Materi Pokok pada Peraturan ini memuat tentang KETENTUAN UMUM, ASAS DAN TUJUAN, RUANG LINGKUP, JENIS-JENIS DAN SIFAT PELAYANAN, KEBIJAKAN TARIF LAYANAN, TARIF LAYANAN, TATA CARA PEMBAYARAN, TATA CARA PENAGIHAN, TARIF LAYANAN KESEHATAN TERUTANG, KETENTUAN LAIN-LAIN, KETENTUAN PENUTUP, LAMPIRAN.
Database Peraturan BPK merupakan bagian dari pelaksanaan JDIH di lingkungan BPK untuk menyebarluaskan informasi peraturan perundang-undangan dan dokumen hukum secara mudah, cepat, dan akurat kepada para pengguna baik kalangan internal BPK maupun masyarakat