Materi Pokok pada Peraturan ini memuat tentang KETENTUAN UMUM, MAKSUD DAN TUJUAN, RUANG LINGKUP, PEMEGANG KEKUASAAN PENGELOLAAN KEUANGAN DAERAH, PEJABAT PENGELOLA DAN PEGAWAI BLUD, BENDAHARA PENERIMAAN DAN BENDAHARA PENGELUARAN, STRUKTUR ANGGARAN, PERENCANAAN DAN PENGANGGARAN, PELAKSANAAN DAN PENATAUSAHAAN, PELAPORAN DAN PERTANGGUNGJAWABAN, PEMBINAAN DAN PENGAWASAN, KETENTUAN PENUTUP.
Database Peraturan BPK merupakan bagian dari pelaksanaan JDIH di lingkungan BPK untuk menyebarluaskan informasi peraturan perundang-undangan dan dokumen hukum secara mudah, cepat, dan akurat kepada para pengguna baik kalangan internal BPK maupun masyarakat