Peraturan Bupati (PERBUP) Kabupaten Tulungagung Nomor 51 Tahun 2022

PEDOMAN PELAKSANAAN ANGGARAN BADAN LAYANAN UMUM DAERAH PADA RUMAH SAKIT UMUM DAERAH CAMPURDARAT KABUPATEN TULUNGAGUNG

MATERI POKOK PERATURAN

Abstrak

Materi Pokok pada Peraturan ini memuat tentang KETENTUAN UMUM, MAKSUD DAN TUJUAN, RUANG LINGKUP, PEMEGANG KEKUASAAN PENGELOLAAN KEUANGAN DAERAH, PEJABAT PENGELOLA DAN PEGAWAI BLUD, BENDAHARA PENERIMAAN DAN BENDAHARA PENGELUARAN, STRUKTUR ANGGARAN, PERENCANAAN DAN PENGANGGARAN, PELAKSANAAN DAN PENATAUSAHAAN, PELAPORAN DAN PERTANGGUNGJAWABAN, PEMBINAAN DAN PENGAWASAN, KETENTUAN PENUTUP.

METADATA PERATURAN

Tipe Dokumen
Peraturan Perundang-undangan
Judul
Peraturan Bupati (Perbup) Kabupaten Tulungagung Nomor 51 Tahun 2022 tentang PEDOMAN PELAKSANAAN ANGGARAN BADAN LAYANAN UMUM DAERAH PADA RUMAH SAKIT UMUM DAERAH CAMPURDARAT KABUPATEN TULUNGAGUNG
T.E.U.
Indonesia, Kabupaten Tulungagung
Nomor
51
Bentuk
Peraturan Bupati (Perbup)
Bentuk Singkat
Perbup
Tahun
2022
Tempat Penetapan
Tulungagung
Tanggal Penetapan
03 Maret 2022
Tanggal Pengundangan
03 Maret 2022
Tanggal Berlaku
03 Maret 2022
Sumber
Berita Daerah Kabupaten Tulungagung Tahun 2022 Nomor 51
Subjek
BADAN LAYANAN UMUM
Status
Berlaku
Bahasa
Bahasa Indonesia
Lokasi
Pemerintah Kabupaten Tulungagung
Bidang
Halaman ini telah diakses 146 kali

UJI MATERI

Belum Tersedia

TENTANG DATABASE PERATURAN

Database Peraturan BPK merupakan bagian dari pelaksanaan JDIH di lingkungan BPK untuk menyebarluaskan informasi peraturan perundang-undangan dan dokumen hukum secara mudah, cepat, dan akurat kepada para pengguna baik kalangan internal BPK maupun masyarakat

KONTAK
  • Sekretariat Website JDIH BPK
  • Ditama Binbangkum - BPK
  • Jalan Gatot Subroto 31
  • Jakarta Pusat, 10210
  • Telp (021) 25549000 ext. 1521

© Direktorat Utama Pembinaan dan Pengembangan Hukum Pemeriksaan Keuangan Negara
Badan Pemeriksa Keuangan