Tujuan dari pengaturan sistem informasi kesehatan daerah, yaitu: a. menjamin pelaksanaan dan pengembangan sistem informasi; dan b. terselenggaranya sistem informasi kesehatan secara terpadu dan berkelenjutan dari tingkat desa sampai kabupaten. Maksud dari penyusunan peraturan bupati ini adalah untuk menjadi landasan dalam pelaksanaan pengembangan sistem informasi kesehatan daerah. Ruang lingkup pengaturan dalam peraturan bupati ini meliputi: a. penyelenggaraan sistem informasi; b. ketenagaaan; c. pembiayaan; dan d. monitoring dan evaluasi.
Database Peraturan BPK merupakan bagian dari pelaksanaan JDIH di lingkungan BPK untuk menyebarluaskan informasi peraturan perundang-undangan dan dokumen hukum secara mudah, cepat, dan akurat kepada para pengguna baik kalangan internal BPK maupun masyarakat