Peraturan ini berisi tentang; 1. Ketentuan umum; 2. Tujuan ditetapkannya Peraturan Bupati ini adalah untuk menjamin terlaksananya peningkatan kepesertaan Program Perlindungan Jaminan Sosial Ketenagakerjaan bagi seluruh pekerja di Daerah; 3. Kepesertaan program perlindungan jaminan sosial ketenagakerjaan; 4. Pendaftaran Peserta; 5. Penganggaran dan pembayaran iuran; 6. koordinasi; 7. Sanksi Administratif; 8. Ketentuan penutup.
Database Peraturan BPK merupakan bagian dari pelaksanaan JDIH di lingkungan BPK untuk menyebarluaskan informasi peraturan perundang-undangan dan dokumen hukum secara mudah, cepat, dan akurat kepada para pengguna baik kalangan internal BPK maupun masyarakat