – 2018
ABSTRAK:
a. bahwa berdasarkan Undang-Undang Nomor 23
Tahun 2014 tentang Pemerintahan Daerah
sebagaimana telah diubah beberapa kali terakhir
dengan Undang-Undang Nomor 9 Tahun 2015,
Peraturan Pemerintah Nomor 18 Tahun 2016 tentang
Perangkat Daerah dan Peraturan Menteri Dalam Negeri
Nomor 54 Tahun 2010 tentang Pelaksanaan Peraturan
Pemerintah Nomor 8 Tahun 2008 tentang Tahapan,
Tata Cara Penyusunan, Pengendalian, dan Evaluasi
Pelaksanaan Rencana Pembangunan Daerah, maka
Peraturan Daerah Kabupaten Tulungagung Nomor 10
Tahun 2013 tentang Rencana Pembangunan Jangka
Menengah Daerah Kabupaten Tulungagung Tahun
2014-2018 dipandang sudah tidak sesuai dengan
situasi dan kondisi pada saat ini sehingga perlu diubah;
b. bahwa berdasarkan pertimbangan sebagaimana
dimaksud dalam huruf a, perlu menetapkan Peraturan
Daerah tentang Perubahan Atas Peraturan Daerah
Nomor 10 Tahun 2013 tentang Rencana Pembangunan
Jangka Menengah Daerah Kabupaten Tulungagung
Tahun 2014-2018.
1. Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014 tentang
Pemerintahan Daerah sebagaimana telah diubah beberapa kali terakhir
dengan Undang-Undang Nomor 9 Tahun 2015
Peraturan Pemerintah Nomor 8 Tahun 2008 tentang Tahapan, Tata Cara Penyusunan, Pengendalian dan Evaluasi Pelaksanaan Rencana Pembangunan Daerah;
2. Peraturan Presiden Nomor 2 Tahun 2015 tentang
Rencana Pembangunan Jangka Menengah Nasional
Tahun 2015-2019;
3. Peraturan Daerah Provinsi Jawa Timur Nomor 3 Tahun
2014 ten tang Rencana Pembangunan Jangka Menengah
Daerah Provinsi Jawa Timur Tahun 2014-2019;
4. Peraturan Daerah Kabupaten Tulungagung Nomor 10
Tahun 2013 tentang Rencana Pembangunan Jangka
Menengah Daerah Kabupaten Tulungagung Tahun
2014-2018.
Mengubah Lampiran Peraturan Daerah Kabupaten Tulungagung Nomor 10 Tahun 2013 tentang Rencana Pembangunan Jangka Menengah Daerah Kabupaten Tulungagung Tahun 2014-2018.
CATATAN:
Peraturan Daerah (PERDA) ini mulai berlaku pada tanggal 15 Desember 2017.
7 Halaman
Peraturan Daerah (PERDA) Kabupaten Tulungagung Nomor 18 Tahun 2017
Peraturan Daerah (PERDA) NO. 18, Lembaran Daerah Kabupaten Tulungagung Tahun 2017 Nomor 15 Seri E
Peraturan Daerah (PERDA) tentang Badan Permusyawaratan Desa
ABSTRAK:
bahwa untuk melaksanakan ketentuan Pasal 65 ayat (2)
Undang Undang Republik Indonesia Nomor 6 Tahun 2014
tentang Desa, maka perlu mengatur kembali Peraturan
Daerah Kabupaten TUlungagung Nomor 04 Tahun 2006
tentang Badan Permusyawaratan Desa yang ditetapkan
dengan Peraturan Daerah.
1. Undang-Undang Nomor 6 Tahun 2014 tentang Desa;
2. Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014 tentang
Pemerintahan Daerah sebagaimana
telah diubah beberapa kali terakhir dengan Undang-Undang
Nomor 9 Tahun 2015
3. Peraturan Pemerintah Nomor 43 Tahun 2014 tentang
Peraturan Pelaksanaan Undang-Undang Nomor 6 Tahun
2014 Tentang Desa sebagaimana telah
diubah dengan Peraturan Pemerintah Nomor 47 Tahun
2015;
4. Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 80 Tahun 2015
tentang Pembentukan Produk Hukum Daerah;
5. Peraturan Daerah Kabupaten Tulungagung Nomor 2
Tahun 2015 tentang Kepala Desa.
Mengatur antara lain tentang pembentukan BPD, fungsi dan wewenang, hak dan kewajiban BPD.
CATATAN:
Peraturan Daerah (PERDA) ini mulai berlaku pada tanggal 18 Desember 2017.
20 Halaman
Peraturan Daerah (PERDA) Kabupaten Tulungagung Nomor 19 Tahun 2017
Bantuan, Sumbangan, Kesejahteraan Rakyat, dan Penanggulangan Bencana
2017
Peraturan Daerah (PERDA) NO. 19, Lembaran Daerah Kabupaten Tulungagung Tahun 2017 Nomor 16 Seri E
Peraturan Daerah (PERDA) tentang Pencegahan dan Penanggulangan Bahaya Kebakaran
ABSTRAK:
bahwa dalam rangka menjamin keamanan dan kenyamanan
masyarakat melalui upaya pencegahan dan penanggulangan
bahaya kebakaran melalui sistem proteksi pasif danfatau
proteksi aktif sebagaimana diamanatkan dalam Pasal 17 ayat (3)
Undang-Undang Nomor 28 Tahun 2002 tentang Bangunan
Gedung, maka perlu dibentuk Peraturan Daerah tentang
Pencegahan dan Penanggulangan Bahaya Kebakaran.
1. Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014 tentang
Pemerintahan Daerah sebagaimana telah diu bah
beberapa kali, terakhir dengan Undang-Undang Nomor 9
Tahun 2015 tentang Perubahan Kedua atas Undang-Undang
Nomor 23 Tahun 2014 tentang Pemerintahan Daerah;
2. Peraturan Pemerintah Nomor 58 Tahun 2005 tentang
Pengelolaan Keuangan Daerah;
3. Peraturan Menteri Tenaga Kerja Nomor: PER.02/MEN/1983
tentang Instalasi Alarm Kebakaran Aromatik;
4. Peraturan Menteri Pekerjaan Umum Nomor 29/PRT/M/2006
tentang Pedoman Persyaratan Teknis Bangunan Gedung;
5. Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 80 Tahun 2015
tentang Pembentukan Produk Hukum Daerah.
Mengatur tentang penyelenggaraan Rencana Induk Sistem Proteksi Kebakaran (RISPK) sebagai arahan untuk penanganan masalah kebakaran dan bencana lain selama 10 tahun ke depan dan dapat dilakukan peninjauan kembali sesuai dengan keperluan.
RISPK disusun dengan memperhatikan keterpaduan pelaksanaannya dengan prasarana dan sarana kabupaten lainnya
sehingga dapat meminimalkan biaya pelaksanaan, biaya operasional dan pemeliharaan.
CATATAN:
Peraturan Daerah (PERDA) ini mulai berlaku pada tanggal 18 Desember 2017.
28 Halaman
Peraturan Bupati (PERBUP) Kabupaten Tulungagung Nomor 19 Tahun 2017
Peraturan Bupati (PERBUP) NO. 19, Berita Daerah Kabupaten Tulungagung Tahun 2017 Nomor 20
Peraturan Bupati (PERBUP) tentang Petunjuk Pelaksanaan Peraturan Daerah Kabupaten Tulungagung Nomor 20 Tahun 2011 Tentang Penyerahan Prasarana, Sarana Dan Utilitas Perumahan Dan Permukiman Dari Pengembang Kepada Pemerintah Daerah
ABSTRAK:
bahwa dalam rangka melaksanakan ketentuan Pasal 4 ayat
(3), Pasal 10 ayat (7) dan Pasal 16 ayat (2), Peraturan Daerah
Kabupaten Tulungagung Nomor 20 Tahun 2011 tentang
Penyerahan Prasarana, Sarana dan Utilitas Perumahan dan
Permukiman dari Pengembang Kepada Pemerintah Daerah,
perlu menetapkan Peraturan Bupati tentang Petunjuk
Pelaksanaan Peraturan Daerah Kabupaten Tulungagung
Nomor 20 Tahun 2011 tentang Penyerahan Prasarana, Sarana
dan Utilitas Perumahan dan Permukiman dari Pengembang
Kepada Pemerintah Daerah.
1. Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014 tentang
Pemerintahan Daerah sebagaimana telah diubah beberapa
kali, terakhir dengan Undang-Undang Nomor 9 Tahun 2015; 2. Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 19 Tahun 2016
tentang Pedoman Pengelolaan Barang Milik Daerah; 3. Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 19 Tahun 2016
tentang Pedoman Pengelolaan Barang Milik Daerah; 4. Peraturan Daerah Kabupaten Tulungagung Nomor 19
Tahun 2013 tentang Penyelenggaraan Perumahan dan Permukiman.
Mengatur tentang Pengelolaan Barang Milik Daerah yang berupa Sarana, Prasarana atau Utilitas berupa tanah dengan bangunan dan/ atau tanah tanpa bangunan dalam bentuk aset dan tanggung jawab pengelolaan Pemerintah Daerah.
CATATAN:
Peraturan Bupati (PERBUP) ini mulai berlaku pada tanggal 02 Maret 2017.
24 Halaman
Peraturan Bupati (PERBUP) Kabupaten Tulungagung Nomor 20 Tahun 2017
Peraturan Bupati (PERBUP) NO. 20, Berita Daerah Kabupaten Tulungagung Tahun 2017 Nomor 21
Peraturan Bupati (PERBUP) tentang Ujian Dinas Dan Ujian Kenaikan Pangkat Penyesuaian Ijazah Bagi Pegawai Negeri Sipil Di Lingkungan Pemerintah Kabupaten Tulungagung
ABSTRAK:
a. bahwa dalam rangka meningkatkan kineIja dan memberikan
penghargaan atas prestasi kerja kepada Pegawai Negeri Sipil
di lingkungan Pemerintah Kabupaten Tulungagung yang
telah memperoleh/memiliki Surat Tanda Tarnat
Belajar I Ijazah dan pangkatnya masih di bawah jenjang
pangkat berdasarkan pendidikan yang diperolehnya, dapat
diberikan kenaikan pangkat pilihan melalui ujian dinas
danl atau ujian kenaikan pangkat penyesuaian ijazah;
b. bahwa untuk melaksanakan tugas pokok dan fungsi di
bidang kepegawaian, Badan Kepegawaian Daerah Kabupaten
Tulungagung dapat menyelenggarakan ujian dinas dan I atau
ujian kenaikan pangkat penyesuaian ijazah sebagaimana
dimaksud pada huruf a;
c. bahwa berdasarkan pertimbangan sebagaimana dimaksud
pada huruf a dan huruf b, perlu menyusun pedoman ujian
dinas dan ujian kenaikan pangkat penyesuaian ijazah bagi
Pegawai Negeri Sipil di lingkungan Pemerintah Kabupaten
Tulungagung yang ditetapkan dengan Peraturan Bupati
1. Undang-Undang Nomor 5 Tahun 2014 tentang Aparatur Sipil
Negara; 2. Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014 tentang
Pemerintahan Daerah sebagaimana telah diu bah
beberapa kali terakhir dengan Undang-Undang Nomor 9
Tahun 2015; 3. Peraturan Pemerintah Nomor 99 tahun 2000 tentang
Kenaikan Pangkat Pegawai Negeri Sipil sebagaimana telah diubah dengan Peraturan Pemerintah
Nomor 12 Tahun 2002; 4. Peraturan Kepala Badan Kepegawaian Negara Nomor 33
Tahun 2011 tentang Kenaikan Pangkat Bagi Pegawai Negeri
Sipil yang Memperoleh Surat Tanda Tamat Belajar/Ijazah; 5. Keputusan Kepala Badan Kepegawaian Negara Nomor 12
Tahun 2002 tentang Ketentuan Pelaksanaan Peraturan
Pemerintah Nomor 99 Tahun 2000 tentang Kenaikan
Pangkat Pegawai Negeri Sipil sebagaimana telah diubah
dengan Peraturan Pemerintah Nomor 12 Tahun 2002.
Peraturan Bupati ini mengatur tentang penyelenggaraan Ujian Dinas dan Ujian Kenaikan Pangkat Penyesuaian Ijazah, meliputi :
a. kepanitiaan;
b. persyaratan ujian; dan
c. kelulusan ujian.
CATATAN:
Peraturan Bupati (PERBUP) ini mulai berlaku pada tanggal 02 Maret 2017.
8 Halaman
Peraturan Daerah (PERDA) Kabupaten Tulungagung Nomor 20 Tahun 2017
Peraturan Daerah (PERDA) NO. 20, Lembaran Daerah Kabupaten Tulungagung Tahun 2017 Nomor 17 Seri E
Peraturan Daerah (PERDA) tentang Perubahan Atas Peraturan Daerah Nomor 18 Tahun 2012 tentang Perlindungan Lahan Pertanian Pangan Berkelanjutan
ABSTRAK:
a . bahwa dengan adanya perkembangan masyarakat yang
dinamis akan berdampak pada kebutuhan lahan untuk
pembangunan sangat meningkat, sehingga dapat
berakibat pada berkurangnya lahan pertanian pangan di
Kabupaten Tulungagung dikarenakan adanya alih fungsi
lahan pertanian;
b . bahwa untuk mewujudkan upaya kemandirian,
ketahanan, dan kedaulatan pangan di Kabupaten
Tulungagung, maka terhadap alih fungsi lahan pertanian
sebagaimana dimaksud pada huruf a perlu disusun
pedoman dalam pelaksanaannya.
1. Undang-Undang Nomor 5 Tahun 1960 tentang Peraturan
Dasar Pokok-Pokok Agraria;
2. Undang-Undang Nomor 41 Tahun 2009 tentang
Perlindungan Lahan Pertanian Pangan Berkelanjutan;
3. Peraturan Pemerintah Nomor 68 Tahun 2002 tentang
Ketahanan Pangan;
4. Peraturan Pemerintah Nomor 1 Tahun 2011 tentang
Penetapan dan Alih Fungsi Lahan Pertanian Pangan
Berkelanjutan;
5. Peraturan Daerah Kabupaten Tulungagung Nomor 18
Tahun 2012 tentang Perlindungan Lahan Pertanian
Pangan Berkelanjutan.
Perubahan beberapa ketentuan dalam peraturan ini :
a. Ketentuan pasal 2 tentang perlindungan lahan pertanian pangan berkelanjutan diubah sehingga berbunyi sebagaimana dalam peraturan ini;
b. Diantara BAB III dan BAB IV disisipkan 1 (satu) bab yakni BAB IlIA, dan diantara Pasal 4 dan Pasal 5 disisipkan 1 (satu) pasal
yakni Pasal 4A tentang strategi perlindungan lahan pertanian pangan berkelanjutan;
c. Ketentuan pasal 27 diubah sehingga berbunyi sebagaimana dalam peraturan ini.
CATATAN:
Peraturan Daerah (PERDA) ini mulai berlaku pada tanggal 18 Desember 2017.
8 Halaman
Peraturan Daerah (PERDA) Kabupaten Tulungagung Nomor 21 Tahun 2017
Peraturan Daerah (PERDA) NO. 21, Lembaran Daerah Kabupaten Tulungagung Tahun 2017 Nomor 18 Seri E
Peraturan Daerah (PERDA) tentang Pengelolaan Air Limbah Domestik
ABSTRAK:
a. bahwa lingkungan yang baik dan sehat serta derajat
kesehatan yang optimal merupakan hak konstitusional warga
negara yang dijamin dalam Undang-Undang Dasar 1945,
sehingga menjadi kewajiban bagi Pemerintah Daerah untuk
menetapkan kebijakan daerah mengenai upaya kesehatan
dan kebijakan pengelolaan lingkungan hidup;
b. bahwa air limbah domestik yang dibuang ke media
lingkungan berpotensi menimbulkan pencemaran dan/atau
kerusakan lingkungan serta dapat menurunkan derajat
kesehatan dan produktifitas kegiatan manusia;
c. bahwa Pemerintahan Daerah telah diberikan kewenangan
untuk melaksanakan urusan pemerintahan di bidang
pekerjaan umum dan penataan ruang bidang penyehatan
lingkungan permukiman khususnya urusan air limbah, agar
pengelolaan dan pengembangan sistem air limbah domestik
dikelola dengan baik.
1. Undang-Undang Nomor 11 Tahun 1974 tentang Pengairan;
2. Undang Nomor 32 Tahun 2009 tentang Perlindungan dan
Pengelolaan Lingkungan Hidup;
3. Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014 tentang
Pemerintahan Daerah sebagaimana telah diu bah
dengan Undang-Undang Nomor 9 Tahun 2015 tentang
Perubahan Kedua Atas Undang-Undang Nomor 23 tahun
2014 Tentang Pemerintahan Daerah;
4. Peraturan Pemerintah Nomor 82 Tahun 2001 tentang
Pengelolaan Kualitas Air dan Pengendalian Pencemaran Air;
5. Peraturan Daerah Kabupaten Tulungagung Nomor 6 Tahun
2005 tentang Pengendalian Pencemaran Air.
Pelaksanaan Sistem Pengelolaan Air Limbah Domestik berupa air limbah kakus dan air limbah non kakus yang dilaksanakan dengan mempertimbangkan:
a. rencana tata ruang wilayah
b. cakupan pelayanan;
c. kepadatan penduduk;
d. kedalaman muka air tanah;
e. permeabilitas tanah;
f. kemiringan tanah; dan
g. kondisi sosial, budaya dan ekonomi masyarakat.
CATATAN:
Peraturan Daerah (PERDA) ini mulai berlaku pada tanggal 18 Desember 2017.
27 Halaman
Peraturan Bupati (PERBUP) Kabupaten Tulungagung No. 21 Tahun 2017
Peraturan Bupati (PERBUP) NO. 21, Berita Daerah Kab. Tulungagung Th 2017 No 21
Peraturan Bupati (PERBUP) tentang Perubahan kedua atas peraturan bupati nomor 76 tahun 2016 tentang penjabaran anggaran pendapatan dan belanja daerah tahun anggaran 2017
ABSTRAK:
-bahwa dalam rangka pelaksanaan program dan kegiatan dalam keadaan darurat dan/ atau mendesak yang belum cukup tersedia dan/ atau belum dianggarkan dalam APBD maka perlu kembali dilakukan perubahan terhadap Penjabaran APBD Tahun Anggaran 2017; bahwa terhadap perubahan sebagaimana huruf a telah mendapatkan persetujuan DPRD sebagaimana tertuang dalam Surat Pimpinan DPRD Tanggal 16 Maret 2016 Nomor: 900/ 145/040/2017 Perihal Persetujuan Usulan Kebutuhan Mendesak;
-Undang-Undang Nomor 12 Tahun 1950 tentang Pembentukan Daerah-Daerah Kabupaten di Lingkungan Provinsi Jawa Timur; Undang-Undang Nomor 17 Tahun 2003 tentang Keuangan Negara; Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2004 tetang Perbendaharaan Negara; Undang-Undang Nomor 15 Tahun 2004 tentang Pemeriksaan Pengelolaan dan Tanggung Jawab Keuangan Negara; Undang-Undang Nomor 25 Tahun 2004 tentang Sistem Perencanaan Pembangunan Nasional; Undang-Undang Nomor 33 Tahun 2004 tentang Perimbangan Keuangan Antara Pemerintahan Pusat dan Pemerintah Daerah; Undang-Undang Nomor 28 Tahun 2009 tentang Pajak Daerah dan Retribusi Daerah; Undang-Undang Nomor 12 Tahun 2011 tentang Pembentukan Peraturan Perundang-Undangan; Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014 tentang Pemerintahan Daerah; Peraturan Pemerintah Nomor 24 Tahun 2004 tentarig Kedudukan Protokoler dan Keuangan Pimpinan dan Anggota Dewan Perwakilan Rakyat Daerah; Peraturan Pemerintah Nomor 23 Tahun 2005 tentang Pengelolaan Keuangan Badan Layanan Umum; Peraturan Pemerintah Nomor 55 Tahun 2005 tentang Dana Perimbangan; Peraturan Pemerintah Nomor 56 Tahun 2005 tentang Sistem lnformasi Keuangan Daerah; Peraturan Pemerintah Nomor 58 Tahun 2005 tentang Pengelolaan Keuangan Daerah; Peraturan Pemerintah Nomor 79 Tahun 2005 tentang Pedoman Pembinaan dan Pengawasan Penyelenggaraan Pemerintahan Daerah; Peraturan Pemerintah Nomor 8 Tahun 2006 tentang Pela po ran Keuangan dan Kinerja Instansi Pemerintah; Peraturan Pemerintah Nomor 5 Tahun 2009 tentang Bantuan Keuangan Kepada Partai Politik; Peraturan Pemerintah Nomor 69 Tahun 2010 tentang Tata Cara Pemberian dan Pemanfaatan Insentif Pemungutan Pajak Daerah; Peraturan Pemerintah Nomor 71 Tahun 2010 tentang Standar Akuntansi Pemerintahan; Peraturan Pemerintah Nomor 2 Tahun 2012 tentang Hibah Daerah; Peraturan Pemerintah Nomor 43 Tahun 2014 ten tang Peraturan Pelaksanaan Undang-Undang Nomor 6 Tahun 2014 Tentang Desa; Peraturan Pemerintah Nomor 60 Tahun 2014 tentang Dana Desa Yang Bersumber Dari Anggaran Pendapatan Dan Belanja Negara; Peraturan Presiden Nomor 87 Tahun 2014 tentang Peraturan Pelaksanaan Undang-Undang Nomor 12 Tahun 2011 tentang Pembentukan Peraturan Perundang-Undangan; Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 13 Tahun 2006 tentang Pedoman Pengelolaan Keuangan Daerah; Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 32 Tahun 2011 tentang Pedoman Pemberian Hibah dan Bantuan Sosial; Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 80 Tahun 2015 tentang Pembentukan Produk Hukum Daerah; Peraturan Menteri Keuangan Nomor 28/PMK.07 /2016 tentang Penggunaan, Pemantauan, dan Evaluasi Dana Bagi Hasil Cukai Hasil Tembakau; Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 31 Tahun 2016 tentang Pedoman Penyusunan Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah Tahun Anggaran 2017; Peraturan Daerah Kabupaten Tulungagung Nomor 14 Tahun 2007 tentang Pokok-Pokok Pengelolaan Keuangan Daerah; Peraturan Daerah Kabupaten Tulungagung Nomor 10 Tahun 2008 tentang Rencana Pembangunan Jangka Panjang Daerah Tahun 2005-2025; Peraturan Daerah Kabupaten Tulungagung Nomor 16 Tahun 2010 tentang Pajak Daerah; Peraturan Daerah Kabupaten Tulungagung Nomor 1 Tahun 2012 ten tang Retribusi Tern pat Pelelangan Ikan; Peraturan Daerah Kabupaten Tulungagung Nomor 3 Tahun 2012 ten tang Retribusi Pelayanan Kesehatan pada Unit Pelaksana Teknis Dinas Kesehatan Kabupaten Tulungagung; Peraturan Daerah Kabupaten Tulungagung Nomor 13 Tahun 2012 tentang Retribusi Tempat Rekreasi dan Olahraga; Peraturan Daerah Kabupaten Tulungagung Nomor 22 Tahun 2016 ten tang Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah Tahun Anggaran 2017; Peraturan Bupati Tulungagung Nomor 76 Tahun 2016 tentang Penjabaran Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah Tahun Anggaran 2017;
-Peraturan Bupati ini mengatur tentang perubahan kedua atas Peraturan Bupati Nomor 76 Tahun 2016 tentang penjabaran Anggaran Pendapatan Dan Belanja Daerah Tahun Anggaran 2017. Ketentuan Pasal 1 diubah, sehingga anggaran pendapatan menjadi Rp 2.448.768.064.657,50, anggaran belanja menjadi Rp 2.439.983.727.657,50, Surplus/(Defisit) sebesar Rp 8. 784.337.000,00, Jumlah Pembiayaan Netto sebesar Rp (8.784.337.000,00), dan SiLPA sebesar Rp 0,00.
CATATAN:
Peraturan Bupati (PERBUP) ini mulai berlaku pada tanggal 30 Maret 2017.
Peraturan Bupati Nomor 76 Tahun 2016
8 Halaman
Peraturan Daerah (PERDA) Kabupaten Tulungagung Nomor 22 Tahun 2017
Peraturan Daerah (PERDA) NO. 22, Lembaran Daerah Kabupaten Tulungagung Tahun 2017 Nomor 3 Seri A
Peraturan Daerah (PERDA) tentang Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah Tahun Anggaran 2018
ABSTRAK:
bahwa untuk melaksanakan ketentuan Pasal 311 ayat (1)
Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014 tentang Pemerintahan
Daerah, perlu membentuk Peraturan Daerah tentang Anggaran
Pendapatan dan Belanja Daerah Tahun Anggaran 2018.
1. Undang-Undang Nomor 17 Tahun 2003 tentang Keuangan Negara;
2. Undang-Undang Nomor 33 Tahun 2004 tentang Perimbangan Keuangan antara Pemerintah Pusat dan
Pemerintahan Daerah;
3. Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014 tentang Pemerintahan Daerah, sebagaimana telah diubah
beberapa kali terakhir dengan Undang-Undang Nomor 9 Tahun 2015;
4. Peraturan Pemerintah Nomor 58 Tahun 2005 tentang Pengelolaan Keuangan Daerah;
5. Peraturan Pemerintah Nomor 71 Tahun 2010 tentang Standar Akuntansi Pemerintahan;
6. Peraturan Presiden Nomor 86 Tahun 2017 tentang Rincian Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara Tahun Anggaran 2017;
7. Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 13 Tahun 2006 tentang Pedoman Pengelolaan Keuangan Daerah
sebagaimana telah diubah beberapa kali terakhir dengan Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 21 Tahun
2011 tentang Perubahan Kedua Atas Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 13 Tahun 2006 tentang Pedoman
Pengelolaan Keuangan Daerah;
8. Peraturan Daerah Kabupaten Tulungagung Nomor 14 Tahun 2007 tentang Pokok-Pokok Pengelolaan Keuangan Daerah.
Materi pokok perubahan APBD TA 2017:
- Pendapatan Daerah Rp. 2.476.066.215.891,00
- Belanja Daerah Rp. 2.518.273.778.879,36
- Defisit Rp. (42.207.562.988,36)
- Pembiayaan Daerah Rp. 42.207.562.988,36
- Silpa Rp. 0,00
CATATAN:
Peraturan Daerah (PERDA) ini mulai berlaku pada tanggal 28 Desember 2017.
10 Halaman
Peraturan Bupati (PERBUP) Kabupaten Tulungagung No. 22 Tahun 2017
Peraturan Bupati (PERBUP) NO. 22, Berita Daerah Kab. Tulungagung Th 2017 No 23
Peraturan Bupati (PERBUP) tentang Petunjuk pelaksanaan peraturan daerah kabupaten tulungagung nomor 19 tahun 2010 tentang pengelolaan sampah
ABSTRAK:
-bahwa dalam rangka menyesuaikan nomenklatur Perangkat Daerah berdasarkan Peraturan Daerah Kabupaten Tulungagung Nomor 20 Tahun 2016 tentang Pembentukan dan Susunan Perangkat Daerah Kabupaten Tulungagung dan untuk melaksanakan Peraturan Daerah Kabupaten Tulungagung Nomor 19 Tahun 2010 tentang Pengelolaan Persampahan di Kabupaten Tulungagung, perlu adanya petunjuk pelaksanaan sebagai pedoman bagi pihak-pihak terkait dalam rangka perlindungan fungsi lingkungan hidup melalui upaya pengelolaan persampahan;
-Undang-Undang Nomor 18 Tahun 2008 tentang Pengelolaan Sampah; Undang-Undang Nomor 28 Tabun 2009 tentang Pajak Daerah dan Retribusi Daerah; Undang-Undang Nomor 32 Tahun 2009 tentang Perlindungan dan Pengelolaan Lingkungan Hidup; Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014 tentang Pemerintahan Daerah; Peraturan Pemerintah Nomor 27 Tahun 1999 tentang Analisis Mengenai Dampak Lingkungan Hidup; Peraturan Pemerintah Nomor 16 Tahun 2005 tentang Pengembangan Sistem Penyediaan Air Minum; Peraturan Pemerintah Nomor 58 Tahun 2005 tentang Pengelolaan Keuangan Daerah; Peraturan Pemerintah Nomor 69 Tahun 2010 tentang Tata Cara Pemberian dan Pemanfaatan Insentif Pemungutan Pajak Daerah dan Retribusi Daerah; Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 13 Tahun 2006 tentang Pedoman Pengelolaan Keuangan Daerah sebagaimana telah diubah beberapa kali terakhir dengan Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 21 Tahun 2011; Peraturan Menteri Pekerjaan Umum Nomor 21/PRT/M/2006 tentang Kebijakan dan Strategi Nasional; Peraturan Daerah Kabupaten Tulungagung Nomor 19 Tahun 2010 tentang Pengelolaan Persampahan; Peraturan Daerah Kabupaten Tulungagung Nomor 20 Tahun 2016 tentang Pembentukan dan Susunan Perangkat Daerah Kabupaten Tulungagung;
-Peraturan Bupati ini mengatur tentang petunjuk pelaksanaan peraturan daerah Kabupaten Tulungagung Nomor 19 Thaun 2010 tentang pengelolaan persampahan. Hal-hal yang diatur dalam peraturan ini diantara lain ketentuan umum, maksud dan tujuan, penyeleggaraan pengelolaan persampahan, mekanisme jasa pengelolaan persampahan, peran serta masyarakat, ketentuan perizinan, ketentuan retribusi, alokasi pemanfaatan retribusi, serta sanksi administratif. Pengelolaan persampahan dilaksanakan melalui tahapan pengurangan, pemilahan, pengumpulan, pengangkutan dan pengolahan sampah. Jenis sampah yang dikelola oleh Dinas adalah sampah organik, sampah anorganik dan sampah B3 rumah tangga, tidak termasuk limbah industri dan medis. Kegiatan pengelolaan sampah meliputi pengelolaan di sumber sampah, pengelolaan sampah di TPS skala Kelurahan/Desa, pengelolaan sampah pasar, pengelolaan sampah di sekolahan, Rumah Sakit, Instansi dan Swasta. Kegiatan pengelolaan persampahan oleh pelaku
usaha/kegiatan dan masyarakat dapat dilakukan secara swakelola dan/ atau melalui kerjasama dengan penyedia jasa pengelolaan persampahan. Jenis jasa pelayanan sampah terdiri dari pelayanan langsung dalam bentuk pengambilan dan pengangkutan sampah mulai dari tempat sampah domestik sampai ke TPA dan pelayanan tidak langsung. Pembayaran retribusi dilakukan di Kas Umum Daerah atau tempat lain yang ditunjuk oleh Bupati. Pemanfaatan pemungutan retribusi digunakan untuk mendanai pelaksanaan pelayanan persampahan / kebersihan. Alokasi pemanfaatan retribusi ditetapkan Pengambilan/pengumpulan sampah dari sumbernya ke lokasi pembuangan sementara sebesar 60% untuk Desa/Kelurahan, Dinas, dan Dinas Peindustrian dan Perdagangan, Pengangkutan sampah dari sumbernya dan/ atau lokasi tempat pembuangan pengolahan sementara ke lokasi pemrosesan akhir sebesar 20% untuk Dinas, Penyedia lokasi Tempat Pemrosesan Akhir (TPA) sampah sebesar 20% untuk Dinas.
CATATAN:
Peraturan Bupati (PERBUP) ini mulai berlaku pada tanggal 20 Maret 2017.
29 halaman
TENTANG DATABASE PERATURAN
Database Peraturan BPK merupakan bagian dari pelaksanaan JDIH di lingkungan BPK untuk menyebarluaskan informasi peraturan perundang-undangan dan dokumen hukum secara mudah, cepat, dan akurat kepada para pengguna baik kalangan internal BPK maupun masyarakat