Peraturan Bupati (PERBUP) NO. 37, BERITA DAERAH KABUPATEN SAMPANG TAHUN 2014 NOMOR : 37
Peraturan Bupati (PERBUP) tentang PENJABARAN PERTANGGUNGJAWABAN PELAKSANAAN ANGGARAN PENDAPATAN DAN BELANJA DAERAH TAHUN ANGGARAN 2013
ABSTRAK:
bahwa untuk memenuhi ketentuan Pasal 9 Peraturan Daerah Kabupaten Sampang Nomor 8 Tahun 2014 tentang Pertanggungjawaban Pelaksanaan Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah Tahun Anggaran 2013, perlu ditetapkan Peraturan Bupati Sampang tentang Penjabaran Pertanggungjawaban Pelaksanaan Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah Tahun Anggaran 2013 sebagai rincian lebih lanjut dari pertanggungjawaban pelaksanaan Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah Tahun Anggran 2013;
1. Undang-Undang Nomor 12 Tahun 1950 tentang Pembentukan Daerah Kabupaten Dalam Lingkungan Propinsi Jawa Timur (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 1950 Nomor 41) sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Nomor 2 Tahun 1965 (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 1965 Nomor 19, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 2730);
2. Undang-Undang Nomor 28 Tahun 1999 tentang Penyelenggaraan Negara Yang Bersih dan Bebas dari Korupsi, Kolusi dan Nepotisme (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 1999 Nomor 75, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 3851);
3. Undang-Undang Nomor 17 Tahun 2003 tentang Keuangan Negara (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2003 Nomor 47, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 4286);
4. Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2004 tentang Perbendaharaan Negara (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2004 Nomor 5, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 4355);
5. Undang-Undang Nomor 15 Tahun 2004 tentang Pemeriksaan Pengelolaan dan Tanggungjawab Keuangan Negara (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2004 Nomor 66, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 4400);
6. Undang-Undang Nomor 25 Tahun 2004 tentang Sistem Perencanaan Pembangunan Nasional (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2004 Nomor 104, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 4421);
7. Undang-Undang Nomor 32 Tahun 2004 tentang Pemerintahan Daerah (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2004 Nomor 125, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 4437) sebagaimana telah diubah terakhir dengan Undang-Undang Nomor 12
Tahun 2008 (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2008 Nomor 59, Tambahan Lembaran Negara Nomor 4844);
8. Undang-Undang Nomor 33 Tahun 2004 tentang Perimabangan Keuangan Antara Pemerintah Pusat dan Daerah (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2004 Nomor 126, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 4438);
9. Undang-Undang Nomor 28 Tahun 2009 tentang Pajak Daerah dan Retribusi Daerah (Lembaran Negara Tahun 2009 Nomor 30, Tambahan Lembaran Negara Nomor 5049);
10. Undang-Undang Nomor 12 Tahun 2011 tentang Pembentukan Peraturan Perundang-undangan (Lembaran Negara Tahun 2011 Nomor 82, Tambahan Lembaran Negara Nomor 5234);
11. Peraturan Pemerintah Nomor 24 Tahun 2004 tentang Kedudukan Protokoler dan Keuangan Pimpinan dan Anggota Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2004 Nomor 90, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 4416) sebagaimana telah diubah ketiga kali dengan Peraturan Pemerintah Nomor 21 Tahun 2007 (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2007 Nomor 47, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 4712);
12. Peraturan Pemerintah Nomor 23 Tahun 2005 tentang Pengelolaan Keuangan Badan Layanan Umum (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2005 Nomor 48, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 4502);
13. Peraturan Pemerintah Nomor 55 Tahun 2005 tentang Dana Perimbangan (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2005 Nomor 137, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 4575);
14. Peraturan Pemerintah Nomor 56 Tahun 2005 tentang Sistem Informasi Keuangan Daerah (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2005 Nomor 138, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 4576);
15. Peraturan Pemerintah Nomor 58 Tahun 2005 tentang Pengelolaan Keuangan Daerah (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2005 Nomor 140, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 4578);
16. Peraturan Pemerintah Nomor 65 Tahun 2005 tentang Pedoman Penyusunan dan Penerapan Standar Pelayanan Minimal (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun
2005 Nomor 150, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 4585);
17. Peraturan Pemerintah Nomor 79 Tahun 2005 tentang Pedoman Pembinaan dan Pengawasan Penyelenggaraan Pemerintahan Daerah (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2005 Nomor 165, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 4593);
18. Peraturan Pemerintah Nomor 6 Tahun 2006 tentang Pengelolaan Barang Milik Negara/Daerah (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2006 Nomor 20, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 4609);
19. Peraturan Pemerintah Nomor 8 Tahun 2006 tentang Pelaporan Keuangan dan Kinerja Instansi Pemerintah (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2006 Nomor
25, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 4614);
20. Peraturan Pemerintah Nomor 69 Tahun 2010 tentang Tata Cara Pemberian dan Pemanfaatan Insentif Pemungutan Pajak Daerah dan Retribusi Daerah (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2010 Nomor 119, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 5161);
21. Peraturan Pemerintah Nomor 71 Tahun 2010 Tentang Standar Akuntansi Pemerintahan (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2010 Nomor 123, Tambahan Lembaran Negara Nomor 5165);
22. Peraturan Pemerintah Nomor 2 Tahun 2012 tentang Hibah Daerah (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2012 Nomor 5, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 5272);
23. Peraturan Pemerintah Nomor 83 Tahun 2012 Peraturan Pemerintah Nomor 5 Tahun 2009 tentang Bantuan Keuangan Kepada Partai Politik (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2012 Nomor 195, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 5351);
24. Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 21 Tahun 2011 tentang Perubahan Kedua Atas Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 13 Tahun 2006 tentang Pedoman Pengelolaan Keuangan Daerah;
25. Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 32 Tahun 2011 tentang Pedoman Pemberian Hibah dan Bantuan Sosial yang Bersumber dari Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah sebagaimana telah diubah dengan Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 39 Tahun 2012;
26. Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 1 Tahun 2014 tentang Pembentukan Produk Hukum Daerah;
27. Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 37 Tahun 2012 tentang Pedoman Penyusunan Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah Tahun 2013;
28. Peraturan Daerah Kabupaten Sampang Nomor 3 Tahun 2013 tentang Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah Tahun Anggaran 2013 (Lembaran Daerah Kabupaten Sampang Tahun 2013 Nomor 03);
29. Peraturan Daerah Kabupaten Sampang Nomor 13 Tahun 2013 tentang Perubahan Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah Tahun Anggaran 2013 (Lembaran Daerah Kabupaten Sampang Tahun 2013 Nomor 13);
30. Peraturan Daerah Kabupaten Sampang Nomor 8 Tahun 2014 tentang Pertanggungjawaban Pelaksanaan Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah Tahun Anggaran 2013 (Lembaran Daerah Kabupaten Sampang Tahun 2014 Nomor 8);
31. Peraturan Bupati Sampang Nomor 3 Tahun 2013 tentang Penjabaran Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah Tahun Anggaran 2013 (Berita Daerah Kabupaten Sampang Tahun 2013 Nomor 3);
32. Peraturan Bupati Sampang Nomor 36 Tahun 2013 tentang Perubahan Ketiga Atas Peraturan Bupati Sampang Nomor 3 Tahun 2013 tentang Penjabaran Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah Tahun Anggaran 2013 (Berita Daerah Kabupaten Sampang Tahun 2013 Nomor 36);
Laporan Realisasi Anggaran Tahun Anggaran 2013 terdiri atas :
Jumlah Pendapatan Rp.1.102.952.871.615,30;
Jumlah Belanja Rp.1.085.328.587.395,12;
Surplus Rp.17.624.284.220,18;
Jumlah Pembiayaan Netto Rp 93.121.541.954,88;
Sisa lebih pembiayaan anggaran tahun berkenan Rp.110.745.826.175,06
CATATAN:
Peraturan Bupati (PERBUP) ini mulai berlaku pada tanggal 21 Agustus 2014.
Peraturan Bupati (PERBUP) Kabupaten Sampang No. 42 Tahun 2014
Peraturan Bupati (PERBUP) NO. 42, BERITA DAERAH KABUPATEN SAMPANG TAHUN 2014 NOMOR : 42
Peraturan Bupati (PERBUP) tentang PEDOMAN HARGA SATUAN PER M2 TERTINGGI BANGUNAN GEDUNG NEGARA DAN BANGUNAN PAGAR GEDUNG NEGARA (BANGUNAN
GEDUNG DAN RUMAH DINAS) KABUPATEN SAMPANG
TAHUN ANGGARAN 2014
ABSTRAK:
a. bahwa dalam rangka memberikan standar pembiayaan pembangunan gedung negara sehingga pelaksanaan perhitungan suatu bangunan ada keseragaman, sederhana, dan efisisen dan diharapkan tercipta standar perhitungan berdasarkan pada pasar serta terjaga keakurasiannya;
b. bahwa untuk mewujudkan pembiayaan bangunan gedung Negara yang efektif serta memenuhi persyaratan teknis, perlu membentuk Peraturan Bupati tentang Pedoman Harga Satuan Per-M2 Tertinggi Bangunan Gedung Negara dan Bangunan Pagar Gedung Negara (Bangunan Gedung dan Rumah Dinas) Kabupaten Sampang Tahun Anggaran 2014;
1. Undang-Undang Nomor 12 Tahun 1950 tentang Pembentukan Daerah-Daerah Kabupaten dalam Lingkungan Propinsi Jawa Timur;
2. Undang-Undang Nomor 28 Tahun 1999 tentang Penyelenggaraan Negara yang Bersih dan Bebas dari Korupsi, Kolusi dan Nepotisme (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 1999 Nomor 75, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 3851);
3. Undang-Undang Nomor 28 Tahun 2002 tentang Bangunan Gedung (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2002 Nomor 134);
4. Undang-Undang Nomor 32 Tahun 2004 tentang Pemerintahan Daerah (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2004 Nomor 125, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 4437), sebagaimana telah diubah beberapa kali terakhir dengan Undang-Undang Nomor 12 Tahun 2008 tentang Perubahan Kedua atas Undang-Undang Nomor 32 Tahun 2004 tentang Pemerintahan Daerah (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2008 Nomor
59, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 4844);
5. Peraturan Pemerintah Nomor 36 Tahun 2005 tentang Peraturan Pelaksanaan Undang-Undang Nomor 28 Tahun 2002 tentang Bangunan Gedung (Lembaran Negara Republik
Indonesia Tahun 2005 Nomor 83);
6. Peraturan Presiden Republik Indonesia Nomor 73 Tahun 2011 tentang Pembangunan Bangunan Gedung Negara;
7. Peraturan Menteri Pekerjaan Umum Nomor 45/PRT/M/2007 tentang Pedoman Teknis Pembangunan Bangunan Gedung Negara;
Dengan Peraturan Bupati ini, ditetapkan Harga Satuan Tertinggi Bangunan Gedung Negara dan Bangunan Pagar Gedung Negara (Bangunan Gedung dan Rumah Dinas) Kabupaten Sampang Tahun Anggaran 2014 Harga Satuan Tertinggi Bangunan Gedung Negara dalam Kabupaten Sampang Tahun 2014; Memerintahkan dan menugaskan kepada Kepala Dinas Pekerjaan Umum Ciptakarya dan Tata Ruang Kabupaten Sampang untuk melaksanakan ketentuan lebih lanjut sesuai ketentuan peraturan perundang-undangan dan berkoordinasi dengan Dinas Teknis terkait.
CATATAN:
Peraturan Bupati (PERBUP) ini mulai berlaku pada tanggal 22 September 2014.
Peraturan Bupati (PERBUP) Kabupaten Sampang No. 45 Tahun 2016
Peraturan Bupati (PERBUP) tentang Perubahan atas Perbup Sampang No 31 Tahun 2015 tentang Petunjuk Pelaksanaan Peraturan Daerah Kabupaten Sampang No 1 Tahun 2015 tentang Pedoman Pencalonan, Pemilihan, Pengangkatan, Pelantikan dan Pemberhentian Kepala Desa
ABSTRAK:
bahwa dengan berlakunya Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 82 Tahun 2015 tentang Pengangkatan dan Pemberhentian Kepala Desamaka perlumerubah Peraturan Bupati Sampang Nomor 31 Tahun 2015 tentang Petunjuk Pelaksanaan Peraturan Daerah Kabupaten Sampang Nomor 1 tahun 2015tentang Pedoman Pencalonan, Pemilihan, Pengangkatan, Pelantikan dan Pemberhentian Kepala Desa yang ditetapkan dengan Peraturan Bupati Sampang;
1. Undang-Undang Nomor 12 Tahun 1950 tentang Pembentukan Daerah-Daerah Kabupaten dalam Lingkungan Propinsi Jawa Timur (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 1950 Nomor 19, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 9) sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Nomor 2 Tahun 1965;
2. Undang-Undang Nomor 12 Tahun 2011 tentang Pembentukan Peraturan Perundang-Undangan (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2011 Nomor 82, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 5234);
3. Undang-Undang Nomor 6 Tahun 2014 tentang Desa (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2014 Nomor 7, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 5495);
4. Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014 tentang Pemerintahan Daerah (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2014 Nomor 244, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2014 Nomor 5587), sebagaimana telah diubah kedua kali dengan Undang- Undang Nomor 9 Tahun 2015 (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2015 Nomor 68, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 5679);
5. Peraturan Pemerintah Nomor 79 Tahun 2005 tentang Pedoman Pembinaan dan Pengawasan Penyelenggaraan Pemerintahan Daerah (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2005 Nomor 165, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia 4593);
6. Peraturan Pemerintah Nomor 19 Tahun 2008 tentang Kecamatan (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2008 Nomor 40, Tambahan Lembaran Republik Indonesia Nomor 4826);
7. Peraturan Pemerintah Nomor 43 Tahun 2014 tentang Peraturan Pelaksanaan Undang Undang Nomor 6 tahun 2014 tentang Desa (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2014 Nomor 123, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 5539);
8. Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 80 Tahun 2015 tentang Pembentukan Produk Hukum Daerah (Berita Negara Republik Indonesia Tahun 2014 Nomor 32);
9. Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 112 Tahun 2014 tentang Pemilihan Kepala Desa (Berita Negara Republik Indonesia Tahun 2014 Nomor 2092);
10. Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 82 Tahun 2015 tentang Pengangkatan dan Pemberhentian Kepala Desa;
11. Peraturan Daerah Kabupaten Sampang Nomor 11 Tahun 2008 tentang Organisasi dan Tata Kerja Dinas Daerah Kabupaten Sampang (Lembaran Daerah Kabupaten Sampang Tahun 2008 Nomor 11);
12. Peraturan Daerah Kabupaten Sampang Nomor 14 Tahun 2008 tentang Organisasi dan Tata Kerja Kecamatan dan Kelurahan di Kabupaten Sampang (Lembaran Daerah Kabupaten Sampang Tahun 2008Nomor 14);
13. Peraturan Daerah Kabupaten Sampang Nomor 1Tahun 2015 tentang PedomanPencalonan, Pemilihan, Pengangkatan, PelantikandanPemberhentianKepalaDesa (Lembaran Daerah Kabupaten Sampang Tahun 2015 Nomor 1);
14. Peraturan Bupati Sampang Nomor 31 Tahun 2015 tentang Petunjuk Pelaksanaan Peraturan Daerah Kabupaten Sampang Nomor 1 tahun 2015 tentang Pedoman Pencalonan, Pemilihan, Pengangkatan, Pelantikan dan Pemberhentian Kepala Desa (Berita Daerah Kabupaten Sampang Tahun 2015 Nomor 31);
Beberapa ketentuan dalam Peraturan Bupati Sampang Nomor 31 Tahun 2015 tentang Petunjuk Pelaksanaan Peraturan Daerah Kabupaten Sampang Nomor
1 tahun 2015 tentang Pedoman Pencalonan, Pemilihan, Pengangkatan, Pelantikan dan Pemberhentian Kepala Desa(Berita Daerah Kabupaten Sampang Tahun 2015 Nomor 31) diubah sebagai berikut ;
1. Ketentuan dalam Pasal 4 pada huruf e dihapus dan setelah huruf f ditambah 4 huruf, yaitu huruf g, huruf h, huruf i dan huruf j;
2. Ketentuan dalam Pasal 20 pada huruf g dan huruf j diubah dan huruf i dihapus;
3. Ketentuan dalam Pasal 22 pada huruf g, huruf h, huruf i, huruf k, huruf l dan huruf n diubah;
4. Ketentuan dalam Pasal 27 pada ayat (2) diubah;
5. Ketentuan dalam Pasal 37 pada ayat (1) diubah, ayat (2) dan ayat (3) dihapus;
6. Ketentuan dalam Pasal 38ayat (1)dihapus;
7. Ketentuan dalam Pasal 54ayat (1) dan ayat (2) dihapus, setelah ayat 3 ditambah 1 (satu) ayat yaitu ayat (3a) dan setelah ayat (4) ditambah 1 (satu) ayat yaitu ayat (5);
8. Ketentuan dalam Pasal 55 diubah;
9. Ketentuan dalam Pasal 56diubah menjadi 2 (dua) ayat yaitu ayat (1) dan ayat (2);
10. Ketentuan Pasal 59 setelah ayat (3) ditambah 2 (dua) ayat yaitu ayat (3a) dan ayat (3b);
11.Ketentuan dalam Pasal 70 setelah ayat (3) ditambah 4 (empat) ayat yaitu ayat (5), ayat (6), ayat (7) dan ayat (8);
12. Ketentuan dalam Pasal 71 diubah;
13. Ketentuan setelah Pasal 71ditambah 15 (Lima belas) Pasal yaitu Pasal 71A, Pasal 71B, Pasal 71C, Pasal 71D, Pasal 71E Pasal 71F Pasal 71G Pasal 71H Pasal 71I Pasal 71J Pasal 71k Pasal 71L Pasal 71M;
CATATAN:
Peraturan Bupati (PERBUP) ini mulai berlaku pada tanggal 17 Oktober 2016.
19 Halaman
Peraturan Bupati (PERBUP) Kabupaten Sampang No. 29 Tahun 2014
Peraturan Bupati (PERBUP) NO. 29, BERITA DAERAH KABUPATEN SAMPANG TAHUN 2014 NOMOR : 29
Peraturan Bupati (PERBUP) tentang PEMBERIAN HADIAH ATAS PELUNASAN PAJAK BUMI DAN BANGUNAN SEKTOR PERDESAAN DAN PERKOTAAN KEPADA PARA CAMAT DAN
KEPALA DESA/LURAH DI KABUPATEN SAMPANG
ABSTRAK:
bahwa untuk melaksanakan Pasal 4 ayat (1) huruf d angka 3 Peraturan Bupati Sampang Nomor : 13A Tahun 2014 tentang Perubahan atas Peraturan Bupati Sampang Nomor : 10 Tahun
2013 tentang Biaya Pemungutan Pajak Bumi dan Bangunan Kabupaten Sampang, perlu memberikan Piagam Penghargaan dan Hadiah Atas Pelunasan Pajak Bumi dan Bangunan (PBB) Sektor Perdesaan dan Perkotaan kepada Para Camat dan Kepala Desa/Lurah di Kabupaten Sampang yang ditetapkan dengan Peraturan Bupati Sampang;
1. Undang-Undang Nomor 6 Tahun 1983 tentang Ketentuan Umum dan Tata Cara Perpajakan (Lembaran Negara Tahun 1983 Nomor 49 Tambahan Lembaran Negara Nomor 3262) sebagaimana telah diubah beberapa kali terakhir dengan Undang-Undang Nomor 28 Tahun 2007 tentang perubahan ketiga atas Undang-Undang nomor 6 tahun 1983 tentang Ketentuan Umum dan Tata Cara Perpajakan; (Lembaran Negara Tahun 2007 Nomor 85 Tambahan Lembaran Negara Nomor 4740);
2. Undang-Undang Nomor 12 Tahun 1985 tentang Pajak Bumi dan Bangunan (Lembaran Negara Tahun 1985 Nomor 68, Tambahan Lembaran Negara Nomor 3312) sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Nomor 12 Tahun 1994 (Lembaran Negara Tahun 1994 Nomor 62, Tambahan Lembaran Negara Nomor 3569);
3. Undang-Undang Nomor 32 Tahun 2004 tentang Pemerintahan Daerah (Lembaran Negara Tahun 2004 Nomor 125, Tambahan Lembaran Negara Nomor 4437) sebagaimana telah diubah terakhir dengan Undang-Undang Nomor 12 Tahun 2008 (Lembaran Negara Tahun 2008 Nomor 59, Tambahan Lembaran Negara Nomor 4844);
4. Undang-Undang Nomor 33 Tahun 2004 tentang Perimbangan Keuangan antara Pemerintah Pusat dan Daerah (Lembaran Negara Tahun 2004 Nomor 126, Tambahan Lembaran Negara Nomor 4438);
5. Undang-Undang Nomor 12 Tahun 2011 tentang Pembentukan Peraturan Perundang-Undangan (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2011 Nomor 82, Tambahan Lembaran Negara Nomor 5234);
6. Peraturan Pemerintah Nomor 16 Tahun 2000 tentang Pembagian Hasil Penerimaan Pajak Bumi dan Bangunan Antara Pemerintah Pusat dan Pemerintah Daerah (Lembaran Negara Tahun 2000 Nomor 126, Tambahan Lembaran Negara Nomor 3984);
7. Peraturan Pemerintah Nomor 55 Tahun 2005 tentang Dana Perimbangan (Lembaran Negara Tahun 2005 Nomor 137 Tambahan lembaran Negara Nomor 4575);
8. Peraturan Pemerintah Nomor 58 Tahun 2005 tentang Pengelolaan Keuangan Daerah (Lembaran Negara Tahun 200 Nomor 140, Tambahan Lembaran Negara Nomor 4578);
9. Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 13 Tahun 2006 tentang Pedoman Pengelolaan Keuangan Daerah sebagaimana telah diubah beberapa kali terakhir dengan Peraturan Dalam Negeri Nomor 21 Tahun 2011 tentang perubahan kedua atas peraturan menteri dalam negeri nomor 13 tahun 2006;
10. Keputusan Menteri Keuangan Nomor : 83/KMK.04/2000 tentang Pembagian dan Penggunaan Biaya Pemungutan Pajak Bumi dan Bangunan;
11. Peraturan Daerah Nomor 11 Tahun 2008 tentang Organisasi dan Tata Kerja Dinas Daerah (Lembaran Daerah Kabupaten Sampang Tahun 2008 Nomor 11);
12. Peraturan Daerah Kabupaten Sampang Nomor 1 Tahun 2014 tentang Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah tahun Anggaran 2014 (Lembaran Daerah Kabupaten Sampang Tahun
2014 Nomor 1 );
13. Peraturan Bupati Sampang Nomor 1 Tahun 2014 tentang Penjabaran Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah Tahun Anggaran 2014 (Berita Daerah Kabupaten Sampang Tahun
2014 Nomor 1) sebagaimana telah diubah dengan Peraturan Bupati Sampang Nomor 7 Tahun 2014 (Berita Daerah Kabupaten Sampang Tahun 2014 Nomor 7);
14. Peraturan Bupati Sampang Nomor : 13A Tahun 2014 tentang Perubahan atas Peraturan Bupati Sampang Nomor 10 Tahun 2014 tentang Biaya Pemungutan Pajak Bumi dan Bangunan Kabupaten Sampang (Berita Daerah Kabupaten Sampang Tahun 2014 Nomor : 13A);
Memberikan Hadiah atas pelunasan Pajak Bumi dan Bangunan Sektor Perdesaan dan Perkotaan (PBB-P2) sebelum dan/atau sama dengan jatuh tempo tanggal 30 September kepada para Camat dan Kepala Desa/Lurah yang telah mencapai target / lunas Pajak Bumi dan Bangunan (PBB) Sektor Perdesaan dan Perkotaan di Kabupaten Sampang;
CATATAN:
Peraturan Bupati (PERBUP) ini mulai berlaku pada tanggal 08 Juli 2014.
Dengan berlakunya Peraturan ini, maka Peraturan Bupati Sampang Nomor 10
Tahun 2013 tentang Pemberian Piagam Penghargaan dan Hadiah Atas Pelunasan Pajak Bumi dan Bangunan sektor Perdesaan/Perkotaan Kepada Para Camat dan Kepala Desa/Lurah di Kabupaten Sampang dicabut dan dinyatakan tidak berlaku.
6 Halaman
Peraturan Bupati (PERBUP) Kabupaten Sampang No. 14 Tahun 2011
Peraturan Bupati (PERBUP) NO. 14, Berita Daerah Kabupaten Sampang Tahun 2011 Nomor : 14
Peraturan Bupati (PERBUP) tentang PENDELEGASIAN KEWENANGAN PELAKSANAAN PEMBERIAN HIBAH DAERAH
PROGRAM BANTUAN OPERASIONAL SEKOLAH (BOS) KABUPATEN SAMPANG
TAHUN ANGGARAN 2011 KEPADA KEPALA DINAS PENDIDIKAN
KABUPATEN SAMPANG
ABSTRAK:
CATATAN:
Peraturan Bupati (PERBUP) ini mulai berlaku pada tanggal .
Peraturan Bupati (PERBUP) Kabupaten Sampang No. 28 Tahun 2017
Peraturan Bupati (PERBUP) tentang Mekanisme Penyaluran Subsidi Rastra Kabupaten Sampang TA 2017
ABSTRAK:
Untuk melaksanakan Program Subsidi Rastra di Kabupaten Sampang Tahun Anggaran 2017, perlu menetapkan Mekanisme Penyaluran Subsidi Rastra Kabupaten Sampang Tahun 2017 dengan Peraturan Bupati Sampang
1. Undang-Undang Nomor 17 Tahun 2003 tentang Keuangan Negara (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2003 Nomor 47, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 4286);
2. Undang-Undang Nomor 18 Tahun 2012 tentang Pangan (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2012 Nomor 227, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 5360);
3. Undang-Undang Nomor 23 tahun 2014 tentang Pemerintahan Daerah
4. Undang-Undang Nomor 18 Tahun 2016 tentang Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara Tahun 2017
5. Peraturan Pemerintah Nomor 17 Tahun 2015 tentang Ketahanan Pangan dan Gizi
6. Peraturan Presiden Nomor 15 Tahun 2010, tentang Percepatan Penanggulangan Kemiskinan
7. Peraturan Presiden Nomor 48 Tahun 2016 tentang Penugasan Kepada Perusahaan Umum (Perum) Bulog Dalam Rangka Ketahanan Pangan Nasional
8. Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 42 Tahun 2010 tentang Tim Koordinasi Penanggulangan Kemiskinan Provinsi Kabupaten/Kota
9. Peraturan Menteri Sosial Nomor 24 Tahun 2013 tentang Tenaga Kesejahteraan Sosial Kecamatan
10. Peraturan Daerah Kabupaten Sampang Nomor 7 Tahun 2016 tentang Pembentukan dan Susunan Perangkat Daerah
11. Peraturan Daerah Kabupaten Sampang Nomor 12 Tahun 2016 tentang Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah Tahun Anggaran 2017
12. Peraturan Bupati Sampang Nomor 78 Tahun 2016 tentang Kedudukan, Susunan Organisasi, Tugas dan Fungsi serta Tata Kerja Dinas Sosial Kabupaten Sampang
13. Peraturan Bupati Sampang Nomor 93 Tahun 2016 tentang Penjabaran Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah Kabupaten Sampang Tahun Anggaran 2017
14. Peraturan Bupati Sampang Nomor 27 Tahun 2017 tentang Petunjuk Teknis Program Subsidi Rastra Kabupaten Sampang Tahun 2017
Berisi mekanisme penyaluran subsidi rastra Kabupaten Sampang Tahun 2017.
CATATAN:
Peraturan Bupati (PERBUP) ini mulai berlaku pada tanggal 21 April 2017.
5
Peraturan Bupati (PERBUP) Kabupaten Sampang Nomor 5 Tahun 2020
Peraturan Bupati (PERBUP) NO. 5, BD Kabupaten Sampang Tahun 2020 No 5
Peraturan Bupati (PERBUP) tentang Pelaksanaan Program Perlindungan Jaminan Sosial Ketenagakerjaan di Kabupaten Sampang
ABSTRAK:
bahwa dalam rangka optimalisasi pelaksanaan program perlindungan jaminan sosial ketenagakerjaan di Kabupaten Sampang, sebagaimana diamanatkan dalam Undang - Undang Nomor 40 Tahun 2004 tentang Sistem Jaminan Sosial Nasional, maka dipandang perlu menetapkan Peraturan Bupati tentang Pelaksanaan Program Perlindungan Jaminan Sosial Ketenagakerjaan di Kabupaten Sampang;
1. Undang-Undang Nomor 12 Tahun 1950 sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Nomor 2 Tahun 1965;
2. Undang-Undang Nomor 1 Tahun 1970;
3. Undang-Undang Nomor 7 Tahun 1981;
4. Undang-Undang Nomor 13 Tahun 2003 ;
5. Undang-Undang Nomor 40 Tahun 2004;
6. Undang-Undang Nomor 25 Tahun 2009 ;
7. Undang-Undang Nomor 36 Tahun 2009 ;
8. Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 12 Tahun 2011 sebagaimana diubah dengan Undang – Undang Republik Indonesia Nomor 15 Tahun 2019 ;
9. Undang-Undang Nomor 24 Tahun 2011;
10. Undang-Undang Nomor 6 Tahun 2014;
11. Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014 sebagaimana telah diubah beberapa kali, terakhir dengan Undang-Undang Nomor 9 Tahun 2015;
12. Undang-Undang Nomor 30 Tahun 2014;
13. Undang-Undang Nomor 2 Tahun 2017;
14. Peraturan Pemerintah Nomor 85 Tahun 2013;
15. Peraturan Pemerintah Nomor 86 Tahun 2013 ;
16. Peraturan Pemerintah Nomor 43 Tahun 2014 sebagaimana telah diubah dengan Peraturan Pemerintah Nomor 47 Tahun 2015 ;
17. Peraturan Pemerintah Nomor 44 Tahun 2015 sebagaimana telah diubah dengan Peraturan Pemerintah Nomor 82 Tahun 2019 ;
18. Peraturan Pemerintah Nomor 45 Tahun 2015 ;
19. Peraturan Pemerintah Nomor 46 Tahun 2015 sebagaimana telah diubah dengan Peraturan Pemerintah Nomor 60 Tahun 2015;
20. Peraturan Pemerintah Nomor 12 Tahun 2017 ;
21. Peraturan Pemerintah Nomor 24 Tahun 2018 ;
22. Peraturan Presiden Nomor 109 Tahun 2013 ;
23. Peraturan Presiden Nomor 87 Tahun 2014;
24. Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 22 Tahun 2009;
25. Peraturan Menteri Tenaga Kerja dan Transmigrasi Nomor 19 Tahun 2012;
26. Peraturan Menteri Ketenagakerjaan Nomor 28 Tahun 2014 ;
27. Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 80 Tahun 2015 sebagaimana telah diubah dengan Peraturan Menteri Dalam Negeri Republik Indonesia Nomor 120 Tahun 2018 ;
28. Peraturan Menteri Ketenagakerjaan Nomor 44 Tahun 2015 ;
29. Peraturan Menteri Ketenagakerjaan Nomor 4 Tahun 2018 ;
30. Peraturan Daerah Kabupaten Sampang Nomor 11 Tahun 2008 ;
31. Peraturan Daerah Kabupaten Sampang Nomor 7 Tahun 2016;
32. Peraturan Bupati Sampang Nomor 54 Tahun 2017 .
Peraturan ini berisi tentang;
1. Ketentuan umum;
2. Tujuan ditetapkannya Peraturan Bupati ini adalah untuk menjamin terlaksananya peningkatan kepesertaan Program Perlindungan Jaminan Sosial Ketenagakerjaan bagi seluruh pekerja di Daerah;
3. Kepesertaan program perlindungan jaminan sosial ketenagakerjaan;
4. Pendaftaran Peserta;
5. Penganggaran dan pembayaran iuran;
6. koordinasi;
7. Sanksi Administratif;
8. Ketentuan penutup.
CATATAN:
Peraturan Bupati (PERBUP) ini mulai berlaku pada tanggal 13 Februari 2020.
Peraturan Bupati (PERBUP) Kabupaten Sampang No. 22 Tahun 2015
Peraturan Bupati (PERBUP) tentang Tata Cara Pengelolaan Keuangan Desa
ABSTRAK:
bahwa untuk melaksanakan ketentuan Pasal 43 Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 113 Tahun 2014 tentang Pedoman Pengelolaan Keuangan Desa, dan Pasal 91 Ayat (4) Peraturan Daerah Kabupaten Sampang Nomor 2 Tahun 2015 tentang Penyelenggaraan Pemerintahan Desa perlu membentuk Peraturan Bupati Tentang Tata Cara Pengelolaan Keuangan Desa;
1. Undang-UndangNomor 12 Tahun 1950 tentang Pembentukan Daerah-Daerah Kabupaten dalam Lingkungan Propinsi Jawa Timur (Lembaran Negara Tahun 1950 Nomor 19 Tambahan Lembaran Negara Nomor 9) sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Nomor
2 tahun 1965;
2. Undang-Undang Nomor 17 Tahun 2003 tentang Keuangan Negara (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2003 Nomor 47. Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 42861);
3. Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2004 tentang Perbendaharaan Negara (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2004 Nomor 5, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 4355);
4. Undang-Undang Nomor 15 Tahun 2004 tentang Pemeriksaan Pengelolaan dan Tanggung Jawab Keuangan (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2004 Nomor 66, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 4400;
5. Undang-undang Nomor 33 Tahun 2004 tentang Perimbangan Keuangan antara Pemerintah Pusat dan Pemerintah Daerah (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2004 Nomor 126, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 4438);
6. Undang-undang Nomor 12 Tahun 2011 tentang Pembentukan Peraturan Perundang-undangan (Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 83, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 4578);
7. Undang-Undang Nomor 6 Tahun 2014 tentang Desa (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2014 Nomor 7,Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 5495);
8. Undang-Undang Nomor 9 Tahun 2015 tentang Perubahan Kedua Atas Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014 tentang Pemerintahan Daerah (Lembaran Negara Tahun 2015 Nomor 58, Tambahan Lembaran Negara Nomor 5679);
9. Peraturan Pemerintah Nomor 43 Tahun 2014 tentang Peraturan Pelaksanaan Undang-Undang Nomor 6 tahun 2014 tentang Desa (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2014 Nomor 123, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 5539);
10. Peraturan Pemerintah Nomor 22 Tahun 2015 tentang Perubahan Atas Peraturan Pemerintah Nomor 60 Tahun 2014 tentang Dana Desa Yang Bersumber Dari Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2015 Nomor 88, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 5694);
11. Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 1 Tahun 2014 tentang Pembentukan Produk Hukum Daerah;
12. Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 111 Tahun 2014 tentang Pedoman Teknis Peraturan di Desa;
13. Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 113 Tahun 2014 tentang Pengelolaan Keuangan Desa;
14. Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 114 Tahun 2014 tentang Pedoman Pembangunan Desa;
15. Peraturan Menteri Desa Pembangunan Daerah Tertinggal, Dan Transmigrasi Nomor 1 Tahun 2015 tentang Pedoman Kewenangan Berdasarkan Hak Asal Usul Dan Kewenangan Lokal Berskala Desa;
16. Peraturan Menteri Desa Pembangunan Daerah Tertinggal, Dan Transmigrasi Nomor 3 Tahun 2015 tentang Pendampingan Desa;
17. Peraturan Menteri Desa Pembangunan Daerah Tertinggal, Dan Transmigrasi Nomor 5 Tahun 2015 tentang Penetapan Prioritas Penggunaan Dana Desa Tahun 2015;
18. Peraturan Kepala Lembaga Kebijakan Pengadaan Barang/Jasa Pemerintah RI Nomor 13 Tahun 2013 tentang Pedoman Tata Cara Pengadaan Barang/Jasa di Desa ;
19. Peraturan Daerah Kabupaten Sampang Nomor 2 Tahun
2015 Tentang Penyelenggaraan Pemerintahan Desa
(Lembaran Daerah Kabupaten Sampang Tahun 2015
Nomor 2);
Pengelolaan Keuangan Desa berasaskan : a. Transparansi; b. Akuntabel ; dan c.Partisipatif;
Ruang lingkup Peraturan Bupati ini meliputi : a.Perencanaan; b.Pelaksanaan; c.Penatausahaan; d.Pelaksanaan; dan e.Pertanggungjawaban;
Materi pokok lainnya antara lain kekuasaan pengelolaan Keuangan Desa; Keuangan Desa (APBDesa, Pendapatan Desa, Belanja Desa (Belanja Pegawai, Belanja Barang dan Jasa, Belanja Modal), Pembiayaan Desa); Pengelolaan APBDesa (Perencanaan, Pelaksanaan (Pelaksanaan Anggaran Pendapatan Desa, Pelaksanaan Anggaran Belanja Desa, Pelaksanaan Anggaran Pembiayaan Desa), Penatausahaan, Pelaporan, Pertanggungjawaban); APBDesa Perubahan; Pengadaan Barang/Jasa Pemerintah di Desa; Pembinaan dan Pengawasan; Pendampingan Desa;
Desa yang melakukan keterlambatan penyampaian Laporan realisasi dan laporan pertanggungjawaban realisasi pelaksanaan APBDesa, dikenakan hal sebagai berikut:
a. Penundaan pencairan berikutnya;
b. Pengurangan Dana yang bersumber dari APBD Kabupaten Sampang untuk tahun berikutnya sesuai dengan penilaian Tim Pengendali Kabupaten dan Tim fasilitasi Kecamatan.
CATATAN:
Peraturan Bupati (PERBUP) ini mulai berlaku pada tanggal 22 Mei 2015.
32 Halaman
Peraturan Bupati (PERBUP) Kabupaten Sampang No. 23 Tahun 2011
Peraturan Bupati (PERBUP) NO. 23, Berita Daerah Kabupaten Sampang Tahun 2011 Nomor : 23
Peraturan Bupati (PERBUP) tentang PEDOMAN TEKNIS PENERIMAAN PESERTA DIDIK BARU PADA TAMAN KANAK-KANAK
DAN SEKOLAH KABUPATEN SAMPANG TAHUN PELAJARAN 2011/2012
ABSTRAK:
CATATAN:
Peraturan Bupati (PERBUP) ini mulai berlaku pada tanggal .
Peraturan Bupati (PERBUP) Kabupaten Sampang No. 11 Tahun 2016
Peraturan Bupati (PERBUP) tentang Sistem Informasi Kesehatan Daerah
ABSTRAK:
a. bahwa untuk menyediakan dan mengoptimalkan informasi kesehatan daerah berupa data yang akurat, tepat, dan cepat, perlu diselenggarakan sistem informasi kesehatan yang terintegrasi;
b. bahwa berdasarkan pertimbangan sebagaimana dimaksud dalam huruf a, perlu menetapkan Peraturan Bupati tentang Sistem Informasi Kesehatan Daerah;
1. Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2008 tentang Informasi dan Transaksi Elektronik (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2008 Nomor 58, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 4843);
2. Undang-Undang Nomor 14 Tahun 2008 tentang Keterbukaan Informasi Publik (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2008 Nomor 61,Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 4846);
3. Undang-Undang Nomor 36 Tahun 2009 tentang Kesehatan (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2009 Nomor 144, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 5063);
4. Undang-Undang Nomor 44 Tahun 2009 tentang Rumah Sakit (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2009 Nomor 153, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 5072); Undang-Undang Nomor 12 Tahun 2011 tentang Pembentukan Peraturan Perundang- Undangan (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2011 Nomor 82, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 5234);
5. Undang-Undang Nomor 12 Tahun 2011 tentang Pembentukan Peraturan Perundang-Undangan (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2011 Nomor 82, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 5234);
6. Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 36 Tahun 2014 Tentang Tenaga Kesehatan (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2014 Nomor 298, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 5607);
7. Peraturan Pemerintah Republik Indonesia Nomer 46 Tahun 2014 tentang Sistem Informasi Kesehatan (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2014 Nomor 126);
8. Peraturan Presiden Republik Indonesia Nomor 72 Tahun2012 tentang Sistem Kesehatan Nasional (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2012 Nomor 193);
9. Peraturan Menteri Kesehatan Republik Indonesia Nomor 92
Tahun 2014 tentang Penyelenggaraan Komunikasi Data Dalam Sistem Informasi Kesehatan Terintegrasi;
10. Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 80 Tahun 2015 tentang Pembentukan Produk Hukum Daerah;
11. Keputusan Mentri Kesehatan Republik Indonesia Nomor 741/ MENKES/PER/VII/ 2008 tentang Standart Pelayanan Minimal Bidang Kesehatan di Kabupaten;
12. Keputusan Menteri Kesehatan Republik Indonesia Nomor1490/MENKES/SK/VII/2011 tentang petugas pengelola sistem informasi kesehatan Tingkat kabupaten dan kota.
Tujuan dari pengaturan sistem informasi kesehatan daerah, yaitu:
a. menjamin pelaksanaan dan pengembangan sistem informasi; dan
b. terselenggaranya sistem informasi kesehatan secara terpadu dan berkelenjutan dari tingkat desa sampai kabupaten.
Maksud dari penyusunan peraturan bupati ini adalah untuk menjadi landasan dalam pelaksanaan pengembangan sistem informasi kesehatan daerah.
Ruang lingkup pengaturan dalam peraturan bupati ini meliputi:
a. penyelenggaraan sistem informasi; b. ketenagaaan; c. pembiayaan; dan d. monitoring dan evaluasi.
CATATAN:
Peraturan Bupati (PERBUP) ini mulai berlaku pada tanggal 25 Februari 2016.
14 Halaman
TENTANG DATABASE PERATURAN
Database Peraturan BPK merupakan bagian dari pelaksanaan JDIH di lingkungan BPK untuk menyebarluaskan informasi peraturan perundang-undangan dan dokumen hukum secara mudah, cepat, dan akurat kepada para pengguna baik kalangan internal BPK maupun masyarakat