Pelaksanaan Sistem Pengelolaan Air Limbah Domestik berupa air limbah kakus dan air limbah non kakus yang dilaksanakan dengan mempertimbangkan: a. rencana tata ruang wilayah b. cakupan pelayanan; c. kepadatan penduduk; d. kedalaman muka air tanah; e. permeabilitas tanah; f. kemiringan tanah; dan g. kondisi sosial, budaya dan ekonomi masyarakat.
Database Peraturan BPK merupakan bagian dari pelaksanaan JDIH di lingkungan BPK untuk menyebarluaskan informasi peraturan perundang-undangan dan dokumen hukum secara mudah, cepat, dan akurat kepada para pengguna baik kalangan internal BPK maupun masyarakat