Peraturan Bupati (PERBUP) NO. 3, BD Kabupaten Sampang Tahun 2020 No 3
Peraturan Bupati (PERBUP) tentang Tata Cara Pembagian dan Penetapan Rincian Dana Desa Setiap Desa Kabupaten Sampang TA 2020
ABSTRAK:
a. bahwa berdasarkan Pasal 12 ayat (1) Peraturan Pemerintah Nomor 60 Tahun 2014 tentang Dana Desa yang bersumber dari Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara sebagaimana telah diubah beberapa kali terakhir dengan Peraturan Pemerintah Nomor 8 Tahun 2016 tentang Perubahan Kedua Atas Peraturan Pemerintah Nomor 60 Tahun 2014 tentang Dana Desa Yang Bersumber dari Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara, Bupati menetapkan rincian Dana Desa untuk setiap Desa;
b. bahwa berdasarkan pertimbangan sebagaimana dimaksud pada huruf a, perlu menetapkan Peraturan Bupati tentang Tata Cara Pembagian dan Penetapan Rincian Dana Desa Setiap Desa di Kabupaten Sampang Tahun Anggaran 2020;
1. Undang-Undang Nomor 6 Tahun 2014 ;
2. Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014 sebagaimana telah diubah beberapa kali, terakhir dengan Undang-Undang Nomor 9 Tahun 201;
3. Peraturan Pemerintah Nomor 43 Tahun 2014 sebagaimana telah diubah dengan Peraturan Pemerintah Nomor 11 Tahun 2019 ;
4. Peraturan Pemerintah Nomor 60 Tahun 2014 sebagaimana telah diubah dengan Peraturan Pemerintah Nomor 8 Tahun 2016 ;
5. Peraturan Presiden Nomor 78 Tahun 2019;
6. Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 80 Tahun 2015 sebagaimana telah diubah dengan Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 120 Tahun 2018 ;
7. Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 20 Tahun 2018 ;
8. Peraturan Menteri Keuangan Nomor 205/PMK.07/2019 ;
9. Peraturan Daerah Kabupaten Sampang Nomor 2 Tahun 2015 ;
10. Peraturan Daerah Kabupaten Sampang Nomor 10 Tahun 2019;
11. Peraturan Bupati Sampang Nomor 75 Tahun 2019 .
Peraturan ini berisi tentang;
1. Ketentuan Umum;
2. Penetapan RIncian Dana Desa;
3. Penyaluran Dana Desa;
4. Penggunaan Dana Desa;
5. Pemantauan dan Evaluasi;
6. Sanksi.
CATATAN:
Peraturan Bupati (PERBUP) ini mulai berlaku pada tanggal 22 Januari 2020.
Peraturan Daerah (PERDA) Kabupaten Sampang Nomor 10 Tahun 2020
PERBUP Kab. Sampang No. 69 Tahun 2017 tentang PENCABUTAN ATAS PERATURAN BUPATI SAMPANG TENTANG PEMBENTUKAN ORGANISASI, TUGAS DAN FUNGSI, SERTA TATA KERJA UPT DINAS BADAN DI KABUPATEN SAMPANG Mencabut dan menyatakan tidak berlaku
Peraturan Bupati (PERBUP) tentang Kedudukan, Susunan Organisasi, Tugas dan Fungsi, Serta Tata Kerja UPT Dinas Keluarga Berencana, Pemberdayaan Perempuan dan Perlindungan Anak Kab. Sampang
ABSTRAK:
a. bahwa untuk melaksanakan sebagian kegiatan teknis operasional dan/atau teknis penunjang tertentu pada Dinas Keluarga Berencana Pemberdayaan Perempuan dan Perlindungan Anak perlu dibentuk Unit Pelaksana Teknis;
b. bahwa pembentukan Unit Pelaksana Teknis sebagaimana dimaksud pada huruf a, dan berdasarkan ketentuan Pasal 13 ayat (3) Peraturan Daerah Kabupaten Sampang Nomor 7
Tahun 2016 tentang Pembentukan dan Susunan Perangkat Daerah dan Peraturan Bupati Sampang Nomor 65 Tahun 2016 tentang Kedudukan, Susunan Organisasi, Tugas dan Fungsi serta Tata Kerja Dinas Keluarga Berencana, Pemberdayaan Perempuan dan Perlindungan Anak Kabupaten Sampang Perlu dibentuk Peraturan Bupati Sampang tentang Organisasi, Tugas dan Fungsi serta Tata Kerja Unit Pelaksana Teknis Dinas Keluarga Berencana, Pemberdayaan Perempuan dan Perlindungan Anak Kabupaten Sampang;
1. Undang-Undang Nomor 12 Tahun 1950 tentang Pembentukan Daerah-daerah Kota Besar Dalam Lingkungan Provinsi Jawa Timur, Jawa Tengah, Jawa Barat dan Daerah Istimewa Jogjakarta Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 1965 Nomor 19, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia
Nomor 2730);
2. Undang-Undang Nomor 12 Tahun 2011 tentang Pembentukan Peraturan Perundang-undangan (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2011 Nomor 82, Tambahan lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 5234);
3. Undang-Undang Nomor 5 Tahun 2014 tentang Aparatur Sipil Negara (Lembaran Negara Tahun 2014 Nomor 6, Tambahan Lembaran Nomor 5494);
4. Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014 tentang Pemerintahan Daerah (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2014 Nomor 244, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2014 Nomor 5587), sebagaimana telah diubah kedua kali dengan Undang-Undang Nomor 9 Tahun 2015 (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2015 Nomor 58, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 5679);
5. Peraturan Pemerintah Republik Indonesia Nomor 18 Tahun 2016 tentang Perangkat Daerah (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2016 Nomor 114, Tambahan Lembaran Negara Nomor 5587);
6. Peraturan Menteri Dalam Negeri Republik Indonesia Nomor 80 Tahun 2015 Tentang pembentukan Produk Hukum Daerah;
7. Peraturan Daerah Kabupaten Sampang Nomor 7 Tahun 2016 tentang Pembentukan dan Susunan Perangkat Daerah (Lembaran Daerah Kabupaten Sampang Tahun 2016 Nomor 7);
8. Peraturan Bupati Sampang Nomor 65 Tahun 2016 tentang Kedudukan, Susunan Organisasi, Tugas dan Fungsi, serta Tata Kerja, Dinas Keluarga Berencana, Pemberdayaan Perempuan dan Perlindungan Anak Kabupaten Sampang (Berita Daerah Kabupaten Sampang Tahun 2016 Nomor 65);
Antara Lain memuat tentang Pembentukan UPT; Kedudukan, Susunan dan Tugas; Kelompoj Jabatan Fungsional; Tata Kerja; Pengisian Jabatan; Bagan Struktur Organisasi UPT Dinas Keluarga Berencana, Pemberdayaan Perempuan dan Perlindungan Anak.
CATATAN:
Peraturan Bupati (PERBUP) ini mulai berlaku pada tanggal 14 Desember 2016.
Pada saat Peraturan Bupati ini mulai berlaku, Peraturan Bupati Sampang Nomor 34 Tahun 2009 tentang Pembentukan Organisasi, Tugas, Fungsi dan Tata Kerja Unit Pelaksana Teknis Badan Pemberdayaan Perempuan dan Keluarga Berencana Kabupaten Sampang dicabut dan dinyatakan tidak berlaku.
9 Halaman
Peraturan Bupati (PERBUP) Kabupaten Sampang No. 20 Tahun 2014
Peraturan Bupati (PERBUP) NO. 20, BERITA DAERAH KABUPATEN SAMPANG TAHUN 2014 NOMOR : 20
Peraturan Bupati (PERBUP) tentang PEDOMAN UMUM PELAKSANAAN BULAN BHAKTI GOTONG ROYONG
MASYARAKAT KABUPATEN SAMPANG TAHUN 2014
ABSTRAK:
bahwa dalam rangka ketertiban dan kelancaran pelaksanaan Bulan Bhakti Gotong Royong Masyarakat di Kabupaten Sampang dan berdasarkan Surat Gubernur Jawa Timur Tanggal 15 Januari
2014 Nomor : 414.1/200/206/2014 tentang Pelaksanaan Puncak BBGRM XI dan HKG-PKK 42 Tingkat Nasional Tahun 2014, perlu dibentuk Pedoman umum Pelaksanaan Bulan Bhakti Gotong Royong Masyarakat Kabupaten Sampang Tahun 2014 yang ditetapkan Peraturan Bupati Sampang;
1. Undang-Undang Nomor 32 Tahun 2004 tentang Pemerintahan Daerah (Lembaran Negara Tahun 2004 Nomor 125, Tambahan Lembaran Negara Nomor 4437) sebagaimana telah diubah terakhir dengan Undang-Undang Nomor 12 Tahun 2008 (Lembaran Negara Tahun 2008 Nomor 59, Tambahan Lembaran Negara Nomor 4844);
2. Undang-Undang Nomor 33 Tahun 2004 tentang Perimbangan Keuangan Antara Pemerintah Pusat dan Pemerintahan Daerah (Lembaran Negara Tahun 2004 Nomor 126, Tambahan Lembaran Negara Nomor 4438);
3. Undang-Undang Nomor 12 Tahun 2011 tentang Pembentukan Peraturan perundang-undangan ( Lembaran Negara Tahun 2011 Nomor 82, Tambahan Lembaran Negara Nomor 5234 );
4. Peraturan Pemerintah Nomor 58 Tahun 2005 tentang Pengelolaan Keuangan Daerah (Lembaran Negara Tahun 2005 Nomor 140, Tambahan Lembaran Negara Nomor 4578);
5. Peraturan Pemerintah Nomor 72 Tahun 2005 tentang Desa (Lembaran Negara Tahun 2005 Nomor 158, Tambahan Lembaran Negara Nomor 4587);
6. Peraturan Pemerintah Nomor 73 Tahun 2005 tentang Kelurahan (Lembaran Negara Tahun 2005 Nomor 159, Tambahan Lembaran Negara Nomor 4588);
7. Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 42 Tahun 2005 tentang Pedoman Penyelenggaraan Bulan Bhakti Gotong Royong Masyarakat;
8. Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 13 Tahun 2006 tentang Pedoman Pengelolaan Keuangan Daerah sebagaimana telah diubah dengan Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 21
Tahun 2011;
9. Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 1 tahun 2014 tentang Pembentukan Produk Hukum;
10. Peraturan Daerah Kabupaten Sampang Nomor 1 Tahun 2014 tentang Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah Tahun Anggaran 2014 (Lembaran Daerah Kabupaten Sampang Tahun
2014 Nomor 1);
11. Peraturan Bupati Sampang Nomor 1 Tahun 2014 tentang Penjabaran Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah Tahun Anggaran 2014 (Berita Daerah Kabupaten Sampang Tahun
2014 Nomor 1);
Dengan Peraturan ini ditetapkan Pedoman Umum Pelaksanaan Bulan Bhakti Gotong Royong Masyarakat Kabupaten Sampang Tahun 2014 merupakan acuan untuk pelaksanaan Kegiatan Bulan Bhakti Gotong Royong Masyarakat Kabupaten Sampang Tahun Anggaran 2014, disamping ketentuan peraturan perundang- undangan yang telah ditetapkan.
CATATAN:
Peraturan Bupati (PERBUP) ini mulai berlaku pada tanggal 01 Mei 2014.
18 Halaman
Peraturan Bupati (PERBUP) Kabupaten Sampang Nomor 5 Tahun 2019
Peraturan Bupati (PERBUP) tentang TIM PERCEPATAN PEMBANGUNAN DAERAH
ABSTRAK:
BAHWA DALAM RANGKA MENCAPAI INDIKATORN KINERJA PEMBANGUNAN SESUAI DENGAN RPJMD TAHUN 2019-2024, MEMBUTUHKAN LANGKAH LANGKAH PERCEPATAN PELAKSANAAN PROGRAM PEMBANGUNAN MELALUI MONITORING DAN EVALUASI TERHADAP PENCAPAIAN TUJUAN DAN TARGET RENCANA KERJA PEMERINTAH;
BAHWA DALAM RANGKA PERCEPATAN PELAKSNAAN PROGRAM PEMBANGUNAN DIPERLUKAN TENAGA AHLI YANG PROFESIONAL DAN INDEPENDEN;
PERATURAN INI MENGATUR TENTANG KETENTUAN UMUM; PEMBENTUKAN; KEDUDUKAN, TUGAS DAN FUNGSI; PENGANGKATAN; HAK DAN KEWAJIBAN; PEMBIAYAAN; MEKANISKME KERJA; MASA KERJA DAN PEMBERHENTIAN; DAN KETENTUAN PENUTUP
CATATAN:
Peraturan Bupati (PERBUP) ini mulai berlaku pada tanggal 07 Februari 2019.
9 HALAMAN
Peraturan Daerah (PERDA) Kabupaten Sampang No. 5 Tahun 2017
Peraturan Daerah (PERDA) tentang Pembentukan Lembaga Penyiaran Publik Lokal
ABSTRAK:
a.Pemerintah Daerah telah memiliki Radio Siaran Pemerintah Daerah (RSPD) sebagai lembaga penyiaran publik lokal
b. dalam rangka meningkatkan peran dan fungsi lembaga penyiaran publik lokal sebagai pelaksanaan dari Undang-Undang Nomor 32 Tahun 2002 tentang Penyiaran, perlu meninjau kembali keberadaan RSPD
1. Undang-Undang Nomor 32 Tahun 2002 tentang Penyiaran
2. Undang-Undang Nomor 12 Tahun 2011 tentang Pembentukan Peraturan Perundang-undangan
3. Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014 tentang Pemerintahan Daerah
4. Peraturan Pemerintah Nomor 53 tahun 2000 tentang Penggunaan Spektrum Frekuensi Radio dan Orbit satelit
5.Peraturan Pemerintah Nomor 11 Tahun 2005 tentang Penyelenggaraan Penyiaran Lembaga Penyiaran Publik
6. Peraturan Pemerintah Nomor 12 Tahun 2005 tentang Lembaga Penyiaran Publik Radio Republik Indonesia
7. Peraturan Pemerintah Nomor 79 Tahun 2005 tentang Pedoman Pembinaan dan Pengawasan Penyelenggaraan Pemerintahan Daerah
8.Peraturan Presiden Republik Indonesia Nomor 87 Tahun 2014 tentang Peraturan Pelaksanaan Undang-Undang Nomor 12 Tahun 2011 tentang Pembentukan Peraturan Perundang-undangan
9. Peraturan Menteri Komunikasi dan Informatika Nomor 28 Tahun 2008 tentang Tata Cara dan Persyaratan Perizinan Penyelenggaraan Penyiaran
10. Peraturan Menteri Dalam Negeri Republik Indonesia Nomor 80 Tahun 2015 Tentang pembentukan Produk Hukum Daerah
Lembaga Penyiaran Publik Lokal Radio Suara Sampang, yang selanjutnya disingkat LPPL Radio Suara Sampang adalah Lembaga Penyiaran yang berbentuk badan hukum, yang didirikan oleh Pemerintah Daerah, menyelenggarakan kegiatan penyiaran radio, untuk kepentingan masyarakat dan berkedudukan di Kabupaten Sampang.
Diantaranya Mengatur mengenai pembentukan, nama, kedudukan; sifat, fungsi dan kegiatan, perizinan, organisasi, kepegawaian, pendanaan dan pertanggungjawabaan, penyelenggaraan penyiaran, persyaratan teknis peranggkat penyiaran, pengawasan.
CATATAN:
Peraturan Daerah (PERDA) ini mulai berlaku pada tanggal 27 April 2017.
Peraturan Pelaksanaan dari Peraturan daerah ini harus ditetapkan paling lambat 6 (enam) bulan sejak diundangkannya Peraturan Daerah ini
23
Peraturan Bupati (PERBUP) Kabupaten Sampang Nomor 10 Tahun 2020
Peraturan Bupati (PERBUP) NO. 10, BD Kabupaten Sampang Tahun 2020 No 10
Peraturan Bupati (PERBUP) tentang Pedoman Teknis Pelaksanaan Dana Desa, Alokasi Dana Desa, Bagi Hasil Pajak Daerah dan Retribusi Daerah
ABSTRAK:
a. bahwa dalam rangka meningkatkan efisiensi, efektivitas, dan akuntabilitas pengelolaan Dana Desa, Alokasi Dana desa, Bagi Hasil Pajak Daerah dan Retribusi Daerah diperlukan pengaturan yang komprehensif dan mengikat;
b. bahwa berdasarkan pertimbangan sebagaimana dimaksud dalam huruf a, perlu menetapkan Peraturan Bupati tentang Pedoman Teknis Pelaksanaan Dana Desa, Alokasi Dana Desa, Bagi Hasil Pajak Daerah dan Retribusi Daerah.
Undang-Undang Nomor 12 Tahun 1950 sebagaimana telah diubah dengan Undang – Undang Nomor 2 Tahun 1965;
Undang – Undang Republik Indonesia Nomor 12 Tahun 2011sebagaimana diubah dengan Undang – Undang Republik Indonesia Nomor 15 Tahun 2019;
Undang-Undang Nomor 6 Tahun 2014;
Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014 sebagaimana telah diubah beberapa kali dengan perubahan terakhir Undang-Undang Nomor 9 Tahun 2015;
Peraturan Pemerintah Nomor 43 Tahun 2014 sebagaimana telah diubah beberapa kali dengan perubahan terakhir Peraturan Pemerintah Nomor 11 Tahun 2019;
Peraturan Pemerintah Nomor 60 Tahun 2014 sebagaimana telah diubah beberapa kali dengan perubahan terakhir Peraturan Pemerintah Nomor 8 Tahun 2016;
Peraturan Pemerintah Nomor 12 Tahun 2017 ;
Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 114 Tahun 2014 ;
Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 80 Tahun 2015 sebagaimana telah diubah dengan Peraturan Menteri Dalam Negeri Republik Indonesia Nomor 120 Tahun 2018;
Peraturan Menteri Dalam Negeri Republik Indonesia Nomor 84 Tahun 2015;
Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 44 Tahun 2016 ;
Peraturan Menteri Dalam Negeri Republik Indonesia Nomor 46 Tahun 2016;
Peraturan Menteri Dalam Negeri Republik Indonesia Nomor 20 Tahun 2018;
Peraturan Menteri Dalam Negeri Republik Indonesia Nomor 47 Tahun 2016;
Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 110 Tahun 2016;
Peraturan Menteri Keuangan Republik Indonesia Nomor 205/PMK.07/2019;
Peraturan Menteri Desa, Pembangunan Daerah Tertinggal, dan Transmigrasi Nomor 2 Tahun 2015;
Peraturan Menteri Desa, Pembangunan Daerah Tertinggal dan Transmigrasi Republik Indonesia Nomor 2 Tahun 2016;
Peraturan Menteri Desa, Pembangunan Daerah Tertinggal, dan Transmigrasi Nomor 16 Tahun 2018;
Peraturan Menteri Desa, Pembangunan Daerah Tertinggal, Dan Transmigrasi Republik Indonesia Nomor 11 Tahun 2019;
Peraturan Daerah Kabupaten sampang Nomor 4 Tahun 2011sebagaimana telah diubah dengan Peraturan Daerah Kabupaten Sampang Nomor 1 Tahun 2020;
Peraturan Daerah Kabupaten sampang Nomor 5 Tahun 2011 sebagaimana telah diubah beberapa kali dengan perubahan terakhir Peraturan Daerah Kabupaten sampang Nomor 11 Tahun 2016;
Peraturan Daerah Kabupaten sampang Nomor 6 Tahun 2011 sebagaimana telah diubah dengan Peraturan Daerah Kabupaten sampang Nomor 3 Tahun 2014;
Peraturan Daerah Kabupaten sampang Nomor 7 Tahun 2011 sebagaimana telah diubah dengan Peraturan Daerah Kabupaten sampang Nomor 4 Tahun 2014 ;
Peraturan Daerah Kabupaten sampang Nomor 2 Tahun 2015 ;
Peraturan Daerah Kabupaten Sampang Nomor 10 Tahun 2019;
Peraturan Bupati Sampang Nomor 77 Tahun 2016;
Peraturan Bupati Sampang Nomor 44 Tahun 2017 sebagaimana diubah dengan Peraturan Bupati Sampang Nomor 9 Tahun 2020;
Peraturan Bupati Sampang Nomor 25 Tahun 2018;
Peraturan Bupati Sampang Nomor 26 Tahun 2018;
Peraturan Bupati Sampang Nomor 28 Tahun 2018;
Peraturan Bupati Sampang Nomor 29 Tahun 2018;
Peraturan Bupati Sampang Nomor 75 Tahun 2019;
Peraturan Bupati Sampang Nomor 7 Tahun 2019;
Peraturan Bupati Sampang Nomor 3 Tahun 2020;
Peraturan Bupati Sampang Nomor 7 Tahun 2020.
Peraturan ini berisi tentang;
1. Ketentuan umum;
2. Dana Desa, Alokasi Dana desa, Bagi Hasil Pajak Daerah dan Retribusi Daerah dikelola secara tertib, taat pada ketentuan peraturan perundang-undangan, efisiensi, ekonomis, efektif, transparan, dan bertanggungjawab dengan memperhatikan rasa keadilan dan kepatutan serta mengutamakan kepentingan masyarakat desa setempat;
3. Ketentuan penutup.
CATATAN:
Peraturan Bupati (PERBUP) ini mulai berlaku pada tanggal 24 Februari 2020.
Peraturan Daerah (PERDA) Kabupaten Sampang Nomor 10 Tahun 2017
Peraturan Daerah (PERDA) NO. 10, LEMBARAN DAERAH KABUPATEN SAMPANG TAHUN 2017 NOMOR 10
Peraturan Daerah (PERDA) tentang PERUBAHAN ANGGARAN PENDAPATAN DAN BELANJA DAERAH TAHUN ANGGARAN 2017
ABSTRAK:
a. bahwa sehubungan dengan perkembangan yang tidak sesuai dengan asumsi kebijakan umum APBD, keadaan yang menyebabkan pergeseran antar kegiatan dan antar jenis belanja, keadaan yang menyebabkan sisa lebih tahun anggaran sebelumnya harus digunakan untuk pembiayaan dalam tahun anggaran berjalan, maka perlu dilakukan perubahan APBD Tahun Anggaran 2017;
b.bahwa berdasarkan pertimbangan sebagaimana dimaksud dalam huruf a, perlu membentuk Peraturan Daerah tentang Perubahan Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah Tahun Anggaran 2017;
1. Undang-Undang Nomor 17 Tahun 2003 tentang Keuangan Negara (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2003 Nomor 47, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 4286);
2. Undang-Undang Nomor 15 Tahun 2004 tentang Pemeriksaan Pengelolaan dan Pertanggungjawaban Keuangan Negara (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2004 Nomor 66, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 4400);
3. Peraturan Pemerintah Nomor 58 Tahun 2005 tentang Pengelolaan Keuangan Daerah (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2005 Nomor 140, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 4578);
4. Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 13 Tahun 2006 tentang Pedoman Pengelolaan Keuangan Daerah, sebagaimana telah diubah terakhir kali dengan Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 21 Tahun 2011 tentang Perubahan Kedua atas Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 13 Tahun 2006 tentang Pedoman Pengelolaan Keuangan Daerah;
5. 30. Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 32 Tahun 2011 tentang Pedoman Pemberian Hibah dan Bantuan Sosial yang bersumber dari Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah, sebagaimana telah diubah terakhir dengan Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 14 Tahun 2016 tentang Perubahan Kedua atas Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 32 Tahun 2011 tentang Pedoman Pemberian Hibah dan Bantuan Sosial yang bersumber dari Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah;
6. Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 31 Tahun 2016 tentang Pedoman Penyusunan Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah Tahun Anggaran 2017;
7. Peraturan Daerah Nomor 12 Tahun 2016 tentang Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah Tahun Anggaran 2017 (Lembaran Daerah Kabupaten Sampang Tahun 2016 Nomor 12);
Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah Tahun Anggaran 2017 semula berjumlah Rp.1.657.656.556.152 bertambah sejumlah Rp.133.075.750.365,50 sehingga menjadi Rp.1.790.732.306.517,50 dengan rincian sebagai berikut :
a. Pendapatan Daerah setelah perubahan Rp. 1.643.300.052.608,40
b. Belanja Daerah setelah perubahan 1.790.732.306.517,50
Defisit setelah Perubahan Rp. (147.432.253.909,10)
c. Pembiayaan Daerah :
1. Penerimaan setelah perubahan Rp.159.432.253.909,10
2. Pengeluaran setelah perubahan Rp 12.000.000.000,00
Pembiayaan Netto setelah perubahan Rp.147.432.253.909,10
Sisa Lebih Pembiayaan Anggaran Tahun Berkenaan setelah perubahan Rp 0,00
CATATAN:
Peraturan Daerah (PERDA) ini mulai berlaku pada tanggal 26 Oktober 2017.
14 Halaman
Peraturan Bupati (PERBUP) Kabupaten Sampang Nomor 13 Tahun 2018
Peraturan Bupati (PERBUP) NO. 13, BD KABUPATEN SAMPANG TAHUN 2018 NOMOR 13
Peraturan Bupati (PERBUP) tentang PETUNJUK TEKNIS GERAKAN BERSAMA MENUJU SAMPANG HARMONIS DAN BERMARTABAT KABUPATEN SAMPANG TAHUN ANGGARAN 2018
ABSTRAK:
Bahwa untuk tertib administrasi dan kelancaran
pelaksanaan kegiatan Gerakan Bersama Menuju Sampang
Harmonis dan Bermartabat (GEMA SAHABAT) di
Kabupaten Sampang, maka dipandang perlu ditetapkan
Petunjuk Teknis Gerakan Bersama Menuju Sampang
Harmonis dan Bermartabat (GEMA SAHABAT) Kabupaten
Sampang dengan Peraturan Bupati Sampang;
1. Undang – Undang Nomor 17 Tahun 2003 tentang
Keuangan Negara (Lembaran Negara Tahun 2003 Nomor
47, Tambahan Lembaran Negara Nomor 4286); 2. Undang – Undang Nomor 23 Tahun 2014 tentang
Pemerintahan Daerah (Lembaran Negara Tahun 2014
Nomor 246, Tambahan Lembaran Negara Nomor 5589)
sebagaimana telah diubah kedua kali dengan Undang –
Undang Nomor 9 Tahun 2015 tentang Perubahan Kedua
Atas Undang – Undang Nomor 23 Tahun 2014 tentang
Pemerintahan Daerah (Lembaran Negara Tahun 2015
Nomor 58, Tambahan Lembaran Negara Nomor 5679); 3. Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 13 Tahun 2006
tentang Pedoman Pengelolaan Keuangan Daerah
sebagaimana telah diubah kedua kali dengan Peraturan
Menteri Dalam Negeri Nomor 21 Tahun 2011; 4. Peraturan Bupati Sampang Nomor 77 Tahun 2016
tentang Kedudukan, Susunan Organisasi, Tugas dan
Fungsi serta Tata Kerja Dinas Pemberdayaan
Masyarakat dan Desa Kabupaten Sampang (Berita
Daerah Kabupaten Sampang Tahun 2016 Nomor 77); 5. Peraturan Bupati Sampang Nomor 71 Tahun 2017
tentang Penjabaran Anggaran Pendapatan dan Belanja
Daerah Tahun 2018 (Berita Daerah Kabupaten
Sampang Tahun 2017 Nomor 71).
Mengatur Petunjuk Teknis sebagaimana acuan pelaksanaan Program Gema Sahabat Kabupaten Sampang Tahun
Anggaran 2018.
CATATAN:
Peraturan Bupati (PERBUP) ini mulai berlaku pada tanggal 08 Juni 2018.
57 Halaman
Peraturan Bupati (PERBUP) Kabupaten Sampang No. 19 Tahun 2015
Peraturan Bupati (PERBUP) tentang Petunjuk Teknis Gerakan Percepatan Penganekaragaman Konsumsi Pangan Berbasis Sumber Daya Lokal Kab. Sampang
ABSTRAK:
a. bahwa dalam rangka mewujudkan penganekaragaman konsumsi pangan sebagai dasar pemanfaatan ketahanan pangan untuk peningkatan kualitas Sumber Daya Manusia (SDM) dan pelestarian Sumber Daya Alam (SDA), diperlukan berbagai upaya secara sistematis dan terintegrasi;
b. bahwa penganekaragaman konsumsi pangan sampai saat ini belum mencapai kondisi yang optimal, dicirikan oleh skor Pola Pangan Harapan (PPH) yang belum sesuai harapan, dan belum optimalnya peran pangan lokal dalam mendukung penganekaragaman konsumsi pangan;
c. bahwa berdasarkan pertimbangan sebagaimana dimaksud pada huruf a dan huruf b, serta menindaklanjuti Pasal 3 Peraturan Presiden Nomor 22 Tahun 2009 tentang Kebijakan Percepatan Penganekaragaman Konsumsi Pangan Berbasis Sumber Daya Lokal, dan Peraturan Gubernur Jawa Timur Nomor 71 Tahun 2009 tentang Petunjuk Pelaksanaan Gerakan Percepatan Penganekaragaman Konsumsi Pangan Berbasis Sumber Daya Lokal Provinsi Jawa Timur, perlu menetapkan Petunjuk Teknis Gerakan Percepatan Penganekaragaman Konsumsi Pangan Berbasis Sumber Daya Lokal Kabupaten Sampang dengan Peraturan Bupati Sampang;
1. Undang-Undang Nomor 8 Tahun 1999 tentang Perlindungan Konsumen (Lembaran Negara Tahun 1999 Nomor 42, Tambahan Lembaran Negara Nomor 3821);
2. Undang-Undang Nomor 12 Tahun 2011 tentang Pembentukan Peraturan Perundang-undangan (Lembaran Negara Tahun 2011 Nomor 82, Tambahan Lembaran Negara Nomor 5234);
3. Undang-Undang Nomor 2 Tahun 2015 tentang Penetapan Peraturan Pemerintahan Pengganti Undang-Undang Nomor 2 Tahun 2014 tentang Perubahan Atas Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014 tentang Pemerintahan Daerah Menjadi Undang- Undang (Lembaran Negara Tahun 2015 Nomor 24, Tambahan Lembaran Negara Nomor 5657);
4. Peraturan Pemerintah Nomor 69 Tahun 1999 tentang Label dan Iklan Pangan (Lembaran Negara Tahun 1999 Nomor 131, Tambahan Lembaran Negara Nomor 3867);
5. Peraturan Pemerintah Nomor 68 Tahun 2002 tentang Ketahanan Pangan (Lembaran Negara Tahun 2002 Nomor 142, Tambahan Lembaran Negara Nomor 4254)
6. Peraturan Pemerintah Nomor 28 Tahun 2004 tentang Keamanan, Mutu dan Gizi Pangan (Lembaran Negara Tahun 2004 Nomor 107, Tambahan Lembaran Negara Nomor 4924) ;
7. Peraturan Pemerintah Nomor 38 Tahun 2007 tentang Pembagian Urusan Pemerintahan antara Pemerintah, Pemerintahan Daerah Provinsi dan Pemerintahan Daerah Kabupaten/Kota (Lembaran Negara Tahun 2007 Nomor 82, Tambahan Lembaran Negara Nomor 4737) ;
8. Peraturan Presiden Nomor 83 Tahun 2006 tentang Dewan Ketahanan Pangan;
9. Peraturan Presiden Nomor 22 Tahun 2009 tentang Kebijakan Percepatan Penganekaragaman Konsumsi Pangan Berbasis Sumber Daya Lokal;
10. Peraturan Menteri Pertanian Nomor 43/Permentan/OT.46/10/2009 tentang Gerakan Percepatan Penganekaragaman Konsumsi Pangan Berbasis Sumber Daya Lokal;
11. Peraturan Gubernur Jawa Timur Nomor 71 Tahun 2009 tentang Petunjuk Pelaksanaan Gerakan Percepatan Penganekaragaman Konsumsi Pangan Berbasis Sumber Daya Lokal Provinsi Jawa Timur;
Tujuan Gerakan Percepatan Penganekaragaman Konsumsi Pangan Berbasis Sumber Daya Lokal adalah mendorong Percepatan Penganekaragaman Konsumsi Pangan dan Gizi Masyarakat agar berperilaku konsumsi pangan yang Beragam, Bergizi, Seimbang, dan Aman yang Berbasis Sumber Daya Lokal.
Petunjuk Teknis Gerakan Percepatan Penganekaragaman Konsumsi Pangan Berbasis Sumber Daya Lokal merupakan Pedoman Gerakan Percepatan Penganekaragaman Konsumsi Pangan Berbasis Sumber Daya Lokal yang dilakukan oleh Pemangku Kepentingan dalam melaksanakan kegiatan perencanaan, pelaksanaan, monitoring, evaluasi, pengendalian dan penganggaran;
Pemangku Kepentingan dalam melaksanakan kegiatan dikoordinasikan melalui Dewan Ketahanan Pangan.
CATATAN:
Peraturan Bupati (PERBUP) ini mulai berlaku pada tanggal 04 Mei 2015.
15 Halaman
TENTANG DATABASE PERATURAN
Database Peraturan BPK merupakan bagian dari pelaksanaan JDIH di lingkungan BPK untuk menyebarluaskan informasi peraturan perundang-undangan dan dokumen hukum secara mudah, cepat, dan akurat kepada para pengguna baik kalangan internal BPK maupun masyarakat