Penambahan Penyertaan Modal Daerah yang disertakan pada tahun 2016 sebesar Rp. 6.000.000.000,00 (enam milyar rupiah) yang dianggarkan melalui APBD Tahun Anggaran 2016; Sisa pemenuhan modal dasar yang menjadi kewajiban Pemerintah Daerah selanjutnya disertakan melalui penyertaan modal daerah secara bertahap, dengan penyediaan anggaran melalui APBD dan/atau P-APBD pada tahun anggaran 2017 sampai dengan tahun anggaran 2020 yang akan dicantumkan dalam Peraturan Daerah tentang APBD dan/atau P-APBD, sesuai kemampuan keuangan daerah dengan rincian sebagai berikut : a. pada tahun 2017 sebesar Rp. 3.700.000.000,- (tiga milyar tujuh ratus juta rupiah; b. pada tahun 2018 sebesar Rp. 5.000.000.000,- (lima milyar rupiah) c. pada tahun 2019 sebesar Rp. 6.000.000.000,- (enam milyar rupiah) d. pada tahun 2020 sebesar Rp. 6.000.000.000,- (enam milyar rupiah); Apabila karena kemampuan keuangan Daerah untuk penyertaan Modal Daerah sampai dengan periode tahun anggaran 2020 belum dapat memenuhi Modal Dasar PT. BPRS Bakti Artha Sejahtera Sampang, maka Penyertaan Modal Daerah dilakukan pada tahun anggaran berikutnya.
Database Peraturan BPK merupakan bagian dari pelaksanaan JDIH di lingkungan BPK untuk menyebarluaskan informasi peraturan perundang-undangan dan dokumen hukum secara mudah, cepat, dan akurat kepada para pengguna baik kalangan internal BPK maupun masyarakat