Peraturan Bupati (PERBUP) Kabupaten Sampang No. 11 Tahun 2016

Sistem Informasi Kesehatan Daerah

MATERI POKOK PERATURAN

Abstrak

Tujuan dari pengaturan sistem informasi kesehatan daerah, yaitu: a. menjamin pelaksanaan dan pengembangan sistem informasi; dan b. terselenggaranya sistem informasi kesehatan secara terpadu dan berkelenjutan dari tingkat desa sampai kabupaten. Maksud dari penyusunan peraturan bupati ini adalah untuk menjadi landasan dalam pelaksanaan pengembangan sistem informasi kesehatan daerah. Ruang lingkup pengaturan dalam peraturan bupati ini meliputi: a. penyelenggaraan sistem informasi; b. ketenagaaan; c. pembiayaan; dan d. monitoring dan evaluasi.

METADATA PERATURAN

Tipe Dokumen
Peraturan Perundang-undangan
Judul
Peraturan Bupati (Perbup) Kabupaten Sampang Nomor 11 Tahun 2016 tentang Sistem Informasi Kesehatan Daerah
T.E.U.
Indonesia, Kabupaten Sampang
Nomor
11
Bentuk
Peraturan Bupati (Perbup)
Bentuk Singkat
Perbup
Tahun
2016
Tempat Penetapan
Sampang
Tanggal Penetapan
25 Februari 2016
Tanggal Pengundangan
25 Februari 2016
Tanggal Berlaku
25 Februari 2016
Sumber
BD No. 11
Subjek
KESEHATAN
Status
Berlaku
Bahasa
Bahasa Indonesia
Lokasi
Pemerintah Kabupaten Sampang
Bidang
Halaman ini telah diakses 676 kali

UJI MATERI

Belum Tersedia

TENTANG DATABASE PERATURAN

Database Peraturan BPK merupakan bagian dari pelaksanaan JDIH di lingkungan BPK untuk menyebarluaskan informasi peraturan perundang-undangan dan dokumen hukum secara mudah, cepat, dan akurat kepada para pengguna baik kalangan internal BPK maupun masyarakat

KONTAK
  • Sekretariat Website JDIH BPK
  • Ditama Binbangkum - BPK
  • Jalan Gatot Subroto 31
  • Jakarta Pusat, 10210
  • Telp (021) 25549000 ext. 1521

© Direktorat Utama Pembinaan dan Pengembangan Hukum Pemeriksaan Keuangan Negara
Badan Pemeriksa Keuangan