ABSTRAK: |
- Menimbang: bahwa dalam rangka penyesuaian alokasi Dana Alokasi Khusus
berdasarkan Rencana Kegiatan, penyesuaian alokasi Dana Bagi
Hasil Cukai Hasil Tembakau, pelaksanaan Dana Bantuan
Keuangan Provinsi, penyesuaian pemotongan penyaluran Dana
Alokasi Umum atau Dana Bagi Hasil Tahap Pertama dalam
rangka Penggantian Dana yang Bersumber dari Anggaran
Pendapatan Belanja Negara atas Dukungan terhadap
Penanganan Pandemi Corona Virus Disease 2019 (COVID-19) ,
penyesuaian Susunan Organisasi, Tugas dan Fungsi serta Tata
Kerja Perangkat Daerah pada Sekretariat Daerah, Dinas
Pekerjaan Umum dan Penataan Ruang serta Dinas Perumahan
dan Kawasan Permukiman, penyesuaian struktur organisasi
dalam pengelolaan keuangan dari UPTD menjadi BLUD pada
RSUD Campurdarat, penyesuaian atas pemanfaatan SILPA
BLUD, penyesuaian alokasi Dana Bagi Hasil Pajak Rokok, serta
pelaksanaan program dan kegiatan dalam keadaan darurat
dan/ a tau mendesak yang belum cukup tersedia dan/ a tau
belum dianggarkan dalam APBD, maka perlu melakukan
Perubahan Atas Peraturan Bupati Nomor 61 Tahun 2021
tentang Penjabaran Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah
Tahun Anggaran 2022 dengan Peraturan Bupati.
- Mengingat: 1. Peraturan Daerah Kabupaten Tulungagung Nomor 8 Tahun
2021 tentang Pembentukan Dana Cadangan (Lembaran
Daerah Kabupaten Tulungagung Tahun 2021 Nomor 5 Seri
E); 2. Peraturan Daerah Kabupaten Tulungagung Nomor 10 Tahun
2021 tentang Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah
Tahun Anggaran 2022 (Lembaran Daerah Kabupaten
Tulungagung Tahun 2021 Nomor 3 Seri A);
3. Peraturan Bupati Tulungagung Nomor 61 Tahun 2021
tentang Penjabaran Anggaran Pendapatan dan Belanja
Daerah Tahun Anggaran 2022 (Berita Daerah Kabupaten
Tulungagung Tahun 2021 Nomor 62 ).
- Materi Pokok pada Peraturan ini memuat tentang Ketentuan Pasal 3 diubah, Ketentuan Pasal 4 diubah, Ketentuan Pasal 16 diubah, Ketentuan Pasal 17 diubah, Ketentuan Pasal 22 diubah, Ketentuan Pasal 25 diubah, Ketentuan Pasal 26 diubah, Ketentuan Pasal 27 diubah, Ketentuan Pasal 28 diubah, Ketentuan Pasal 30 diubah, Ketentuan Pasal 31 diubah, Diantara Pasal 31 dan Pasal 32 disisipkan 1 (satu) pasal, yakni Pasal 31A, Ketentuan Pasal 33 diubah, Ketentuan Pasal 34 diubah, Ketentuan Pasal 35 diubah, Ketentuan Pasal 36 diubah, Ketentuan Pasal 38 diubah, Ketentuan Pasal 39 diubah, Ketentuan Pasal 43 diubah, Ketentuan Pasal 44 diubah, Ketentuan Pasal 45 diubah, Ketentuan Pasal 46 diubah, Ketentuan Pasal 47 diubah, Ketentuan Pasal 48 diubah, Ketentuan Pasal 49 diubah, Ketentuan Pasal 51 diubah, Ketentuan Pasal 52 diubah, Ketentuan Pasal 53 diubah, Ketentuan Pasal 54 diubah, Ketentuan Pasal 56 diubah, Ketentuan Pasal 57 diubah, Ketentuan Pasal 58 diubah, Ketentuan Pasal 60 diubah, Ketentuan Pasal 61 diubah, Ketentuan Pasal 62 diubah, Ketentuan Pasal 63 diubah, Ketentuan Pasal 64 diubah, Ketentuan Pasal 65 diubah, Ketentuan Pasal 66 diubah, Ketentuan Pasal 67 diubah, Ketentuan Pasal 68 diubah, Ketentuan Pasal 69 diubah, Ketentuan Pasal 71 diubah, Ketentuan Pasal 72 diubah, Ketentuan Pasal 73 diubah, Ketentuan Pasal 75 diubah, Ketentuan Pasal 77 diubah, Ketentuan Pasal 78 diubah, Ketentuan Pasal 79 diubah, Ketentuan Pasal 80 diubah, Ketentuan Pasal 81 diubah, Ketentuan Pasal 82 diubah, Ketentuan Pasal 83 diubah, Ketentuan Pasal 84 diubah, Ketentuan Pasal 85 diubah, Ketentuan Pasal 86 diubah, Ketentuan Pasal 87 diubah, Ketentuan Pasal 88 diubah, Ketentuan Pasal 89 diubah, Ketentuan Pasal 9 1 diubah, Ketentuan Pasal 93 diubah, Ketentuan Pasal 95 diubah, Ketentuan Pasal 96 diubah, Ketentuan Pasal 97 diubah, Ketentuan Pasal 98 diubah, Ketentuan Pasal 100 diubah, Ketentuan Pasal 101 diubah, Ketentuan Pasal 102 diubah, Ketentuan Pasal 103 diubah, Ketentuan Pasal 104 diubah, Diantara Pasal 108 dan Pasal 109 disisipkan 1 (satu) Pasal, yakni Pasal 108A, Ketentuan Pasal 109 diubah, Ketentuan Pasal 111 diubah, Ketentuan Pasal 112 diubah, Lampiran I sampai dengan Lampiran VI diubah sehingga
berbunyi sebagaimana tercantum dalam Lampiran I sampai dengan Lampiran VI Peraturan Bupati ini.
|