Mengatur tentang penyelenggaraan Rencana Induk Sistem Proteksi Kebakaran (RISPK) sebagai arahan untuk penanganan masalah kebakaran dan bencana lain selama 10 tahun ke depan dan dapat dilakukan peninjauan kembali sesuai dengan keperluan. RISPK disusun dengan memperhatikan keterpaduan pelaksanaannya dengan prasarana dan sarana kabupaten lainnya sehingga dapat meminimalkan biaya pelaksanaan, biaya operasional dan pemeliharaan.
Database Peraturan BPK merupakan bagian dari pelaksanaan JDIH di lingkungan BPK untuk menyebarluaskan informasi peraturan perundang-undangan dan dokumen hukum secara mudah, cepat, dan akurat kepada para pengguna baik kalangan internal BPK maupun masyarakat