Materi pokok: mengatur mengenai penetapan Staf Khusus Wakil Bupati; memuat antara lain: ketentuan umum; maksud dan tujuan; tata kerja dan susunan keanggotaan; kedudukan dan tugas fungsi; persyaratan; hak dan kewajiban; ketentuan penutup
Database Peraturan BPK merupakan bagian dari pelaksanaan JDIH di lingkungan BPK untuk menyebarluaskan informasi peraturan perundang-undangan dan dokumen hukum secara mudah, cepat, dan akurat kepada para pengguna baik kalangan internal BPK maupun masyarakat